DARI pantauan FAKTA di lapangan, masih ada beberapa
oknum pegawai yang berstatus PNS sering mangkir saat jam kerja. Padahal sesuai
aturan, seharusnya pada saat jam kerja PNS ada di ruangan kerjanya untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat, bukannya meninggalkan tugas fungsionalnya.
Ketiaka ditanya FAKTA, seorang PNS sebuah kantor
kelurahan di Kota Batam yang mangkir dengan seenaknya menjawab,”“Sekedar untuk cari
uang tambahan”. Apakah gaji PNS yang selama ini diterimanya tidak cukup ? Dia
tidak menjawab.
Oknum
pegawai kelurahan tersebut menjadi makelar KTP yang dianggapnya dapat mengais
keuntungan meskipun tidak mengindahkan PP No.50 dan PP No.53 tentang sanksi
bagi seorang PNS yang indisipliner. Pantauan FAKTA, memang ada oknum kantor kelurahan yang berstatus PNS dari jam
9 pagi sampai jam 5 sore berada di kantor Dinas Kependudukan Kota Batam.
Maka,
sudah seharusnya Walikota Batam segera melakukan sidak di saat jam kerja agar
kinerja SKPD di Kota Batam mengutamakan kwalitas pelayanan pada masyarakat di
bidangnya masing-masing, bukan malah mencari uang tambahan di balik baju PNS yang
dipakainya. (F.947)R.26
No comments:
Post a Comment