Wednesday, April 23, 2014

MAKASSAR RAYA : POLDA PERIKSA PEJABAT BPN

POLDA Sulawesi Selatan dan Barat memeriksa pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait kasus penimbunan laut atau reklamasi di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Pihak BPN dianggap mengetahui ihwal pemberian sertifikat tanah kepada PT Mariso Indo Land. “Penyidik mengagendakan pemeriksaan kepada pihak BPN itu layak dan ada unsur kerja sama,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulselbar, Komisaris Besar Endi Sutendi.
Materi pertanyaan untuk pejabat BPN itu nanti intinya untuk kepentingan kelengkapan berkas Najmiah Muin sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Sebab PT Mario Indo Land adalah perusahaan pengelola lahan dalam proyek penimbunan laut di Metro Jalan Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar. Perusahaan itu dimiliki oleh Najmiah Muin.
Najmiah kini sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran reklamasi pantai. Dia diduga menyalahi aturan perizinan dalam kegiatan penimbunan lahan laut seluas 30 ribu meter persegi tersebut.
Untuk sementara, penyidik hanya menjeratnya dengan pasal 36 dan pasal 109 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.
Untuk kedua kalinya Najmiah diperiksa oleh penyidik Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Polda. Menurut Endi, materi pemeriksaannya lebih banyak soal analisis mengenai dampak lingkungan, perizinan yang dimiliki, dan kondisi proyek.
Kepala Kantor BPN Kota Makassar, Nahri Tahir, menyatakan siap membantu kepolisian dalam menyelidiki kasus tersebut. Namun dia membantah pernah mengeluarkan sertifikat untuk lahan proyek yang digarap Najmiah. “Belum ada permohonan untuk pembuatan sertifikat,” kata Nahri.

Najmiah sendiri menganggap apa yang dilakukannya sebagai upaya untuk membangun Makassar. Mengenai pelanggaran yang ditudingkan, dia menilai ada yang salah persepsi dari penyidik. (Tim)R.26

No comments:

Post a Comment