Thursday, April 10, 2014

LIPUTAN KHUSUS : CALON ANGGOTA DPD RI DIGUGAT KE PENGADILAN

Dituntut membayar ganti rugi puluhan miliar rupiah dan akan dilaporkan 
ke Polda Sumsel pula.
CALON Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Drs H Darwin Azhar MM, selaku Komisaris Utama PT Tiesico Cahaya Pertiwi Palembang, digugat rekan bisnisnya, Alif Hermawan, yang semula juga adalah Komisaris PT yang sama, memiliki 40% saham atau 2.000 lembar saham PT Tiesico, karena wanprestasi (ingkar janji).
Selaku Komisaris Utama, Darwin yang memiliki saham 55 % atau 2.750 lembar saham dari PT tersebut, maka tertanggal 19 April 2013 telah ditandatangani akta perjanjian kesepakatan bersama mengenai jual beli saham PT Tiesico antara penggugat dan tergugat yang dibuat di hadapan H Achmad Sarifuddin SH selaku Notaris di Kota Palembang. Bahwa penggugat menjual sahamnya kepada tergugat sebanyak 2.000 lembar dengan nilai yang disepakati sebesar Rp 3.000.000.000,-  dan kayu log sebanyak 5.250 m3 dari tergugat kepada penggugat. Bahwa pembayaran uang sebesar Rp 3.000.000.000,- dan pembayaran kayu log tersebut akan dilakukan dengan cara : tergugat akan mengambil alih hutang penggugat pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar Rp 700.000.000,- kemudian tergugat akan membayar secara tunai kepada penggugat uang sebesar Rp 1.500.000.000,- dan akan dibayar paling lambat 1 bulan setelah ditandatanganinya akta perjanjian kesepakatan bersama nomor 4 tanggal 19 April 2013. Dan sisanya sebesar Rp 800.000.000,- akan dibayarkan dalam jangka waktu 2 bulan selambat-lambatnya tanggal 23 Juli 2013.
Kemudian tergugat dalam perjanjiannya akan membayar kayu log sebanyak 5.250m3 kepada penggugat dengan ukuran diameter 30 cm, dan jenis kayu campuran di antaranya; kayu racuk paling banyak 15 % dominan kayu rengas dan kayu jenis lainnya yang akan diserahkan dalam jangka waktu 3 bulan selambat-lambatnya tanggal 31 Juli 2013 untuk 4.000 m3 sementara sisanya sebanyak 1.250 m3 akan diserahkan paling lambat satu bulan setelah tanggal 31 juli 2013. Kemudian tergugat telah memenuhi kewajibannya membayar uang sebesar Rp 3.000.000.000,- kepada penggugat sesuai dengan waktu yang dijanjikan, namun tergugat tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar serta menyerahkan kayu log sebanyak 5.250 m3 kepada penggugat sesuai dengan waktu yang dijanjikan sampai dengan sekarang.
Akibat tidak dipenuhinya janji tersebut Alif Hermawan selaku penggugat, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang melalui pengacara penasehat hukum Badan Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum Justitia Indonesia (BPP-LBHJI) Jakarta, yang terdiri dari Edi Kasan SH MH, Nur Hasan SH MH, Herry Purwanto Adi SH MH, Bernard Efandi HS SH, Supra Yetno SH, Yudha Saputra HS SH, Evi Hartati SH dan Dedeh Wiyanti SH.
Akibat tidak diserahkannya kayu sebanyak itu penggugat mengalami kerugian meteriil yang meliputi kehilangan hak kepemilikan kayu sebanyak 5.250 m3 atau setara dengan nilai Rp 4.725.000.000. Selanjutnya dalam rencana pengelolaan kayu yang dijanjikan oleh tergugat, penggugat mengalami kerugian biaya persekot dan ongkos untuk 3 rombongan karyawan gesek yang masing-masing mendapat Rp 36.000.000,- sehingga persekot (uang panjar) untuk 3 rombongan tersebut sebesar Rp 109.500.000, biaya pinjam mingguan selama 14 minggu untuk 3 rombongan karyawan gesek Rp 43.900.000, biaya ongkos pulang 3 rombongan karyawan Rp 18.150.000. Sehingga total biaya yang telah dikeluarkan penggugat untuk biaya 3 rombongan karyawan gesek sebesar Rp 171.550.000. Kemudian membayar gaji selama 5 bulan untuk 15 karyawan pabrik yang memang dipersiapkan dalam rangka pengelolaan kayu yang dijanjikan tergugat dengan total gaji yang dibayarkan Rp 310.000.000, uang muka perpanjangan kontrak rombongann gesek periode kedua untuk 2 rombongan yang masing-masing Rp 36.000.000,- sehingga totalnya Rp 73.000.000.                                                                         
