Sunday, September 13, 2015

MAKASSAR RAYA

Bapak Bunuh Anak

Rudi Haeruddin dan Ani menunjukkan foto Tiara semasa hidup
RUDI Haeruddin (35) tega menganiaya anak kandungnya sampai sekarat di tempat. Korban bernama Mutiara Rumi alias Tiara (12). Menurut Kapolsek Makassar, Komisaris Polisi Sudaryanto, motif penganiayaan yang terjadi di kediamannya sendiri, Jalan Rappocini Raya, pada 8 Juli 2015, itu belum diketahui.
Yang jelas, selesai melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, tersangka langsung kabur dari rumahnya. Sedangkan korban yang sudah tidak berdaya sempat dilarikan ke RS Wahidin Sudiro Husodo, namun nyawanya tidak dapat tertolong lagi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban meninggal dengan luka memar di sekujur tubuhnya.
Penganiayaan terhadap korban itu terjadi saat korban bersama kedua adiknya, Indriyani dan Khaerul, sedang bermain. Tiba-tiba tersangka datang dan langsung memukuli korban dengan menggunakan batang sapu dan balik-balik kayu pada bagian tengkuknya. Kata Indriyani yang menyaksikan langsung kejadian itu, saat dipukul pertama menggunakan batang sapu lalu diganti dengan sebuah balik-balik kayu pada bagian kaki dan badannya. Sambil memukul berkali-kali, ayahnya mengatakan,”Masih mau ko (masih mau ya)”. Waktu itu Tiara sudah tidak bergerak lagi dan tidak ada suara tangisan yang keluar dari mulutnya.
Masih kata Indriyani kepada wartawan bahwa ayahnya memukuli Tiara itu hanya karena Tiara dilarang keluar rumah tapi diabaikan. Ketika itu Tiara mau beli rujak tapi dilarang ayahnya, namun Tiara tetap saja keluar rumah. Dan bukan rujak yang dibelinya melainkan pallu basa (sop). Sesampainya di rumah, Tiara langsung dihajar ayahnya yang tak punya pekerjaan itu.
Indriyani pun mengakui ia juga sering dipukuli ayahnya hanya karena persoalan sepele. Misalnya, setelah pergi bermain pulangnya langsung dicambuki pakai ikat pinggang. “Saya pun tidak tahu apa kesalahan saya ?” aku Indriyani kepada wartawan.
Ibu Tiara, Ani (30), mengaku tidak tahu-menahu kejadian ini lantaran dia sedang di luar rumah. “Saat saya kembali ke rumah langsung melihat anak saya tergeletak dan tidak sadarkan diri”.
Pengamat sosial dan Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Sulawesi Selatan, Ghufran,  menilai Rudi bisa diganjar hukuman berat, sebab dalam UU Perlindungan Anak sudah jelas diatur bahwa bila pelakunya orangtua atau wali anak bisa dihukum penjara selama 15 tahun.
Tersangka Rudi Haeruddin akhirnya berhasil ditangkap setelah 13 hari kabur. Ia langsung menjalani pemeriksaan di Kantor Polsek Makassar, 21 Juli 2015. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment