Dituntut
membayar ganti rugi puluhan miliar rupiah dan akan dilaporkan
ke Polda Sumsel
pula.
CALON Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Drs
H Darwin Azhar MM, selaku Komisaris Utama PT Tiesico Cahaya Pertiwi Palembang,
digugat rekan bisnisnya, Alif Hermawan, yang semula juga adalah Komisaris PT
yang sama, memiliki 40% saham atau 2.000 lembar saham PT Tiesico, karena wanprestasi
(ingkar janji).
Selaku
Komisaris Utama, Darwin yang memiliki saham 55 % atau 2.750 lembar saham dari PT
tersebut, maka tertanggal 19 April 2013 telah ditandatangani akta perjanjian
kesepakatan bersama mengenai jual beli saham PT Tiesico antara penggugat dan
tergugat yang dibuat di hadapan H Achmad Sarifuddin SH selaku Notaris di Kota
Palembang. Bahwa penggugat menjual sahamnya kepada tergugat sebanyak 2.000 lembar
dengan nilai yang disepakati sebesar Rp 3.000.000.000,- dan kayu log sebanyak 5.250 m3 dari
tergugat kepada penggugat. Bahwa pembayaran uang sebesar Rp 3.000.000.000,- dan
pembayaran kayu log tersebut akan dilakukan dengan cara : tergugat akan
mengambil alih hutang penggugat pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar
Rp 700.000.000,- kemudian tergugat akan membayar secara tunai kepada penggugat
uang sebesar Rp 1.500.000.000,- dan akan dibayar paling lambat 1 bulan setelah
ditandatanganinya akta perjanjian kesepakatan bersama nomor 4 tanggal 19 April
2013. Dan sisanya sebesar Rp 800.000.000,- akan dibayarkan dalam jangka waktu 2
bulan selambat-lambatnya tanggal 23 Juli 2013.
Kemudian
tergugat dalam perjanjiannya akan membayar kayu log sebanyak 5.250m3
kepada penggugat dengan ukuran diameter 30 cm, dan jenis kayu campuran di
antaranya; kayu racuk paling banyak 15 % dominan kayu rengas dan kayu jenis
lainnya yang akan diserahkan dalam jangka waktu 3 bulan selambat-lambatnya
tanggal 31 Juli 2013 untuk 4.000 m3 sementara sisanya sebanyak 1.250
m3 akan diserahkan paling lambat satu bulan setelah tanggal 31 juli
2013. Kemudian tergugat telah memenuhi kewajibannya membayar uang sebesar Rp 3.000.000.000,-
kepada penggugat sesuai dengan waktu yang dijanjikan, namun tergugat tidak
memenuhi kewajibannya untuk membayar serta menyerahkan kayu log sebanyak 5.250 m3
kepada penggugat sesuai dengan waktu yang dijanjikan sampai dengan sekarang.
Akibat
tidak dipenuhinya janji tersebut Alif Hermawan selaku penggugat, mengajukan
gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang melalui pengacara penasehat hukum Badan
Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum Justitia Indonesia (BPP-LBHJI) Jakarta, yang
terdiri dari Edi Kasan SH MH, Nur Hasan SH MH, Herry Purwanto Adi SH MH,
Bernard Efandi HS SH, Supra Yetno SH, Yudha Saputra HS SH, Evi Hartati SH dan
Dedeh Wiyanti SH.
Akibat
tidak diserahkannya kayu sebanyak itu penggugat mengalami kerugian meteriil yang
meliputi kehilangan hak kepemilikan kayu sebanyak 5.250 m3 atau
setara dengan nilai Rp 4.725.000.000. Selanjutnya dalam rencana pengelolaan
kayu yang dijanjikan oleh tergugat, penggugat mengalami kerugian biaya persekot
dan ongkos untuk 3 rombongan karyawan gesek yang masing-masing mendapat Rp 36.000.000,-
sehingga persekot (uang panjar) untuk 3 rombongan tersebut sebesar Rp 109.500.000,
biaya pinjam mingguan selama 14 minggu untuk 3 rombongan karyawan gesek Rp 43.900.000,
biaya ongkos pulang 3 rombongan karyawan Rp 18.150.000. Sehingga total biaya
yang telah dikeluarkan penggugat untuk biaya 3 rombongan karyawan gesek sebesar
Rp 171.550.000. Kemudian membayar gaji selama 5 bulan untuk 15 karyawan pabrik
yang memang dipersiapkan dalam rangka pengelolaan kayu yang dijanjikan tergugat
dengan total gaji yang dibayarkan Rp 310.000.000, uang muka perpanjangan kontrak
rombongann gesek periode kedua untuk 2 rombongan yang masing-masing Rp 36.000.000,-
sehingga totalnya Rp 73.000.000.
Biaya
pemeriksaan atau pengecekan kayu log yang harus dilakukan berulang-ulang karena
janji tergugat yang tidak pernah dipenuhi untuk rental mobil double cabin
sebanyak 9 x @ Rp 750.000 = Rp 6.750.000, biaya BBM mobil double cabin 9 x @ Rp
200.000 = Rp 1.800.000, konsumsi yang melakukan pengecekan 9 x @ Rp 700.000 = Rp
6.300.000. Sehingga total biaya yang telah dikeluarkan Rp 14.850.000. Kemudian
kerugian terkait dengan persekot biaya rakit dan tarik kayu untuk 2 rombongan
pertama sebesar Rp 50.000.000,- dan persekot rombongan 2 sebesar Rp 47.000.000,- sehingga total biaya persekot
tarik rakit dan tarik kayu yang telah dikeluarkan penggugat sebesar Rp
97.000.000.
Selanjutnya
keuntungan pengelolaan kayu log yang seharusnya didapat sebesar Rp 2.236.500.000,-
dan biaya pengacara mengurus persoalan ini dari sejak Maret 2014 sampai dengan
persoalan ini diajukan ke pengadilan sebesar Rp 800.000.000. Sehingga kerugian
materiil yang dialami penggugat sebagai akibat dari ingkar janji (wanprestasi)
tergugat sebesar Rp 9.518.535.000.
Kemudian
kerugian immateriil yang timbul akibat dari wanprestasi (ingkar janji) oleh
tergugat mengakibatkan para investor (pemodal) yang selama ini memback up modal
kegiatan usaha penggugat menjadi tidak mempercayai penggugat. Hal itu tentunya
tidak dapat dinilai dengan uang dan diperkirakan kerugiannya mencapai Rp
10.000.000.000.
Sesuai
dengan ketentuan pasal 1243 KUH Perdata dan pasal 1239 KUH Perdata terhadap
perbuatan wanprestasi dapat pula dituntut ganti rugi bunga yang harus dibayar
tergugat kepada penggugat per bulannya 2,5% X Rp 10.009.208.000 = Rp 250.232.000,-
terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai dengan tergugat melaksanakan putusan
aquo.
Untuk
itu penggugat meminta kepada pengadilan untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta
kekayaan tergugat (conservatoir beslag)
yang bergerak maupun yang tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan yang
terletak di Komp Yaptapena No.19 Rt.23 Rw.08 Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan
Seberang Ulu II, Jl Achmad Yani, Palembang. Keseluruhan saham milik tergugat sebanyak
4.750 lembar atau setara dengan 95 % dari keseluruhan saham yang terdapat di PT
Tiesico Pertiwi yang berkedudukan di Jl AKBP Aguscik (Makrayu), dan menghukum
tergugat untuk membayar ganti rugi materiil maupun imateriil kepada penggugat
secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut; Ganti Rugi Materiil
Rp 9.518.535.000,- karena tidak kunjung diserahkannya kayu log oleh tergugat
sesuai dengan perjanjian, penggugat kehilangan hak kepemilikan kayu sebanyak
5.250 m3 atau senilai Rp 4.725.000.000, biaya pengganti 3 rombongan
sebesar Rp 171.550.000, pembayaran gaji 5 bulan untuk 15 karyawan sebesar Rp
310.000.000, baiaya pengganti mesin gesek selama 3,5 bulan sebesar Rp
1.090.635.000, biaya perpanjangan kontrak periode ke-2 sebesar Rp 73.000.000, biaya
pengganti pemeriksaan pengecekan kayu log sebesar Rp 14.850.000, biaya pengganti
pembayaran persekot rakit untuk 2 rombongan sebesar Rp 97.000.000, potensi
keuntungan kayu log yang seharusnya didapat sebesar Rp 2.236.500.000,- dan
biaya pengacara Rp 800.000.000.
Sedangkan
ganti rugi immateriil sebesar Rp 10.000.000.000,- yang harus dibayarkan selambat-lambatnya
7 hari terhitung sejak putusan diucapkan dan menghukum tergugat untuk tunduk
dan taat pada putusan perkara ini. Menghukum tergugat untuk membayar semua
biaya yang timbul dalam perkara ini, atau apabila pengadilan berpendapat lain
maka penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Sementara
itu, Alif Hermawan yang dihubungi Raito Ali dari Majalah FAKTA mengatakan,”Di samping
masalah perdata ini, kami juga akan melaporkan Drs H Darwin Azhar ke Mapolda
Sumatera Selatan karena kami menduga adanya tindak pidana penipuan yang katanya
kayu log yang tersedia tetapi kenyataannya tidak ada”.
Sementara
itu, menurut sumber di Desa Muara Medak bahwa PT Teisico sampai saat ini tidak
pernah mengadakan reboisasi terhadap HTI (Hutan Tanaman Industri), sedangkan di
dalam RKT-nya ia harus mengadakan penanaman atau pembibitan terhadap HTI. Bahkan
yang ada hanya maraknya illegal logging
dan pembukaan lahan sawit besar-besaran di lokasi HTI.
Darwin
Azhar yang dihubungi FAKTA di pengadilan melalui pengacaranya, Sarina SH, tidak
berhasil dihubungi. (F.601)R.26
Kanal tempat pengeluaran kayu illegal logging yang diduga milik PT Tiesico Pertiwi |
No comments:
Post a Comment