Mega Tegaskan Status Presiden Jokowi Adalah
Petugas Partai
KETUA Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan,
Megawati Soekarnoputri, menegaskan bahwa setiap kader partai yang duduk di
kursi legislatif maupun eksekutif menyandang status petugas partai. Tak
terkecuali Presiden Joko Widodo.
Menurut
Megawati, setiap kader partai yang dipercaya mendapat penugasan untuk duduk
mengisi jabatan penyelenggara negara diputuskan melalui putusan mahkamah
partai. Dengan kata lain, mereka yang duduk di kursi pemerintahan maupun
parlemen berdiri membawa bendera partai, bukan individu.
“(Walikota
Surabaya) Risma pun petugas partai. Jadi, siapa pun yang masuk PDI Perjuangan
akan disebut itu. Mestinya bangga bawa nama partai,” ujar Mega dalam sambutan
pembukaan sekolah calon kepala daerah PDIP, di Depok, Jawa Barat, Selasa
(21/7).
Megawati
masih ingat betul ketika dia menaruh kepercayaan kepada Jokowi untuk dicalonkan
maju sebagai calon orang nomor satu di Indonesia. Saat itu Megawati berbicara
empat mata dengan Jokowi yang masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
“Kamu
sekarang gubernur DKI. Karena saya lihat kamu akan mampu lebih menjadi pemimpin
nasional maka sebagai ketua umum partai saya memberikan mandat kamu sebagai
petugas partai untuk menjadi calon bla bla bla,” ujar Mega saat mengenang
kembali keputusannya memilih Jokowi.
“Ideologi
kami apa ? Ideologi PDI Perjuangan adalah Pancasila.
Jabarannya ada pada Tri
Sakti”
|
Menurut
Mega, PDI Perjuangan memiliki banyak anggota partai, tapi mereka belum tentu
mengemban tugas sebagai petugas partai. Petugas partai PDI Perjuangan adalah
kader partai yang duduk di kursi eksekutif, legislatif dan struktur
kepengurusan partai.
Kader
partai yang punya jabatan disebut petugas partai lantaran segala sesuatunya
harus sesuai dengan perintah partai. Perintah partai yang dimaksud Mega
berkaitan dengan ideologi yang diusung partai. “Ideologi kami apa ? Ideologi
PDI Perjuangan adalah Pancasila. Jabarannya ada pada Tri Sakti,” tandas Mega,
mengingatkan. (CNN Indonesia) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment