Pemkab Sinjai Gelar Sosialisasi Perlindungan
HAM Bagi Perokok Pasif
ASISTEN Administrasi Umum Setdakab Sinjai, H
Akmal MS, mewakili Bupati Sinjai membuka sosialisasi perlindungan HAM bagi
perokok pasif yang diselenggarakan Biro Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi
Selatan, di ruang pola Kantor Bupati Sinjai, Kamis (11/6).
Saat
membacakan sambutan bupati, Akmal menyampaikan bahwa hal yang baru bagi kita karena
pelaksanaan sosialisasi ini tidak hanya menginformasikan bahaya rokok terhadap
kesehatan namun juga bertujuan memberikan informasi tentang perlindungan Hak
Asasi Manusia (HAM) bagi perokok pasif. “Perilaku masyarakat dalam menggunakan
tembakau yang diolah menjadi produk yang dihisap dan mengeluarkan asap rokok
pada akhirnya dapat berakibat tertanggunya kesehatan masyarakat oleh perokok
aktif,” jelasnya.
Atas
dasar itulah pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.109
Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk
tembakau bagi kesehatan serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No.8
Tahun 2013 tentang Pajak Rokok.
Pembentukan
Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan kepedulian pemerintah
terhadap warga masyarakat Sinjai akan bahaya merokok bagi kesehatan kita. Sehingga
Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan hukum bagi warganya dengan
membuat regulasi tentang kawasan tanpa rokok yang nantinya wajib dilaksanakan.
Kepala
Bagian Bantuan Hukum dan Perlindungan HAM Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi
Sulsel, M Abdi Taufan Husni, menjelaskan bahwa tujuan diadakannya kegiatan ini
adalah untuk memberikan pemahaman dan perlindungan kepada masyarakat serta
mendorong pemerintah daerah untuk berkomitmen. Khususnya terhadap pengembangan kawasan
tanpa rokok di Kabupaten Sinjai. (F.566) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment