Saturday, March 8, 2014

MAKASSAR : KEJATI SULSEL UBER 3 DPO KORUPSI

TAHUN 2014 adalah tahun yang berat buat Kejati Sulsel. Mereka harus menangkap tiga tersangka korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tiga DPO tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Perkebunan Negara (PN) XIV periode 2007 – 2008, Hendra Iskaq, kontraktor proyek pengadaan tiang listrik di Kabupaten Selayar tahun 2011 atas nama Sudirman dan seorang warga negara Jepang yang menjabat sebagai Vice President KIFA, Yhosimune Yamada. “Kami optimis bisa secepatnya menangkap para buronan itu,” kata Kajati Muhammad Kohar di kantornya.
           Hendra Iskaq bersama dengan mantan Direktur Keuangan PTPN XIV pada periode 2007 – 2008, Suhardjito, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi pabrik gula di Sulsel. Keduanya disangka berperan mengalihkan anggaran dan melibatkan sejumlah perusahaan lain juga menjadi penyebab terjadinya kerugian keuang negara. Sedangkan Sudirman sejak 1 Agustus 2013 juga menjadi terdakwa korupsi pengadaan dan pemasangan ratusan tiang listrik lingkup Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Kabupaten Selayar tahun 2009. Namun saat berkas hendak dilimpahkan, Sudirman melarikan diri.
           Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan hukuman 18 bulan kurungan penjara pada Sudirman yang menjadi pelaksana proyek pengadaan dan pemasangan tiang listrik di lingkup Dinas PU Selayar. Selain itu Sudirman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair dua bulan penjara. Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan hukuman kepada Sudirman untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 600 juta subsidair satu tahun penjara. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Makassar dalam proses banding yang dilaksanakan Sudirman.

           DPO Kejati Sulsel yang lain adalah Vice President KIFA, Yhosimune Yamada, tersangka kasus dugaan korupsi dana pengangkutan kendaraan pemadam kebakaran (damkar) hibah untuk Parepare tahun 2011 senilai Rp 900 juta. (Tim)R.26

No comments:

Post a Comment