Friday, April 11, 2014

PEMILU : KETUA KPU BATAM SEBUT KELUHAN KPPS SEBAGAI PROVOKASI

KELUHAN soal adanya pemotongan honor serta uang makan untuk KPPS dan LINMAS sebesar 20-70 % dari nilai yang semestinya menjadi sorotan publik di Kota Batam, Kepri. Pasalnya, pemotongan tersebut dinilai tidak transparan, bahkan dinilai sebagai pembodohan/kebohongan publik. Padahal yang dikerjakan KPPS dan LINMAS di Batam dalam menyambut pesta demokrasi cukup menyita waktu dan melelahkan, namun semata-mata demi bangsa dan negara maka KPPS dan LINMAS tetap menjalankan tugas yang diemban sampai tuntas.
Keluhan tersebut dilontarkan antara lain oleh KPPS di TPS 59 Kelurahan Tanjung Uncang dan TPS 34 Kelurahan Kibing. Mereka pernah mempertanyakan pada KPU Kota Batam dan lurah setempat, namun pihak KPU Batam dan Lurah tidak dapat memberikan penjelasan.
Parahnya lagi, saat Ketua KPU Kota Batam, M Syahdan, dikonfirmasi FAKTA melalui ponsel malah terkesan menyudutkan KPPS. Ia mengatakan bahwa KPPS tersebut  tidak mengerti aturan undang-undang yang berlaku terkait potongan honor dan uang makan KPPS dan LINMAS tersebut. Bahkan, ia mengatakan pula bahwa keluhan KPPS soal pemotongan uang honor dan uang makan mereka tersebut kepada FAKTA sebagai bentuk "provokasi". Dengan kata lain, KPPS dan LINMAS yang mengeluh tersebut disamakannya sebagai “povokator”.
KPPS di TPS 100 Kelurahan Belian kepada FAKTA membenarkan adanya potongan itu dan sampai pemilu legislatif 9 April 2014 usai soal potongan uang honor dan uang makan KPPS dan LINMAS tersebut tidak pernah ada penjelasan resmi dari KPU Kota Batam. “Ucapan Ketua KPU Batam bahwa kami provokator itu ngawur ! Sudah jelas-jelas kami KPPS di Batam semuanya mengalami pemotongan uang honor dan uang makan kok dibilang provokator, ini harus dijelaskan oleh Ketua KPU Batam di media massa biar transparan !”
"Bro, kalau ada mark up di KPU Batam, itu bahaya. Jadi jangan provokasi
KPPS yang bicara dengan saya tadi, karena KPPS tadi tidak mengerti
waktu saya jelaskan," ujar Ketua KPU Batam kepada FAKTA.
Apa pun Ketua KPU Batam harus tetap menjelaskan kepada publik soal aturan undang-undang yang menentukan adanya pemotongan uang honor dan uang makan KPPS dan LINMAS sebesar 20-70 % tersebut. “Jadi, Ketua KPU Batam jangan hanya ngomong ada aturan hukumnya (undang-undangnya) tapi tidak pernah mau menjelaskan secara rinci kepada publik, itu sama saja dengan bohong !” ujar KPPS TPS 34 kepada FAKTA. (Marbun)R.26
Kantor KPU Kota Batam



No comments:

Post a Comment