Tuesday, March 18, 2014

HUKUM ACEH : STOP PEMANFAATAN ISU AGAMA UNTUK KEPENTINGAN POLITIK DI ACEH



KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) mengecam tindakan Faisal (Calon Legislatif DPRK dari Partai Nasional Aceh), bersama Zhaimar (Kepala Desa Ujung Karang), dan beberapa warga, termasuk Kapolsek Sawang yang bertindak melanggar hukum terhadap Tgk Barmawi dan santrinya di Pesantren Al-Mujahadah, Kecamatan Sawang, Aceh Selatan.
Berdasarkan laporan yang diterima, pada 22 Februari 2014, sekitar pukul 23.30 Wib, Faisal, Zhaimar, dan sekitar 10 warga mendatangi Pesantren Al-Mujahadah. Faisal tanpa izin pemilik pesantren mengambil dokumentasi (foto) pengajian para santri, menyita kitab, dan menginterogasi para santri yang sedang melakukan pengajian. Faisal juga ingin memukul salah seorang santri bernama Zulhaqqi Rizal. Mustafa (Kapolsek Sawang) yang berada di lokasi kejadian membiarkan tindakan Faisal. Bahkan diduga kuat Kapolsek Sawang ikut melakukan intimidasi terhadap santri dan mencatat nama-nama para santri.
Tindakan Faisal tersebut telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945, UU No. 39/1999 tentang HAM, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU No.12/2005 tentang Pengesahan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Kemudian terkait adanya pembiaran dan keterlibatan langsung Kapolsek Sawang, Mustafa, dalam kasus tersebut melanggar UU No.2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Peraturan Kapolri No.8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Atas fakta-fakta tersebut, KontraS mendesak;
 Pertama,  Partai Nasional Aceh agar menertibkan kader partainya yang terlibat pelanggaran hukum dengan memfaatkan isu agama untuk kepentingan politiknya. Jika perlu kader yang merusak nama partai politik dipecat dan tidak layak dicalonkan sebagai calon legislatif.   
Kedua, mendesak Kapolda Aceh dan Kapolres Aceh Selatan menindak tegas Kapolsek Sawang, Mustafa, yang diduga kuat membiarkan atau terlibat langsung dalam kejahatan tersebut. Selain itu, juga meminta Kapolda Aceh menyelidiki kasus tersebut dan memproses para pelaku yang terlibat baik dari unsur kepolisian maupun dari kelompok masyarakat, termasuk Kepala Desa.
Ketiga, meminta kepada Pemerintah Aceh, DPR Aceh, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat Aceh agar menyelesaikan setiap persoalan keagamaan melalui proses dialog damai. Jangan sampai peristiwa yang menimpa Tgk Aiyub di Bireun terulang kembali di tanah Serambi Mekah. (Pers Rilis)R.26

No comments:

Post a Comment