Tuesday, April 29, 2014

ANEKA BERITA : WARTAWAN PALANGKA POST DIPUKULI 7 POLISI

KEKERASAN  terhadap wartawan kembali terjadi di Palangka Raya, yang dilakukan oleh 7 orang anggota Polda Kalimantan Tengah terhadap Prasojo Eko Aprianto,  Wartawan Palangka Post, saat peliputan jurnalistik di Palangkara Raya. Pemukulan ini menyulut aksi solidaritas para wartawan di Pangkalan Bun. Mereka dari berbagai media cetak dan elektronik lokal dan nasional berkumpul di Bundaran Pancasila menggelar aksi protes terhadap kepolisian, khususnya Polda Kalimantan Tengah.
Ketua DPD Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kalimantan Tengah yang juga Wapimred Palangka Post, Supardi, mengecam anggota polisi yang bertugas di Polda Kalimantan Tengah yang melakukan pemukulan terhadap wartawan Palangka Post. “Kalau benar oknum anggota polisi yang memukul itu, kami minta kepada Kapolda agar ditindak tegas. Karena profesi wartawan dalam  peliputan dilindungi undang-undang, dan juga merupakan contoh kepada aparat lain dengan harapan kejadian serupah yang  anarkis kepada  profesi  wartawan tidak  terjadi lagi di Indonesia, khususnya di Kalimantan Tengah”.

Supardi juga menghimbau kepada profesi wartawan agar pada saat peliputan selalu mengenakan tanda pengenal (id card/kartu pers) agar aparat di lapangan  mudah mengenali mana wartawan yang meliput berita dan mana yang bukan  wartawan. Dan bagi jurnalistik, dalam peliputan juga harus selalu mengedepankan  Kode Etik Wartawan, dengan harapan aparat jangan lagi menggunakan arogansinya  terhadap jurnalitik karena wartawan adalah mitra kerja kepolisian yang dilindungi  undang-undang. (F.651)R.26
Para wartawan saat demo menolak aksi kekerasan
terhadap wartawan di Kalimantan Tengah

No comments:

Post a Comment