Tuesday, September 8, 2015

HUKUM BANYUASIN

PEMBELIAN 7 ITEM PERALATAN MESS PEMKAB BANYUASIN 
DIDUGA RUGIKAN NEGARA RATUSAN JUTA

Ir H Firmansyah, Sekdakab Banyuasin
PEMBELIAN 7 item perlengkapan Mess Pemda Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan, diduga merugikan negara sebesar Rp 337.050.000. Ke-7 item peralatan itu terdiri dari pembelian spring bed dengan pagu sebesar Rp 475 juta, pembelian bed cover Rp 80 juta, pembelian TV Lcd Rp 135 juta, pembelian taplak meja Rp 100 juta, pembelian pengharum ruangan sebesarr Rp 50 juta, pembelian belanja modal AC Rp 100 juta dan belanja AC yang diperuntukkan Mess Pemda sebesar Rp 250 juta. Sehingga jumlah keseluruhan dalam pembelian 7 item itu Rp 1.190.000.000.
Namun setelah diinvestigasi di lapangan, di mess pemda dan disaksikan oleh Polisi Pamong Praja dalam belanja barang untuk mess pemda itu ternyata tidak sesuai dengan ketentuan dan harga barang. Jumlah spring bed 20 buah x Rp 3.000.000 = Rp 60.000.000. Padahal seharusnya 45 buah. Bed cover 20 buah x Rp 1.000.000 = Rp 20.000.000. Padahal seharusnya 45 buah. TV LCD 20 buah x Rp 4.000.000 = Rp.80.000.000. Taplak meja yang besar 20 buah x Rp 1.500.000 = Rp 45.000.000. Pengharum ruangan 30 buah x Rp 15.000 = Rp 450.000. Belanja modal AC diduga tidak dibelanjakan Rp 100 juta. Karena AC yang digunakan adalah AC lama. Kemudian belanja AC yang diperuntukkan Mess Pemda sebesar Rp 250 juta juga diduga tidak dibelanjakan, karena masih menggunakan AC yang lama.
Keuntungan kontraktornya 10% x Rp 1.190.000.000 = Rp 119.000.000.  Pajak PPN 10 % x Rp 1.190.000.000 = Rp 119.000.000. PPh 2,5% dari Rp 1.190.000.000 = Rp 29.750.000. Mobilisasi 2,5% x Rp 1.190.000.000 = Rp 29.750.000. Sehingga jumlah keseluruhan setelah diinvestigasi di lapangan sebesar Rp 852.950.000,- dengan dugaan mark up dan kerugian negara sebesar Rp 1.190.000.000 – Rp 852.950.000 = Rp 337.050.000. Ini baru pembelian 7 item peralatan yang diperuntukkan mess pemda, sementara masih banyak lagi puluhan item yang belum diinvestigasi.   

Sementara itu, Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran, Ir H Firmansyah, yang dikonfirmasi FAKTA secara tertulis yang diterima oleh stafnya, Nurdin, sampai berita ini dikirim ke redaksi, belum dibalas baik secara lisan maupun tertulis. Secara tidak langsung sekda membenarkan data yang dikirim kepadanya adalah benar karena ia tidak memberikan bantahan/sanggahan. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment