Tuesday, September 15, 2015

WATAMPONE RAYA

Pemkab Sinjai Gelar Sosialisasi Perlindungan HAM Bagi Perokok Pasif

ASISTEN Administrasi Umum Setdakab Sinjai, H Akmal MS, mewakili Bupati Sinjai membuka sosialisasi perlindungan HAM bagi perokok pasif yang diselenggarakan Biro Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan, di ruang pola Kantor Bupati Sinjai, Kamis (11/6).
Saat membacakan sambutan bupati, Akmal menyampaikan bahwa hal yang baru bagi kita karena pelaksanaan sosialisasi ini tidak hanya menginformasikan bahaya rokok terhadap kesehatan namun juga bertujuan memberikan informasi tentang perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi perokok pasif. “Perilaku masyarakat dalam menggunakan tembakau yang diolah menjadi produk yang dihisap dan mengeluarkan asap rokok pada akhirnya dapat berakibat tertanggunya kesehatan masyarakat oleh perokok aktif,” jelasnya.
Atas dasar itulah pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No.8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok.
Pembentukan Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan kepedulian pemerintah terhadap warga masyarakat Sinjai akan bahaya merokok bagi kesehatan kita. Sehingga Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan hukum bagi warganya dengan membuat regulasi tentang kawasan tanpa rokok yang nantinya wajib dilaksanakan.
Kepala Bagian Bantuan Hukum dan Perlindungan HAM Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sulsel, M Abdi Taufan Husni, menjelaskan bahwa tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan perlindungan kepada masyarakat serta mendorong pemerintah daerah untuk berkomitmen. Khususnya terhadap pengembangan kawasan tanpa rokok di Kabupaten Sinjai. (F.566) web majalah fakta / majalah fakta online


No comments:

Post a Comment