Monday, April 21, 2014

DRESTA BALI : DINKOP DENPASAR TAK BERNYALI HADAPI KUD SERANGAN

KUD Serangan atau Koperasi Unit Desa Mina Cipta Karya kini jadi sorotan warga sekitar. Pasalnya, koperasi dengan anggota kelompok nelayan Serangan itu dinilai telah melanggar aturan. Dianggap sebagai koperasi yang tidak lagi menjalankan kepentingkan anggota, melainkan hanya mengutamakan kepentingan pengurusnya, dalam hal ini ketua.
Betapa tidak, warga sekitar menuturkan, koperasi yang hingga kini diketuai Nyoman Turut itu sudah 4 tahun tidak melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan). Padahal RAT merupakan amanat undang-undang yang wajib dijalankan koperasi mengingat rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi. Berbagai persoalan di antaranya kemajuan dan kemunduran koperasi termasuk mengenai pengangkatan pengurus hanya bisa diketahui dan ditetapkan oleh rapat anggota.
Celakanya, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Denpasar justru berdiam diri. Seolah tidak berkutik, tidak bernyali, dan hanya menatap sebelah mata menghadapi kasus yang terjadi pada KUD Mina Cipta Karya. Padahal persoalan koperasi merupakan tanggung jawabnya. Dinas koperasi diwajibkan melakukan pembinaan terhadap koperasi yang dianggap melanggar aturan seperti yang dilakukan KUD Mina Cipta Karya. Itu seperti dijelaskan Undang-Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, menegaskan bahwa koperasi tidak RAT hingga 2 tahun dapat dijatuhkan sanksi administratif di antaranya pencabutan badan hukum koperasi. “Mengapa amanat UU itu tidak dijalankan pihak Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Denpasar ? Ada apa di balik semua ini ?” tanya pria swasta yang meminta agar namanya ditulis dengan inisial KM.
Kondisi itu dianggap pria 50 tahun warga Serangan ini sebagai bentuk tindakan tebang pilih yang dilakukan pihak Dinas Koperasi dalam menegakkan aturan. Dianggap tidak wajar, mengingat kasus yang dialami KUD Mina Cipta Karya tidak hanya terkait RAT, melainkan indikasi jual beli BBM ilegal yang diduga dilakukan Nyoman Turut sebagai ketua koperasi.
Menurutnya, dugaan itu perlu diusut tuntas. Dugaan kasus jual beli BBM ilegal yang menyeret nama baik koperasi pun harus dituntaskan, bahkan hingga persidangan. Apalagi pihak Polresta Denpasar, kata dia, telah menetapkan bahwa Nyoman Turut dan Wayan Pasek Wijaya sebagai tersangka. Serta telah mengamankan barang bukti di antaranya berupa 35 buah jerigen plastik berisi BBM solar dengan jumlah total sebanyak 875 liter, 1 unit kendaraan Suzuki pick up box tahun 2007 warna hitam beserta STNK DK 9101 CA, serta lembar surat verifikasi dan rekomendasi untuk usaha mikro dari Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kota Denpasar.
“Penanganan kasus yang dilakukan Polresta Denpasar ini pun, menurut saya, patut dipertanyakan. Kasus ini telah bergulir sejak September 2013, bahkan Anda di Majalah FAKTA juga telah memuat beritanya. Tapi, kenapa kok tidak diproses hukum lebih lanjut ? Penahanan kedua tersangka bahkan hanya selama 3 hari saja. Ada apa ini ?” tegas KM, sembari terus bertanya.
Hal senada terkait pembinaan yang patut dilakukan pihak Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Denpasar, turut dilontarkan Wayan Mudri (66), pria swasta yang juga sebagai warga Serangan. Menurutnya, itu termasuk proses hukum tindak pidana yang disangkakan atau diduga dilakukan Nyoman Turut dan Wayan Pasek Wijaya, juga harus dituntaskan. Supaya kepercayaan publik terhadap aparat atau para penegak hukum negara ini benar-benar nyata. “Jika para penegak hukum malah bermain-main dengan hukum, lantas kepada siapa lagi rakyat mengharapkan keadilan hukum ?” tanya Mudri.
Terkait surat verifikasi dan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang turut diamankan pihak Polresta Denpasar, Drh IGA Astiwati, Kepala Bidang P2HP Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kota Denpasar, didampingi Ida Bagus Suanda, Kasi Pengembangan Usaha kantor setempat, menjelaskan bahwa surat rekomendasi itu diberikan oleh pihaknya bukan atas nama koperasi. Rekomendasi pembelian BBM bersubsidi itu diberikan atas nama kelompok nelayan Serangan yang pengajuan permohonanannya diwakili Nyoman Turut. Batas maksimal pembelian BBM dalam rekomendasi itu sebanyak 900 liter per bulan. Asumsinya, untuk melayani kebutuhan perahu motor berkapasitas di bawah 10 GT anggota kelompok nelayan Serangan hingga 30 liter BBM per hari.
“Dan, sejak kasus ini bergulir, rekomendasi terhadap yang bersangkutan kami stop. Jika nanti mereka kembali mengajukan permohonan, kami akan kaji dan evaluasi kebenarannya. Itu agar kasus serupa tidak terulang,” ujar Astiwati, diamini Suanda.
Sementara terkait kasus hukum yang ditangani pihak Polresta Denpasar, AKP Ida Bagus Made Sarjana, Kasubag Humas Polresta Denpasar, menerangkan bahwa jual beli BBM ilegal yang diduga dilakukan Nyoman Turut dan Wayan Pasek Wijaya itu tidak terbukti. Keduanya tidak terbukti melanggar pasal yang disangkakan. Dan, kasus tersebut telah di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).  “Itu (jual beli BBM yang diduga ilegal) sudah SP3. Nyoman Turut dan Wayan Pasek Wijaya tidak terbukti melanggar pasal yang disangkakan. Pembelian dan niaga BBM yang dilakukan keduanya, memang untuk anggota nelayan,” jelas Sarjana. (F.915)R.26


No comments:

Post a Comment