Sunday, April 13, 2014

PEMILU : BANYAK WARGA DI BATAM DILARANG IKUT PILEG

WARGA di Kota Batam sebenarnya sangat antusias dalam mengikuti
pemilu legislative 9 April 2014. Namun kenyataannya banyak warga di Kota Batam yang tidak bisa ikut dalam pesta demokrasi tersebut. Seperti yang diungkapkan warga Perumahan Batu Aji Dapil (Daerah Pemilihan) Sagulung berinisial SP yang dalam kesehariannya berdagang dan tinggal di perumahan tersebut. SP merasa dianak-tirikan oleh KPPS TPS 21 dan TPS 22. Kepada FAKTA, ia mengatakan bahwa pihak KPPS di TPS tersebut tidak memberikan kesempatan padanya untuk mencoblos dengan alasan KTP yang dimilikinya tidak berdomisili di Kota Batam.
“Saya sebenarnya mau ikut memilih tapi malah dilarang oleh KPPS dengan alasan saya tidak punya KTP Kota Batam. Kok aneh ya, apa saya bukan warga negara Indonesia ?” keluhnya.
Hal serupa dialami warga Batu Aji di Dapil Tanjung Uncang, yang
pada saat pemilu kemarin, dilarang KPPS mencoblos. Padahal anggota KPPS lainnya di TPS 59 itu sudah mendata dirinya dengan
memberikan kesempatan mencoblos pada siang hari sebelum jam satu siang. “Saya sudah didata, tapi ketika akan mencoblos malah dilarang Ketua KPPS-nya,”
ujarnya geram.

Kejadian yang menimpa warga di Kota Batam itu seharusnya menjadi perhatian Panwas dan KPU Kota Batam, namun hal tersebut seolah tidak diindahkan. Bahkan beberapa kali FAKTA juga sudah mengirimkan pesan singkat guna meminta keterangan sekaligus memberitahukan kejadian tersebut, namun baik Ketua KPU dan Ketua Panwaslu Kota Batam tidak kunjung membalas. (Marbun)R.26

No comments:

Post a Comment