Bapak Bunuh Anak
Rudi Haeruddin dan Ani menunjukkan foto Tiara semasa hidup |
RUDI Haeruddin (35) tega menganiaya anak
kandungnya sampai sekarat di tempat. Korban bernama Mutiara Rumi alias Tiara (12).
Menurut Kapolsek Makassar, Komisaris Polisi Sudaryanto, motif penganiayaan yang
terjadi di kediamannya sendiri, Jalan Rappocini Raya, pada 8 Juli 2015, itu
belum diketahui.
Yang
jelas, selesai melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, tersangka langsung
kabur dari rumahnya. Sedangkan korban yang sudah tidak berdaya sempat dilarikan
ke RS Wahidin Sudiro Husodo, namun nyawanya tidak dapat tertolong lagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban meninggal dengan luka memar di
sekujur tubuhnya.
Penganiayaan
terhadap korban itu terjadi saat korban bersama kedua adiknya, Indriyani dan
Khaerul, sedang bermain. Tiba-tiba tersangka datang dan langsung memukuli
korban dengan menggunakan batang sapu dan balik-balik kayu pada bagian tengkuknya.
Kata Indriyani yang menyaksikan langsung kejadian itu, saat dipukul pertama
menggunakan batang sapu lalu diganti dengan sebuah balik-balik kayu pada bagian
kaki dan badannya. Sambil memukul berkali-kali, ayahnya mengatakan,”Masih mau ko
(masih mau ya)”. Waktu itu Tiara sudah tidak bergerak lagi dan tidak ada suara tangisan
yang keluar dari mulutnya.
Masih
kata Indriyani kepada wartawan bahwa ayahnya memukuli Tiara itu hanya karena Tiara
dilarang keluar rumah tapi diabaikan. Ketika itu Tiara mau beli rujak tapi
dilarang ayahnya, namun Tiara tetap saja keluar rumah. Dan bukan rujak yang dibelinya
melainkan pallu basa (sop). Sesampainya di rumah, Tiara langsung dihajar ayahnya
yang tak punya pekerjaan itu.
Indriyani
pun mengakui ia juga sering dipukuli ayahnya hanya karena persoalan sepele. Misalnya,
setelah pergi bermain pulangnya langsung dicambuki pakai ikat pinggang. “Saya
pun tidak tahu apa kesalahan saya ?” aku Indriyani kepada wartawan.
Ibu
Tiara, Ani (30), mengaku tidak tahu-menahu kejadian ini lantaran dia sedang di
luar rumah. “Saat saya kembali ke rumah langsung melihat anak saya tergeletak
dan tidak sadarkan diri”.
Pengamat
sosial dan Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Sulawesi Selatan, Ghufran, menilai Rudi bisa diganjar hukuman berat,
sebab dalam UU Perlindungan Anak sudah jelas diatur bahwa bila pelakunya orangtua
atau wali anak bisa dihukum penjara selama 15 tahun.
Tersangka
Rudi Haeruddin akhirnya berhasil ditangkap setelah 13 hari kabur. Ia langsung
menjalani pemeriksaan di Kantor Polsek Makassar, 21 Juli 2015. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment