PEMBELIAN 7 ITEM
PERALATAN MESS PEMKAB BANYUASIN
DIDUGA RUGIKAN NEGARA RATUSAN JUTA
Ir H Firmansyah, Sekdakab Banyuasin |
PEMBELIAN 7 item perlengkapan Mess Pemda Kabupaten
Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan, diduga merugikan negara sebesar Rp 337.050.000.
Ke-7 item peralatan itu terdiri dari pembelian spring bed dengan pagu sebesar
Rp 475 juta, pembelian bed cover Rp 80 juta, pembelian TV Lcd Rp 135 juta,
pembelian taplak meja Rp 100 juta, pembelian pengharum ruangan sebesarr Rp 50
juta, pembelian belanja modal AC Rp 100 juta dan belanja AC yang diperuntukkan
Mess Pemda sebesar Rp 250 juta. Sehingga jumlah keseluruhan dalam pembelian 7
item itu Rp 1.190.000.000.
Namun
setelah diinvestigasi di lapangan, di mess pemda dan disaksikan oleh Polisi
Pamong Praja dalam belanja barang untuk mess pemda itu ternyata tidak sesuai
dengan ketentuan dan harga barang. Jumlah spring bed 20 buah x Rp 3.000.000 = Rp
60.000.000. Padahal seharusnya 45 buah. Bed cover 20 buah x Rp 1.000.000 = Rp
20.000.000. Padahal seharusnya 45 buah. TV LCD 20 buah x Rp 4.000.000 = Rp.80.000.000.
Taplak meja yang besar 20 buah x Rp 1.500.000 = Rp 45.000.000. Pengharum ruangan
30 buah x Rp 15.000 = Rp 450.000. Belanja modal AC diduga tidak dibelanjakan Rp
100 juta. Karena AC yang digunakan adalah AC lama. Kemudian belanja AC yang
diperuntukkan Mess Pemda sebesar Rp 250 juta juga diduga tidak dibelanjakan, karena
masih menggunakan AC yang lama.
Keuntungan
kontraktornya 10% x Rp 1.190.000.000 = Rp 119.000.000. Pajak PPN 10 % x Rp 1.190.000.000 = Rp 119.000.000.
PPh 2,5% dari Rp 1.190.000.000 = Rp 29.750.000. Mobilisasi 2,5% x Rp 1.190.000.000
= Rp 29.750.000. Sehingga jumlah keseluruhan setelah diinvestigasi di lapangan
sebesar Rp 852.950.000,- dengan dugaan mark up dan kerugian negara sebesar Rp
1.190.000.000 – Rp 852.950.000 = Rp 337.050.000. Ini baru pembelian 7 item
peralatan yang diperuntukkan mess pemda, sementara masih banyak lagi puluhan
item yang belum diinvestigasi.
Sementara
itu, Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran, Ir H Firmansyah, yang
dikonfirmasi FAKTA secara tertulis yang diterima oleh stafnya, Nurdin, sampai
berita ini dikirim ke redaksi, belum dibalas baik secara lisan maupun tertulis.
Secara tidak langsung sekda membenarkan data yang dikirim kepadanya adalah
benar karena ia tidak memberikan bantahan/sanggahan. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment