Tuesday, March 25, 2014

MAKASSAR RAYA :WAKIL JAKSA AGUNG MINTA KEPALA DAERAH KOMIT BERANTAS KORUPSI

WAKIL Jaksa Agung RI, Andhi Nirwanto, minta kepada seluruh Kepala Daerah di Pulau Sulawesi berkomitmen memberantas korupsi tanpa takut berhadapan dengan hukum. Sebab, menurutnya, sekarang ini kalangan birokrasi terutama pejabat pembuat komitmen sebuah proyek khawatir terjerat hukum. Hukum sudah dianggap sebagai sesuatu yang menakutkan. “Hal ini tidak boleh dibiarkan,” kata Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto, dalam rapat kordinasi regional se-Sulawesi di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan di Makasssar.
Menurut Andhi, sistem pengawasan selama ini sudah berjalan. Kejaksaan, Kepolisian, BPKP serta Inspektorat telah melaksanakan tugasnya dengan baik namun pengelolaan anggaran harus tetap dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian korupsi bisa dicegah.
Tampil sebagai pembicara dalam rakor tersebut di antaranya Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Anton Bachrul Alam, serta Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BNI), Maroef Sjamsoeddin.
Acara itu merupakan tidak lanjut dari kegiatan berskala nasional yang sebelumnya diselenggarakan Kejaksaan Agung pada 15 Januari lalu. Sebanyak Enam Strategi dicetuskan saat itu, yakni langkah pencegahan, tindakan harmonisasi peraturan perundangan, kerja sama internasional, penyelamatan aset hasil tindak pidana korupsi, pendidikan dan budaya anti korupsi serta mekanisme pelaporan tindak pidana korupsi.
Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, yang juga Ketua Asosiasi Gubernur se-Indonesia mengatakan, pemerintah tanpa KKN akan menciptakan keadaan yang lebih baik, namun lembaga-lembaga penegak hukum harus bisa menjelaskan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh aparat pemerintah di daerah. “Sebab ratusan pejabat pemerintah yang terjerat hukum itu karena menyalahi sistem atau prosesnya yang keliru,” ucapnya.

           Dalam acara itu juga ditandatangai nota kesepahaman antara Gubernur seluruh Pulau Sulawesi dengan BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan. MoU tersebut berkaitan dengan kerja sama dengan BPKP yang akan memberikan pendampingan pengembangan capacity building sumber daya manusia di masing-masing pemerintah daerah. Kerja sama ini diharapkan bisa memperbaiki tata kelola pemerintahan yang bersih sehingga meningkatkan opini atas hasil audit BPKP pada 2014. (Tim)R.26

MAKASSAR RAYA : KIP NILAI KEJATI SULSEL MELANGGAR HAK-HAK PUBLIK

SEPEKAN terakhir Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menuai banyak sorotan dari kalangan jurnalis dan aktivis menyusul kebijakan institusi itu menutup informasi perkembangan sejumlah kasus korupsi untuk publik. Hingga Komisi Informasi Publik (KIP) Sulsel menilai langkah Kejati Sulsel itu keliru karena bisa dianggap merampas hak-hak publik.
“Kejati itu badan negara dan menggunakan anggaran negara sehingga seharusnya terbuka atau transparan dalam setiap melaksanakan aktivitasnya, apalagi menyangkut penanganan kasus korupsi,” tegas Ketua KIP Sulsel, Aswar, kepada wartawan, sambil menambahkan bahwa memang ada wilayah keterbukaan informasi publik yang diatur dalam undang-undang ada yang sifatnya tertutup dan ada yang harus terbuka. Misalnya proses penyelidikan, biasanya mereka tertutup untuk hal ini. “Seharusnya pihak kejaksaan mengekspose ke publik, apalagi yang sudah memasuki tahap penyidikan harus dibuka ke publik”.
Kejaksaan jangan hanya mengekspose kasus dugaan korupsi yang tidak ada kaitannya dengan uang negara, seperti Kades Tapong, Andi Farmila, yang dituding korupsi dan sudah dijadikan tersangka oleh pihak Polres Enrekang. Dan, yang paling mengejutkan, Kades Tapong telah dinonaktifkan oleh Bupati Enrekang atas desakan pihak kepolisian.
            Kenapa pihak Kejati sengaja menutup-nutupi kasus korupsi yang besar dan kenapa hanya korupsi yang nilainya Rp 45 jutaan seperti yang dituduhkan pada 4 kades dari Kabupaten Enrekang yang dibuka, sedangkan ada yang milyaran tidak dibuka secara transparan ? KPK saja sangat terbuka dalam menginformasikan kasus korupsi ditanganinya.
Aswar menyarankan Kejati membangun prinsip keterbukaan kepada pers dan aktivis, tujuanya agar publik bisa mengetahui perkembangan kasus-kasus korupsi yang ditanganinya. Kalau ditutup-tutupi malah orang bisa memprediksikan macam-macam. “Jadi, kalau saran saya, terbuka saja,” kata Aswar.
Aktivis dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Cabang Sulsel pun menyayangkan tindakan Kejati yang menutup diri. Wahidin Kamase, Direktur PBHI Sulsel, mengatakan, jika Kejati menutup diri terus bisa dipersepsikan bahwa institusi ini sudah masuk angin dan ini juga pertanda kejaksaan tidak pro-pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di Sulsel. Ada apa ? “Perkembangan kasus korupsi yang ditangani kejaksaan harus terbuka di mana hak masyarakat atau publik ingin mengetahui perkembangannya. Kasus korupsi memuat kepentingan banyak orang sehingga tidak ada alasan kejaksaan menutupi perkembangan kasusnya”.
Wahidin mengatakan wajar ketika publik menaruh curiga pada Kejati. Menurut dia, perkembangan sebuah kasus korupsi bukan rahasia negara sehingga tidak ada alasan kejaksaan menutupinya dan publik berhak tahu perkembangannya. “Jika Kejati terus bersikap seperti ini maka PBHI minta Kejaksaan Agung RI melakukan pengawasan terhadap kebijakan Kejati Sulsel tersebut. Padahal sebelumnya Kejati Sulsel cukup transparan dalam membuka informasi kasus korupsi, tapi semenjak ada pergantian asisten pidana khususnya terjadi perubahan. (Tim)R.26


LINTAS JABAR : “PECAT 2 ANGGOTA POLRESTABES BANDUNG YANG JADI GARONG !”

Deni Hermawan SH MH

DENI Hermawan SH MH, Ketua Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah dan Aparatur Negara Provinsi Jawa Barat, sangat menyayangkan perbuatan Briptu Erwin dan Bripka Dadan dari Polsek Bojongloa Kidul, Polrestabes Bandung, yang melakukan pencurian di rumah karyawan Pos Giro Ketapang Bandung di Jalan Cikambuy RW 09 Desa Sangkanhurip, Kecamatan Ketapang, Bandung, yang tertangkap tangan oleh pemilik rumah, Asep.
            Pelaku Briptu Erwin dan Bripka Dadan, penduduk Perumahan Bumi Sukagalih Permai Blok C No 165 Ketapang, Bandung, sewaktu pulang dinas telah “menggambar” lokasi sasaran untuk mencuri sepeda motor trail Kawasaki. Dini hari itu dengan  berseragam polisi dan memakai mobil patrol, mereka berhenti di rumah Asep, lalu dengan tenang mencungkil pintu jendela dan dengan menggunakan kunci leter T (Kunci Astag) mereka membawa kabur sepeda motor Kawasaki milik Asep dengan kendaraan patrolinya. Ternyata aksi mereka ketahuan oleh mertua Asep, Eman, yang mempunyai penyakit stroke dan meneriakinya maling. Dini hari itu juga anak Asep mencari pelaku pencuriannya dan langsung menanyakan pencuri sepeda motornya kepada pencuri sepeda motornya, yaitu Briptu Erwin. Anak Asep pun digertak,“Saya ini polisi, bukan pencuri, masa polisi mencuri !”
Akhirnya Asep berteriak maling sehingga warga setempat langsung berhamburan keluar rumah mendatanginya. Sewaktu diinterograsi oleh Ketua RW 09 Desa Sangkangurip, Jujun Juansyah, ternyata Briptu Erwin yang badannya penuh dengan tato batik dan Bripka Dadan adalah anggota Polrestabes Bandung akhirnya mengaku sebagai pelaku pencurian sepeda motor Kawasaki milik Asep tersebut.  Hingga mereka diserahkan ke Propam Polrestabes Bandung dan saat sekarang meringkuk di tahanan Polrestabes Bandung.
            Kedua keluarga anggota polisi itu melalui Kepala Desa Sangkanhurip dan beberapa aparat meminta kasus ini ditempuh secara kekeluargaan agar korban tidak diproses dengan sanggup memberikan ganti rugi sebesar Rp 25 juta. Ternyata tokoh masyarakat RW 09 dan Ketua RW 09, Jujun Juansyah, telah mengirim surat ke Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi, dan Kapolda Jabar, Irjen Pol Moh Irawan, agar kedua anggota polisi itu dipecat dari kesatuannya. Akan tetapi masih belum ada tanggapan. Padahal kedua anggota polisi itu selain diduga sindikat motor juga pengedar narkoba.
Deni Hermawan SH MH yang juga Caleg DPRD Propinsi Jabar No.10 dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia daerah pilihan Kabupaten Bandung dan Bandung Barat meminta kepada Kapolrestabes Bandung agar secara transparan menggelar sidang kode etik terhadap kedua anggotanya tersebut dan memecat mereka dari kesatuannya serta segera melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung. “Sesuai dengan tugas saya selaku Ketua Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah dan Aparatur Negara Provinsi Jawa Barat, saya akan menyoroti kinerja para penegak hukum terutama Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan yang menyengsarakan pencari keadilan sehingga akan tercipta pemerintahan yang baik, yang tidak selalu merugikan rakyat”.

Sewaktu dikonfirmasi FAKTA, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi, tidak ada di tempat. Yang jelas, warga dan tokoh masyarakat mempunyai kekhawatiran berkas perkara tindak pidana pencurian tersebut akan dibekukan dan tidak dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung. Apalagi desas-desusnya, untuk menyelesaikan perkara tersebut orangtua Briptu Erwin menawarkan rumah yang ditempatinya di Perumahan Bumi Sukagalih Permai Blok C No.165 Bandung. Istri Briptu Erwin, Yani, serta kedua anaknya yang bernama Raja dan Siva sekarang diungsikan karena malu. (F.481)R.26

LINTAS JABAR : KAKEK BERUSIA 115 TAHUN TUNTUT PTPN VIII BANDUNG RP 100 MILIAR

NASIB malang menimpa seorang kakek tua, Saldi Bin Rd Martadijaya Kusumah (115), penduduk Kampung Cimayasari RT 17 RW 06 Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Ia memperjuangkan tanah daratnya seluas 110 Ha di Blok Cicadas Desa Cimayasari, Kabupaten Bandung, yang oleh BPN Jawa Barat telah diberikan kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Jalan Sindang Sirna Bandung untuk dijadikan tanaman karet. Padahal tanah tersebut asalnya pemberian temannya, Presiden Bung Karno, sekitar tahun 1948 agar dipelihara untuk kepentingan masyarakat Jawa Barat. Akan tetapi tanah darat tersebut oleh BPN Jabar diberikan kepada PTPN VIII lalu dijual kepada PT Markal milik Komjen Pol Idrus Girsang yang sekarang menjadi penggalian C pasir sedot sejak tahun 1998 yang dipercayakan kepada Jamal, Dedi Kaja dan Rukatma. Per harinya menghasilkan ratusan juta rupiah.
Kakek Saldi dalam mencari keadilan minta perlindungan hukum kepada Yasin dan Soleh, advokat dari LBH Tipikor dengan mengeluarkan biaya ratusan juta rupiah untuk pengurusan hak miliknya melalui Kakanwil BPN Jabar, Ruly Irawan. Hingga akhirnya perkara ini oleh Saldi dilaporkan ke Mapolres Subang dengan laporan polisi No.Pol.LP/36/1/Jabar tanggal 16 Januari 2012 yang ditangani oleh AKP Darmono SIP.
            Namun perkara tersebut sudah bertahun-tahun tidak ada ujung pangkalnya alias dibekukan. Hingga Saldi mengadukan nasibnya ke Lembaga Konsultan Hukum Realita Principiel Recht Provinsi Jawa Barat yang diterima oleh Advokat Riska Agustina SH, Deni Hermawan SH serta Hasanuddin SH dari Divisi Perdata dan Divisi Pidana Lembaga Konsultan Hukum Realita Principiel Recht Provinsi Jawa Barat yang berkantor di Jalan Caringin 311 Kota Bandung. Dan, perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung dengan dasar pihak PTPN dan BPN Jabar secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata yang telah menimbulkan kerugian material dan immaterial ratusan juta rupiah. “Selain itu kami juga akan melaporkan kedua oknum pengacara yang telah merugikan Kakek Saldi ratusan juta rupiah ke Mapolda Jabar dan melanggar kode etik yang diatur dalam pasal 6 Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat,” kata Hasanuddin SH.

Sekarang kondisi ekonomi Kakek Saldi sangat memprihatinkan karena tempat tinggal dan sawahnya telah dijual untuk mencari keadilan yang sudah setengah abad terus dibodoh-bodohi oleh oknum penegak hukum. “Walaupun sampai mati darah tetap saya akan perjuangkan hak saya itu,” tandas Kakek Saldi kepada FAKTA. (F.481)R.26

LINTAS JABAR : GUBERNUR DAN KAPOLDA JABAR DIMINTA TURUN TANGAN DALAM KASUS KUMPUL KEBO SEKDES TEGALURUNG

Drs H Denden Sudarman,
Ketua Umum Lembaga Konsultan Hukum
Realita Principiel Recht Provinsi Jawa Barat
 

KETUA Umum Lembaga Konsultan Hukum Realita Principiel Recht Provinsi Jawa Barat meminta kepada Gubernur Jabar, H Ahmad Heryawan, dan Kapolda Jabar, Irjen Pol Moh Irawan, untuk untuk turun tangan dalam kasus kumpul kebo yang diduga dilakukan Haeroni, Sekretaris Desa Tegalurung, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, dengan warga negara Prancis bernama Ros.
Istri Sekdes, Hj Ayustutilah, telah ditelantarkan selama tujuh bulan tidak diberi nafkah lahir-batin dan akhirnya tanggal 6 Maret 2013 diceraikan di bawah tangan tanpa melalui prosedur Pengadilan Agama Karawang, karena Haeroni tergoda oleh Ros (orang bule). Dan, sekarang Sekdes Haeroni yang berstatus PNS dan Ros membangun rumah di Kampung Kiserut, Desa Tegalurung, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. Menurut warga setempat, seharusnya merupakan kewajiban Camat Cilamaya Kulon untuk memeriksa identitas Ros sebagai warga negara Prancis apakah sudah tinggal di Indonesia memenuhi syarat sesuai ketentuan undang-undang keimigrasian.
Drs H Denden Sudarman sangat menyayangkan sikap Gubernur Jawa Barat di mana sesuai pasal 5 dan pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.50 Tahun 2010 tentang pedoman pemantauan orang asing, perbuatan Haeroni telah melanggar tindak pidana pasal 284 KUHP tentang perzinahan lalu melanggar pasal 279 KUHP tentang kejahatan perkawinan yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Ini jelas perbuatan gabungan tindak pidana, makanya Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Moh Irawan, harus turun tangan sesuai dengan tugas dan fungsi polri yang diatur dalam UU No.2 Tahun 2002 tentang kepolisian. Tugas Polisi Tri Brata Pengayom, Pengaman dan Penegak Hukum. “Masa’ ada orang yang melakukan tindak pidana dibiarkan begitu saja, bagaimana bisa terwujud hukum sebagai panglima reformasi. Dalam teori, kita menganut azas walaupun langit akan runtuh hukum tetap ditegakkan tanpa pandang bulu, si kaya atau si miskin. Kalau dibiarkan saja bagaimana nanti masa depan Indonesia dalam menciptakan good government yang bersih kalau di desa masih ada oknum yang tidak bisa menjadi panutan masyarakat. Apalagi Pegawai Negeri Sipil terikat oleh Peraturan Pemerintah No.10 dan No.30 Tahun 1980 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil”.
Rencananya, Drs H Denden Sudarman akan mengirim surat ke Presiden, Mendagri, Menpan dan Menko Polhukam apabila Bupati Karawang masih belum bertindak dan melindungi orang yang salah tersebut. (F.481)R.26

LINTAS KOBAR : PROYEK JALAN LAYANG TELAN ANGGARAN RP 142,760

DIMULAINYA pembangunan proyek jalan layang ditandai dengan acara adat terlebih dahulu yaitu tepung tawar yang disaksikan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, DR H Ujang Iskandar ST MSi, beserta Kepala Dinas dan masyarakat Kecamatan Kolam.
Pembangunan jalan penghubung antara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Kolam dan kabupaten tetangga, Sukamara, Lamandau dan Ketapang, Kalimantan Barat, itu terus digenjot yang  dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Prrsero) Tbk. Waktu pengerjaannya 550 hari kalender, sejak 25 November 2013 sampai dengan 28 Mei 2015. Jalan yang dirintis atau yang dibangun pada masa pemerintahan DR H Ujang Iskandar ST MSi selama dua  dekade kepemimpinannya ini ditargetkan akan selesai pada Mei 2015 mendatang.
DR H Ujang Iskandar ST MSi, Bupati Kotawaringin Barat, saat acara pemancangan tiang pancang pertama mengatakan, dalam proses pekerjaan ini PT Waskita Karya akan melibatkan masyarakat setempat agar cepat rampung. “Kita harapkan jalan Pangkalan Bun ke Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) akan tuntas di masa kepemimpinan saya dan apabila sudah tersambung maka banyak sekali efek positifnya terhadap masyarakat utamanya masyarakat kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) akan lebih maju pesat. Rencana pemkab  untuk menjadikan kecamatan tertua di Kabupaten Kotawaringin Barat akan terwujud dengan tujuan wisata religinya,” jelasnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kotawaringin Barat menuturkan bahwa proyek ini telah dimulai sejak tahun 2004-2007, pembukaan jalan tahun 2008, 2012 penimbunan badan jalan dan tahun 2013-2015 pembangunan jembatan layang dengan panjang  jalan Pangkalan Bun - Kolam sekitar 45 kilometer. (F.651)R.26
Bupati Kobar saat pemancangan tiang pertama jembatan layang
senilai Rp 142,760 miliar

LINTAS KOBAR : MENTERI PARIWISATA DI TAMAN NASIONAL TANJUNG PUTING

KUNJUNGAN Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Mari Elka Pangestu, ke Kawasan Taman Nasional Tanjung Putting (TNTP) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, beserta rombongan disambut dengan hujan lebat sehingga memaksa Mari Elka Pangestu dan rombongan bergegas mencari tempat berteduh yang terdekat. Petugas mengarahkan rombongan berteduh ke pusat  informasi. Termasuk Wabup, Bambang Purwanto ST, Kepala TNTP, Ir Heru Raharjo MP, Kepala BKSDA, Hartono SP MSi, Kepala Dinas Pariwisata, Presiden OFI, Prof Birutte Mary Galdiskas, juga petugas Balai TNTP dan sejumlah pejabat yang mengiringgi  rombongan.
Di tempat berteduh, Mari Elka Pengestu dan rombongan dengan kondisi basah mendapat hiburan dari seekor orang utan yang sedang asyik bermain memegang payung seolah berupaya menghindari hujan. Mari Elka Pangestu terhibur dan tak henti-hentinya menebar senyum. Setelah hujan mulai reda, Mari Elka Pangestu menyempatkan diri memantau beberapa lokasi. Antara lain pusat instalasi listrik dan mengecek berbagai fasilitas lainnya yang ada di Kawasan Taman Nasional Tanjung Putting (TNTP). Matahari pun mulai senja waktu bagian barat sudah menunjukkan pukul 17.00, Mari Elka Pangestu dan rombongan pulang, menghabiskan waktu malamnya di Rimba Lodge & Restaurant selama satu malam, Minggu (16/2).
Sebelum Mari Elka Pangestu  dan rombongan kembali ke Jakarta, sempat berbincang-bincang dengan wartawan lokal dan nasional. Dia mengakui banyak catatan yang didapat memiliki kaitan dengan perkembnagan dunia pariwisata, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Barat. Salah satunya, perlunya pengayaan berbentuk homestay di sekitar TNTP, penambahan dan pengelolaan akses tranportasi, juga pengembangan destinasi di berbagai potensi wisata lainnya.
Bupati Kotawaringin Barat, DR H Ujang Iskandar ST MSi, memaparkan bahwa selama ini usaha memperkenalkan TNTP  juga potensi wisata lainnya yang ada di Kotawaringin Barat  terjawab sudah. Namun masih banyak yang harus dibenahi. Dan tiga tahun terakhir kunjungan wisatawan meningkat dari tahun 2010 sebanyak 5.200 pengunjung, tahun 2011 sebanyak 5.210 orang dan tahun 2012 meningkat dua kali lipat menjadi 12,286 wisatawan nusantara maupun asing. Terlebih dengan adanya bantuan dari Kemenparekraf untuk TNTP dan Pemkab Kotawaringin Barat sehingga terciptalah seperti saat ini. “Namun kita akan terus memperbaiki dan mengembangkannya”.
H Ujang Iskandar juga memaparkan Pangkalan Bun siap menjadi tuan rumah bila ada acara bertaraf nasional maupun internasional karena fasilitas dan infrastrukturnya sudah memadai. Dengan menjadi tuan rumah even nasional maupun internasional itu nanti akan membuat Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, tambah dikenal. Termasuk tempat-tempat wisata yang ada di Kotawaringin Barat akan semakin dikenal di dunia internasional.

Selain itu H Ujang Iskandar juga menawarkan sejumlah tempat wisata lainnya, seperti Wisata Tanjung Keluang yang dikelola langsung oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Kalimantan Tengah di Tanjung  Keluang, salah satu tempat penangkaran Penyu Sisik dan Penyu Hijau. Wisatawan yang berkunjung ke Tanjung Keluang bisa menikmati panorama pantai yang memukau dan bisa ikut serta dalam program pelepasan anak penyu (TUKIK) dan masih banyak fasilitas lainnya yang tersedia bagi wisatawan. (F.651)R.26
Pantai di Kawasan Taman Nasional Tanjung Putting (TNTP)
Kabupaten Kotawaringin Barat

Monday, March 24, 2014

DRESTA BALI : TAK HADIRI RAPAT PILWABUP, ANGGOTA DEWAN BISA DITUNTUT

AHLI Tata Negara Fakultas Hukum (FH) UNUD, Prof Usfunan, menilai bahwa gagalnya Pilwabup Badung pada 8 Januari lalu wajar dipersoalkan. Pasalnya, selain menimbulkan kerugian keuangan daerah, kegagalan sidang paripurna juga menyebabkan kerugian immaterial. Maka, selain pidana, tuntutan perdata pun bisa dilayangkan. “Selain tipikor, tuntutan perdata pun bisa dilayangkan. Kedua calon jelas terbebani secara psikis, yakni harga diri dan rasa malu yang luar biasa,” tegas Prof Usfunan saat bertemu sejumlah pentolan Forum Pengawal Demokrasi (FPD) di Kuta Utara.
Ia juga menegaskan bahwa yang layak dituntut secara perdata adalah anggota dewan sebagai penyebab gagalnya pilwabup, terutama anggota dewan yang tidak hadir saat paripurna 8 Januari itu dengan tanpa alasan yang jelas. “Pemilihan Wabup itu dilakukan oleh anggota DPRD Badung, bukan wakil dari partai. Ketika sebagai anggota dewan tak menjalankan kewajiban, pihak Badan Kehormatan (BK) DPRD layak menjatuhkan sanksi,” katanya.
Untuk kerugian immaterial, kata Usfunan, tak bisa dinominalkan. Maka, kedua calon bisa menuntut sebesar-besarnya anggota dewan yang menyebabkan gagalnya pilwabup tersebut. "Kerugian immaterial tidak bisa dinominalkan. Jadi dituntut puluhan bahkan ratusan miliar pun layak,” urainya.

Ia juga menegaskan bahwa tugas anggota dewan sebagai pejabat negara adalah menghadiri rapat. Ketika ada kesengajaan dan melakukan kesewenang-wenangan dengan tidak hadir, tentu saja merupakan sebuah pelanggaran. Sebuah arogansi yang menimbulkan kerugian keuangan daerah yang jumlahnya ratusan juta rupiah untuk menggelar paripurna. Selain itu, pelayanan di Badung juga lumpuh karena Bupati bersama seluruh pejabat SKPD hadir pada paripurna tersebut. (F.915)R.26
Prof Usfunan (tengah) didampingi Ketua FPD, Kosan Sidik Kusuma (kanan)

DRESTA BALI : KEKOSONGAN WABUP BADUNG WAJIB DIISI

MENTERI Dalam Negeri Republik Indonesia, Gamawan Fauzi, menyambut baik langkah proaktif yang dilakukan Bupati Badung, Anak Agung Gde Agung, dalam menyikapi kekosongan kursi jabatan Wakil Bupati Badung. Ia bahkan menegaskan bahwa kekosongan jabatan Wakil Bupati Badung pasca ditinggalkan Drs Ketut Sudikerta yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Bali, harus dan wajib diisi. Itu dalam rangka membantu tugas-tugas bupati dalam melaksanakan fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Badung.
Begitu antara lain dijelaskan Sekda Kabupaten Badung, Kompyang R Swandika, usai mendampingi Bupati Gde Agung melakukan konsultasi dengan Mendagri Gamawan Fauzi. Bersama rombongan Pemkab Badung yang dipimpin langsung Bupati Gde Agung, konsultasi didampingi juga oleh Pimpinan DPRD Badung, Kepala Bappeda Litbang, I Wayan Suambara, Kesbang Polinmas, Wayan Suendi, Sekwan, Made Wira Dharmajaya, Kabag Hukum dan HAM, Komang Budi Argawa, serta anggota tim verifikasi yang juga Komisioner KPU Provinsi Bali, Wayan Jondra, pada Senin (17/2), di Kementerian Dalam Negeri Jakarta.
Sekda Badung yang juga selaku Ketua Tim Verifikasi Calon Wabup Badung, Kompyang R Swandika, saat mendampingi konsultasi, menuturkan bahwa Mendagri akan memberi jawaban tertulis atas surat yang dikirim Bupati Badung nomor 210/618/Kesbang tanggal 5 Februari 2014  perihal Pengisian Jabatan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Badung. “Jawaban tertulis dari Mendagri itu akan dapat dijadikan rujukan. Tidak saja bagi DPRD Kabupaten Badung, bahkan bisa dijadikan sebagai rujukan secara nasional bagi daerah-daerah lain,” ujar Kompyang Swandika.
Ia juga menambahkan bahwa dalam menindaklanjuti hasil konsultasi dengan Mendagri merupakan fatwa untuk bisa menjadi acuan dalam menyikapi kekosongan posisi Wakil Bupati ini, Bupati Badung minta kepada DPRD Badung untuk segera  melakukan komunikasi politik dan lobi-lobi agar terbangun sharing dan kesepakatan sehingga jabatan Wakil Bupati Badung dapat segera terisi.
Selain itu, Kompyang Swandika pun menegaskan bahwa menyikapi kekosongan jabatan Wakil Bupati Badung, tahapan dan langkah yang telah dilakukan oleh Bupati prosedural dan normatif. Mulai dari membentuk Tim Verifikasi, menginisiasi dengan menyurati KRBB agar menyikapi kekosongan Wabup, hingga mengajukan 2 Calon Wakil Kepala Daerah Kabupaten Badung sesuai surat nomor 131/6413/Kesbang tanggal 11 Desember 2013, kepada Ketua DPRD Badung, I Made Sudiana SH MSi, dan I Nyoman Sukirta SH. Untuk selanjutnya dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan sehingga dapat dilantik sebagai Wakil Kepala Daerah Difinitif.

"Jadi langkah yang telah dilakukan oleh Bapak Bupati Badung dalam menyikapi kekosongan Wabup ini sudah sangat prosedural dan normatif. Terutama merujuk ketentuan dalam PP No.49 Tahun 2008," tandas Kompyang Swandika. (F.915)R.26
Mendagri, Gamawan Fauzi, menerima Bupati Gde Agung bersama Pimpinan DPRD Badung didampingi Ketua Tim Verifikasi, Kompyang R Swandika, di Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Senin (17/2).

ADVETORIAL : PKK DESA BAHA MASUK NOMINASI LBS TINGKAT NASIONAL

PKK Desa Baha mendapat pembinaan dari TP PKK Propinsi Bali terdiri dari  7 orang, di antaranya Wakil Ketua IV TP PKK Provinsi Bali, Ibu Srimiasih Sumantra, Wakil Sekretaris I TP PKK, Ibu Sukerti Winaya, Ketua Pokja IV, Ibu Paramita Lihadnyana, serta 4 orang tim teknis. Didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Badung, Ibu Ratna Gde Agung, Ketua Dharma Wanita, Ibu Kompyang R Swandika, Kepala BPMD dan Pemdes, Putu Sridana, Kadis Kesehatan, Putra Suteja, Kepala Badan KBKS, Camat Mengwi , Perbekel Desa Baha serta anggota PKK Desa Baha, bertempat di Balai Subak Lapud Desa Baha, Kecamatan Mengwi, pada Jumat (7/2).
Menurut Wakil Sekretaris I TP PKK Provinsi Bali, Ibu Sukerti Winaya, tujuan pertemuan untuk pembinaan yang difokuskan pada lingkungan bersih dan sehat. Itu mengingat PKK Desa Baha mewakili Bali dalam Lomba Lingkungan Bersih dan Sehat. Administrasi PKK Desa Baha sudah dinilai Tim Pusat Lingkungan Bersih dan Sehat (LBS) dan masuk dalam nominasi 6 besar tingkat nasional. “Tim Pusat LBS akan melakukan kroscek data tersebut apakah sesuai dengan kenyataan di lapangan. Penilaian ini dilaksanakan pada tanggal 11 Pebruari 2014," ungkap Ibu Sukerti.
Seorang tim pembina dari Provinsi Bali yang familiar dipanggil Rai Genjing, mengingatkan, sebelum penilaian dari tim pusat tanggal 11 nanti, PKK Desa Baha harus menentukan siapa yang bertugas apa dan  siapa yang melakukan apa. “Hal ini perlu ditekankan sehingga pada penilaian oleh tim pusat tidak saling menunjuk,” ingat Rai Genjing.
Sementara itu Ketua TP PKK Kabupaten Badung, Ibu Ratna Gde Agung, mengharapkan agar Tim PKK Desa Baha dapat melaksanakan penilaian dengan baik. “Ibu-ibu dalam lomba Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PBHS) tahun 2011 bisa meraih juara II Tingkat Nasional. Mari kita tingkatkan prestasi dalam Lomba LBS 2014 ini,” ajak Ibu Ratna Gde Agung kepada PKK Desa Baha yang disambut antusias anggota dan pengurus PKK Desa Baha. (F.915)R.26
Ketua TP PKK Kabupaten Badung, Ibu Ratna Gde Agung, saat mendampingi TP PKK Propinsi Bali ketika mendapat pembinaan di Balai Subak Lapud Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Jumat (7/2) 

ADVETORIAL : BUPATI BADUNG TANDA TANGANI MOU AKSES DATA ONLINE BPK RI

Ketua BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, Arman Syifa MAccAk, menyerahkan Hasil Pemeriksaan PHRR Pemkab Badung yang diterima langsung Bupati Badung, A A Gde Agung, di Ruang Pertemuan BPK RI Perwakilan Bali, Renon, Senin (10/2)
MELALUI MoU akses data, “penyadapan” informasi terhadap aliran kas Pemda melalui BPD akan memudahkan pemeriksaan melalui pusat data BPK RI. Begitu dikatakan Hadi Poernomo, Ketua BPK RI, pada acara penandatanganan MoU akses data secara online antara Bupati Badung, Anak Agung Gde Agung, dengan Kepala BPK RI Perwakilan Bali, Arman Syifa, serta Dirut BPD Bali, I Made Sudja, dan Bupati/Walikota se-Bali di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, Renon, Denpasar, pada Selasa (4/2).
Bupati Badung, A A Gde Agung, disaksikan Anggota VI BPK RI, DR Rizal Djalil, menandatangani MoU Akses Data Secara Online di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, Renon, Selasa (4/2)
Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, yang menyaksikan secara langsung penandatangan MoU bersama Anggota VI BPK RI, DR Rizal Djalil, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Bali, menyebutkan bahwa MoU yang arahnya membangun kesejahteraan Bali tersebut merupakan yang pertama dilakukan di luar Pulau Jawa. MoU akses data rekening dengan BPD digagas BPK mengingat praktek KKN dipandang terjadi lantaran niat serta kesempatan akibat monitor dan pengawasan yang lemah dan belum terbangunnya sinergi.
"Melalui e-audit ini, jika terjadi perbedaan data akan lebih mudah dikomunikasikan sehingga korupsi dapat dicegah. Pengawasan keuangan oleh BPK bisa dilakukan di mana saja. Terkesan BPK ada di mana-mana," ungkap Hadi Poernomo.
Ia juga menekankan bahwa dalam rangka mengawasi pengadaan barang dan jasa, BPK meminta agar ditambahkan persyaratan teks clearen, bank clearen, neraca rugi laba serta kontrak pemerintah dengan pihak ketiga. Dilengkapi juga dengan e-katalog serta disarankan pembayaran kepada kontraktor dengan Non Cash Transaction (NCT) sehingga diharapkan ada kepastian hukum yang beimplikasi terhadap perwujudan kontrak semakin banyak, penyerapan anggaran meningkat, ekonomi bergulir, serta masyarakat sejahtera.
Sementara itu, Bupati Badung, Anak Agung Gde Agung, memberikan apresiasi atas langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menggagas Kesepakatan Bersama (MoU) antara BPK RI dengan Pemkab Badung tersebut. Itu berkenaan akses data transaksi rekening secara online pada PT BPD dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. "Nota kesepakatan ini merupakan aktualisasi komitmen pemerintah dalam penyelenggaraan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel," ungkap Bupati Badung usai penandatanganan kesepakatan bersama (MoU).
Turut menandaskan, Kabag Humas dan Protokol Setda Badung, Anak Agung Gede Raka Yuda, bahwa penandatanganan MoU ini merupakan acara penting dan strategis. Sekaligus menjadi harapan bersama bagi penyelenggaraan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip normatif, efektif, efisien, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, penandatanganan MoU tersebut merupakan salah satu upaya untuk membangun sebuah sistem penting bagi pemerintah daerah terutama dalam upaya untuk deteksi dini atau mencegah terjadinya penyimpangan transaksi kas pemerintah daerah. Sekaligus akan berimplikasi positif dalam mempercepat proses pelaporan keuangan pemerintah daerah. Selain itu, penandatanganan MoU ini juga dipandang sebagai aktualisasi penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. "Kami menyambut baik serta akan menindaklanjuti dengan segenap jajaran di Kabupaten Badung guna melengkapi berbagai sistem yang telah kami lakukan secara online seperti pengadaan dengan sistem elektronik melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP), pemantauan transaksi oleh wajib pajak secara online system. Kami yakin MoU ini akan memberi atmosfir yang menyejukkan serta akan dapat memproteksi kami terutama para Bupati dan Walikota terhadap terjadinya kesalahan prosedur dan administratif dalam pemanfaatan atau pengelolaan keuangan daerah," jelas Raka Yuda.
Bupati Badung, lanjut Raka Yuda, juga mengucapkan terima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI beserta segenap jajarannya yang telah melakukan berbagai upaya pembinaan dan asistensinya sehingga Pemerintah Kabupaten Badung khususnya, berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2011 dan 2012. Demikian pula kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, berkat petunjuk dan arahannya sehingga Kabupaten Badung dapat menyuguhkan penyelenggaraan tata kelola keuangan daerah yang dapat dipertanggungjawabkan serta berorientasi pada hasil. Berkat petunjuk dan arahan BPK RI serta kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Badung, kata Raka Yuda, mengantarkan LAKIP Kabupaten Badung berhasil naik kelas.

"Untuk dimaklumi bahwa berdasarkan atas hasil evaluasi akuntabilitas instansi pemerintah tahun 2013, kami berhasil meraih penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nilai B (Baik)," jelas Raka Yuda. (F.915)R.26

Saturday, March 22, 2014

LINTAS PAPUA : MEMPERKOSA DALAM MOBIL INOVA, DITANGKAP PETUGAS PATROLI


Komisaris Polisi Y Takamully SH MH

 KAMIS, 13 Februari 2014, pukul 14.00 WIT, anggota patroli Polsek Jayapura Selatan melakukan penangkapan terhadap tersangka perkosaan. “Saat itu anggota mengetahui ada mobil Inova parkir di pinggir jalan, lalu curiga dan mendekatinya karena mendengar ada teriakan di dalam mobil itu. Kemudian anggota mengetuk pintu mobil itu ternyata ada seorang perempuan menangis dan mengaku dibawa dari Pasar Sentani ke jalan baru yang sepi tersebut. Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka lalu dibawa ke Mapolsek Jayapura Selatan untuk dimintai keterangan. Sedangkan korban kita bawa ke RS untuk visum, dan terbukti telah terjadi tindak pidana pemerkosaan,” papar Kapolsek Jayapura Selatan, Komisaris Polisi Y Takamully SH MH, kepada Edi Sasmita dari FAKTA.
Tersangkanya adalah AW (36), sopir rental Padang Bulan depan Korem Abepura. Korbannya, SW (22), mahasiswa di PTS Doyo Baru Sentani. Kronologisnya, sekitar pukul 11.00 WIT tersangka bertemu korban di Pasar Sentani minta pinang. Korban menjawab tidak ada dan korban mau pulang ketemu orangtuanya yang ada di jalan. Kemudian pelaku menawarkan jasa mengantar korban ke jalan utama dengan mobil Inova tersebut. Ternyata sampai di jalan umum, tersangka tidak memberhentikan mobilnya, malah langsung tancap gas dari Sentani mutar sampai Waena. Korban berteriak minta tolong memohon pada pelaku untuk diturunkan saja di jalan karena akan kembali lagi ke Sentani. Tetapi pelaku punya tujuan lain, dekat jembatan di Skyline tidak ada siapa-siapa korban dipukul dulu lalu diperkosa.
“Pasal yang kita persangkakan 285 KUHP dengan ancaman hukuman kurung badan 12 tahun karena melakukan persetubuhan dengan kekerasan. Pelakunya telah ditahan. Reward kami berikan kepada 2 anggota kami dan 2 anggota kodim yang telah berhasil menangkap tangan pelaku pemerkosaan itu saat patroli di jalan raya,” ujar Kapolsek yang kemudian menunjukkan barang bukti mobil Inova hitam Nopol DS 1636 AL sebagai tempat tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban. (F.867)R.26