Friday, March 7, 2014

POLSEK TEBING RINGKUS PENJAMBRET

Kapolsek Tebing, AKP Mukharom.
KERJA keras jajaran Reskrim Polsek Tebing di bawah pimpinan Kanit Reskrim, Iptu Asmardi dalam mengungkap pelaku penjambretan yang terjadi 17 Desember pukul 20 00 wib di daerah Bukit Carok, Kecamatan Tebing, dengan korban Yenni, patut diacungi jempol. Sebab, hanya dalam waktu dua belas hari setelah aksi penjambretan, pelaku penjambretan berhasil diringkus pada 29/12/2013 pukul 05.00 Wib di rumah milik pelaku di Jalan Pelipit, Kecamatan Karimun.
              Atas perbuatan pelaku, korban menderita kerugian satu buah unit HP dan uang tunai Rp 500 ribu, dengan total kerugian sekitar Rp 2 juta. Terungkapnya kasus tersebut tidak lepas dari adanya laporan korban Yenni kepada pihak Polsek Tebing. Berbekal LP /34/II/2013 tanggal 17 Desember 2013 polisi langsung melakukan lidik. Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku dan jenis warna kendaraan yang digunakan oleh pelaku yang disampaikan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Tebing mencokok tersangka AN, 21. Diketahui bahwa tersangka AN sebelumnya juga pernah berurusan  dengan hukum dalam kasus yang sama. 
              “Barang bukti yang kita amankan adalah satu unit sepeda motor warna putih dan satu unit HP milik korban. Sedangkan tersangka AN masih kita lakukan  pemeriksaan. Tersangka kita jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara  5 tahun,” ungkap Kapolsek Tebing, AKP Mukharom, kepada Hendri dari FAKTA.
              Pria tiga balok di pundak tersebut meminta masyarakat lebih berhati-hati saat akan melintas di daerah yang sepi. Terlebih lagi saat bepergian pada malam hari. AKP Mukharom juga berharap masyarakat tidak membawa perhiasan dan barang berharga dengan mencolok di depan umum. Karena hal itu dinilai bisa memancing niat jahat dari pelaku kejahatan. “Dan bagi masyarakat ketika menjadi korban dari aksi  kejahatan, agar tidak sungkan-sungkan segera membuat laporan ke kantor polisi terdekat,” tuturnya.  
              Tersangka AN saat ditemui FAKTA mengatakan bahwa aksi jambret yang dilakukannya karena terdesak untuk membayar kredit motor. Pasalnya, gaji di tempatnya bekerja saat itu belum mencukupi buat membayar tagihan kredit motor. Atas perbuatannya itu tersangka AN mengaku sangat menyesal di mana tanpa disadarinya telah menbuat dirinya tidak bisa berkumpul lagi bersama orang-orang tercintanya. (F.942)R.26

No comments:

Post a Comment