Wednesday, September 9, 2015

BERITA UTAMA

SATU PER SATU KEPALA DAERAH

DI SUMATERA SELATAN JADI “PESAKITAN” KPK

Setelah H Romi Herton SH MH dan istrinya, Masyitoh, dihukum kini giliran H Budi Anton Aljufri, dan istrinya, Suzana, jadi tersangka korupsi

H Budi Antoni Aljufri (HBA), dan istrinya, Suzana, saat akan ditahan oleh KPK
SATU per satu kepala daerah (bupati/walikota) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi pesakitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat suap yang mereka lakukan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Akil Muchtar.
Pertama, H Romi Herton SH MH dan istrinya, Masyitoh, yang terkena hukuman selama 7 tahun dan 5 tahun, akibat memberikan suap untuk memenangkan Pilkada 2013 sebesar Rp 11 milyar kepada Muchtar Efendi sebagai broker atau calo yang dilakukan melalui bank BPD Kalbar Cabang Jakarta. Kini menyusul Bupati Empat Lawang, H Budi Antoni Aljufri (HBA), dan istrinya, Suzana, yang menjadi tersangka kasus suap untuk memenangkan Pilkada Empat Lawang 2013 yang memberikan suap kepada Akil Muchtar sebesar Rp 10 milyar dan USD 500 ribu.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) HBA dan istrinya tertanggal 25 Juni 2015 dan kedua pasangan tersebut diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta karena dianggap melanggar pasal 6 ayat 1 huruf (a) UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Beberapa saksi pun sudah diperiksa, seperti Panitra MK, Kasianur Sidahurup.
Dikatakn Plt KPK, Johan Budi,”Pemeriksaan HBA dan istrinya dalam perkara ini KPK fokus untuk kasus HBA dan istrinya, sejumlah saksi juga telah diperiksa dan dicegah bepergian ke luar negeri sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai tersangka”.
Harta HBA bertambah sejak menjadi Bupati Empat Lawang. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang dilaporkan HBA semasa menjadi anggota DPRD Kabupaten Lahat tahun 2006 hartanya mencapai Rp 1.214.000.000. Kemudian tahun 2010 menjadi Rp 5.459.000.000. Lalu pada tahun 2013 hartanya menjadi Rp 8.838.000.000. Hartanya yang paling mencolok adalah SPBU yang nilainya mencapai Rp 6.261.000.000 dan harta setara dengan deposito mencapai Rp 337 juta serta memiliki mobil mewah seharga Rp 1 milyar.
Semenjak HBA ditetapkan menjadi tersangka korupsi nampak keadaan kantor Bupati Empat Lawang masih terlihat seperti biasa. Mobil-mobil dinas para kepala SKPD masih berbaris rapi, namun yang tidak nampak adalah mobil Wakil Bupati Empat Lawang, H Sahril Hanafiah.
HBA Jual Aset
Rumah HBA yang ditawarkan dijual itu
Satu per satu aset HBA diketahui ditawarkan untuk dijual. Seperti rumah di Kompleks Some Set East Blok D 17 No.16 di Citra Grand City Palembang. Rumah tersebut nampak sepi, tidak ada aktifitas di dalamnya. Dikatakan tetangga sebelah rumah HBA kepada Raito Ali dari FAKTA,”Rumah tersebut tempo hari kelihatannya ramai, banyak kendaraan pribadi datang ke sini, sepertinya ada acara sedekahan dan syukuran oleh HBA. Bahkan cukup banyak yang dating waktu itu. Tapi, sekarang, sejak ditetapkannya HBA sebagai tersangka korupsi rumah tersebut sepi seperti tidak ada penghuninya”.
 Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua RT 98 RW 02, Zainudin. “Sampai sekarang saya belum pernah ketemu dengan Pak HBA, saya pun tidak pernah berkunjung ke rumahnya. Tetapi, warga sekitar banyak bercerita kepada saya bahwa itu adalah rumah Pak HBA, Bupati Empat Lawang, yang sekarang menjadi tersangka korupsi”.
Ketika disinggung masalah tulisan rumah tersebut akan dijual melalui Zaini nomor 08137358xxxxx dan rumah tersebut sempat didatangi oleh orang yang menggunakan kendaraan pribadi memakai rompi KPK namun rumah tersebut tidak digeledah melainkan hanya dilihat dari luar saja, Zainudin membenarkannya.
Berdasarkan pantauan FAKTA, di kantor Bupati Empat Lawang terlihat sepi karena semua kepala SKPD ikut berangkat ke kantor KPK untuk memberikan support kepada bupati mereka. Termasuk keluarga besar HBA yang datang dari Jambi, Empat Lawang, Pagaralam, dan Lahat.
Dalam kasus ini, menurut KPK, HBA dan Suzana terbukti menyuap Akil sebesar Rp 10 miliar dan USD 500 ribu. Uang itu diberikan agar HBA yang saat itu berpasangan dengan Syahril Hanafiah kembali duduk sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang. Pasalnya, dalam pilkada, dua pasangan itu kalah oleh pasangan Joncik Muhammad dan Ali Halimi.
Uang sejumlah itu ditransfer oleh Suzana ke rekening CV Ratu Semangat yang milik istri Akil lewat BPD Kalbar Cabang Jakarta. Namun, dalam persidangan terdakwa lainnya, keduanya membantah pernah memberikan uang itu pada Akil.
Toh oleh KPK, keduanya dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf A UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, lantaran dinilai membuat laporan palsu, KPK juga menjerat keduanya dengan pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment