Polres Karimun
Amankan Dua Waria Curas
Dua waria yang diamankan di Polres Karimun |
DUA waria
(wanita-pria/banci), JS dan J, yang selalu mangkal di Jalan Haji Arab Kelurahan
Sei Lakam, tepatnya di persimpangan tiga Kantor Lurah Sei Lakam, terpaksa
berurusan dengan polisi akibat dari perbuatan mereka melakukan aksi pencurian
dengan kekerasan terhadap korban yang usai menggunakan jasa dari teman JS dan J.
Kasus pencurian dengan kekerasan (curas)
itu terungkap oleh Satreskrim Polres Karimun. Bermula ketika tersangka JS dan J
mendatangi Polres Karimun Jumat, 17 Juli 2015, pukul 04.00 Wib, guna mengambil
motor yang sebelumnya telah diamankan polisi. Setelah dilakukan pengecekan
terhadap motor tersebut, ternyata motor yang diamankan itu merupakan hasil dari
tindak pidana. Dalam interogasi terhadap kedua tersangka, JS dan J, mereka
mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan.
Kasus curas ini dilakukan oleh
tersangka JS dan J pada Kamis, 16 Juli 2015, sekitar pukul 04.50 Wib, terhadap
korban EPR yang usai kejadian telah membuat
laporan ke Polres Karimun dengan No.LP-B/155/VII/2015 /Kepri/SPK-RES Karimun
tanggal 16 Juli 2015.
Tersangka JS dan J bersama temannya
sesama waria, Sri, saat itu sedang mangkal
di persimpangan tiga Jalan Haji Arab, depan Kantor Kelurahaan Sei Lakam.
Ketika melihat korban EPR melintas, tersangka JS dan J memanggilnya.
Setelah
korban berhenti, tersangka JS dan J serta saksi Sri mencoba merayu dan menbawa
korban ke belakang Kantor Lurah Sungai Lakam. Usai korban kencan dengan saksi
Sri maka saksi Sri pun langsung meninggalkan korban yang masih di belakang
Kantor Lurah Sei Lakam.
Melihat korban masih berada di belakang
kantor lurah dan memegang sejumlah uang, timbul niat jahat tersangka J untuk
menguasai uang yang ada di tangan korban. Demikian ujar Kapolres Karimun, AKBP
I Made Sukawijaya Sik, didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Hario
Prasetyo Seno SH, kepada Hendri dari FAKTA.
Ditambahkannya bahwa korban saat
itu langsung dibekap dari belakang oleh tersangka J dan terjadilah keributan di
mana posisi korban dalam keadaan telungkup. Tersangka JS yang baru datang
melihat korban tidak berdaya langsung mengambil uang korban dari kantong celana
bagian belakang korban.
Atas perbuatan yang dilakukan
kedua tersangka itu korban EPR menderita kerugian sebesar Rp 3,5 juta. Kedua
tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun
penjara. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment