Wednesday, September 16, 2015

LINTAS KARIMUN

Polres Karimun Amankan Dua Waria Curas

Dua waria yang diamankan di Polres Karimun
DUA waria (wanita-pria/banci), JS dan J, yang selalu mangkal di Jalan Haji Arab Kelurahan Sei Lakam, tepatnya di persimpangan tiga Kantor Lurah Sei Lakam, terpaksa berurusan dengan polisi akibat dari perbuatan mereka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang usai menggunakan jasa dari teman JS dan J.
             Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) itu terungkap oleh Satreskrim Polres Karimun. Bermula ketika tersangka JS dan J mendatangi Polres Karimun Jumat, 17 Juli 2015, pukul 04.00 Wib, guna mengambil motor yang sebelumnya telah diamankan polisi. Setelah dilakukan pengecekan terhadap motor tersebut, ternyata motor yang diamankan itu merupakan hasil dari tindak pidana. Dalam interogasi terhadap kedua tersangka, JS dan J, mereka mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan.
             Kasus curas ini dilakukan oleh tersangka JS dan J pada Kamis, 16 Juli 2015, sekitar pukul 04.50 Wib, terhadap korban EPR  yang usai kejadian telah membuat laporan ke Polres Karimun dengan No.LP-B/155/VII/2015 /Kepri/SPK-RES Karimun tanggal 16 Juli 2015.
             Tersangka JS dan J bersama temannya sesama waria, Sri, saat itu sedang mangkal  di persimpangan tiga Jalan Haji Arab, depan Kantor Kelurahaan Sei Lakam. Ketika melihat korban EPR melintas, tersangka JS dan J memanggilnya.
Setelah korban berhenti, tersangka JS dan J serta saksi Sri mencoba merayu dan menbawa korban ke belakang Kantor Lurah Sungai Lakam. Usai korban kencan dengan saksi Sri maka saksi Sri pun langsung meninggalkan korban yang masih di belakang Kantor Lurah Sei Lakam.
             Melihat korban masih berada di belakang kantor lurah dan memegang sejumlah uang, timbul niat jahat tersangka J untuk menguasai uang yang ada di tangan korban. Demikian ujar Kapolres Karimun, AKBP I Made Sukawijaya Sik, didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Hario Prasetyo Seno SH, kepada Hendri dari FAKTA.
             Ditambahkannya bahwa korban saat itu langsung dibekap dari belakang oleh tersangka J dan terjadilah keributan di mana posisi korban dalam keadaan telungkup. Tersangka JS yang baru datang melihat korban tidak berdaya langsung mengambil uang korban dari kantong celana bagian belakang korban.
             Atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka itu korban EPR menderita kerugian sebesar Rp 3,5 juta. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment