Tuesday, March 4, 2014

WARGA PERTANYAKAN DANA BAGI HASIL LELANG LEBAK LEBONG

DANA bagi hasil Lelang Lebak Lebong (L3) tahun 2013 seharusnya sudah dapat diterima oleh seluruh desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengingat sekarang ini sudah memasuki tahun anggaran 2014. Namun sampai saat ini dana tersebut belum juga dapat dicairkan oleh desa. Akibat belum cairnya dana bagi hasil L3 itu, para Kepala Desa di Kabupaten OKI merasa risih. Pasalnya, hampir setiap hari Kepala Desa yang ada di Kabupaten OKI ditanya  warga, dana bagi hasil dari L3 tersebut direalisasikan ke mana ?
           Karena mendapat desakan dari warga akhirnya Kepala Desa pun angkat bicara bahwa sampai saat ini dana bagi hasil L3 belum diterima oleh desa-desa se-Kabupaten OKI. “Jadi, bagaimana kami mau merealisasikannya kalau uangnya saja belum kami terima,” ujar seorang kades saat ditemui FAKTA di kediamannya. “Soal kenapa dana tersebut tidak cair di tahun 2013, kami tidak tahu, sebaiknya tanyakan saja sama BPMD,” tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, jangankan dana L3, dana tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa saja sampai saat ini belum juga diterima. “Sudah lebih enam bulan ini kepala desa dan perangkat desa belum terima tunjangan,” terangnya.

         Di tempat terpisah, salah satu kepala desa di Kecamatan Lempuing saat ditemui FAKTA di kantornya mengatakan, sudah hampir sembilan bulan ini dia dan perangkat desanya belum terima tunjangan, apalagi dana bagi hasil L3. “Kami sangat khawatir dengan kondisi seperti ini, apalagi masyarakat yang kurang mengerti tidak mau tahu kalau dana tersebut memang belum cair dari pemerintah. Yang paling kami takutkan kalau masyarakat berpikir uang L3 tersebut disalahgunakan oleh kepala desanya sehingga bisa menimbulkan gejolak di masyarakat paling bawah. Dalam hal ini kadeslah yang paling disalahkan oleh masyarakat. Kami berharap agar pemerintah dapat segera menyelesaikan persoalan ini supaya kami tidak menjadi sasaran masyarakat. Karena suka tidak suka kadeslah yang paling disalahkan,” jelasnya. (F.601)R.26

No comments:

Post a Comment