SEHUBUNGAN adanya informasi dari
masyarakat, Kapolres Magetan, AKBP Johanson Simamora Ronald, memimpin langsung
penggerebekan lokasi penambangan batu pasir dan tanah uruk di tiga lokasi
wilayah hukum Polres Magetan. Dengan gerak cepat, Polres Magetan berhasil
menutup tiga lokasi penambangan liar yang tanpa dilengkapi surat ijin usaha
pertambangan.
Tiga lokasi penambangan liar yang berhasil
ditutup itu berupa tanah yang merupakan bukit milik Lanjar, warga Desa Pendem,
Kecamatan Ngariboyo, milik Romadianto Umroh, warga Desa Rejomulyo, Kecamatan
Barat. Dari lokasi ini polisi berhasil menyita 1 unit dump truk Nopol AE 9576
UN atas nama Romadianto Umroh,1 unit dump truk milik PT Pelangi Nusantara Jalan
Salak, Kota Madiun, dan 1 unit ekskavator, serta 1 buku catatan hasil penjualan
tanah dan pasir uruk dan galian batu. Kemudian tambang liar milik Yulianto,
warga Desa Ngancar, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan. Tanah itu disewanya
dari Sadiran, warga Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan. Di lokasi
ini polisi berhasil menyita 1 unit ekskavator dan 1 unit dump truk AE 8270 UK
atas nama Tatik, warga Desa Majasem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, dan
sebuah buku catatan hasil penjualan galian tanah uruk pasir dan galian batu.
Sayangnya, penambangan liar yang dimodali
pengusaha besar yang sangat berpengaruh di Kabupaten Magetan malah tak satu pun
yang terkena razia. Bahkan penambangan di Trosono dan di Desa Sayutan, Kecamatan
Parang, Kabupten Magetan, dan di Desa Pacalan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten
Magetan, bebas melanjutkan aktivitasnya. Dengan adanya informasi tersebut, Kapolres
Magetan berjanji akan mengeceknya lebih lanjut.
Polres Magetan juga sedang memeriksa Kades
Gebyok, Kecamatan Karang Rejo, Eko Prastyo. Pasalnya, Eko Prastyo diduga telah
melakukan penjualan tanah galian milik desa (bondo deso/bengkok). Tanah yang
digali secara berlebihan itu mengakibatkan kerusakan lingkungan. Dan hasilnya
pun diduga tidak untuk kas desa melainkan untuk pribadi. Yang lebih parah lagi,
apabila musim hujan air dari sungai Bengawan Solo meluap dari sisi barat
melalui anak sungai pasti terjadi longsoran tanah dan terjadi banjir masuk
desa. Akibat dari ulahnya itu pula tanah bondo deso tidak bisa ditanami lagi. Bukannya
tanah bondo desa saja yang tak bisa ditanami, tanah yang berdekatan juga
mengalami kerusakan. Bahkan jalan desa dan jalan milik pemerintah yang dilalui
dump truk juga mengalami rusak berat. Siapa yang bertanggung jawab tentang
perusakan lingkungan ini ? Dikemanakan uang hasil penjualan galian tanahnya ?
Apa Eko Prastyo punya ijin usaha pertambangan ? Mau nggak mau rakyat yang
dirugikan. “Jangan mentang-mentang kebal hukum atau sakti. Sekarang tidak ada
orang kebal hukum atau orang sakti, yang salah atau merugikan negara harus
diadili”. (F.407) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment