KEKERASAN
terhadap wartawan kembali terjadi di Palangka Raya, yang dilakukan oleh
7 orang anggota Polda Kalimantan Tengah terhadap Prasojo Eko Aprianto, Wartawan Palangka Post, saat peliputan
jurnalistik di Palangkara Raya. Pemukulan ini menyulut aksi solidaritas para
wartawan di Pangkalan Bun. Mereka dari berbagai media cetak dan elektronik
lokal dan nasional berkumpul di Bundaran Pancasila menggelar aksi protes
terhadap kepolisian, khususnya Polda Kalimantan Tengah.
Ketua
DPD Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kalimantan Tengah yang juga
Wapimred Palangka Post, Supardi, mengecam anggota polisi yang bertugas di Polda
Kalimantan Tengah yang melakukan pemukulan terhadap wartawan Palangka Post. “Kalau
benar oknum anggota polisi yang memukul itu, kami minta kepada Kapolda agar ditindak
tegas. Karena profesi wartawan dalam
peliputan dilindungi undang-undang, dan juga merupakan contoh kepada
aparat lain dengan harapan kejadian serupah yang anarkis kepada profesi
wartawan tidak terjadi lagi di
Indonesia, khususnya di Kalimantan Tengah”.
Supardi
juga menghimbau kepada profesi wartawan agar pada saat peliputan selalu
mengenakan tanda pengenal (id card/kartu pers) agar aparat di lapangan mudah mengenali mana wartawan yang meliput
berita dan mana yang bukan wartawan. Dan
bagi jurnalistik, dalam peliputan juga harus selalu mengedepankan Kode Etik Wartawan, dengan harapan aparat
jangan lagi menggunakan arogansinya
terhadap jurnalitik karena wartawan adalah mitra kerja kepolisian yang
dilindungi undang-undang. (F.651)R.26
Para wartawan saat
demo menolak aksi kekerasan terhadap wartawan di Kalimantan Tengah |
No comments:
Post a Comment