Wednesday, April 23, 2014

MAKASSAR RAYA : PENAHANAN TERSANGKA PENIMBUN SOLAR ILEGAL DITANGGUHKAN

PENYIDIK Kepolisian Resor Kota Besar Makassar akhirnya mengakui tidak menahan tiga tersangka penimbun solar ilegal. Penyidik memenuhi permintaan penangguhan penahanan serta mengembalikan barang bukti berupa satu unit mobil Panther silver bernomor DD 1040 AV yang digunakan tersangka untuk menampung solar sebanyak 12 ribu liter. ‘’Mereka kami anggap kooperatif,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi Gani Alamsyah.
Menurut Gani, meski penahanan tersangka ditangguhkan, proses penyelidikan kasus itu terus berjalan. Soal pengembalian barang bukti, Gani mengatakan bahwa mobil itu sebelumnya diparkir di rumah salah satu penyidik karena tempat parkir di Kantor Polres penuh. “Namun, dengan alasan perawatan, pemiliknya memintanya untuk dikembalikan,” kata Gani.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menangkap tiga orang tersangka di Jalan Mallengkeri Raya, Kecamatan Tamalate, pada 14 Januari lalu. Para tersangkanya adalah Akbar (30), Icha (25) dan Idris (50). Di lokasi, polisi menyita satu mobil Isuzu Panther berwarna silver yang telah dimodifikasi untuk menampung solar hasil timbunan sebanyak 12 ribu liter.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes, Ajun Komisaris Besar M Endro, mengatakan, proses penyidikan sedikit terhambat karena polisi kesulitan menemukan saksi ahli. “Kami masih berkoordinasi dengan pihak yang kami anggap layak untuk menelisik unsur pidananya,” kata Endro. Dan, polisi juga masih mempelajari pasal pidana yang akan diterapkan kepada para tersangka. “Mereka diduga menimbun solar bersubsidi, tapi tersangka ngotot tidak melakukannya. Mereka mengaku hanya mengumpulkan sisa-sisa solar dari mobil tangki milik Pertamina setelah mengisi di SPBU,” kata Endro.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat disorot soal “hilangnya” barang bukti penimbunan solar. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Endi Sutendi, mengatakan bahwa penyidik akan bersikap profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini. (Tim)R.26

No comments:

Post a Comment