Monday, March 17, 2014

HUKUM BONE : PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN SALAHI BESTEK



PEMBAGIAN “kue” pembangunan selama ini boleh dibilang sudah cukup merata, baik itu yang berasal dari pemerintah pusat maupun pemerintah propinsi. Itu terbukti dengan adanya proyek-proyek yang mengalir ke daerah-daerah terutama kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Misalnya, di Kabupaten Bone, pada tahun 2012-2013 saja telah mendapat puluhan proyek baik bersumber dari APBN maupun APBD Propinsi dengan nilai milyaran rupiah. Tapi sayangnya, proyek yang bernilai milyaran rupiah itu dikerjakan oleh para kontraktor pemenang tender dengan asal jadi sehingga mutu proyek tersebut rendah.
Seperti pada proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkungan yang berlokasi di Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, dengan pelaksana proyek adalah CV KARYA LUMBAJA, Nomor Kontrak 08.08./2 fisik SPK.PK.PKPP.SS. 2013 tanggal 22 Februari 2013, dengan nilai total anggaran sebesar Rp 1.749.740.000. Pekerjaan pembangunan jalan lingkungan tersebut pada pasangan batunya tidak digali terlebih daluhu melainkan sekedar dibersihkan saja lalu dipasangi batu gunung juga.
Berdasarkan hasil pantauan FAKTA, pembangunan jalan lingkungan yang berlokasi di kelurahan tersebut telah terdapat beberapa kerusakan mulai dari pondasinya yang retak-retak dan ambruk serta badan jalannya sudah rusak. Padahal pekerjaan ini masih seumur jagung, di mana juga masih ada yang belum dikerjakan sekitar 200 meter.
Sesuai keterangan Satker, Ir H Iskandar SE MT, saat membalas surat klarifikasi dari LSM LACAK Kabupaten Bone bernomor 10/ppk.pkpp-ss/x 2013 tanggal 11 Okbtober 2013 bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan dan pengendalian pekerjaan sesuai kontrak. Bahwa prosedur pelaksanaan dan pencapaian kualitas pekerjaan spesifikasi teknis seperti yang tertuang dalam kontrak. Bahwa dalam kegiatan  tersebut pekerjaan talud yang dibangun terdiri dari beberapa tipe, di mana salah satu tipe tersebut memang tidak membutuhkan galian karena merupakan penambahan dari ketinggian talud yang ada.
Sedangkan menurut LSM LACAK, kalau pekerjaan proyek itu dikatakan sudah sesuai spek, tidak seharusnya secepat itu rusak. “Karena proyek ini baru saja berapa bulan dikerjakan. Maka kami minta dengan sangat kepada pihak penegak hukum utamanya kepolisian dan kejaksaan segera menindaklanjuti hal tersebut sebagai bukti awal dari penyelidikan,” ujar Ketua LSM LACAK yang dibenarkan Sekretarisnya, M Idrus. (Tim)R.26
Papan proyek dan kondisi jalan lingkungan yang baru beberapa bulan dibangun sudah rusak itu.

No comments:

Post a Comment