POLDA Sulawesi Selatan dan Barat memeriksa pejabat Badan
Pertanahan Nasional (BPN) terkait kasus penimbunan laut atau reklamasi di
Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Pihak BPN dianggap mengetahui ihwal
pemberian sertifikat tanah kepada PT Mariso Indo Land. “Penyidik mengagendakan
pemeriksaan kepada pihak BPN itu layak dan ada unsur kerja sama,” kata Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulselbar, Komisaris Besar Endi
Sutendi.
Materi pertanyaan untuk pejabat BPN itu nanti intinya
untuk kepentingan kelengkapan berkas Najmiah Muin sebelum dilimpahkan ke
kejaksaan. Sebab PT Mario Indo Land adalah perusahaan pengelola lahan dalam
proyek penimbunan laut di Metro Jalan Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate,
Makassar. Perusahaan itu dimiliki oleh Najmiah Muin.
Najmiah kini sudah berstatus sebagai tersangka dalam
kasus dugaan pelanggaran reklamasi pantai. Dia diduga menyalahi aturan
perizinan dalam kegiatan penimbunan lahan laut seluas 30 ribu meter persegi
tersebut.
Untuk sementara, penyidik hanya menjeratnya dengan
pasal 36 dan pasal 109 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.
Untuk kedua kalinya Najmiah diperiksa oleh penyidik
Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Polda. Menurut Endi, materi pemeriksaannya
lebih banyak soal analisis mengenai dampak lingkungan, perizinan yang dimiliki,
dan kondisi proyek.
Kepala Kantor BPN Kota Makassar, Nahri Tahir,
menyatakan siap membantu kepolisian dalam menyelidiki kasus tersebut. Namun dia
membantah pernah mengeluarkan sertifikat untuk lahan proyek yang digarap
Najmiah. “Belum ada permohonan untuk pembuatan sertifikat,” kata Nahri.
Najmiah sendiri menganggap apa yang dilakukannya
sebagai upaya untuk membangun Makassar. Mengenai pelanggaran yang ditudingkan,
dia menilai ada yang salah persepsi dari penyidik. (Tim)R.26
No comments:
Post a Comment