KENAPA HAKIM SARPIN HANYA MEMPIDANAKAN 2 KOMISIONER KY ?
PUTUSAN Hakim Sarpin Rizaldi dalam perkara praperadilan di PN Jakarta Selatan yang menyatakan penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai
tersangka korupsi oleh KPK tidak sah, memicu pro dan
kontra. Hingga akhirnya Komisi Yudisial
(KY) turun tangan. Dalam rekomendasinya ke Mahkamah
Agung (MA), KY memberikan saksi skorsing 6 bulan terhadap Hakim Sarpin untuk tidak
menyidangkan perkara. Buntut dari rekomendasi KY itu Hakim Sarpin
melaporkan Ketua
KY, Suparman Marzuki,
dan Komisioner KY lainnya, Taufiqurrahman Sahudi,
ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan
pencemaran nama baik.
Menurut Hakim Sarpin, kedua komisioner KY itu
dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena pernyataan-pernyataan mereka di media
massa (cetak dan elektronik) terkait dengan putusan praperadilannya dalam
perkara Komjen Pol Budi Gunawan tersebut dinilai telah mencemarkan nama
baiknya. Sedangkan menurut kedua terlapor, pernyataan-pernyataan mereka di
media massa itu semata-mata hanya mengomentari putusan peradilan Hakim Sarpin,
bukan mengomentari pribadi Hakim Sarpin.
Yang jelas, atas
laporan Hakim Sarpin yang telah “memenangkan” gugatan praperadilan Komjen Pol
Budi Gunawan yang kini menjabat Wakil Kapolri iu ditindaklanjuti oleh Bareskrim
Mabes Polri dengan menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka.
Tak pelak, penetapan tersangka kedua komisioner KY
oleh Bareskrim Mabes Polri tersebut memicu reaksi keras sebagian masyarakat.
Sampai-sampai tokoh Muhammadiyah, Syafii Maarif, minta agar Kabareskrim, Komjen
Pol Budi Waseso (Buwas) dicopot !
Tak sedikit pihak, termasuk penulis, pun berharap Presiden Jokowi segera turun tangan “menyelesaikan” persoalan ini dengan adil dan bijak. Karena baik-buruknya penegakan hukum di negeri ini pada dasarnya
merupakan tanggung jawab presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala
negara. Kewibawaan dan nama baik presiden harus menjadi prioritas bagi semua
lembaga baik di dalam negeri maupun luar negeri. Seluruh rakyat harus
bertanggung jawab untuk mewujudkan hal itu. Kalau tidak, akan jadi apa negeri
ini ?
Apalagi yang mengomentari keputusan Hakim Sarpin di media massa tidak hanya 2 komisioner KY
saja melainkan juga para pakar hukum,
LSM, tokoh masyarakat dan lain-lain. Kalau Hakim Sarpin
merasa tercemar nama baiknya karena berbagai komentar “negatif” tersebut maka
seharusnya tidak hanya melaporkan 2 komisioner KY saja. Semua orang yang mengomentari “negatif” putusan praperadilannya
tersebut juga harus dilaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri sehingga tidak
memicu penilaian “negatif” pula terhadap Bareskrim Mabes Polri.
Demi stabilitas nasional, penulis berharap Hakim
Sarpin mencabut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri dan MA tidak harus melaksanakan
rekomendasi KY yang menskorsing 6 bulan pada Hakim Sarpin. web majalah fakta / majalah fakta online
Oleh :
Imam Djasmani
Pengamat Sosial Politik
No comments:
Post a Comment