WARGA di Kota Batam sebenarnya sangat antusias dalam mengikuti
pemilu legislative 9
April 2014. Namun kenyataannya banyak warga di Kota Batam yang tidak bisa ikut dalam
pesta demokrasi tersebut. Seperti yang diungkapkan warga Perumahan Batu Aji Dapil
(Daerah Pemilihan) Sagulung berinisial SP yang dalam kesehariannya berdagang
dan tinggal di perumahan tersebut. SP merasa dianak-tirikan oleh KPPS TPS 21
dan TPS 22. Kepada FAKTA, ia mengatakan bahwa pihak KPPS di TPS tersebut tidak
memberikan kesempatan padanya untuk mencoblos dengan alasan KTP yang dimilikinya
tidak berdomisili di Kota Batam.
“Saya
sebenarnya mau ikut memilih tapi malah dilarang oleh KPPS dengan alasan saya tidak
punya KTP Kota Batam. Kok aneh ya, apa
saya bukan warga negara Indonesia ?” keluhnya.
Hal
serupa dialami warga Batu Aji di Dapil Tanjung Uncang, yang
pada saat pemilu
kemarin, dilarang KPPS mencoblos. Padahal anggota KPPS lainnya di TPS 59 itu sudah
mendata dirinya dengan
memberikan kesempatan
mencoblos pada siang hari sebelum jam satu siang. “Saya sudah didata, tapi
ketika akan mencoblos malah dilarang Ketua KPPS-nya,”
ujarnya geram.
Kejadian
yang menimpa warga di Kota Batam itu seharusnya menjadi perhatian Panwas dan KPU
Kota Batam, namun hal tersebut seolah tidak diindahkan. Bahkan beberapa kali
FAKTA juga sudah mengirimkan pesan singkat guna meminta keterangan sekaligus
memberitahukan kejadian tersebut, namun baik Ketua KPU dan Ketua Panwaslu Kota
Batam tidak kunjung membalas. (Marbun)R.26
No comments:
Post a Comment