PENYIDIK Kepolisian Resor Kota Besar Makassar akhirnya
mengakui tidak menahan tiga tersangka penimbun solar ilegal. Penyidik memenuhi
permintaan penangguhan penahanan serta mengembalikan barang bukti berupa satu
unit mobil Panther silver bernomor DD 1040 AV yang digunakan tersangka untuk
menampung solar sebanyak 12 ribu liter. ‘’Mereka kami anggap kooperatif,” kata
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi
Gani Alamsyah.
Menurut Gani, meski penahanan tersangka ditangguhkan,
proses penyelidikan kasus itu terus berjalan. Soal pengembalian barang bukti,
Gani mengatakan bahwa mobil itu sebelumnya diparkir di rumah salah satu
penyidik karena tempat parkir di Kantor Polres penuh. “Namun, dengan alasan
perawatan, pemiliknya memintanya untuk dikembalikan,” kata Gani.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menangkap tiga
orang tersangka di Jalan Mallengkeri Raya, Kecamatan Tamalate, pada 14 Januari
lalu. Para tersangkanya adalah Akbar (30), Icha (25) dan Idris (50). Di lokasi,
polisi menyita satu mobil Isuzu Panther berwarna silver yang telah dimodifikasi
untuk menampung solar hasil timbunan sebanyak 12 ribu liter.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes, Ajun
Komisaris Besar M Endro, mengatakan, proses penyidikan sedikit terhambat karena
polisi kesulitan menemukan saksi ahli. “Kami masih berkoordinasi dengan pihak
yang kami anggap layak untuk menelisik unsur pidananya,” kata Endro. Dan, polisi
juga masih mempelajari pasal pidana yang akan diterapkan kepada para tersangka.
“Mereka diduga menimbun solar bersubsidi, tapi tersangka ngotot tidak
melakukannya. Mereka mengaku hanya mengumpulkan sisa-sisa solar dari mobil tangki
milik Pertamina setelah mengisi di SPBU,” kata Endro.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan
Barat disorot soal “hilangnya” barang bukti penimbunan solar. Kepala Bidang
Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Endi
Sutendi, mengatakan bahwa penyidik akan bersikap profesional dan transparan dalam
mengusut kasus ini. (Tim)R.26
No comments:
Post a Comment