Bupati
Batola, H Hasanuddin Murad, saat menyampaikan Raperda Perubahan APBD Batola TA 2015 |
BUPATI Barito Kuala (Batola), H Hasanuddin Murad, mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Barito Kuala Tahun Anggaran (TA) 2015. Hal tersebut dilakukan setelah Kebijakan
Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
(PPAS) mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batola.
Seperti diketahui bahwa sinkronisasi
kebijakan pemerintah daerah dituangkan dalam Rancangan KUA dan PPAS yang
disepakati bersama antara Pemkab Batola dan DPRD Kabupaten Batola sebagai dasar
dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2015.
KUA dan PPAS Pemkab Batola tentunya berpedoman pada RKPD Kabupaten Batola Tahun 2015 yang telah
disinkronisasikan dengan RKP Tahun 2015.
Nota keuangan yang diajukan dalam Sidang Paripurna yang
dipimpin oleh Ketua DPRD, H Hikmatullah, dan Wakil Ketua DPRD, Anis Ridwan, tersebut sebagaimana
tertera dalam KUA dan PPAS APBD-P yang mendapat persetujuan sebelumnya yakni
sebesar Rp 1.278.407.478.610,84 atau bertambah 26,59 persen dari APBD Murni TA
2015.
Bupati Batola, H Hasanuddin Murad, mengatakan bahwa terjadinya
kenaikan pada APBD-P Batola TA 2015 ini karena Pendapatan Daerah diproyeksikan
naik sebesar 18,71 persen dengan rincian PAD meningkat 66,89 persen menjadi Rp 55.571.443.559,
Dana Perimbangan yang berasal dari transfer pusat naik 17,02 persen menjadi Rp
867.006.892.250, dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah bertambah 16,81 persen
menjadi Rp 219.924.491.231.
Hasanuddin Murad yang merupakan mantan Anggota DPR RI dua
periode itu menuturkan, kenaikan anggaran pendapatan pada rancangan APBD-P
Tahun 2015 terjadi di setiap jenis pendapatan yang mencapai Rp 180.044.458.188.
Di depan Sidang Paripurna, Hasanuddin Murad memerincikan jenis
belanja yang akan diberlakukan pada APBD-P Batola TA 2015, yakni
Belanja Tak Langsung terdiri dari belanja pegawai mencakup belanja gaji dan
tunjangan keluarga, tunjangan daerah, biaya operasional bupati/wakil bupati,
tunjangan komunikasi intensif, tujungan sertifikasi guru, tambahan penghasilan
guru serta upah pungut pajak retribusi.
Selanjutnya, Belanja Langsung mencakup belanja bunga,
belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil
(utamanya kepada pemerintah desa) serta belanja bantuan keuangan (termasuk
kepada parpol dan pemerintah desa), serta Belanja Tak Terduga.
Kenaikan Belanja Tak Langsung didominasi belanja
pegawai, belanja bantuan sosial, serta belanja bantuan keuangan kepada
pemerintahan desa.
Bupati
Batola, H Hasanuddin Murad, saat menyerahkan Raperda
Perubahan APBD Batola TA 2015 kepada Ketua DPRD Kabupaten Batola, H Hikmatullah |
Bupati Batola, Hasanuddin Murad, yang juga mantan Dosen Hukum
Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), menuturkan bahwa Perubahan APBD
diharapkan lebih menyempurnakan capaian atas proyeksi hasil kinerja pembangunan
di tahun 2015. Karenanya, perencanaan anggaran
dan perencanaan pembangunan pada Perubahan APBD kali ini diformulasikan sebagai
perwujudan kesepakatan KUA dan PPAS yang direalisasikan melalui perumusan dan
penyusunan perubahan setiap jenis anggaran, baik pendapatan, belanja maupun
pembiayaan.
Struktur anggaran pada Raperda
APBD Perubahan ini, lanjut Hasanuddin Murad, ada sedikit
berubah yakni menyesuaikan tuntutan perkembangan program dan kegiatan yang
patut diprioritaskan seperti alokasi anggaran untuk aprisial penentuan
tunjangan perumahan anggota dewan dan antisipasi kenaikan tunjangan dimaksud
serta tambahan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilihan
Umum (Panwaslu) Kabupaten Barito Kuala. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment