Sunday, September 6, 2015

LINTAS BERITA MAGETAN : POLRES MAGETAN GREBEK GALIAN TANAH DAN BATU LIAR

SEHUBUNGAN adanya informasi dari masyarakat, Kapolres Magetan, AKBP Johanson Simamora Ronald, memimpin langsung penggerebekan lokasi penambangan batu pasir dan tanah uruk di tiga lokasi wilayah hukum Polres Magetan. Dengan gerak cepat, Polres Magetan berhasil menutup tiga lokasi penambangan liar yang tanpa dilengkapi surat ijin usaha pertambangan.
Tiga lokasi penambangan liar yang berhasil ditutup itu berupa tanah yang merupakan bukit milik Lanjar, warga Desa Pendem, Kecamatan Ngariboyo, milik Romadianto Umroh, warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Barat. Dari lokasi ini polisi berhasil menyita 1 unit dump truk Nopol AE 9576 UN atas nama Romadianto Umroh,1 unit dump truk milik PT Pelangi Nusantara Jalan Salak, Kota Madiun, dan 1 unit ekskavator, serta 1 buku catatan hasil penjualan tanah dan pasir uruk dan galian batu. Kemudian tambang liar milik Yulianto, warga Desa Ngancar, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan. Tanah itu disewanya dari Sadiran, warga Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan. Di lokasi ini polisi berhasil menyita 1 unit ekskavator dan 1 unit dump truk AE 8270 UK atas nama Tatik, warga Desa Majasem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, dan sebuah buku catatan hasil penjualan galian tanah uruk pasir dan galian batu.
Sayangnya, penambangan liar yang dimodali pengusaha besar yang sangat berpengaruh di Kabupaten Magetan malah tak satu pun yang terkena razia. Bahkan penambangan di Trosono dan di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupten Magetan, dan di Desa Pacalan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, bebas melanjutkan aktivitasnya. Dengan adanya informasi tersebut, Kapolres Magetan berjanji akan mengeceknya lebih lanjut.

Polres Magetan juga sedang memeriksa Kades Gebyok, Kecamatan Karang Rejo, Eko Prastyo. Pasalnya, Eko Prastyo diduga telah melakukan penjualan tanah galian milik desa (bondo deso/bengkok). Tanah yang digali secara berlebihan itu mengakibatkan kerusakan lingkungan. Dan hasilnya pun diduga tidak untuk kas desa melainkan untuk pribadi. Yang lebih parah lagi, apabila musim hujan air dari sungai Bengawan Solo meluap dari sisi barat melalui anak sungai pasti terjadi longsoran tanah dan terjadi banjir masuk desa. Akibat dari ulahnya itu pula tanah bondo deso tidak bisa ditanami lagi. Bukannya tanah bondo desa saja yang tak bisa ditanami, tanah yang berdekatan juga mengalami kerusakan. Bahkan jalan desa dan jalan milik pemerintah yang dilalui dump truk juga mengalami rusak berat. Siapa yang bertanggung jawab tentang perusakan lingkungan ini ? Dikemanakan uang hasil penjualan galian tanahnya ? Apa Eko Prastyo punya ijin usaha pertambangan ? Mau nggak mau rakyat yang dirugikan. “Jangan mentang-mentang kebal hukum atau sakti. Sekarang tidak ada orang kebal hukum atau orang sakti, yang salah atau merugikan negara harus diadili”.  (F.407) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment