Tuesday, September 22, 2015

IKLAN

web majalah fakta / majalah fakta online

IKLAN

web majalah fakta / majalah fakta online

PENDIDIKAN DENPASAR

STIKOM Bali Selamatkan Warisan Budaya Bali Kuno 1928

Dadang Hermawan, Ketua STIKOM Bali
KERINDUAN masyarakat Bali saat ini untuk mengetahui kehidupan masyarakat dan keindahan alam Pulau Dewata yang masih alamiah tempo dulu kini sudah mulai terobati, setelah Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Teknik Komputer (STMIK) STIKOM Bali atau beken dikenal dengan sebutan STIKOM Bali berhasil memproduksi ulang film Bali kuno dalam bentuk kepingan CD dan DVD.
“Hal ini membuktikan kepedulian dan kecintaan STIKOM Bali terhadap seni dan budaya Bali, sekaligus kami telah menyelamatkan sebagian kecil dari begitu banyak warisan seni dan budaya Bali kuno tahun 1928 yang kini masih tersebar di manca negara,” kata Dadang Hermawan, Ketua STIKOM Bali, dalam jumpa pers bersama I Made Marlowe Makaradhwaja Bandem BBus sebagai koordinator proyek pembuatan ulang film Bali kuno bertajuk Restoration, Dissemination and Repatriation of the Earliest Music Recording And Films in Bali.
Menurut Dadang Hermawan, proyek prestisius ini dapat terlaksana setelah STIKOM Bali memenangkan dana hibah dari City University of New York (CUNY) dan  Mellon Foundation senilai USD 25.000. “Ini bukti bahwa STIKOM Bali telah mendapat kepercayaan dari perguruan tinggi ternama di dunia,” kata Dadang.
Kata Dadang Hermawan, pemulangan kembali dan digitalisasi rekaman-rekaman audio piringan hitam dan film Bali kuno ini melengkapi prestasi STIKOM Bali, khususnya para mahasiswa yang sudah benyak mengangkat warisan budaya Bali sebagai tugas akhir (skripsi). Antara lain  skripsi tentang “Augmented Reality Semar Pagulingan” atau skripsi tentang belajar tari Legong melalui Android atau terjemahan bahasa Bali ke bahasa lain melalui Android, dan lain-lain.
I Made Marlowe Makaradhwaja Bandem BBus
Koordinator proyek, I Made Marlowe Makaradhwaja Bandem BBus, kemudian mengisahkan perjuangan panjang dan melelahkan membuat ulang film ini yang menghabiskan waktu hampir dua tahun. Disebutkan, semua materi dalam film ini bersumber dari piringan hitam hasil rekaman Odeon dan Becca tentang gamelan dan tembang-tembang kuno Bali dan film-film hitam putih karya Collin McPhee selama periode 1928 - 1938.
Collin McPhee (1900-1964) adalah seorang komponis dan pianis asal Kanada, yang ketika menetap di New York tahun 1930 dia mendengar untuk pertama kalinya beberapa hasil rekaman dari Odeon dan Becca yang kemudian menginspirasi McPhee sehingga membuat McPhee dan istrinya, Jane Belo, datang dan menetap di Bali tahun 1931 - 1938. 
Dalam memoarnya “A House in Bali”, Mc Phee menulis,”Tak pernah kubayangkan sebelumnya bahwa beberapa piringan hitam itu akan mengubah keseluruhan hidupku, mendorong dan membawaku kemari, mencari musik dan pengalaman yang begitu sulit kujelaskan”.
Made Marlowe Bandem menjelaskan, proses repatriasi film ini tidak mudah karena pemegang hak waris piringan hitam itu keberatan “barang berharga” itu dipinjam untuk diproduksi ulang.
“Kesulitan pertama soal hak cipta. Kedua, soal keselamatan piringan hitam tersebut. Tetapi setelah dijelaskan bahwa tujuan kami murni untuk pendidikan bagi generasi muda Bali, akhirnya mereka mau menyerahkannya sehingga bisa diproduksi ulang seperti yang Anda lihat sekarang ini,” kata Marlowe Bandem. (Ist) web majalah fakta / majalah fakta online

ANEKA BERITA NAGAN RAYA

Tenaga Kontrak RSUD Ujung Fatiha Tuntut Pembayaran Uang Jasa Medis

Para tenaga kontrak saat demo di RSUD Kabupaten Nagan Raya
TENAGA kontrak melakukan demo di RSUD Ujung Fatiha Desa Ujung Fatiha, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, pada Senin (13/7) terkait dengan belum dibayarkannya uang jasa medis kepada mereka. Aksi demo diikuti sekitar 200 orang tenaga kontrak atas inisiatif sendiri.
Adapun tuntutan tenaga kontrak RSUD Kabupaten Nagan Raya tersebut antara lain;
1.    Meminta uang jasa medis sejumlah Rp 688 juta di mana tiap-tiap orang Rp 1.600.000,- /bulan 
     dari bulan Mei 2015 sampai bulan Juli 2015 agar segera dicairkan dikarenakan lebaran Idul 
     Fitri sudah dekat.
2.    Menolak uang jasa medis tersebut dicairkan setelah lebaran Idul fitri.
3.    Apabila uang jasa medis tidak dapat dicairkan mereka meminta jalan keluar agar diberikan 
      pinjaman untuk lebaran Idul Fitri.
Direktur RSUD Nagan Raya, dr H Hasbi Quraisy, meminta kepada para tenaga kerja kontrak untuk bersabar dan pihaknya akan mencari jalan keluar dalam permasalahan pembayaran dana jasa medis tersebut.
Menurutnya, dana jasa medis tersebut belum cair dikarenakan dari pihak BPJS belum mencairkan dan bukan dikarenakan adanya permainan kotor sebagaimana yang dicurigai oleh para tenaga kerja kontrak. “Secepat mungkin kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan dan pihak BPJS agar pembayaran jasa medis itu dapat segera terselesaikan dan para tenaga kerja kontrak kembali bisa melayani masyarakat (pasien) Kabupaten Nagan Raya”. (F.984) web majalah fakta / majalah fakta online

ANEKA BERITA SUKOHARJO

Warga Tawangsari Dan Nguter Protes Pendirian Tower

Kapolsek Nguter, AKP Didik Noertjahjo SH
WARGA Dusun Nguter, Desa Nguter, Kecamatan Nguter, menyegel tower Base Transceiver Station (BTS) milik salah satu provider telekomunikasi di Indonesia. Hal ini dikarenakan belum ada kesepakatan nilai kompensasi antara warga dengan provider telekomunikasi tersebut. Protes serupa juga terjadi di Dukuh Watulumbung, Desa Watubonang, Kecamatan Tawangsari.
Data yang berhasil dikumpulkan Majalah FAKTA, tower itu berdiri di tengah-tengah permukiman penduduk di RT 002/RW 007, Dusun Nguter, Desa Nguter, Kecamatan Nguter, sejak 2005. Kala itu setiap keluarga mendapat kompensasi senilai Rp 500.000. Ada sekitar 30 keluarga yang berdomisili di sekitar tower mendapat kompensasi.
Izin operasional tower itu selama 10 tahun mulai awal 2005-2015. Saat awal 2015, warga setempat tak dilibatkan dalam perpanjangan izin operasional tower. Mereka menuntut diberi kompensasi senilai kurang lebih Rp 410 juta. Sementara pihak provider telekomunikasi hanya bersedia membayar kompensasi senilai Rp 10 juta untuk 30 keluarga.
Salah satu warga setempat, Haryono, mengatakan, penyegelan tower dilakukan sejak akhir Juni lalu. Mereka sepakat menyegel tower setelah melakukan pertemuan untuk membahas permasalahan tersebut. Warga bersikukuh harus mendapat kompensasi dari pihak provider telekomunikasi. “Setelah tak ditanggapi, kami menurunkan nilai kompensasi dari semula senilai Rp 410 juta menjadi Rp 268 juta untuk 30 keluarga. Namun hingga sekarang juga belum ada kejelasan,” katanya.
Warga telah melaporkan permasalahan tersebut ke pemerintah desa, pemerintah kecamatan maupun pihak kepolisian. Namun, hingga kini juga belum ada respon baik dari pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan dan pihak kepolisian.
Warga mengancam bakal membongkar tower itu apabila tak ada kejelasan kompensasi dari pihak provider telekomunikasi hingga akhir Juli. Menurut mereka, nilai kompensasi yang ditawarkan kepada warga terlalu kecil. “Kami akan membongkar tower apabila tak ada kejelasan mengenai ganti rugi. Ini sudah kesepakatan warga,” paparnya.
Hal senada diungkapkan warga setempat, Agus. Menurut dia, warga tak pernah diajak berunding saat izin operasional tower diperpanjang. Warga setempat semula tidak mengetahui izin operasional tower yang habis pada awal 2015. Setelah ditelusuri ternyata izin operasional tower itu telah diperpanjang.
Masalah yang sama juga dialami warga Watubonang, Kecamatan Tawangsari, terkait pendirian tower salah satu perusahaan seluler. “Pasalnya, warga di lingkungan tempat tower berdiri tidak pernah diajak musyawarah. Mendadak, tower berdiri dan ketika ditanya katanya sudah mendapat izin warga sekitar,” kata salah seorang warga, Basuki.
Terkait masalah itu, warga protes dan dikumpulkan, akhirnya diproleh keterangan bahwa tanda tangan warga dipalsu. Karena mendapat protes warga, Muspika Tawangsari dipimpin langsung Camat Suyatman mengumpulkan warga. Namun, sejauh ini belum ada kepastian dan lokasi tower diberi garis polisi.
Sementara itu, Kapolsek Nguter, AKP Didik Noertjahjo SH, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, mengungkapkan unsur musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) Nguter belum dilibatkan untuk merampungkan permasalahan itu. Menurut kapolsek, pertemuan hanya dilakukan oleh warga setempat.
Kendati demikian, pihaknya tetap akan memfasilitasi pertemuan antara warga dengan pihak provider telekomunikasi agar permasalahan itu rampung secepatnya. “Tuntutan nilai kompensasi warga terlalu tinggi, jadi tak ada titik temu,” katanya. (F.921) web majalah fakta / majalah fakta online

ANEKA BERITA SURABAYA

SOPIR ANGSUSPEL TANJUNG PERAK RESAH

Ketua I Koperasi Pegawai PT Pelindo III Tanjung Perak, Agus Hermawan,
saat menempelkan stiker di angsuspel
SECURITY (Petugas Keamanan) PT Pelindo III Tanjung Perak, Surabaya, meresahkan para pengemudi angkutan khusus pelabuhan (angsuspel) yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Perak. Mereka yang tergabung dalam Koperasi Pelita dan sudah bertahun-tahun mencari nafkah melalui jasa pengangkutan antar-jemput penumpang kapal di Pelabuhan Tanjung Perak itu juga sudah memiliki pas bulanan dari PT Pelindo III Tanjung Perak. Tapi, sejak satu bulan terakhir ini, mobil yang mereka parkir di halaman parkir pelabuhan, tiba-tiba digembosi bannya oleh orang yang dicurigai dilakukan oleh security pelabuhan, tanpa alasan yang jelas.
Selain itu saat memasuki pelabuhan, mereka diminta menyerahkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) kepada security pelabuhan. Permintaan KTP itu juga tidak jelas alasan dan dasar hukumnya. Bagi mereka yang tidak menyerahkan KTP-nya dilarang memasuki area pelabuhan. Padahal mereka sudah memiliki pas bulanan yang diperoleh dengan tidak gratis alias membayar.
“Ban mobil saya pada tanggal 7 Juni 2015 saat parkir di halaman parkir pelabuhan tiba-tiba digembosi orang. Memang, saat itu tidak ada yang melihat orang yang menggembosi ban mobil saya tersebut. Tapi, saya dan teman-teman sopir lainnya curiga orang yang menggembosi mobil saya itu security pelabuhan,” ujar H Maki, sopir angsuspel Koperasi Pelita, kepada FAKTA.
Sopir angsuspel Koperasi Pelita lainnya, Toyo, Hariono, Umar pun mengaku dimintai KTP oleh security pelabuhan saat mau masuk pelabuhan tanpa diberi alasan dan dasar hukumnya. Apakah permintaan KTP pada setiap sopir yang mau masuk pelabuhan itu berdasarkan pada instruksi pimpinan pelindo ? Dan, untuk apa ?
Akhirnya para sopir angsuspel Koperasi Pelita pun membuka cerita lama yang berbau kriminal yang hingga kini tidak kunjung diselesaikan secara hukum. Menurut mereka, selama 6 tahun yang lalu setiap kali mereka mau keluar pelabuhan mengangkut penumpang yang turun dari kapal, mereka harus membayar Rp 10 ribu dengan diberi kuitansi berlogo KOPERASI PEGAWAI PT.PELABUHAN INDONESIA III ANGKUTAN KHUSUS PELABUHAN (ANGSUSPEL) Jl.Jamrud Utara No.3 Pintu Transit Telp.3281679 Jl.Perak Barat 239 A Surabaya Telp.3285929. Tapi, uang hasil pungutan selama 6 tahun itu tidak jelas juntrungnya. Sebab pihak Pengurus Koperasi Pegawai PT Pelindo III menyatakan tidak tahu-menahu adanya pungutan tersebut meskipun kuitansinya menggunakan kop Koperasi Pegawai PT Pelindo III. Dengan kata lain, pungutan itu ternyata pungutan liar (pungli). Dan, yang diduga sebagai “otaknya” adalah oknum Koperasi Pegawai PT Pelindo III berinisial Ndr. Entah karena dipersoalkan para sopir angsuspel atau alasan lain, tiba-tiba sejak tanggal 17 Januari 2014 pungli itu tidak dijalankan lagi. Tapi, sayangnya, proses hukum terhadap oknum-oknum pelabuhan yang sudah makan uang pungli tersebut tidak ada pula.
Begitu pun dengan uang untuk pembuatan foto, stiker, seragam dan KTA yang sudah dibayarkan oleh para sopir angsuspel sejumlah Rp 500 ribu per orang kepada Ndr, menurut para sopir angsuspel, juga tidak jelas juntrungnya.
Menurut informasi yang diperoleh FAKTA bahwa ada salah seorang pengurus Koperasi Pegawai PT Pelindo III yang sudah menegur Ndr terkait hal itu tapi Ndr mengaku hanya memakainya Rp 300 ribu sedangkan yang Rp 200 ribu untuk keperluan lain.
Para sopir angsuspel Koperasi Pelita hanya ingin usaha mereka mencari nafkah secara halal di Pelabuhan Tanjung Perak “tidak diganggu lagi” oleh siapa pun. Apalagi selama ini mereka selalu mentaati aturan yang berlaku, antara lain membayar pas bulanan sesuai dengan tarif yang ditentukan. “Mudah-mudahan setelah lebaran ini tidak ada lagi yang mengganggu kami dalam mencari nafkah di Pelabuhan Tanjung Perak. Kami mohon bapak-bapak pejabat di Pelindo melindungi kami wong cilik ini dalam bekerja untuk menghidupi keluarga kami,” ujar Taufik, sopir angsuspel Koperasi Pelita. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

ANEKA BERITA JAKARTA

“Stop Pekerja Anak !”


SELURUH anak Indonesia harus memperoleh kesempatan yang lebih luas untuk  menikmati hak-haknya untuk bermain dan belajar. Tak semestinya anak-anak dilibatkan dalam dunia kerja sehingga akhirnya terpaksa menjadi pekerja anak. Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan RI, M Hanif Dhakiri, pada Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli.
Hanif menegaskan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan peta jalan (road map) program penarikan pekerja anak untuk mencapai target Indonesia Bebas Pekerja Anak tahun 2022.
Road map ini diterapkan dengan melibatkan semua stakeholder terkait untuk mempercepat penarikan pekerja anak sehingga anak-anak Indonesia dapat terbebaskan dan kembali belajar di sekolah,” kata Menaker Hanif di kantor Kemnaker, Jakarta, pada Kamis (23/7).
Menaker Hanif mengatakan, biasanya faktor utama yang menyebabkan timbulnya pekerja anak adalah keterbatasan ekonomi. Sejak usia dini, para anak telah dilibatkan dan masuk ke dunia kerja untuk mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan keluarga. “Biasanya, pekerja anak yang berasal dari keluarga miskin sejak usia dini sudah bekerja demi ikut mencukupi kebutuhan keluarganya. Ketidakberdayaan orangtua dalam memenuhi kebutuhan keluarga memaksa anak menjadi pekerja anak,” kata Hanif.
Saat ini diperkirakan terdapat sekitar 1,7 juta pekerja anak di Indonesia. Dari jumlah tersebut diperkirakan terdapat 400.000 orang pekerja anak yang terpaksa bekerja untuk pekerjaan-pekerjaan yang terburuk dan berbahaya. seperti perbudakan, pelacuran, pornografi dan perjudian, pelibatan pada narkoba, dan pekerjaan berbahaya lainnya.
Hanif menambahkan, diperlukan program kerja terpadu agar upaya penghapusan pekerja anak dapat berjalan lebih cepat dan mencapai hasil maksimal dengan mengembalikan pekerja anak ke dunia pendidikan atau memperoleh pelatihan keterampilan.
“Pemberdayaan ekonomi keluarga pun harus menjadi bagian penting dalam penarikan pekerja anak. Unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh maupun masyarakat umum harus dilibatkan dalam program ini,” tutur Hanif.
Program penarikan pekerja anak dilakukan untuk mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH). Kegiatan ini diarahkan dengan sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang berasal dari Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7- 15 tahun.
Dari unsur pemerintah, untuk mewujudkan Indonesia bebas pekerja anak tahun 2022, Kemnaker bekerja sama dengan lembaga dan kementerian terkait yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI serta stakeholder lainnya.
“Dalam program ini para pekerja anak bakal ditarik dari tempat mereka bekerja dan  ditempatkan sementara di rumah singgah (shelter) untuk mendapatkan pendampingan khusus dan masa pembinaan, sebelum akhirnya bersekolah kembali,” kata Hanif.
Menaker Hanif mengatakan, program penarikan pekerja anak ini dilakukan secara terpadu di berbagai provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pada tahun 2015 ditargetkan penarikan sebanyak 16.000 pekerja anak untuk kembali belajar di sekolah.
Selama ini Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan penarikan pekerja anak melalui program PPA-PKH dari tahun 2008 sampai dengan 2014 sebanyak 48.055 orang anak.
Zona Industri
Untuk mempercepat penarikan pekerja anak di kawasan-kawasan industri yang tersebar di berbagai daerah, Menaker M Hanif Dhakiri juga mendeklarasikan program “Zona Bebas Pekerja Anak” di kawasan-kawasan industri di seluruh Indonesia.
Seluruh perusahaan di kawasan-kawasan industri tersebut dilarang keras melakukan rekrutmen dan mempekerjakan pekerja anak di semua bidang pekerjaan.
Pelarangan pekerja anak di kawasan-kawasan industri diharapkan menjadi momentum awal penghapusan pekerja anak di seluruh perusahaan-perusahaan di Indonesia.
“Penerapan zona bebas pekerja anak di kawasan-kawasan industri merupakan pendekatan yang efektif untuk menghapus pekerja anak di seluruh Indonesia.  Pemerintah takkan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan UU Perlindungan Anak dengan mempekerjakan pekerja anak,” kata Hanif.
Deklarasi zona bebas pekerja anak di kawasan industri ini dilakukan pertama kali di Makassar dan menjadi tonggak sejarah baru dalam penanganan dan penghapusan pekerja anak di seluruh Indonesia.
“Saya mengharapkan Zona Bebas Pekerja Anak di Kawasan Industri terus dikembangkan dan diperluas jangkauannya, bukan hanya meliputi wilayah Kota Makassar, tetapi diperluas untuk seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, bahkan untuk seluruh wilayah Indonesia,” kata Hanif.
Kawasan industri lainnya yang telah mendeklarasikan zona bebas pekerja anak adalah Kabupaten Gianyar, Bali. Rencananya. pendeklarasian zona bebas pekerja anak di kawasan industri untuk mendorong pemerintah deerah dan perusahaan memiliki komitmen dalam mencegah pekerja anak ini akan terus dilakukan juga di daerah lainnya seperti  Kutai Kartanegara (Kaltim), Surabaya (Jatim), Jabodetabek serta daerah lainnya. “Agar program penarikan pekerja anak ini dapat berjalan secara optimal, Kemnaker juga mengajak partisipasi aktif dari pengusaha, serikat pekerja/buruh, orangtua dan masyarakat untuk bersama-sama membantu pemerintah dalam menarik para pekerja anak ini,” kata Hanif.
Selain itu, lanjut Hanif, pemerintah juga melakukan pendekatan khusus untuk melarang anak usia sekolah untuk bekerja. Para pengusaha, orangtua ataupun masyarakat umum tidak boleh memaksa seorang anak untuk bekerja apalagi dengan pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya. “Para pengusaha, orangtua dan masyarakat umum harus tahu bahwa berdasarkan UU Perlindungan Anak, mempekerjakan anak di bawah umur adalah dilarang. Pemerintah melakukan pendekatan khusus berupa sosialisasi, persuasif hingga penindakan hukum yang tegas,” tandas Hanif. (Biro Humas Kemnaker) web majalah fakta / majalah fakta online

Monday, September 21, 2015

UNTAIAN PERISTIWA SURABAYA

Pusvetma Hibahkan 1,1 Hektar Lahan Untuk Pembangunan Frontage Road

Dilakukannya hibah tanah Pusvetma untuk Pemkot Surabaya tersebut
agar akses menuju Kota Surabaya semakin mudah
KEINGINAN Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk segera menyelesaikan proses pembangunan frontage road sepanjang Jalan Ahmad Yani semakin membawa angin segar dalam penyelesaiannya. Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya penandatanganan naskah hibah tanah antara Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan (27/7) di Ballroom JW Marriott, Surabaya.
Hadir dalam acara tersebut Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Muladno, Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Direktur dan Kepala UPT Lingkup Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan seluruh Indonesia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan, Riwantoro, dalam laporannya menyampaikan bahwa pusvetma akan menghibahkan tanah selebar 1,1 hektar yang digunakan oleh pemkot untuk pembangunan pelebaran jalan frontage road. Meliputi taman, pagar dan pos sekuriti milik pusvetma yang nantinya akan terkena pembangunan frontage road.
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, dalam paparannya di hadapan 423 orang tamu undangan yang hadir, turut menjelaskan kiat Kota Surabaya dalam menghadapi melonjaknya harga dan masuknya bahan pokok impor dari luar. Walikota menjelaskan bahwa Kota Surabaya yang dikenal hanya sebagai Kota Metropolitan, namun memiliki sejumlah wilayah pertanian dan peternakan yang produknya sudah dikirim ke berbagai wilayah di Pulau Jawa.
“Jika menjelang puasa dan lebaran harga daging dan sembako naik, maka harga kebutuhan pokok di Kota Surabaya stabil bahkan cenderung turun. Kami memiliki peternakan dan pertanian sendiri yang menyuplai kebutuhan pasar di Kota Surabaya, bahkan hingga di wilayah Provinsi Jawa Timur. Bahkan Menteri Perdagangan dan DPD Komite II Republik Indonesia sempat terkejut ketika menggelar operasi pasar saat bulan puasa kemarin, dikarenakan harga kebutuhan pokok di Surabaya yang stabil, bahkan malah ada yang turun,” imbuh walikota.
Walikota juga menyampaikan tentang tata cara yang dilakukan pemkot saat mengadakan lelang pembangunan dan pengadaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Bahwa jika pemkot sedikit ragu akan lelang atau pengadaan dan menyebabkan pengunduran waktu, maka pihaknya akan meminta pengawalan dari kejaksaan dan kepolisian kepada para kontraktor. Sehingga nantinya tidak memunculkan stigma negatif terhadap pelaksanaan tender di Kota Surabaya.
Hal ini diapresiasi penuh oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Muladno, yang dalam sambutannya menyebutkan kekagumannya terhadap solusi Pemkot Surabaya dalam penanggulangan melonjaknya harga kebutuhan pokok menjelang puasa dan lebaran kemarin. Selain itu ia juga mengarahkan kepada seluruh pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan agar meniru cara yang dilakukan Pemkot Surabaya dalam melaksanakan tender pembangunan aset dan pengadaan barang.\
Mengenai hibah lahan pusvetma itu, Muladno mengatakan bahwa dilakukannya hibah tanah Pusvetma untuk Pemkot Surabaya tersebut agar akses menuju Kota Surabaya semakin mudah. Ia merasa harus ada sinergi pada sesama badan pemerintahan, terutama untuk hal-hal yang berhubungan dengan masyarakat.
“Kami (Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan) selaku sesama badan milik pemerintahan, harus saling membantu. Kebetulan lokasi pusvetma berada di pinggir jalan, tentunya kita merasa memiliki kewajiban moral untuk membantu. Nantinya pemkot bersama pusvetma juga akan bersinergi dalam kemajuan Pusvetma Kota Surabaya,” imbuh Muladno.
Muladno menambahkan, nantinya Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan berencana membangun sentra pernakan rakyat, yang berisi sekitar 1.000 indukan sapi dan peternak.  Nantinya satu sentra akan terdiri dari 1-3 desa atau 1 kecamatan dan dipimpin oleh satu manajer dengan kualifikasi tingkat pendidikan strata satu dan lulusan dari fakultas peternakan dan kesehatan hewan.
Kepala Pusvetma Kota Surabaya, Endhang Pudjiastuti, mengatakan bahwa dengan adanya hibah ini pusvetma selaku instansi pemerintah dapat mendukung program Pemkot Surabaya dalam memperlancar arus transportasi darat yang kian hari semakin padat kendaraan. Selain itu, ia juga mengharapkan agar pembangunan frontage road bisa berjalan dengan lancar.
“Kami selaku salah satu instansi pemerintah, mendukung dengan adanya hibah berupa tanah seluas 1,1 hektar milik pusvetma. Namun, kami juga mengharapkan agar proses pelebaran jalan juga berjalan dengan lancar, jangan sampai pelebaran ini berhenti di ujung jalan,” ujar  Endhang Pudjiastuti. (Rilis) web majalah fakta / majalah fakta online

