Friday, September 11, 2015

SURABAYA RAYA

Disnakertransduk Provinsi Jatim Tak Sebutkan 
Nama-Nama Perusahaan Yang Tak Bayar THR

PEMERINTAH lewat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri, pernah mengungkapkan bahwa pengusaha (perusahaan) di Indonesia diminta mencairkan tunjangan hari raya (THR) 2015 paling lambat dua pekan sebelum hari raya idul fitri, kepada para karyawan swasta. Pembayaran THR lebih awal ini dimaksudkan agar bermanfaat bagi masyarakat dalam berlebaran, termasuk persiapan kegiatan mudik bagi pekerja yang mencari upah di luar kota. THR bagi pekerja wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan. Ini sesuai dengan ketentuan Permenaker No.4 Tahun 1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Namun dalam kenyataannya, banyak perusahaan yang tidak patuh terhadap peraturan tersebut. Salah satunya, sesuai rilis Disnakertransduk Provinsi Jatim, tercatat tanggal 13 Juli 2015, pukul 09.30 Wib, ada 69 perusahaan dengan jumlah pekerja 7.067 orang yang diadukan tak bayar THR. Masing-masing di Kabupaten Sidoarjo 18 perusahaan dengan 3.114 pekerja, Kota Surabaya 24 perusahaan dengan 1.035 pekerja, Kabupaten Pasuruan 12 perusahaan dengan 264 pekerja, Kabupaten Mojokerto 7 perusahaan dengan 165 pekerja, Kabupaten Sumenep 1 perusahaan dengan 341 pekerja, Kabupaten Gresik 3 perusahaan dengan 2.002 pekerja, Kabupaten Pamekasan 1 perusahaan dengan 19 pekerja, Kabupaten Kediri 2 perusahaan dengan 101 pekerja dan Kabupaten Jember 1 perusahaan dengan 26 pekerja.
Perusahaan yang diadukan adalah sektor farmasi-herbal-kosmetik 4 perusahaan, industri-produksi 3 perusahaan, garmen 8 perusahaan, retail 8 perusahaan, property 1 perusahaan, PPJP 5 perusahaan, rumah sakit 1, jasa 6 perusahaan, tambang-migas 3 perusahaan, manufaktur 1 perusahaan, alas kaki 1 perusahaan, pertanian-perkebunan 2 perusahaan.
Asal pengaduan dari SPM 39 kasus, PD SPPPMI 4 kasus, LBH Surabaya 7 kasus, SBK 2 kasus, SP KEP KSPI 1 kasus, PUK SPSI 1 kasus, pengaduan personal 6 kasus, via surat 3 kasus, email 1 kasus, dan SMS 5 kasus.
Perusahaan yang sudah dilakukan verifikasi 36 perusahaan. Perusahaan yang sudah bayar THR 29 perusahaan. Perusahaan yang tidak bayar THR/bayar THR di bawah ketentuan 7 perusahaan.
Hasil verifikasi, perusahaan yang tidak bayar THR sesuai ketentuan proses kasasi MA 1 perusahaan, proses PPHI 1 perusahaan, pailit-tutup 3 perusahaan, penyidikan tindak pidana 2 perusahaan.
Kabid Hubungan Industri (HI) Disnakertransduk Provinsi Jatim, Totok Nurhandayanto, mewakili Kadisnakertransduk Propinsi Jatim, Edi Purwinarto, mengatakan (13/7) bahwa perusahaan yang melanggar tak bayar THR hanya dikenai sanksi moral. Ini sesuai dengan ketentuan PP No. 4/1994 tentang pembayaran THR. Tapi, esoknya, tanggal 14 Juli 2015, saat dikonfirmasi Bambang Suryantono dari FAKTA lewat SMS soal rilis yang tidak menyebutkan nama-nama perusahaan yang tak bayar THR (terkait sanksi moral) itu, Totok Nurhandayanto tak membalas. (F.543) web majalah fakta / majalah fakta online 

No comments:

Post a Comment