PEMBANGUNAN rel kereta api ganda mulai arah barat
Benowo sampai Stasiun Pasar Turi, Surabaya, melintasi beberapa lintasan jalan
umum yang dilalui oleh berbagai kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak
bermotor termasuk becak, gerobak dan lain-lain. Nah, dalam pembangunan rel
kereta api yang melintasi persimpangan jalan umum itu Kepala PJKA DAOP VIII
sepertinya tidak memperhatikan dampaknya. Ketinggian rel kereta api yang sedang
dibangun melintasi jalan umum itu ± 45° (derajat). Belum lagi rel tersebut ada tiga
jalur, sedangkan jalur yang masih aktif dilalui kereta api terdapat di tengah
dan pasirnya lebih rendah daripada kedua jalur kereta api tersebut yang
mengakibatkan kendaraan bermotor maupun kendaraan bukan motor sering kesulitan
melintasinya dan sering mogok. Lebih-lebih becak dan gerobak, bila tidak
dibantu/didorong oleh orang lain tidak bisa melintasi rel tersebut.
Banyak
pihak yang jengkel dan geram pada PJKA. Seperti halnya perlintasan rel kereta
api di Jalan Dupak Asem Mulya, ketinggiannya sangat tajam dan di tengah, di antara
dua rel kanan-kiri lebih rendah/lengkung, para pengendara merasa kesulitan
melintasi rel tersebut dan harus ekstra hati-hati. Selain itu juga kanan-kiri
jalan bila hujan tergenang air yang cukup dalam, ketinggian jalan tersebut
hanya diuruk dengan sirtu saja, batu kerikilnya pun berserakan ke mana-mana.
Seharusnya Kepala PJKA DAOP VIII
saat memasang rel tambahan yang melintasi jalan umum dilakukan terakhir/paling
belakang. Bila seluruh rel yang tidak melintasi jalan umum sudah terpasang barulah
dipasang rel yang melintasi jalan umum agar tidak mengganggu para pengguna
jalan umum yang melintasi rel kereta api tersebut. Kelihatannya pemasangan rel
tersebut asal-asalan, tidak disertai perencanaan yang matang agar tidak
mengganggu kepentingan umum. Kelihatannya pula Kepala PJKA DAOP VIII merasa
sebagai raja jalanan dan berkuasa di jalanan, jalan kereta api harus diutamakan
dan tidak mempedulikan pengguna jalan yang lain.
Kepala
PJKA DAOP VIII benar-benar sangat arogan ! Membiarkan keberadaan rel kereta api
yang melintasi jalan umum. Walaupun ketinggiannya cukup tajam, dia tidak mau
tahu, yang terpenting kereta apinya dapat jalan dengan aman, selamat dan nyaman
meskipun pengguna jalan yang lain merasa sangat terganggu, khawatir dan
menderita.
Bila pembangunan rel yang melintasi
perlintasan jalan umum padat kendaraan bermotor, dapat dikatakan jalan umum, seharusnya
pada jarak 30-50 m sampai pada rel tersebut harus diuruk/ditinggikan agar rata
dengan permukaan rel kereta api. Tidak seperti sekarang ini, untuk melintasi
rel kereta api harus naik sampai ketinggian 30-45 derajat. Apa yang diperhatikan
hanya jalan kereta api saja ? Apa bedanya dengan fasilitas jalan untuk
kepentingan umum ? Bedanya hanya kereta api yang akan melintasi jalan umum
harus diberi kesempatan melintasi terlebih dahulu atau diutamakan agar jadwal
keberangkatan dan kedatangannya tidak terlambat, serta bila bersimpangan tidak
benturan, karena jadwal sudah ditentukan.
Kendati
demikian, seharusnya Kepala PJKA DAOP VIII jangan hanya mementingkan
kepentingannya sendiri, jangan arogan ! Perlu diketahui bahwa seluruh
masyarakat yang berlalu lintas di jalan juga ingin aman, selamat, nyaman, tidak
hanya pengguna kereta api saja yang ingin menikmati perjalanannya aman, selamat
dan nyaman. Itu yang harus diperhatikan oleh Kepala PJKA DAOP VIII !
Sebelum
pemasangan peninggian rel kereta api seharusnya PJKA terlebih dahulu melakukan
koordinasi dengan pihak kabupaten/kota. Khususnya untuk peninggian rel kereta
api, siapa yang bertanggung jawab terhadap peninggian jalan umum dan jadwalnya
harus disesuaikan dengan peninggian jalan umum kendaraan bermotor. Tidak
seperti sekarang, rel kereta api sudah ditinggikan, jalan umum kendaraan
bermotor masih tetap rendah, akibatnya menghambat perjalanan lalu lintas dan
meresahkan bagi pengendara.
Kepala
PJKA DAOP VIII janganlah sewenang-wenang dan sok berkuasa. Coba lihat, setiap
perlintasan rel kereta api dengan jalan umum naik tajam, apa tidak menghambat ?
Bila pembangunan rel itu di hutan atau di persawahan yang tidak dilalui
perlintasan jalan umum kendaraan bermotor, boleh-boleh saja semaunya sendiri
tidak mengganggu kepentingan umum yang lain.
Maka,
Kepala PJKA DAOP VIII diharapkan segera membenahi perlintasan rel kereta api di
jalan umum kendaraan bermotor yang sangat mengganggu kepentingan umum. (R.26)
Oleh :
Drs H Imam Djasmani SH
Kepala
Biro Majalah FAKTA Surabaya
No comments:
Post a Comment