Thursday, September 10, 2015

OPINI

KENAPA HAKIM SARPIN HANYA MEMPIDANAKAN 2 KOMISIONER KY ?


PUTUSAN Hakim Sarpin Rizaldi dalam perkara praperadilan di PN Jakarta Selatan yang menyatakan penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi oleh KPK tidak sah, memicu pro dan kontra. Hingga akhirnya Komisi Yudisial (KY) turun tangan. Dalam rekomendasinya ke Mahkamah Agung (MA), KY memberikan saksi skorsing 6 bulan terhadap Hakim Sarpin untuk tidak menyidangkan perkara. Buntut dari rekomendasi KY itu Hakim Sarpin melaporkan Ketua KY, Suparman Marzuki, dan Komisioner KY lainnya, Taufiqurrahman Sahudi, ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Menurut Hakim Sarpin, kedua komisioner KY itu dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena pernyataan-pernyataan mereka di media massa (cetak dan elektronik) terkait dengan putusan praperadilannya dalam perkara Komjen Pol Budi Gunawan tersebut dinilai telah mencemarkan nama baiknya. Sedangkan menurut kedua terlapor, pernyataan-pernyataan mereka di media massa itu semata-mata hanya mengomentari putusan peradilan Hakim Sarpin, bukan mengomentari pribadi Hakim Sarpin.
Yang jelas, atas laporan Hakim Sarpin yang telah “memenangkan” gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan yang kini menjabat Wakil Kapolri iu ditindaklanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri dengan menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka.
Tak pelak, penetapan tersangka kedua komisioner KY oleh Bareskrim Mabes Polri tersebut memicu reaksi keras sebagian masyarakat. Sampai-sampai tokoh Muhammadiyah, Syafii Maarif, minta agar Kabareskrim, Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) dicopot !
Tak sedikit pihak, termasuk penulis, pun berharap Presiden Jokowi segera turun tangan menyelesaikan” persoalan ini dengan adil dan bijak. Karena baik-buruknya penegakan hukum di negeri ini pada dasarnya merupakan tanggung jawab presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Kewibawaan dan nama baik presiden harus menjadi prioritas bagi semua lembaga baik di dalam negeri maupun luar negeri. Seluruh rakyat harus bertanggung jawab untuk mewujudkan hal itu. Kalau tidak, akan jadi apa negeri ini ?
Apalagi yang mengomentari keputusan Hakim Sarpin di media massa tidak hanya 2 komisioner KY saja melainkan juga para pakar hukum, LSM, tokoh masyarakat dan lain-lain. Kalau Hakim Sarpin merasa tercemar nama baiknya karena berbagai komentar “negatif” tersebut maka seharusnya tidak hanya melaporkan 2 komisioner KY saja. Semua orang yang mengomentari “negatif” putusan praperadilannya tersebut juga harus dilaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri sehingga tidak memicu penilaian “negatif” pula terhadap Bareskrim Mabes Polri.
Demi stabilitas nasional, penulis berharap Hakim Sarpin mencabut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri dan MA tidak harus melaksanakan rekomendasi KY yang menskorsing 6 bulan pada Hakim Sarpin.  web majalah fakta / majalah fakta online
Oleh :

Imam Djasmani
Pengamat Sosial Politik

No comments:

Post a Comment