Monday, November 17, 2014

BERITA UTAMA : BUPATI REJANG LEBONG DISEBUT-SEBUT TERLIBAT REKAYASA PENCAIRAN DANA PYOYEK JAMBU KELING

Meloloskan dana Rp 4,7 milyar tanpa disahkan oleh anggota DRPD Rejang Lebong, melainkan hanya berdasarkan surat kesepakatan pekerjaan pendahuluan 
yang ditandatangani oleh enam orang pejabat dan 
pihak CV Bangun Jaya (kontraktor Bengkulu).

PEMBANGUNAN Jalan Jambu Keling Kecamatan Bermani Ulu Raya Selupu, Kabupaten Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu, sepanjang  20 km telah menghabiskan dana sebesar Rp 35 milyar melalui APBD Rejang Lebong tahun anggaran 2006. Tapi, keadaannya sangat memprihatinkan dan terbengkalai. Kemudian tahun 2014 proyek tersebut dianggarkan lagi dengan dana sebesar Rp 16,1 milyar yang terdiri dari Rp 8 milyar dikerjakan oleh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan Rp 8,1 milyar dikerjakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemda Rejang Lebong. Proyek tersebut sudah dilelang dan belum diketahui siapa pemenangnya. Sehingga proyek jalan jambu keling dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 telah menghabiskan dana sebesar  Rp 51,1 milyar. Namun sampai sekarang proyek tersebut belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Bupati Rejang Lebong, H Suherman SE MM 
Menurut sumber, sebetulnya proyek jambu keling sangat ruwet sekali, kalau dihitung dana yang dikeluarkan untuk pembanguan proyek jalan tersebut lebih dari Rp 51,1 milyar. Bupati Rejang Lebong, Suherman SE MM, pun disebut-sebut telah meloloskan dana sebesar Rp 4,7 milyar tanpa disahkan oleh anggota DRPD Rejang Lebong, melainkan hanya berdasarkan surat kesepakatan pekerjaan pendahuluan yang ditandatangani oleh enam orang pejabat dan pihak CV Bangun Jaya (kontraktor Bengkulu).
Keenam orang pejabat tersebut adalah Bupati Rejang Lebong, Suherman SE MM,  Andrian Wahyudi (Ketua DPRD Rejang Lebong saat itu), Ir Efrizal Kamal MM, Yurizal MBE, Damiri Suwandi (Kasubdin Sarana dan Prasarana) dan Andrian Defandra. Keterlibatan enam orang inilah yang menyebabkan cairnya dana tambahan proyek jambu keling sebesar (Rp 4.786.317.000 + Rp 1.280.000.000) sehingga dana tambahannya mencapai Rp 5,9 milyar.
Lebih lanjut dikatakan sumber, sebetulnya kasus ini sudah ditangani oleh Kapolda Bengkulu saat dijabat oleh Beni Makalu yang kini menjabat Kapolda Bali. Belum selesai permasalahan kasus proyek jambu keeling, Bupati Rejang Lebong, Suherman SE MM, kembali meminta dana dari pemerintah pusat dengan sumber dana stimulus fiskal dengan nilai pagu Rp 20 milyar untuk meningkatkan jalan jambu keeling dari tanah ke pengoralan, dan pembuatan jembatan dengan nilai kontrak Rp 19,3 milyar yang dikerjakan oleh PT Cahaya Gunung Mas dari Palembang Cabang Bengkulu. Dan, penandatanganan kontrak dari pihak perusahaan dilakukan oleh Ekaprawira Putra Subagio (Bagio) yang disebut-sebut sebagai pencari dana ke Jakarta (broker).
Sementara itu, menurut Umar Bakri, mantan Ketua Komisi III DPRD Rejang Lebong, proyek jalan jambu keling  yang menghabiskan dana puluhan milyar ini merupakan kasus korupsi besar. Selain telah memakan waktu selama sembilan tahun, juga tidak sedikit dana yang dikeluarkan untuk pembangunan proyek tersebut. ”Jangankan dibahas, diajukan pun tidak, saya selaku ketua komisi III tidak mengetahuinya dan itu semua kebijakan bupati,” tandasnya.
            “Kemudian masalah pencabutan pengaduan saya kepada pihak berwajib tidak ada kaitannya dengan penambahan anggaran proyek jambu keling, itu adalah inisiatif saya sendiri dan tidak ada tekanan dari pihak manapun. Dan, saya tidak mau dikatakan menyandera Partai Golkar dan pencabutan pengaduan itu sendiri tidak mempengaruhi proses hukum terkait penambahan dana proyek yang tidak dibahas oleh anggota dewan dan tanpa diketahui komisi III DPRD Rejang Lebong,” ujarnya. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online

