Friday, November 7, 2014

LINTAS LOMBOK : DUGAAN KECURANGAN PEMBANGUNAN JALAN DI LOMBOK TENGAH

“PEMBANGUNAN ini terlaksana dari pajak yang saudara bayar”. Demikian slogan yang sering ditemukan pada plank kegiatan pembangunan pemerintah. Tak pelak, pembangunan jalan ruas Praya – Penujak Cs atau tepatnya ruas jalan Desa Puyung – Kampus IPDN Kelurahan Leneng dengan panjang  600 meter, ruas jalan Kodim 1620 – Kantor PLN Ranting Praya dengan panjang 800 meter dan ruas jalan Kantor PLN Ranting Praya – Desa Batujai, Praya Barat, dengan panjang 5.100 meter di Kabupaten Lombok Tengah yang dananya bersumber dari APBN 2014 yang dilaksanakan oleh PT Tepat Guna Reforindo sebagai pemenang tender dan PT Mono Heksa sebagai konsultan, menuai kritik dari banyak pihak.
Kegiatan pembangunan ruas-ruas jalan tersebut membutuhkan dana yang bersumber dari APBN 2014 dengan nilai kontrak Rp 62.461.007.000,- melalui Balai Jalan & Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTB. Adapun Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bertanggung jawab pada dana pembebasan lahan yang bersumber dari APBD dengan jumlah Rp 42.000.000.000.
Dalam proses pembangunan ruas-ruas jalan tersebut diduga telah terjadi kecurangan pada pembangunan drainase jalan. Berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Tengah No.415 Tahun 2013 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2014 pada pekerjaan tanah sub pemasangan 1 m3 pondasi kali dengan campuran 1 pc : 4 ps jumlah harga per satuan pekerjaan Rp 649.787. Sementara temuan FAKTA di lapangan, 1 pc : 7 ps dengan harga per satuan pekerjaaan Rp 365.000.
Ketika dikonfirmasi FAKTA, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, H L Rosyidi ST menjelaskan, pembangunan jalan yang dimaksud, Pemda Lombok Tengah hanya bertanggung jawab dalam hal pembebasan lahan masyarakat, adapun aset milik Pemda Lombok Tengah yang terkena pelebaran pembangunan jalan tidak mendapatkan dana pembebasan atau ganti rugi. Bila aset pemeirntah yang terkena dampak fisik dalam pembangunan ini, seperti bangunan atau halaman Sekolah Dasar, maka Kepala Dinas/SKPD terkait akan mengurangi jumlah atau luas aset yang dimiliki. Adapun untuk melakukan pembangunan tembok sebagai batas, setiap Dinas/SKPD akan menyusun anggaran tersendiri.
“Kami Pemda Lombok Tengah sudah merealisasikan semua biaya pembebasan untuk ruas jalan tersebut, hanya masih 2 orang anggota masyarakat yang belum mengambil dana ganti rugi pembebasannya dikarenakan masih bersengketa, sehingga pada lokasi sengketa tersebut belum dikerjakan. Akan tetapi kami selaku pemerintah menyarankan untuk tidak mengganggu atau menghambat pembangunan tersebut, karena UU No. 02 Tahun 2012 sudah mengatur bahwa pembangunan harus tetap dilanjutkan sementara dana pembebasan ganti ruginya dititipkan  di pengadilan negeri. Jadi, siapa pun yang berhak sebagai pemenang dalam sengketa itu tinggal mengambil dana pembebasannya di pengadilan. Jadi dalam hal ini kami Dinas Pekerjaaan Umum Kabupaten Lombok Tengah no comment dalam dugaan kecurangan kerja tersebut, karena kegiatan itu dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaaan Umum  Provinsi melalui Balai Jalan & Jembatan. Dan kami tidak tahu berapa harga per item kegiatan di RAB yang tertuang di kontrak kerja antara pemenang tender dengan pemerintah provinsi,” ungkapnya.
Bagus Prabowo Arianto, PPK di Kantor Balai Jalan & Jembatan di Praya, tidak berhasil dikonfirmasi FAKTA. Kata stafnya, dia ada di kantor Mataram atau ke lapangan, kehadirannya di kantor Praya tidak tentu. Dihubungi FAKTA via ponsel, telepon ataupun SMS, tidak ada jawaban.
Begitu pula staf konsultan pengawas, Fathul, yang dihubungi FAKTA via ponsel, telepon atau SMS, juga tidak menjawab.
Lain halnya dengan staf konsultan pengawas lainnya, Irawan, mengaku tidak tahu nomor contact person Parhan sebagai penanggung jawab dari PT Mono Heksa yang menjadi konsultan pembangunan jalan tersebut.
Sumber FAKTA di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lombok Tengah yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dengan campuran 1 : 7 berakibat pada kualitas pekerjaan. Kalaupun menggunakan mixer (molen) itu hanya untuk meratakan campuran saja dan memudahkan proses pengerjaannya. Ia pun memahami bahwa PT yang melaksanakan kegiatan sebagai pemenang tender sedang berusaha mencari keuntungan tapi hendaknya pada angka yang wajar-wajar sajalah.
I Gede Mardawe ST dari PT Tepat Guna Reforindo selaku pelaksana kegiatan pembangunan tersebut ketika dihubungi FAKTA via  ponsel, telepon atau SMS, juga tidak menjawab.
Firdaus, tokoh pemuda Desa Batujai dan salah satu pekerja social (LSM) ketika dimintai tanggapannya tentang dugaaan kecurangan dalam pembangunan ruas jalan tersebut mengungkapkan, sebetulnya sudah bagus pihak PT selaku pemenang tender melibatkan peran serta masyarakat sebagi sub kontraktor dalam pembangunan proyek sebagai media pembelajaran kepada masyarakat setempat. Akan tetapi hendaknya harga satuan yang dirasionalisasikan tidak terpaut jauh pada hasil kerja yaitu kualitas. Adapun masalah dugaaan kecurangan pada perbedaan jumlah campuran semen (pc) dengan pasir (ps) pengerjaan pada drainase adalah tugas dari aparat penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan dan bila perlu KPK untuk turun tangan karena nilai kontraknya cukup besar. “Ini adalah pintu masuk untuk memeriksa para pihak yang terkait, mulai dari para sub kontraktor, pengawas kegiatan dari konsultan dan tentunya PPK atau Dinas Pekejaan Umum itu sendiri”.
            Firdaus menambahkan, dalam proses pembangunan tersebut sangat nampak jelas sekali lemahnya koordinasi antara PT sebagai pelaksana kegiatan dengan Pemkab Lombok Tengah ataupun unsur terkait lainnya. Contoh kasus pengabaian hak masyarakat dan menimbulkan kerugian kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yaitu sewaktu pelaksanaan penggalian tanah, PT bekerja sendiri dengan alat beratnya sementara pipa PDAM mengalami kebocoran dan masyarakat tidak mendapatkan air untuk kebutuhan sehari-hari bahkan sampai sekarang. Dan ketika masyarakat mengadu ke pihak PDAM,  dijawab bahwa PDAM belum menerima laporan pelaksanaan kegiatan yang menyebabkan kebocoran pipa PDAM. “Di lain pihak personil kami (PDAM) terbatas yang harus menangani gangguan kebocoran di tempat lain, jadi kami tidak bisa menangani seketika kebocoran tersebut,” kilah pihak PDAM. (F.957) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment