TAK kurang dari 6 Pansus
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari 10 Pansus menyampaikan laporan masing-masing
pada Sidang Paripurna Istimewa lanjutan tentang Laporan Keterangan Pertanggung
Jawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun 2014 di Gedung DPRA, yang digelar Kamis dan
Jumat, tanggal 4 dan 5 Juni 2015. Permasalahan yang disampaikan umumnya terkait
dengan banyaknya proyek yang dibangun pada tahun 2014 terbengkalai, yaitu
jembatan, jalan, dermaga, perbaikan tebing sungai dan gedung.
Setelah menyampaikan pidato pembukaan, Ketua
DPRA, Tgk Muharuddin, yang memimpin sidang mempersilakan juru bicara Pansus I
DPRA yang meliputi tiga daerah yaitu Aceh Besar, Banda Aceh dan Sabang untuk
menyampaikan laporan hasil kunjungan kerja (kunker) tim pansus. Darwati A Gani,
juru bicara Pansus I DPRA, mengatakan, banyak proyek fisik yang mereka temukan
telantar, seperti di Aceh Besar. “Hal ini disebabkan pengalokasian anggarannya
sedikit-sedikit alias ciler-ciler”. Begitu juga yang disampaikan juru bicara
lima pansus lainnya sesuai daerah pemilihan masing-masing.
Wakil Ketua III DPRA, Dalimi, yang memimpin
sidang termin kedua, mengetuk palu tiga kali sekaligus menyampaikan sidang
dilanjutkan pada hari Jumat (5/6). Agendanya masih menyampaikan hasil kunker
empat tim pansus. Pada sidang siang itu, selain dihadiri Gubernur Zaini
Abdullah, juga turut hadir anggota Muspida Aceh, Kepala SKPA, dan para undangan
lainnya.
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, yang dimintai
tanggapannya oleh para wartawan seusai sidang mengatakan, proyek-proyek yang
telantar tersebut akan dilanjutkan kembali pembangunannya pada tahun depan agar
bisa difungsikan. Sedangkan untuk proyek-proyek yang diduga ada mark up atau penggelembungan harga,
bahkan fiktif, akan diserahkan pengusutan awalnya ke pihak Inpektorat Aceh.
“Jika Inspektorat menemukan indikasi tindak pidana korupsi, kasusnya akan kita
serahkan kepada pihak penyidik. Pemerintah Aceh tidak akan melindungi pelaku
tindak pidana korupsi, siapa pun orangnya,” kata Gubernur Aceh dengan tegas. (F.434) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment