Tuesday, March 18, 2014

HUKUM NGADA : KASUS PEMBLOKIRAN BANDARA TURELELO SOA, PIHAK MERPATI JUGA HARUS DIJADIKAN TERSANGKA



Dijadikannya Bupati Ngada sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran Bandara Turelelo Soa telah memicu bibit-bibit perpecahan di masyarakat setempat antara pihak-pihak yang pro dan kontra dengan Bupati Ngada.
SEBAGAI kepala daerah dalam hal ini Bupati Ngada, Marianus Sae, telah memerintahkan penerbangan Merpati untuk tidak boleh terbang dan mendarat di Bandara Turelelo Soa, karena Bupati merasa dipermainkan oleh pihak Merpati soal tiket. Awalnya, Bupati Ngada diberitahu bahwa tiket Merpati telah habis terjual. Ternyata masih ada 3 (tiga) kursi Merpati yang kosong. Toh pihak penerbangan Merpati nekat terbang ke Bandara Turelelo Soa. Maka Bupati Ngada memerintahkan Kasat Pol PP, Hengky Wake, dan anggotanya untuk memblokir Bandara Turelelo Soa. “Andaikan saat itu Merpati mentaati larangan Bupati Ngada, pasti tidak akan terjadi heboh seperti ini,” kata Kasat Pol PP, Hengky Wake, kepada Yohanes Ladja dari FAKTA di ruang kerjanya di Bajawa (4/2).
            Lebih lanjut Wake menjelaskan bahwa kalau terjadi apa-apa di udara dan Bandara Turelelo, pihak Merpati yang harus bertanggung jawab. Karena Merpati sudah tahu ada larangan dari Bupati Ngada untuk tidak boleh terbang dan mendarat di Bandara Turelelo. Itu berarti Merpati membangkang kepada pejabat negara Bupati Ngada yang sedang menjalankan tugas negara. Apalagi saat itu Bupati sangat mendesak untuk penetapan APBD dalam sidang DRPD hari itu juga.
            Atas peristiwa ini Wake minta kepada Kapolres Ngada dan Polda NTT untuk menyelidiki dan menetapkan pihak Merpati sebagai tersangka juga. Satpol PP hanya melaksanakan perintah Bupati untuk memblokir Bandara Turelelo. Kalau hanya Bupati Ngada dan Satpol PP yang ditetapkan sebagai tersangka lalu pihak Merpati tidak, itu berarti hukum di negeri ini pilih kasih. Hal ini tidak adil dalam negara hukum di Indonesia.
Kasat Pol PP Ngada, Hengky Wae, mengakui bahwa betul dirinya agak keras menolak demo dari masyarakat, tapi itu bukan berarti dia melarang para pendemo untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah soal pemblokiran Bandara Turelelo. Ia agak berang kepada pendemo karena datangnya tiba-tiba. “Kalau mau demo itu saling koordinasi dengan pihak kami, Pol PP, untuk menertibkan pendemo sehingga agenda kerja Bupati Ngada tidak terganggu. Kalau datangnya tiba-tiba lalu hanya menunjukkan surat rekomendasi dari Polres Ngada dan surat tembusan untuk Bupati Ngada belum ada koordinasi dari pihak pendemo, apakah surat pemberitahuan tersebut sudah sampai di meja Bupati atau tidak ? Kalau belum, ya jangan memaksakan kehendak. Seperti sekarang ini berita media lokal memojokkan Satpol PP dalam peristiwa tersebut,” ujar Henky Wae kesal.
Yang jelas, dijadikannya Bupati Ngada sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran Bandara Turelelo Soa telah memicu bibit-bibit perpecahan di masyarakat setempat antara pihak-pihak yang pro dan kontra dengan Bupati Ngada. Terlebih lagi ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan politik yang hendak memanfaatkan situasi bak mengail ikan di air keruh, yang ujung-ujungnya membahayakan persatuan dan kesatuan serta mengorbankan masyarakat setempat. Hingga diperlukan upaya-upaya antisipasi yang bijak dari pemerintah agar masyarakat Ngada terhindar dari perpecahan dan permusuhan.
Yohanes Ladja dari FAKTA yang menulis berita ini pun sempat mendapatkan teror dari orang-orang yang masih misterius yang menghendaki agar FAKTA tidak memihak kepada Bupati Ngada. Padahal FAKTA tidak pernah memihak kepada siapa-siapa, melainkan semata-mata hanya menyampaikan informasi yang diperolehnya dari berbagai narasumber kepada masyarakat apa adanya sebagai hak publik atas semua informasi tersebut dan sebagai kewajiban bagi FAKTA sebagai jurnalis dan media massa untuk menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat. (F.932)R.26
Kepala Satpol PP Ngada, Hengky Wae.

No comments:

Post a Comment