BERITA UTAMA : JAKSA AGUNG PERIKSA KAJATI SULSELBAR SOAL HADIAH MOBIL VELFIRE

Kabarnya, selain Velfire, si pengusaha juga menghadiahi beberapa mobil mewah kepada sejumlah jaksa di Kejati Sulselbar.

KEJAKSAAN Agung RI mengkonfirmasi pemeriksaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Suhardi, Wakil Kajati, Kadarsa, serta sejumlah Jaksa Penyidik terkait kasus pemberian hadiah mobil Toyota Velfire dari seorang taipan kenamaan asal Makassar. “Oh, iya benar, kita sudah periksa,” ujar Ketua Tim Inspektur IV Jaksa Pengawas Kejaksaan Agung RI, AR Nasrudin, kepada wartawan. Tapi, Nasrudin enggan merinci materi pemeriksaan terhadap Suhardi cs.
“Terkait apa materi pemeriksaanya, sementara ini kami belum bisa mengungkapkan karena ini masih bersifat rahasia. Kalau untuk membenarkan ya memang kami sudah lakukan pemeriksaan selama dua hari,” ucapnya singkat,

Suhardi SH, Kajati Sulselbar
Nasrudin bersama tim melaporkan setiba di Makassar mereka langsung memeriksa Kajati Suhardi dan Wakajati Kadarsyah. Selain keduanya, turut pula diperiksa Asisten Pidana Umum, Fri Hartono, dan beberapa Jaksa Penyidik. Mereka ditanya soal pemberian Velfire dari seorang pengusaha otomotif ternama. Menurutnya, pemeriksaan masih akan berlanjut.
Pemberian hadiah dari seorang pengusaha otomotif ternama ini mengemuka sejak pekan lalu, hanya saja kasusnya tidak terkuak lantaran tertutupnya akses informasi di Kejati Sulselbar. Disebut-sebut hadiah ini terkait dengan sejumlah kasus yang melibatkan si pemberi hadiah. Namun lagi-lagi Kejati menutup kran informasi mengenai isu tersebut.
Kabarnya, selain Velfire, si pengusaha juga menghadiahi beberapa mobil mewah kepada sejumlah jaksa di Kejati Sulselbar. Mengenai hal ini, Nasrudin mengaku masih melakukan pemeriksaan.
Sementara itu Kajati Sulselbar, Suhardi, saat dikonfirmasi, menolak bertemu wartawan. Suhardi hanya mengutus ajudannya untuk menyampaikan pesan terkait kasus tersebut. “Bapak untuk saat ini tidak bisa ditemui, bapak hanya menyampaikan bahwa belum mengumpulkan data hasil pemeriksaan Jamwas dari Kejagung kayak kemarin. Bapak janji menemui wartawan pada hari Senin depan setelah datanya dikumpulkan,” kata ajundannya.
Ditanya soal kebenaran adanya hadiah mobil Toyota Velfire dari pengusaha ternama kepada pejabat kejati, ajudan kajati mengaku tak mendapat mandat menjawab soal itu. “Bapak tidak bicara soal itu. Beliau cuma bilang tadi hari Senin depan beliau akan memberi penjelasan,” katanya.
Sementara dilaporkan Wakajati Kadarsyah usai diperiksa Kejagung pada Kamis lalu langsung bertolak ke kampung halamannya di Provinsi Lampung. Ada kaitan apa kasus ini dengan kepulangannya itu, tak ada penjelasan.
Sementara itu juru bicara Kejati Sulselbar, Rahman Morra, juga enggan memberi penjelasan terkait pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan tidak dalam kapasitas untuk berbicara terkait hal itu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah seorang Tim Inspeksi Kejaksaan Agung bahwa Tim Kejagung diturunkan setelah menerima laporan dugaan gratifikasi atau pemberian hadiah tersebut.
Kasus yang menyeret Jen Tang diusut oleh Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Barat. Jen Tang selaku Pemilik PT Bumi Anugrah Sakti melakukan pembangunan di area Pantai Losari pada 2011. Belakangan diketahui ia tidak mengantongi izin dari pemerintah.
Kasus lain yakni dugaan pemalsuan kwintansi yang telah dihentikan oleh penyidik polisi tapi dilanjutkan kembali setelah gugatan praperadilan dari pelapor PT Timurama Motor dikabulkan Pengadilan Negeri Makassar. Sedangkan Pengacaran Jen Tang, Ulil Amri, membantah tudingan bahwa kliennya telah memberi hadiah mobil kepada pejabat kejaksaan. “Itu hanya isu yang sama sekali tidak benar,” katanya.
            Menurut Ulil, beberapa kasus yang membelit Jen Tang tidak didasari bukti yang kuat. Maka, katanya, wajar bila kejaksaan selalu menolak berkas perkara yang dilimpahkan oleh Penyidik Polda Sulselbar. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

IKLAN

web majalah fakta / majalah fakta online

HUKUM : KEJATI JATIM TANGANI 111 KASUS KORUPSI

Kepala Kejati Jatim menekankan penyidik untuk tidak menzalimi orang lain.

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Januari hingga September 2014 telah menangani kasus tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Jawa Timur sejumlah 111 kasus korupsi. Sedangkan yang sudah masuk di tingkat penuntutan dan disidangkan mencapai 96 kasus, sementara lainnya masih dalam proses.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto SH
Selain itu Kejati Jawa Timur telah menyelamatkan uang negara dalam periode Januari hingga September 2014 mencapai sekitar Rp 26,4 milyar.  Antara lain Kejati Rp 20.000.000.000, Sidoarjo Rp 74.834.500, Mojokerto Rp 577.081.862,33, Tulungagung Rp 1.417.874.500, Ponorogo Rp 407.181.000.
Sedangkan dalam menangani kasus tindak pidana korupsi, jajaran Kejati Jatim telah menangani kasus korupsi antara lain Kejati 8 kasus, Sampang 10 kasus, Bangkalan 4 kasus, Bondowoso 1 kasus, Bojonegoro 6 kasus, Jombang 6 kasus, Bangil 4 kasus. Ini adalah sebagian data yang keseluruhannya mencapai 111 kasus.
            Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto SH, tidak menampik data tersebut. Menurut dia, banyak atau sedikitnya kasus korupsi yang diusut tidak bisa disamakan antara satu daerah dan daerah yang lain. “Belum tentu yang sedikit pengusutannya berarti korupsinya juga sedikit,” jelasnya.
            Menurut Romy, terkait dengan pengusutan kasus korupsi, Kepala Kejati Jatim menekankan penyidik untuk tidak menzalimi orang lain. Jika kasus yang sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan itu alat buktinya kurang kuat, pengusutan lebih baik dihentikan daripada dilanjutkan namun malah membuat orang lain terzalimi.
            Dia menegaskan, penghentian pengusutan bukan sesuatu yang dilarang. Ada prosedur yang mengatur itu dan memang diperbolehkan. “Daripada memaksakan kasus tertentu,” ujarnya. (F.491) web majalah fakta / majalah fakta online

HUKUM : KEJATI JATIM PERIKSA 200 PEMILIK SPBU

Setiap SPBU dimintai uang retribusi jasa tera dengan nilai beragam. Tetapi, nilainya mencapai Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per nozzlenya.

PENYIDIK Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim harus bekerja keras lagi memulai penyidikan kasus dugaan pungli jasa tera nozzle SPBU. Sebab, sedikitnya 200 saksi harus diperiksa ulang pada tahap awal penyidikan. Penyidik juga berencana menyita kwitansi pembayaran jasa tera dari para pemilik SPBU.