Biaya pemeriksaan atau pengecekan kayu log yang harus dilakukan berulang-ulang karena janji tergugat yang tidak pernah dipenuhi untuk rental mobil double cabin sebanyak 9 x @ Rp 750.000 = Rp 6.750.000, biaya BBM mobil double cabin 9 x @ Rp 200.000 = Rp 1.800.000, konsumsi yang melakukan pengecekan 9 x @ Rp 700.000 = Rp 6.300.000. Sehingga total biaya yang telah dikeluarkan Rp 14.850.000. Kemudian kerugian terkait dengan persekot biaya rakit dan tarik kayu untuk 2 rombongan pertama sebesar Rp 50.000.000,- dan persekot rombongan 2 sebesar  Rp 47.000.000,- sehingga total biaya persekot tarik rakit dan tarik kayu yang telah dikeluarkan penggugat sebesar Rp 97.000.000.
Selanjutnya keuntungan pengelolaan kayu log yang seharusnya didapat sebesar Rp 2.236.500.000,- dan biaya pengacara mengurus persoalan ini dari sejak Maret 2014 sampai dengan persoalan ini diajukan ke pengadilan sebesar Rp 800.000.000. Sehingga kerugian materiil yang dialami penggugat sebagai akibat dari ingkar janji (wanprestasi) tergugat sebesar Rp 9.518.535.000.
Kemudian kerugian immateriil yang timbul akibat dari wanprestasi (ingkar janji) oleh tergugat mengakibatkan para investor (pemodal) yang selama ini memback up modal kegiatan usaha penggugat menjadi tidak mempercayai penggugat. Hal itu tentunya tidak dapat dinilai dengan uang dan diperkirakan kerugiannya mencapai Rp 10.000.000.000.
Sesuai dengan ketentuan pasal 1243 KUH Perdata dan pasal 1239 KUH Perdata terhadap perbuatan wanprestasi dapat pula dituntut ganti rugi bunga yang harus dibayar tergugat kepada penggugat per bulannya 2,5% X Rp 10.009.208.000 = Rp 250.232.000,- terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai dengan tergugat melaksanakan putusan aquo.
Untuk itu penggugat meminta kepada pengadilan untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan tergugat (conservatoir beslag) yang bergerak maupun yang tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan yang terletak di Komp Yaptapena No.19 Rt.23 Rw.08 Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Jl Achmad Yani, Palembang. Keseluruhan saham milik tergugat sebanyak 4.750 lembar atau setara dengan 95 % dari keseluruhan saham yang terdapat di PT Tiesico Pertiwi yang berkedudukan di Jl AKBP Aguscik (Makrayu), dan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil maupun imateriil kepada penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut; Ganti Rugi Materiil Rp 9.518.535.000,- karena tidak kunjung diserahkannya kayu log oleh tergugat sesuai dengan perjanjian, penggugat kehilangan hak kepemilikan kayu sebanyak 5.250 m3 atau senilai Rp 4.725.000.000, biaya pengganti 3 rombongan sebesar Rp 171.550.000, pembayaran gaji 5 bulan untuk 15 karyawan sebesar Rp 310.000.000, baiaya pengganti mesin gesek selama 3,5 bulan sebesar Rp 1.090.635.000, biaya perpanjangan kontrak periode ke-2 sebesar Rp 73.000.000, biaya pengganti pemeriksaan pengecekan kayu log sebesar Rp 14.850.000, biaya pengganti pembayaran persekot rakit untuk 2 rombongan sebesar Rp 97.000.000, potensi keuntungan kayu log yang seharusnya didapat sebesar Rp 2.236.500.000,- dan biaya pengacara Rp 800.000.000.
Sedangkan ganti rugi immateriil sebesar Rp 10.000.000.000,- yang harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan diucapkan dan menghukum tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini. Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini, atau apabila pengadilan berpendapat lain maka penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Sementara itu, Alif Hermawan yang dihubungi Raito Ali dari Majalah FAKTA mengatakan,”Di samping masalah perdata ini, kami juga akan melaporkan Drs H Darwin Azhar ke Mapolda Sumatera Selatan karena kami menduga adanya tindak pidana penipuan yang katanya kayu log yang tersedia tetapi kenyataannya tidak ada”.
Sementara itu, menurut sumber di Desa Muara Medak bahwa PT Teisico sampai saat ini tidak pernah mengadakan reboisasi terhadap HTI (Hutan Tanaman Industri), sedangkan di dalam RKT-nya ia harus mengadakan penanaman atau pembibitan terhadap HTI. Bahkan yang ada hanya maraknya illegal logging dan pembukaan lahan sawit besar-besaran di lokasi HTI.

Darwin Azhar yang dihubungi FAKTA di pengadilan melalui pengacaranya, Sarina SH, tidak berhasil dihubungi. (F.601)R.26
Kanal tempat pengeluaran kayu illegal logging yang diduga milik PT Tiesico Pertiwi

No comments:

Post a Comment