Friday, April 18, 2014

OPINI : AROGANSI KEPALA PJKA DAOP VIII

PEMBANGUNAN rel kereta api ganda mulai arah barat Benowo sampai Stasiun Pasar Turi, Surabaya, melintasi beberapa lintasan jalan umum yang dilalui oleh berbagai kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor termasuk becak, gerobak dan lain-lain. Nah, dalam pembangunan rel kereta api yang melintasi persimpangan jalan umum itu Kepala PJKA DAOP VIII sepertinya tidak memperhatikan dampaknya. Ketinggian rel kereta api yang sedang dibangun melintasi jalan umum itu ± 45° (derajat). Belum lagi rel tersebut ada tiga jalur, sedangkan jalur yang masih aktif dilalui kereta api terdapat di tengah dan pasirnya lebih rendah daripada kedua jalur kereta api tersebut yang mengakibatkan kendaraan bermotor maupun kendaraan bukan motor sering kesulitan melintasinya dan sering mogok. Lebih-lebih becak dan gerobak, bila tidak dibantu/didorong oleh orang lain tidak bisa melintasi rel tersebut.
Banyak pihak yang jengkel dan geram pada PJKA. Seperti halnya perlintasan rel kereta api di Jalan Dupak Asem Mulya, ketinggiannya sangat tajam dan di tengah, di antara dua rel kanan-kiri lebih rendah/lengkung, para pengendara merasa kesulitan melintasi rel tersebut dan harus ekstra hati-hati. Selain itu juga kanan-kiri jalan bila hujan tergenang air yang cukup dalam, ketinggian jalan tersebut hanya diuruk dengan sirtu saja, batu kerikilnya pun berserakan ke mana-mana.
            Seharusnya Kepala PJKA DAOP VIII saat memasang rel tambahan yang melintasi jalan umum dilakukan terakhir/paling belakang. Bila seluruh rel yang tidak melintasi jalan umum sudah terpasang barulah dipasang rel yang melintasi jalan umum agar tidak mengganggu para pengguna jalan umum yang melintasi rel kereta api tersebut. Kelihatannya pemasangan rel tersebut asal-asalan, tidak disertai perencanaan yang matang agar tidak mengganggu kepentingan umum. Kelihatannya pula Kepala PJKA DAOP VIII merasa sebagai raja jalanan dan berkuasa di jalanan, jalan kereta api harus diutamakan dan tidak mempedulikan pengguna jalan yang lain.
Kepala PJKA DAOP VIII benar-benar sangat arogan ! Membiarkan keberadaan rel kereta api yang melintasi jalan umum. Walaupun ketinggiannya cukup tajam, dia tidak mau tahu, yang terpenting kereta apinya dapat jalan dengan aman, selamat dan nyaman meskipun pengguna jalan yang lain merasa sangat terganggu, khawatir dan menderita.
            Bila pembangunan rel yang melintasi perlintasan jalan umum padat kendaraan bermotor, dapat dikatakan jalan umum, seharusnya pada jarak 30-50 m sampai pada rel tersebut harus diuruk/ditinggikan agar rata dengan permukaan rel kereta api. Tidak seperti sekarang ini, untuk melintasi rel kereta api harus naik sampai ketinggian 30-45 derajat. Apa yang diperhatikan hanya jalan kereta api saja ? Apa bedanya dengan fasilitas jalan untuk kepentingan umum ? Bedanya hanya kereta api yang akan melintasi jalan umum harus diberi kesempatan melintasi terlebih dahulu atau diutamakan agar jadwal keberangkatan dan kedatangannya tidak terlambat, serta bila bersimpangan tidak benturan, karena jadwal sudah ditentukan.
Kendati demikian, seharusnya Kepala PJKA DAOP VIII jangan hanya mementingkan kepentingannya sendiri, jangan arogan ! Perlu diketahui bahwa seluruh masyarakat yang berlalu lintas di jalan juga ingin aman, selamat, nyaman, tidak hanya pengguna kereta api saja yang ingin menikmati perjalanannya aman, selamat dan nyaman. Itu yang harus diperhatikan oleh Kepala PJKA DAOP VIII !
Sebelum pemasangan peninggian rel kereta api seharusnya PJKA terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak kabupaten/kota. Khususnya untuk peninggian rel kereta api, siapa yang bertanggung jawab terhadap peninggian jalan umum dan jadwalnya harus disesuaikan dengan peninggian jalan umum kendaraan bermotor. Tidak seperti sekarang, rel kereta api sudah ditinggikan, jalan umum kendaraan bermotor masih tetap rendah, akibatnya menghambat perjalanan lalu lintas dan meresahkan bagi pengendara.
Kepala PJKA DAOP VIII janganlah sewenang-wenang dan sok berkuasa. Coba lihat, setiap perlintasan rel kereta api dengan jalan umum naik tajam, apa tidak menghambat ? Bila pembangunan rel itu di hutan atau di persawahan yang tidak dilalui perlintasan jalan umum kendaraan bermotor, boleh-boleh saja semaunya sendiri tidak mengganggu kepentingan umum yang lain.

Maka, Kepala PJKA DAOP VIII diharapkan segera membenahi perlintasan rel kereta api di jalan umum kendaraan bermotor yang sangat mengganggu kepentingan umum. (R.26)
Oleh :











Drs H Imam Djasmani SH
Kepala Biro Majalah FAKTA Surabaya 

No comments:

Post a Comment