UNTAIAN PERISTIWA MEULABOH

Irigasi Lhok Guci Telan Korban 

Lokasi tenggelamnya Rizal Aulia
IRIGASI Lhok Guci Gampong Seumantok, Kecamatan Pante Cermin, Kabupaten Aceh Barat, telan korban. Rizal Aulia (20), laki-laki warga Gampong Manjeng, Kecamatan Pante Cermin, Kabupaten Aceh Barat, yang jadi korbannya.
Kronologinya, saat itu korban bersama 3 orang temannya hendak mandi di TKP. Ketika teman korban sedang persiapan mandi tiba-tiba korban melompat ke sungai dan beberapa saat muncul ke permukaan seraya mengangkat tangannya dan minta tolong kemudian kembali tenggelam, tidak muncul-muncul lagi.
Jenasah korban telah ditemukan oleh tim pencari yang terdiri dari BPBD, SAR, Polri, TNI dan masyarakat yang kemudian diserahkan ke pihak keluarga dan disemayamkan di rumah duka Gampong Manjeng, Kecamatan Pante Cermin, Kabupaten Aceh Barat yang selanjutnya dikebumikan di gampong tersebut. (F.984) web majalah fakta / majalah fakta online

UNTAIAN PERISTIWA MEULABOH

H T Alaidinsyah – Haji Nanda, Pasangan Ideal Pimpin Aceh Barat

Saat berlangsung silaturrahmi Wakil Bupati Aceh Barat, Drs H Rachmat Fitri HD MPA, bersama kelompok Wirid Yasin dan tim relawan Kecamatan Johan Pahlawan Haji Tito Center serta Sekretariat Relawan Kabupaten Aceh Barat Haji Tito Center
MINGGU (19/7), kelompok Wirid Yasin dan tim relawan Kecamatan Johan Pahlawan Haji Tito Center serta Sekretariat Relawan Kabupaten Haji Tito Center bersilaturrahmi lebaran hari ketiga bersama Wakil Bupati Aceh Barat di rumah kediaman Wabup, Jalan Meulaboh-Tutut Kecamatan Kaway VXI Kabupaten Aceh Barat.
Sejak terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat sampai sekarang memang masih dirasakan jalinan suasana kekompakan dan kebersamaan. Merakyat dan bersahaja, itulah sosok Wabup, Drs Rachmat Fitri HD MPA, yang akrab disapa dengan Haji Nanda. Ia tampil sederhana dengan wawasan nusantara serta mempunyai komitmen yang besar bersama Bupati, H T Alaidinsyah, untuk membangun daerah Aceh Barat tercinta untuk lebih baik lagi.
Haji Nanda yang alumni STPDN dan pernah menduduki jabatan Camat di Kecamatan Kaway VXI, tentunya memiliki pengalaman yang memadai di dunia birokrasi pemerintahan. Jadi, tidaklah berlebihan jika masyarakat Aceh Barat menilai bahwa sudah tepat Bupati H T Alaidinsyah menggandeng Haji Nanda sebagai wakilnya dalam menjalankan roda pemerintahan Aceh Barat.
Sosok Haji Nanda sebagai Wakil Bupati Aceh Barat yang sederhana, ulet, gesit, pintar dan cermat sangatlah ideal dalam menjalankan visi dan misi yang telah ditetapkan sehingga tentunya pembenahan demi pembenahan atas jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Aceh Barat terus mengalami perubahan positif dari daerah yang sebelumnya dirasakan sangatlah berantakan. Bukti nyata telah dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Aceh Barat atas kepimimpinan H T Alaidinsyah dan Haji Nanda. (F. 984) web majalah fakta / majalah fakta online

UNTAIAN PERISTIWA SUKOHARJO

Jambret Tewas Dihajar Massa

Kapolsek Grogol, AKP Sarwoko
SEORANG pelaku penjambretan, Danang Dwiyanto, 23, warga RT 011/RW 003, Dusun Kali Kingkang, Desa Gunting, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, bernasib apes. Ketika sedang menjambret  tertangkap massa dan langsung dihajar hingga tewas.  Korban tewas saat menjambret di Dusun Plumbon, Desa Siwal, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Kamis malam (23/7).
Menurut informasi, saat itu korban menjambret bersama temannya, IN (17), warga Sukoharjo. Saat beraksi, ketahuan warga dan langsung ditangkap. Selanjutnya, keduanya dihajar beramai-ramai. Akibat lukanya cukup parah, Danang menghembuskan nafas terakhir di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara, tersangka IN mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit. Keduanya melakukan aksi jambret dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter B 6597 PGB.
Sebelum beraksi, kedua tersangka membuntuti pasangan suami-istri (pasutri) Purnomo dan Sri Handayani, warga RT 006/RW 002, Dusun Plumbon, Desa Siwal, Kecamatan Baki. Pasutri yang mengendarai Honda Scoopy berplat nomor AD 2020 DT itu hendak pulang ke rumah dari gereja di Pajang, Solo. Sesampai di Mranggen, Desa Manang, Kecamatan Grogol, kedua pelaku menjambret tas Sri Handayani.
Sadar tasnya dijambret, korban langsung berteriak minta tolong. Mendengar teriakan korban, warga pemakai jalan langsung mengejar pelaku dan hanya jarak beberapa ratus meter pelaku berhasil ditangkap. Selanjutnya, kedua pelaku jadi sasaran amarah warga.
Kapolsek Grogol, AKP Sarwoko, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, mengatakan, korban mengejar penjambret yang kabur menuju arah Baki sambil meneriakinya maling. “Selain korban, warga setempat juga berupaya mengejar kedua penjambret menuju arah Baki,” katanya saat ditemui di Mapolsek Grogol, Jumat.
Sesampai di Desa Siwal, kedua penjambret berhasil dicegat warga. Mereka babak-belur dihajar massa yang berjumlah puluhan orang. Petugas datang ke lokasi kejadian dan mengevakuasi para penjambret ke RS Dr Oen Solo Baru. (F.921) web majalah fakta / majalah fakta online