Salah satu SPBU di Surabaya

Berdasarkan data yang dihimpun FAKTA, tim penyidik sudah menyusun rencana pemeriksaan pada tahap penyidikan. Jadwal pemanggilan para saksi pun sudah disiapkan. Proses itulah yang membuat tim penyidik terlihat lebih sibuk akhir-akhir ini.
            Sebab, sedikitnya ada 200 orang yang harus dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka adalah pemilik dan pengelola SPBU di Surabaya. Keterangan mereka sangat menentukan lantaran dari sana kasus tersebut bisa naik ke tingkat penyidikan.
            Bisa dibayangkan, betapa tebalnya berkas pemeriksaan itu. Jika seorang saksi saja membutuhkan dua lembar kertas, untuk keterangan pemilik dan pengelola SPBU, berkas pemeriksaan sudah 400 lembar. Belum lagi keterangan saksi-saksi lainnya.
            Selain itu, penyidik berencana menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya pungli. Yaitu, kwitansi pembayaran jasa tera yang diterima pihak SPBU. Di lembar kwitansi tersebut terlihat jelas berapa banyak petugas tera memungut retribusi lebih dari yang sewajarnya.
            Kwitansi itu nantinya digunakan untuk menghitung besaran pungutan yang sudah diambil petugas. Sebab, setiap SPBU dimintai uang retribusi jasa tera dengan nilai beragam. Tetapi, nilainya mencapai Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per nozzlenya.
            Sebenarnya, kejati sudah mengantongi salinan bukti kwitansi tersebut. Salinan itu didapat ketika pihaknya masih mengusut di tingkat penyelidikan. Statusnya bukan barang bukti hasil sitaan, melainkan dokumen yang didapat dalam rangka penyelidikan. Untuk memperkuat bukti, penyidik memerlukan lembar aslinya. Lembar tersebut akan disita ketika para pemilik dan pengelola SPBU dipanggil sebagai saksi.
            Ketika dikonfirmasi FAKTA, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Rohmadi SH, membenarkan hal itu. Menurut dia, tim penyidik masih menyiapkan rencana pemeriksaan para saksi. “Saksinya kan banyak seperti waktu penyelidikan,” katanya.
            Hanya saja, dia menolak berkomentar terkait dengan proses penyidikan. Dia meminta agar bersabar karena lika-liku pungli jasa tera tersebut akan lebih didalami. “Pokoknya, pada saatnya, pasti kami buka,” imbuhnya.
            Sebagaimana diberitakan, Kejati Jatim mengusut pungli tera nozzle SPBU itu. Sesuai aturan, tarif tera hanya Rp 40 ribu per nozzlenya. Tetapi, pada 2007-2012 pemilik SPBU dikenai biaya Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per nozzlenya. Kejati memprediksi bahwa hasil pungutan tersebut mencapai puluhan miliar. (F.491) web majalah fakta / majalah fakta online

Sunday, November 16, 2014

KORUPSI : KEJATI JATIM BURU ASET EDI GUNAWAN

Penyidik sudah mengantongi bukti bahwa kapal itulah yang dijadikan agunan saat Edi mengajukan kredit ke bank. Meski menjadi agunan, tersangka menjualnya sehingga mengakibatkan negara rugi

UPAYA penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim memburu aset tersangka penyelewengan agunan kredit, Edi Gunawan Thambrin, Bos PT Sejahtera Bahtera Agung (SBA), membuahkan hasil. Dalam waktu dekat, ada empat kapal lagi yang disita.
Rohmadi SH, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim
Hal tersebut terungkap setelah tim penyidik melakukan gelar perkara terhadap perkembangan penyidikan kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 90 miliar itu. Dari gelar perkara tersebut didapati, ada temuan keberadaan empat kapal milik tersangka. Kapal itu akhirnya diputuskan disita.
            Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Rohmadi SH, mengatakan, berdasarkan pelacakan, keempat kapal itu dipastikan berada di tiga lokasi yang berbeda, yaitu di Medan, Makassar, dan dua kapal di Papua. “Semuanya dalam kondisi docking (perbaikan),” katanya.
            Berdasarkan penelusuran terungkap, keempat kapal itu dipastikan milik Edi. Bahkan, penyidik sudah mengantongi bukti bahwa kapal itulah yang dijadikan agunan saat Edi mengajukan kredit ke bank. Meski menjadi agunan, tersangka menjualnya sehingga mengakibatkan negara rugi.
Kantor PT Sejahtera Bahtera Agung di Jl Perak Timur, Surabaya
            Untuk menyita kapal tersebut, Kejati Jatim akan mengirim tim khusus ke lokasi kapal itu. Tujuannya meletakkan tanda sita agar kapal tersebut tidak dipindahtangankan. Salah satu yang dikhawatirkan adalah kapal itu dijual kepada orang lain.
            Padahal, penyidik sedang berusaha mengumpulkan aset-aset tersangka, baik benda bergerak maupun tidak bergerak. Aset tersebut nanti digunakan untuk menutupi kerugian negara. “Beberapa aset yang disita, semuanya akan dilelang untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkannya,” jelas Rohmadi.
            Empat kapal itu merupakan barang bukti ketiga yang dapat disita. Aset yang pertama disita adalah kapal yang beberapa bagiannya sudah dipotong. Kapal itu berada di Bangkalan dan siap dijual ke pihak lain. Penyitaan kedua dilakukan terhadap tiga buah rumah di kawasan Surabaya barat.
Kejati Jatim memutuskan untuk melelang sebuah kapal yang disita terkait dengan dugaan penyelewengan agunan kredit. Hasil penjualan kapal yang kondisinya sudah tidak utuh lagi itu akan digunakan untuk menutupi kerugian negara.
Lelang barang bukti tersebut dilakukan setelah penyidik memprediksi kerugian negara yang ditimbulkan kasus itu cukup besar, yaitu sekitar Rp 90 miliar. Di sisi lain, penyidik sudah menyita sejumlah aset. Salah satunya berbentuk kapal. “Prosesnya (lelang) sudah dimulai,” kata Rohmadi.
           Menurut dia, kapal tersebut sudah tidak utuh lagi. Kejati Jatim memasang harga sebesar Rp 5,5 miliar. Harga itu berdasarkan penghitungan tim penilai. Saat ini kejati masih menunggu penawar. Lelang itu, lanjut dia, dilakukan untuk membayar kerugian negara. Hasil penjualan kapal tersebut nanti dijadikan barang bukti di persidangan. (F.491) web majalah fakta / majalah fakta online

