Tuesday, April 14, 2015

BERITA UTAMA : 4 TAHUN INKRAH, 2 TERPIDANA KORUPSI DI JAYAPURA BELUM DIEKSEKUSI

Terpidana Mathias Sarwa SE MM sejak 1 Desember 2008 mendapatkan pengalihan status penahanan dari tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota. Sedangkan terpidana Drs Jantje Lagu AK MM mendapatkan pengalihan status penahanan dari tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota sejak 16 Pebruari 2009.
Kajati Papua, Herman D M Loseda Silva SH MH
JAKSA Agung RI, H M Prasetyo SH MH, nampaknya harus meningkatkan efektifitas pengawasannya terhadap kinerja jajarannya, terutama di daerah-daerah yang jauh lokasinya dari Gedung Bundar, Jakarta. Pasalnya, kinerja kejaksaan di daerah masih banyak yang mengecewakan, terutama dalam menangani kasus dugaan korupsi. Banyak kasus dugaan korupsi di daerah yang tidak jelas penanganannya dan tak sedikit kasus korupsi yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap tak kunjung dilaksanakan eksekusinya. Sehingga citra korps Adhyaksa pun masih saja negatif di masyarakat seperti tempo dulu.
Di Papua, misalnya. Ada 2 terpidana kasus korupsi yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI No.1213 K/PID.SUS/2010 tanggal 24 Agustus 2011, hingga berita ini dibuat belum juga dieksekusi.
            Kedua terpidana korupsi itu adalah Mathias Sarwa SE MM, mantan Direktur Utama PD Irian Bhakti Jayapura, beralamat di Jl Raya Sentani No.70 Padang Bulan, Jayapura, dan Drs Jantje Lagu AK MM , mantan Direktur Keuangan PD Irian Bhakti Jayapura, beralamat di Jl Macan Tutul No.38 Dok V Jayapura. Keduanya oleh PN Jayapura divonis masing-masing 5 tahun penjara. Kemudian putusan PN Jayapura tersebut dikuatkan di tingkat banding maupun di tingkat kasasi. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.
            Terpidana Mathias Sarwa SE MM sejak 1 Desember 2008 mendapatkan pengalihan status penahanan dari tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota. Sedangkan terpidana Drs Jantje Lagu AK MM mendapatkan pengalihan status penahanan dari tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota sejak 16 Pebruari 2009.
            Namun, setelah hampir 4 tahun perkaranya memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap, kedua terpidana kasus korupsi itu tak kunjung dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.
Saat dikonfirmasi Edi Sasmita dari FAKTA, Ketua PN Jayapura mengatakan bahwa baru tanggal 4 Maret 2015 salinan putusan kasasi perkara korupsi tersebut dikirimkan ke Kejari Jayapura.  
Dan, ketika FAKTA menanyakan waktu dilaksanakan eksekusi terhadap kedua terpidana kasus korupsi tersebut, Kajati Papua, Herman D M Loseda Silva SH MH, menjawab dengan singkat,”Secepatnya. (Edi Sasmita) web majalah fakta / majalah fakta online

Thursday, April 9, 2015

Peristiwa : Rakernis Fungsi Lalu Lintas Di Polda Papua

Dari Kanan : KBP Halim Pagarra (Dirlantas Polda Papua) dan 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua I, Wanggin Sabar Olif SH.
KAMIS (9/4) telah berlangsung pembukaan Rapat Kerja Teknis Fungsi Lalu Lintas Tri Wulan II TA 2015 Polda Papua. Selain itu juga berlangsung acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Kabid Pajak Dispenda Provinsi Papua, Dra Syamsuria MM, dan Kepala Ombudsman RI  Perwakilan Provinsi Papua I, Wanggin Sabar Olif SH.

Rakernis yang dilaksanakan ini menindaklanjuti raker Dirlantas seluruh Indonesia di Jakarta dan dihadiri oleh Kasubdit Regident, Kasi STNK, MIN, serta semua Korlantas. Rakernis ini dilaksanakan selama dua hari yaitu tanggal 9 – 10 April 2015. “Kita undang para kasatlantas, kemudian para pejabat di lingkungan Ditlantas,” kata Dirlantas Polda Papua, KBP Halim Pagarra, kepada Edi Sasmita dari FAKTA.
Dari Kiri : Kabag Operasional Jasa Raharja Papua, Hj Manan Lamani SE, Kabid Pajak Dispenda Provinsi Papua, Dra Syamsuria MM, dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua I, Wanggin Sabar Olif SH.
Penandatanganan nota kesepahaman antara Polda Papua dengan Dispenda ini  dimaksudkan untuk minta dukungan penarikan kendaraan bermotor maupun kendaraan alat berat dan besar yang tidak tergolong kendaraan bermotor di jalan raya.
Peserta rakernis dari 22 polres di jajaran Polda Papua.
“Dalam kegiatan ini kami juga mengundang Ditlantas Papua Barat karena anggarannya di kita, tapi jawaban dari Dirlantas beliau akan membuat sendiri, mereka memastikan tidak hadir, minggu depan akan merencanakan rakernis yang sama dengan ini. Dalam rakernis ini yang hadir 22 polres dengan staf, dan pejabat utama sekitar 90 orang. Perlu disampaikan bahwa kita punya SIM Online yang kemarin sudah dapat pencerahan lagi secara nasional dan akan dilaksanakan tanggal 1 Juli 2015 oleh Presiden RI. Di Indonesia ada 4 polda yang sudah punya pelayanan SIM Online, yaitu Polda Papua, Papua Barat, Yogyakarta, Maluku, dan Maluku Utara. Dengan melihat pada tema rakernis ini bahwa polantas profesional yang utama revolusi mental, tertib sosial, baru dijabarkan. Polantas sebagai penggerak dalam mengubah mindset masyarakat menjadi tertib. Contohnya, polisi jangan mentang-mentang petugas kemudian memarkir kendaraannya dengan tidak benar, itu contoh yang salah,” tandas KBP Halim Pagarra, mengingatkan. (Edi Sasmita) web majalah fakta / majalah fakta online