Saturday, September 19, 2015

LINTAS BERITA SURABAYA

Masyarakat Dihimbau Ikuti SOP Pelayanan Kesehatan

Febria Rachmanita menunjukkan laporan polisinya
PIHAK Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr M Soewandhie Surabaya mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan rumah sakit milik Pemerintah Kota Surabaya ini telah menahan pasien atas nama Ella Priyanti karena kurang membayar biaya rumah sakit dan mengaku sudah membayar Rp 5 juta. Kejadian tersebut terjadi pada 20 Juli 2015.
Plt Direktur RSUD dr M Soewandhie Surabaya, Febria Rachmanita, menyampaikan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar. Febria menegaskan bahwa RSUD dr M Soewandhie tidak pernah menahan pasien atas nama Ella Puriyanti serta pihak RS tidak pernah menerima pembayaran uang sebesar Rp 5 juta.
“Berita tentang RSUD dr M Soewandhie telah menahan pasien adalah tidak benar. Melainkan pasien yang meminta tambah rawat inap. Dan, saat pemberitaan ditulis pada Sabtu (25/7), pasien sudah pulang, tepatnya pada 24 Juli 2015, pukul 13.30 WIB,” tegas Febria dalam jumpa pers yang digelar di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Senin (27/7).
Febria lantas memaparkan kronologis kasus pasien atas nama Ella Puriyanti tersebut. Da menjelaskan, pasien tersebut masuk ke RSUD dr Soewandhie pada 20 Juli 2015 dengan keluhan pendarahan. Pasien kemudian mendaftar dan memilih status sebagai pasien umum sejak masuk RSUD dr Soewandhie. Pasien bersedia masuk RS dengan menandatangani lembar persetujuan sebagai pasien umum dan biayanya ditanggung oleh seseorang yang mengaku sebagai suaminya. Surat persetujuan tindakan medis juga ditandatangani oleh seseorang yang mengaku sebagai suami pasien tersebut.
Karena keadaannya kritis, operasi dilakukan pada hari itu juga (20 Juli 2015), untuk menyelamatkan nyawa pasien. Pasien membayar biaya sebesar Rp 1.608.000,- untuk mengganti kantung darah dari PMI, obat-obatan dan tindakan di kamar bersalin.
Febria juga menyebutkan, pasien kemudian menyerahkan SKM ke rumah sakit pada 24 Juli 2015 dan pemberlakuan SKM sesuai tanggal yang tertera dalam SKM yaitu 22 Juli 2015. “Hal ini tidak sesuai dengan tanggal masuk pasien yaitu pada 20 Juli 2015 dan sesuai peraturan maka tanggal 20 Juli 2015 status pasien adalah sebagai pasien umum,” jelas Febria.
Febria juga menyampaikan bahwa selama ini banyak pasien yang tertipu dengan oknum yang mengatasnamakan relawan, sehingga pasien yang beralih dari umum ke SKM harus mengeluarkan uang kepada oknum tersebut.  Dalam hal ini, ada oknum yang mengaku suami dari pasien yang bersangkutan dan menyatakan menjamin seluruh pembiayaan pasien, namun setelah dicek lebih lanjut ternyata oknum tersebut bukan merupakan suami pasien dan yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran sebagaimana disampaikan sebelumnya.
“Oleh karena itu, patut dipertanyakan motivasi pembayaran dari dan kepada siapa uang tersebut dibayarkan,” sambung Febria.
Dijelaskan Febria, Pemkot Surabaya dalam hal ini khususnya RSUD dr M Soewandhie justru sangat fleksibel dalam menangani Gakin (keluarga miskin). Bila pasien memang Gakin, diperbolehkan memilih status kepesertaan sebagai pasien rencana Gakin, bukan memilih pasien umum tapi pada akhirnya pindah status kepesertaan. Karena, sebenarnya dalam formulir pendaftaran pasien sudah sangat jelas bahwa pasien tidak boleh beralih status kepesertaannya.
“Semua warga negara punya hak yang sama termasuk petugas RS. Pasien maupun masyarakat, harus mematuhi aturan dan SOP yang ada di RS,” sambung Febria.
Lebih lanjut Febria mengatakan bahwa oleh karena terdapat pihak yang dianggap telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik RSUD dr M Soewandhie melalui pernyataan di media massa, maka pihak RS menggunakan hak hukum untuk melaporkan yang bersangkutan ke Polrestabes Surabaya. Pelaporan ke Polrestabes sudah dilakukan pada Minggu sore (26/7) dengan terlapor Sumiyati, warga Jalan Tambak Segaran Wetan, Surabaya.
“Kami selama ini cukup bersabar, namun saat ini kami ingin mengedukasi pasien untuk saling menghargai serta mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga dan menegakkan peraturan yang ada. Sebab, sudah banyak pengaduan dari RS swasta maupun pemerintah yang diftnah seperti ini,” ujarnya.    
Pihak RS mengimbau semua pihak agar saling menghormati dan menghargai pelayanan kesehatan sesuai peraturan yang ada. Ini karena pihak RS juga harus mempertanggungjawabkan semua sarana dan obat yang dikeluarkan. Masyarakat diimbau untuk mengikuti prosedur pelayanan kesehatan dan tidak menggunakan jasa dari oknum-oknum yang menjanjikan dapat membantu proses pelayanan kesehatan dengan imbalan tertentu. “Masyarakat tidak perlu takut berobat ke rumah sakit karena sudah dijelaskan SOP-nya. Kami melaporkan ke polisi karena ada pencemaran nama baik dan menjelek-jelekkan rumah sakit tidak sesuai dengan faktanya. Padahal kita sudah melakukan yang terbaik dan seprofesional mungkin,” tandas Febria.
Febria yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya ini mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta JKN/BPJS mandiri bagi yang mampu dan JKN/BPJS PBI (penerima bantuan iuran) Kota Surabaya bagi penduduk Kota Surabaya yang kurang mampu, di mana peserta PBI premi iurannya ditanggung oleh Pemkot Surabaya. (Rilis) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment