KELUHAN soal adanya pemotongan honor serta uang makan
untuk KPPS dan LINMAS sebesar 20-70 % dari nilai yang semestinya menjadi
sorotan publik di Kota Batam, Kepri. Pasalnya, pemotongan tersebut dinilai
tidak transparan, bahkan dinilai sebagai pembodohan/kebohongan publik. Padahal yang
dikerjakan KPPS dan LINMAS di Batam dalam menyambut pesta demokrasi cukup
menyita waktu dan melelahkan, namun semata-mata demi bangsa dan negara maka KPPS
dan LINMAS tetap menjalankan tugas yang diemban sampai tuntas.
Keluhan
tersebut dilontarkan antara lain oleh KPPS di TPS 59 Kelurahan Tanjung Uncang
dan TPS 34 Kelurahan Kibing. Mereka pernah mempertanyakan pada KPU Kota Batam
dan lurah setempat, namun pihak KPU Batam dan Lurah tidak dapat memberikan penjelasan.
Parahnya
lagi, saat Ketua KPU Kota Batam, M Syahdan, dikonfirmasi FAKTA melalui ponsel
malah terkesan menyudutkan KPPS. Ia mengatakan bahwa KPPS tersebut tidak mengerti aturan undang-undang yang
berlaku terkait potongan honor dan uang makan KPPS dan LINMAS tersebut. Bahkan,
ia mengatakan pula bahwa keluhan KPPS soal pemotongan uang honor dan uang makan
mereka tersebut kepada FAKTA sebagai bentuk "provokasi". Dengan kata
lain, KPPS dan LINMAS yang mengeluh tersebut disamakannya sebagai “povokator”.
KPPS
di TPS 100 Kelurahan Belian kepada FAKTA membenarkan adanya potongan itu dan
sampai pemilu legislatif 9 April 2014 usai soal potongan uang honor dan uang
makan KPPS dan LINMAS tersebut tidak pernah ada penjelasan resmi dari KPU Kota
Batam. “Ucapan Ketua KPU Batam bahwa kami provokator itu ngawur ! Sudah jelas-jelas
kami KPPS di Batam semuanya mengalami pemotongan uang honor dan uang makan kok dibilang provokator, ini harus dijelaskan
oleh Ketua KPU Batam di media massa biar transparan !”
"Bro, kalau ada mark up di KPU Batam, itu bahaya. Jadi jangan provokasi
KPPS yang bicara
dengan saya tadi, karena KPPS tadi tidak mengerti
waktu saya jelaskan,"
ujar Ketua KPU Batam kepada FAKTA.
Apa
pun Ketua KPU Batam harus tetap menjelaskan kepada publik soal aturan
undang-undang yang menentukan adanya pemotongan uang honor dan uang makan KPPS
dan LINMAS sebesar 20-70 % tersebut. “Jadi, Ketua KPU Batam jangan hanya
ngomong ada aturan hukumnya (undang-undangnya) tapi tidak pernah mau
menjelaskan secara rinci kepada publik, itu sama saja dengan bohong !” ujar
KPPS TPS 34 kepada FAKTA. (Marbun)R.26
Kantor KPU Kota Batam |
No comments:
Post a Comment