IKLAN

web majalah fakta / majalah fakta online

ADVETORIAL KEDIRI

Bupati Kediri Terima Piagam Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan

BUPATI Kediri, Haryanti Sutrisno, menerima piagam penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Amir Syamsudin.

Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan merupakan penghargaan yang diberikan kepada pembina desa/kelurahan sadar hukum, juga kepada desa/kelurahan yang memiliki kesadaran terhadap hukum. Penyerahan penghargaan dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Jumat (3/10) di acara peresmian desa/kelurahan sadar hukum Provinsi Jawa Timur.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Kediri, Haris Setiawan, mengungkapkan bahwa dari 8.675 desa/kelurahan dari 38 kabupaten/kota yang ada di Jatim, terdapat 25 desa/kelurahan yang meraih penghargaan desa/kelurahan sadar hukum ini. Di Kabupaten Kediri, yang termasuk Desa Sadar Hukum 2014 adalah Desa Ngletih, Kecamatan Kandat.
Bupati Kediri, Haryanti Sutrisno, saat menerima piagam penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Amir Syamsudin, disaksikan Gubernur Jatim, Soekarwo
Selain Bupati Haryanti, di acara tersebut Plt Camat Kandat, Sukemi, juga menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan dalam bentuk medali. Sedangkan Kepala Desa Ngletih, Sarwo Endah, menerima prasasti dan hadiah lain sebagai bentuk apresiasi.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, yang juga menerima piagam penghargaan Anubhawa Sasana dari Menkumham Amir Syamsudin, mengatakan bahwa penghargaan tersebut menunjukkan keberhasilan semua unsur pemerintah dan masyarakat dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, hingga desa dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum, terutama kepatuhan masyarakat terhadap norma hidup berbangsa dan bernegara. Ia berharap nantinya semua desa dan kelurahan di Jatim bisa mendapatkan penghargaan yang sama.
Suatu desa/kelurahan ditetapkan menjadi desa/kelurahan sadar hukum apabila memenuhi kriteria-kriteria, yakni pelunasan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90 persen atau lebih, tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, angka kriminalitas rendah, rendahnya kasus narkoba, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, dan kriteria lain yang ditetapkan daerah. (Adv) web majalah fakta / majalah fakta online

ADVETORIAL TANAH BUMBU

Bupati Pantau Realisasi Progam SKPD Melalui Sistem eMonev


BUPATI Tanah Bumbu, Mardani H Maming, terus memantau perkembangan realisasi penyerapan anggaran pembangunan daerah melalui sistem monitoring dan evaluasi berbasis internet (eMonev).
Melalui sistem ini setidaknya telah diketahui jumlah penyerapan anggaran di masing-masing Setuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk realisasi program pembangunan daerah yang selama ini dilaksanakan hingga setiap akhir triwulan.
“Sekarang sudah memasuki triwulan keempat di tahun anggaran 2014. SKPD yang masih belum memasukkan data eMonev dari triwulan sebelumnya, pejabat yang bertanggung jawab saya minta untuk dipindah,” kata Bupati melalui pesan sambutannya yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanbu, Drs Said Akhmad MM, pada saat apel gabungan di halaman kantor Gunung Tinggi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanbu, Drs Said Akhmad MM, saat menyampaikan pesan sambutan Bupati Tanbu terkait penegasan kepada pimpinan SKPD agar lebih fokus dan serius lagi dalam melaksanakan program kegiatan
yang ada di masing-masing SKPD
Dikatakan Sekda, sesuai arahan khusus dari Bupati Mardani H Maming, ia diminta untuk menegaskan kepada pimpinan SKPD agar lebih fokus dan serius lagi dalam melaksanakan program kegiatan yang ada di masing-masing SKPD. Hal ini mengingat hingga tri wulan keempat atau terakhir tahun 2014 ini masih ada SKPD  yang belum mampu merealisasikan kegiatannya sesuai perencanaan yang dibuat.
Untuk diketahui, sambungnya, secara berkala dan serius bupati senantiasa memantau perkembangan serapan anggaran di semua SKPD dari tri wulan pertama hingga bulan kedua (Oktober) di triwulan keempat tahun 2014 ini. Sehingga dengan begitu, sangat wajar kalau bupati mengetahui persis perkembangan serapan anggaran di tahun 2014 ini. “Arahan dari Pak Bupati itu harus kita maknai bersama sebagai sebuah semangat untuk bersama-sama membangun daerah. Semangat untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Tanah Bumbu,” sebut Sekda.
Melalui sistem eMonev, katanya, laporan hasil penyerapan anggaran pembangunan daerah hakekatnya jadi lebih transparan dan lebih mudah dilakukan oleh masing-masing petugas di SKPD demi tercapainya target program pembangunan daerah hingga akhir tahun. Sayangnya saat ini masih ada sejumlah SKPD yang belum tuntas melaporkan realisasi penyerapan anggaran program pembangunannya melalui sistem eMonev tersebut.
Sekda pun berharap, sesuai tahapan sistem eMonev target pembangunan daerah tahun 2014 pada triwulan pertama setidaknya sudah mencapai 25 persen, triwulan kedua 50 persen, dan triwulan ketiga sebesar 75 persen. Sehingga pada saat memasuki akhir tahun tepatnya di akhir triwulan keempat target pembangunan daerah bisa tercapai 100 persen. Masing-masing SKPD diharapkan lebih proaktif untuk menginput data realisasi penyerapan anggarannya melalui sistem eMonev tersebut demi mendorong tercapainya target pembangunan yang berlangsung di masyarakat. Dengan begitu data-data hasil pembangunan yang sudah masuk ke sistem eMonev baik itu yang berupa realisasi kinerja fisik, kinerja keuangan, dan capaian target kinerja masing-masing SKPD setiap akhir triwulan menjadi lebih mudah terpantau untuk dievaluasi.
Demi memperlancar pengoperasian sistem eMonev, katanya, Pemkab Tanbu melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebelumnya juga sudah melakukan kerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menggelar sosialisasi sistem penggunaan eMonev terhadap sejumlah pegawai SKPD yang bertugas sebagai operator eMonev.
Pegawai tersebut secara khusus telah diminta menangani penginputan data-data laporan hasil realisasi penyerapan anggaran pembangunan daerah melalui  sistem eMonev di setiap SKPD-nya masing-masing. (Adv/relhum) web majalah fakta / majalah fakta online

ADVETORIAL BATOLA

Hasanuddin Murad Di Usia 57 Tahun

“Sosok Sederhana Dan Tak Ambisi”

SEDERHANA dan tak ambisi, itulah yang tergambar dari sosok H Hasanuddin Murad, Bupati Barito Kuala (Batola). Lelaki yang pada 10 Oktober 2014 lalu genap berusia 57 tahun ini memiliki filosofis hidup,“Seperti air yang mengalir, angin yang berhembus, dan ombak yang ke pantai”.
Hasanuddin Murad, mantan Dosen Hukum Tata Negara di Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin yang juga mantan anggota DPR RI ini mengungkapkan pengalaman perjalanan hidupnya selama 57 tahun. Selain memberikan wejangan juga menekankan bahwa dalam berkarir di bidang apa saja yang terpenting jangan ambisi namun tetap bekerja keras serta harus memperbanyak pengalaman dan wawasan. Karena dalam politik tidak akan matang tanpa berproses.
Bupati Batola, Hasnuddin Murad, didampingi istri tercinta, Hj Noormiliyani AS, dan putera semata wayang, Akhmad Akbar Tawakal, saat merayakan utltahnya ke-57 tahun secara sederhana, santai tapi penuh makna
Hasan – panggilan akrabnya – menyinggung tentang situasi politik sekarang terutama terhadap perubahan pelaksanaan pemilukada, menyatakan bahwa dirinya saat ini justru merasa bangga karena termasuk salah satu bupati yang dipilih secara langsung hingga di periode kedua masa jabatannya.
Dengan sisa masa jabatan 3 tahun lagi, dia mengharapkan dukungan seluruh lapisan masyarakat supaya pembangunan yang dilaksanakan bisa lebih baik dan lebih maju lagi. “Tidak ada yang bisa diharapkan dalam memajukan daerah kalau tidak kita-kita sendiri. Kita-kita sendirilah yang akan membangun dan memajukan daerah sendiri,” ucapnya.
Ia juga berharap agar dirinya selalu dapat berbuat yang berguna bagi masyarakat. Bupati Hasanuddin Murad mengatakan bahwa hingga Oktober 2014 merupakan perjalanan yang tak terasakan baginya. Namun jika menengok ke belakang ternyata usia 57 tahun boleh dibilang usia yang sudah melampaui batas puncak. Mengingat kebiasaannya perkembangan karir seseorang kebanyakan di usia 40 – 45 tahun, setelah itu menurun. Karena itulah ia mengajak setiap orang untuk memanfaatkan umur sebaik-baiknya serta selalu menengok ke belakang agar bisa berintrospeksi dan berbuat kebaikan.
Hasan mengaku, di usianya ke-57 tahun banyak hikmah yang bisa ia petik dan rasakan, terutama terkait akan rezeki yang diberikan Allah Swt. “Dulu ketika usia masih muda rasanya semua makanan ingin dimakan dan tidak ada pantangan, namun tidak memiliki kemampuan membeli. Sekarang setelah semua yang diinginkan bisa didapat ternyata semuanya tidak serta-merta bisa dinikmati lantaran sudah pantangan yang melarang,” katanya.
Bupati Batola, Hasanuddin Murad,” Manfaatkan umur sebaik-baiknya serta selalu menengok ke belakang agar bisa berintrospeksi dan berbuat kebaikan”
Ketua Harian DPD Partai Golkar Kalsel ini mengatakan, bertambahnya umur pada hakikatnya berkurang jatah hidup. Karena itu ia mempersiapkan di usia 60 tahun setelah 3 tahun sisa jabatannya untuk bisa memasuki pensiun.
Sebagai wujud rasa syukur atas umur yang diberikan Allah, H Hasanuddin Murad sengaja menggelar syukuran dengan sederhana di kebun jeruk miliknya sendiri di kawasan Desa Telaran, Kecamatan Marabahan, didampingi sang isteri tercinta, Hj Noormiliyani AS, dan putera semata wayang, Akhmad Akbar Tawakal.
Hasan sengaja memilih lokasi kebun jeruk miliknya sebagai tempat perayaan ultah selain murah-meriah sekaligus untuk memberikan nuansa rekreasi karena dilaksanakan di tengah alam terbuka yang dikelilingi perkebunan jeruk. Yang lebih inti lagi, dengan perayaan di lokasi perkebunan ini diharapkan dapat menambah kebersamaan dengan masyarakat sekitar. Mengingat, ketika pensiun kelak, ia bisa bersama-sama masyarakat sebagai petani.
Banyak wejangan yang diungkapkan Hasan bisa dipetik dan diteladani, baik pengalaman perjalanan hidup maupun di karir politiknya. Ia mengaku bahagia dikaruniai keluarga, lebih-lebih isterinya yang kini dipercaya masyarakat mengabdi di DPRD Provinsi Kalsel. Ia berpesan agar sang isteri tidak ragu mengabdikan diri demi kebaikan lebih-lebih bagi masyarakat, bangsa dan negara. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online