UNTAIAN PERISTIWA SURABAYA

Warga Mulai Manfaatkan UPTSA Surabaya Pusat

Kemudahan pengurusan perizinan merupakan
salah satu instrumen penentu suatu kota dikatakan ramah investasi
UNIT pelayanan terpadu satu atap (UPTSA) Surabaya Pusat di eks Gedung Siola perlahan tapi pasti mulai dimanfaatkan masyarakat. Pusat pelayanan perizinan yang baru diresmikan Walikota Tri Rismaharini pada 15 Juli lalu itu diharapkan mampu memecah kepadatan yang terjadi di UPTSA Surabaya Timur di Jl Raya Menur.
“Hari-hari pertama beroperasi sudah ada beberapa warga yang mengurus perizinan di sini. Memang belum sepenuhnya ramai karena sebagian ada yang baru masuk kerja Senin (27/7),” kata Dimas Nuswantoro, Kepala UPTSA Surabaya, Jumat (24/7).
Dijelaskan Dimas, pelayanan UPTSA Surabaya Pusat secara garis besar sama dengan UPTSA Surabaya Timur, yakni melayani pengajuan berbagai perizinan di lingkup Pemkot Surabaya. Di samping itu, warga juga dapat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak reklame di UPTSA Surabaya Pusat. “Di sini bisa bayar PBB dan reklame karena kami kerja sama dengan dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan serta Bank Jatim,” tutur pria yang pernah dinas di Bagian Bina Program Surabaya ini.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat beberapa orang tengah menunggu berkas perizinannya diproses. Rata-rata pemohon tidak berlama-lama berada di UPTSA Surabaya Pusat, sebab setiap ada yang datang langsung dilayani. Banyaknya loket juga menjadi kunci utama cepatnya pelayanan. Sebanyak 14 loket berdiri lurus memanjang. Loket satu dan dua digunakan untuk layanan customer service (CS). Loket tiga khusus untuk pengambilan berkas. Sedangkan sisanya “dihuni” oleh masing-masing dinas yang menangani perizinan. Loket-loket tersebut belum termasuk satu meja informasi, satu e-Kios dan dua loket mandiri di mana masyarakat dapat menginput sendiri syarat pemberkasan melalui aplikasi Surabaya Single Window (SSW).
Masyarakat tak perlu bingung saat datang ke UPTSA Surabaya Pusat, sebab begitu masuk, pemohon akan disambut oleh petugas yang langsung mengarahkan sesuai keperluan yang dikehendaki.
Dimas mengatakan, selama dua hari pertama beroperasi, pihaknya tidak menjumpai kendala berarti. Jaringan internet sejauh ini relatif lancar. Hanya, menurut Dimas, sempat terjadi listrik padam karena problem dari pusat. Namun demikian, problem tersebut langsung dapat tertangani.
Demi peningkatan kualitas pelayanan, UPTSA Surabaya Pusat terus melaksanakan evaluasi harian. Dimas menyadari masih barunya tempat pelayanan tersebut memang masih perlu beberapa sentuhan pembenahan. Oleh karenanya, dalam minggu ini akan dilakukan pemasangan sound di beberapa sudut ruangan.
“Selain itu, juga akan kami tambah satu layar agar pemohon nanti tidak bosan saat menunggu,” terang pria kelahiran Mataram, NTB, ini.
Di sisi lain, keberadaan UPTSA Surabaya Pusat dipandang mempunyai nilai plus tersendiri. Letaknya yang strategis berada di pusat kota menjadikan tempat pelayanan ini mudah dijangkau. Di samping itu, sembari mengurus izin, pemohon juga dapat mengunjungi Museum Surabaya yang masih dalam satu gedung dengan UPTSA Surabaya Pusat.
Keuntungan mengurus izin di UPTSA Surabaya Pusat dirasakan oleh Gunantoro. Warga Wiyung ini datang ke UPTSA Surabaya Pusat untuk mengurus izin tanda daftar perusahaan (TDP). “Saya tahu dari teman, dan ternyata di sini memang lebih dekat. Kalau bisa pelayanannya lebih ditingkatkan lagi sebab kalau ramai tentu juga harus cepat melayani masyarakat,” kata Gunantoro.
Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) Surabaya, Eko Agus Supiadi, mengatakan, UPTSA Surabaya Pusat memang dioperasikan dengan tujuan mengakomodir tingginya pemohon izin di Kota Pahlawan. Dia mengungkapkan, penerimaan berkas perizinan di UPTSA Surabaya Timur rata-rata mencapai 400 berkas per hari. Untuk itu, Eko menambahkan, memang sudah saatnya penambahan UPTSA guna memecah kepadatan permohonan izin tersebut.
Agar lebih maksimal, Eko menyatakan pihaknya akan lebih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sebab, UPTSA Surabaya Pusat yang masih baru diresmikan tentu belum banyak diketahui masyarakat. “Pasti kita akan sosialisasi lagi kepada warga,” ujarnya.
Eko optimistis dengan dibukanya sarana pengurusan perizinan baru tentu akan lebih berdampak positif bagi iklim investasi Surabaya. Pasalnya, menurut Eko, kemudahan pengurusan perizinan merupakan salah satu instrumen penentu suatu kota dikatakan ramah investasi. (Rilis) web majalah fakta / majalah fakta online

UNTAIAN PERISTIWA JAKARTA

Dari 309 Pengaduan, Hanya 38 Kasus Pengaduan Terkait Pembayaran THR

“Pemerintah akan terus menyelesaikan setiap kasus dan pengaduan THR secara optimal”
BERDASARKAN laporan sementara, Posko Pusat  Pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2015 yang berada di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah menerima dan menangani 309 pengaduan masyarakat yang melibatkan 308 perusahaan di seluruh Indonesia.
309 pengaduan yang melibatkan 308 perusahaan itu terdiri dari pemantauan ke daerah sebanyak 68 pengaduan, pengaduan langsung ke Posko Pusat 54, pengaduan melalui email 169 dan pengaduan melalui twitter Menteri Ketenagakerjaan @hanifdhakiri sebanyak 18 pengaduan.
Namun dari jumlah 309 pengaduan yang masuk tersebut, yang murni benar-benar terkait dengan pembayaran THR adalah 38 pengaduan yang melibatkan 38 perusahaan. Rinciannya adalah THR yang dibayarkan tidak 1 (satu) bulan gaji ada 4 perusahaan, THR tidak dibayarkan sama sekali ada 26 perusahaan dan THR dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan ada 8 perusahaan.
“Setiap laporan terkait pengaduan THR dari masuk langsung ditangani oleh para petugas posko dan Dinas Tenaga Kerja. Bahkan sebanyak 102 kasus pengaduan telah berhasil diselesaikan. Pokoknya, kita upayakan semua permasalahan agar dapat diselesaikan dengan segera,” kata Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta  pada Kamis (16/7).
Berdasarkan Laporan Posko THR, secara umum permasalahan pelaksanaan pembayaran THR terdapat pada perusahaan di wilayah  tersebar di berbagai provinsi di antaranya Sumatera Utara, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.
Pengaduan terkait pembayaran THR itu meliputi perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan, jasa, pertanian, otomotif, garment, makanan dan minuman, pertambangan dan sektor transportasi.
Menaker Hanif mengatakan, setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemnaker dan di dinas-dinas tenaga kerja langsung ditindaklanjuti dengan melibatkan pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah. Kerja sama dan koordinasi pun dilakukan secara terus-menerus dengan dinas-dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia untuk menuntaskan permasalahan-permasalahan yang masuk ke posko pemantauan THR ini.
“Semua permasalahan yang diadukan oleh pekerja langsung kita cek dan verifikasi datanya. Setelah itu langsung difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan dengan segera,” kata Hanif.
Berdasarkan laporan sementara posko pemantauan THR telah tercatat 38  pengaduan yang terkait langsung dengan pembayaran THR dari berbagai daerah. Sedangkan sebagian besar pengaduan lainnya yang masuk ke Posko THR terkait pengaduan permasalahan ketenagakerjaan secara umum, seperti soal besaran gaji, gaji tidak dibayar, pesangon, status pekerjaan, pembayaran jaminan sosial dan   masalah PHK.
Selain mengerahkan pengawas ketenagakerjaan ke berbagai daerah, kata Hanif, dalam upaya untuk menyelesaikan setiap pengaduan THR,  pihak perusahaan yang dilaporkan bakal dipanggil oleh Kemnaker maupun Dinas Tenaga Kerja setempat lalu kemudian diadakan pertemuan dan mediasi antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan pembayaran THR.
Upaya lainnya yang telah dilakukan Posko THR Keagamaan Kementerian Ketenagakerjaan RI, antara lain membuat surat kepada Dinas Ketenagakerjaan sebanyak 7 (tujuh) surat. Antara lain ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Banten, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Jawa Tengah dan Kabupaten Bekasi, dengan jumlah pengaduan sebanyak 18 (delapan belas) pengaduan sehingga penanganannya bisa dipercepat.
Sedangkan terhadap email yang masuk, telah ditanggapi melalui email sebanyak 44 (empat puluh empat) pengaduan dan sisanya masih dalam proses tindak lanjut oleh Tim Posko. Adapun langkah yang dilakukan yaitu dengan memberikan tanggapan terkait aturan normatif mengenai THR serta mendorong untuk menyelesaikannya melalui Dinas Ketenagakerjaan setempat.
“Data dan laporan yang masuk ke posko masih bersifat sementara. Kita terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan. Pemerintah pusat dan daerah akan terus menyelesaikan setiap kasus dan pengaduan THR secara optimal,” kata Hanif. (Rilis) web majalah fakta / majalah fakta online

Saturday, September 19, 2015

LINTAS BERITA SURABAYA

Masyarakat Dihimbau Ikuti SOP Pelayanan Kesehatan

Febria Rachmanita menunjukkan laporan polisinya
PIHAK Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr M Soewandhie Surabaya mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan rumah sakit milik Pemerintah Kota Surabaya ini telah menahan pasien atas nama Ella Priyanti karena kurang membayar biaya rumah sakit dan mengaku sudah membayar Rp 5 juta. Kejadian tersebut terjadi pada 20 Juli 2015.
Plt Direktur RSUD dr M Soewandhie Surabaya, Febria Rachmanita, menyampaikan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar. Febria menegaskan bahwa RSUD dr M Soewandhie tidak pernah menahan pasien atas nama Ella Puriyanti serta pihak RS tidak pernah menerima pembayaran uang sebesar Rp 5 juta.
“Berita tentang RSUD dr M Soewandhie telah menahan pasien adalah tidak benar. Melainkan pasien yang meminta tambah rawat inap. Dan, saat pemberitaan ditulis pada Sabtu (25/7), pasien sudah pulang, tepatnya pada 24 Juli 2015, pukul 13.30 WIB,” tegas Febria dalam jumpa pers yang digelar di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Senin (27/7).
Febria lantas memaparkan kronologis kasus pasien atas nama Ella Puriyanti tersebut. Da menjelaskan, pasien tersebut masuk ke RSUD dr Soewandhie pada 20 Juli 2015 dengan keluhan pendarahan. Pasien kemudian mendaftar dan memilih status sebagai pasien umum sejak masuk RSUD dr Soewandhie. Pasien bersedia masuk RS dengan menandatangani lembar persetujuan sebagai pasien umum dan biayanya ditanggung oleh seseorang yang mengaku sebagai suaminya. Surat persetujuan tindakan medis juga ditandatangani oleh seseorang yang mengaku sebagai suami pasien tersebut.
Karena keadaannya kritis, operasi dilakukan pada hari itu juga (20 Juli 2015), untuk menyelamatkan nyawa pasien. Pasien membayar biaya sebesar Rp 1.608.000,- untuk mengganti kantung darah dari PMI, obat-obatan dan tindakan di kamar bersalin.
Febria juga menyebutkan, pasien kemudian menyerahkan SKM ke rumah sakit pada 24 Juli 2015 dan pemberlakuan SKM sesuai tanggal yang tertera dalam SKM yaitu 22 Juli 2015. “Hal ini tidak sesuai dengan tanggal masuk pasien yaitu pada 20 Juli 2015 dan sesuai peraturan maka tanggal 20 Juli 2015 status pasien adalah sebagai pasien umum,” jelas Febria.
Febria juga menyampaikan bahwa selama ini banyak pasien yang tertipu dengan oknum yang mengatasnamakan relawan, sehingga pasien yang beralih dari umum ke SKM harus mengeluarkan uang kepada oknum tersebut.  Dalam hal ini, ada oknum yang mengaku suami dari pasien yang bersangkutan dan menyatakan menjamin seluruh pembiayaan pasien, namun setelah dicek lebih lanjut ternyata oknum tersebut bukan merupakan suami pasien dan yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran sebagaimana disampaikan sebelumnya.
“Oleh karena itu, patut dipertanyakan motivasi pembayaran dari dan kepada siapa uang tersebut dibayarkan,” sambung Febria.
Dijelaskan Febria, Pemkot Surabaya dalam hal ini khususnya RSUD dr M Soewandhie justru sangat fleksibel dalam menangani Gakin (keluarga miskin). Bila pasien memang Gakin, diperbolehkan memilih status kepesertaan sebagai pasien rencana Gakin, bukan memilih pasien umum tapi pada akhirnya pindah status kepesertaan. Karena, sebenarnya dalam formulir pendaftaran pasien sudah sangat jelas bahwa pasien tidak boleh beralih status kepesertaannya.
“Semua warga negara punya hak yang sama termasuk petugas RS. Pasien maupun masyarakat, harus mematuhi aturan dan SOP yang ada di RS,” sambung Febria.
Lebih lanjut Febria mengatakan bahwa oleh karena terdapat pihak yang dianggap telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik RSUD dr M Soewandhie melalui pernyataan di media massa, maka pihak RS menggunakan hak hukum untuk melaporkan yang bersangkutan ke Polrestabes Surabaya. Pelaporan ke Polrestabes sudah dilakukan pada Minggu sore (26/7) dengan terlapor Sumiyati, warga Jalan Tambak Segaran Wetan, Surabaya.
“Kami selama ini cukup bersabar, namun saat ini kami ingin mengedukasi pasien untuk saling menghargai serta mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga dan menegakkan peraturan yang ada. Sebab, sudah banyak pengaduan dari RS swasta maupun pemerintah yang diftnah seperti ini,” ujarnya.    
Pihak RS mengimbau semua pihak agar saling menghormati dan menghargai pelayanan kesehatan sesuai peraturan yang ada. Ini karena pihak RS juga harus mempertanggungjawabkan semua sarana dan obat yang dikeluarkan. Masyarakat diimbau untuk mengikuti prosedur pelayanan kesehatan dan tidak menggunakan jasa dari oknum-oknum yang menjanjikan dapat membantu proses pelayanan kesehatan dengan imbalan tertentu. “Masyarakat tidak perlu takut berobat ke rumah sakit karena sudah dijelaskan SOP-nya. Kami melaporkan ke polisi karena ada pencemaran nama baik dan menjelek-jelekkan rumah sakit tidak sesuai dengan faktanya. Padahal kita sudah melakukan yang terbaik dan seprofesional mungkin,” tandas Febria.
Febria yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya ini mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta JKN/BPJS mandiri bagi yang mampu dan JKN/BPJS PBI (penerima bantuan iuran) Kota Surabaya bagi penduduk Kota Surabaya yang kurang mampu, di mana peserta PBI premi iurannya ditanggung oleh Pemkot Surabaya. (Rilis) web majalah fakta / majalah fakta online

LINTAS BERITA MEULABOH

Pemekaran Daerah Boleh Asal Benar-Benar Untuk Kesejahteraan Rakyat

Presiden Jokowi di Aceh Barat
KAMIS (16/7) Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), melaksanakan kunjungan kerja di Kabupaten Aceh Barat dalam rangka silaturrahmi dengan masyarakat Aceh Barat dan membagikan bingkisan berupa 5 kg beras serta 1 kg minyak goreng.
Pada pukul 10.15 Wib Presiden Jokowi beserta rombongan mendarat dengan aman di Bandara Cut Nyak Dien Kabupaten Nagan Raya menggunakan pesawat CN 295. Pukul 10.35 Wib rombongan presiden bergerak menuju Kabupaten Aceh Barat menggunakan mobil. Pukul 11.45 Wib Presiden Jokowi tiba di Kantor Geuchik Gampong Kuala Bubon, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat. Di sana Presiden Jokowi membagikan kaos untuk Anak-anak bertuliskan Jokowi di dada kiri dan membagikan bingkisan 1.000 kantong kepada warga sekitar, lalu meninjau Perumahan Bantuan Tsunami di Gampong Kuala Bubon.
Pukul 12.15 Wib Presiden Jokowi meninggalkan Gampong Kuala Bubon menuju Gampong Suak Ribe di Masjid Al Istiqamah Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Pukul 12.30 Wib Presiden Jokowi tiba di halaman Masjid Al Istiqamah Gampong Suak Ribe kemudian menyapa dan bersalaman dengan warga yang hadir. Selanjutnya membagikan sembako kepada masyarakat kurang lebih 800 orang, dan membagi-bagikan kaos dan buku untuk anak-anak sekolah.
Pukul 12.50 Wib Presiden Jokowi meninggalkan Masjid Suak Ribe menuju Masjid Babussalam. Pukul 13.05 Wib Presiden Jokowi tiba di Masjid Babussalam Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, untuk melaksanakan shalat Dhuhur berjamaah dengan Imam Tgk Muslim Haz. Selesai shalat Dhuhur dilanjutkan ceramah singkat dengan materi tentang pemekaran daerah yang menurut Presiden Jokowi boleh-boleh saja asal untuk kesejahteraan rakyat. Hal itu menjadi tidak boleh kalau untuk mengejar jabatan. Kemudian tentang waduk di Kabupaten Aceh Barat bahwa Presiden Jokowi sudah memberi instruksi kepada Menteri PU agar segera diselesaikan dan dananya ditambah menjadi Rp 100 M.
Usai ceramah singkat dilanjutkan foto bersama masyarakat di halaman Masjid Babussalam dan pada pukul 13.45 Wib Presiden Jokowi bergeser menuju Masjid Nurul Huda Gampong Padang Rubek, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. (F.984) web majalah fakta / majalah fakta online