SATU PER SATU KEPALA
DAERAH
DI SUMATERA SELATAN JADI
“PESAKITAN” KPK
Setelah
H Romi Herton SH MH dan istrinya, Masyitoh, dihukum kini giliran H Budi
Anton Aljufri, dan istrinya, Suzana, jadi tersangka korupsi
H Budi Antoni Aljufri (HBA), dan istrinya, Suzana, saat akan ditahan oleh KPK |
SATU per satu kepala daerah (bupati/walikota) di Provinsi
Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi pesakitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
akibat suap yang mereka lakukan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
RI, Akil Muchtar.
Pertama,
H Romi Herton SH MH dan istrinya, Masyitoh, yang terkena hukuman selama 7 tahun
dan 5 tahun, akibat memberikan suap untuk memenangkan Pilkada 2013 sebesar Rp 11
milyar kepada Muchtar Efendi sebagai broker atau calo yang dilakukan melalui
bank BPD Kalbar Cabang Jakarta. Kini menyusul Bupati Empat Lawang, H Budi Antoni
Aljufri (HBA), dan istrinya, Suzana, yang menjadi tersangka kasus suap untuk
memenangkan Pilkada Empat Lawang 2013 yang memberikan suap kepada Akil Muchtar
sebesar Rp 10 milyar dan USD 500 ribu.
Surat
Perintah Penyidikan (Sprindik) HBA dan istrinya tertanggal 25 Juni 2015 dan
kedua pasangan tersebut diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
karena dianggap melanggar pasal 6 ayat 1 huruf (a) UU No.31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan
korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Beberapa saksi pun sudah diperiksa, seperti Panitra MK, Kasianur Sidahurup.
Dikatakn
Plt KPK, Johan Budi,”Pemeriksaan HBA dan istrinya dalam perkara ini KPK fokus
untuk kasus HBA dan istrinya, sejumlah saksi juga telah diperiksa dan dicegah
bepergian ke luar negeri sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)
sebagai tersangka”.
Harta
HBA bertambah sejak menjadi Bupati Empat Lawang. Berdasarkan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang dilaporkan HBA semasa menjadi anggota
DPRD Kabupaten Lahat tahun 2006 hartanya mencapai Rp 1.214.000.000. Kemudian
tahun 2010 menjadi Rp 5.459.000.000. Lalu pada tahun 2013 hartanya menjadi Rp 8.838.000.000.
Hartanya yang paling mencolok adalah SPBU yang nilainya mencapai Rp 6.261.000.000
dan harta setara dengan deposito mencapai Rp 337 juta serta memiliki mobil
mewah seharga Rp 1 milyar.
Semenjak
HBA ditetapkan menjadi tersangka korupsi nampak keadaan kantor Bupati Empat
Lawang masih terlihat seperti biasa. Mobil-mobil dinas para kepala SKPD masih
berbaris rapi, namun yang tidak nampak adalah mobil Wakil Bupati Empat Lawang,
H Sahril Hanafiah.
HBA Jual Aset
HBA Jual Aset
Rumah HBA yang ditawarkan dijual itu |
Satu
per satu aset HBA diketahui ditawarkan untuk dijual. Seperti rumah di Kompleks
Some Set East Blok D 17 No.16 di Citra Grand City Palembang. Rumah tersebut nampak
sepi, tidak ada aktifitas di dalamnya. Dikatakan tetangga sebelah rumah HBA kepada
Raito Ali dari FAKTA,”Rumah tersebut tempo hari kelihatannya ramai, banyak
kendaraan pribadi datang ke sini, sepertinya ada acara sedekahan dan syukuran
oleh HBA. Bahkan cukup banyak yang dating waktu itu. Tapi, sekarang, sejak
ditetapkannya HBA sebagai tersangka korupsi rumah tersebut sepi seperti tidak
ada penghuninya”.
Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua RT 98 RW
02, Zainudin. “Sampai sekarang saya belum pernah ketemu dengan Pak HBA, saya
pun tidak pernah berkunjung ke rumahnya. Tetapi, warga sekitar banyak bercerita
kepada saya bahwa itu adalah rumah Pak HBA, Bupati Empat Lawang, yang sekarang
menjadi tersangka korupsi”.
Ketika
disinggung masalah tulisan rumah tersebut akan dijual melalui Zaini nomor
08137358xxxxx dan rumah tersebut sempat didatangi oleh orang yang menggunakan
kendaraan pribadi memakai rompi KPK namun rumah tersebut tidak digeledah
melainkan hanya dilihat dari luar saja, Zainudin membenarkannya.
Berdasarkan
pantauan FAKTA, di kantor Bupati Empat Lawang terlihat sepi karena semua kepala
SKPD ikut berangkat ke kantor KPK untuk memberikan support kepada bupati mereka. Termasuk keluarga besar HBA yang
datang dari Jambi, Empat Lawang, Pagaralam, dan Lahat.
Dalam
kasus ini, menurut KPK, HBA dan Suzana terbukti menyuap Akil sebesar Rp 10
miliar dan USD 500 ribu. Uang itu diberikan agar HBA yang saat itu berpasangan dengan
Syahril Hanafiah kembali duduk sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang.
Pasalnya, dalam pilkada, dua pasangan itu kalah oleh pasangan Joncik Muhammad
dan Ali Halimi.
Uang
sejumlah itu ditransfer oleh Suzana ke rekening CV Ratu Semangat yang milik
istri Akil lewat BPD Kalbar Cabang Jakarta. Namun, dalam persidangan terdakwa
lainnya, keduanya membantah pernah memberikan uang itu pada Akil.
Toh oleh KPK, keduanya
dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf A UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain
itu, lantaran dinilai membuat laporan palsu, KPK juga menjerat keduanya dengan
pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 UU No.31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang
pemberantasan korupsi. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment