Kapolsek Tebing, AKP Mukharom. |
KERJA keras jajaran Reskrim Polsek Tebing
di bawah pimpinan Kanit Reskrim, Iptu Asmardi dalam mengungkap pelaku penjambretan
yang terjadi 17 Desember pukul 20 00 wib di daerah Bukit Carok, Kecamatan
Tebing, dengan korban Yenni, patut diacungi jempol. Sebab, hanya dalam waktu
dua belas hari setelah aksi penjambretan, pelaku penjambretan berhasil
diringkus pada 29/12/2013 pukul 05.00 Wib di rumah milik pelaku di Jalan
Pelipit, Kecamatan Karimun.
Atas perbuatan pelaku, korban menderita
kerugian satu buah unit HP dan uang tunai Rp 500 ribu, dengan total kerugian sekitar
Rp 2 juta. Terungkapnya kasus tersebut tidak lepas dari adanya laporan korban
Yenni kepada pihak Polsek Tebing. Berbekal LP /34/II/2013 tanggal 17 Desember
2013 polisi langsung melakukan lidik. Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku dan
jenis warna kendaraan yang digunakan oleh pelaku yang disampaikan korban, Tim
Unit Reskrim Polsek Tebing mencokok tersangka AN, 21. Diketahui bahwa tersangka
AN sebelumnya juga pernah berurusan
dengan hukum dalam kasus yang sama.
“Barang bukti yang kita amankan
adalah satu unit sepeda motor warna putih dan satu unit HP milik korban. Sedangkan
tersangka AN masih kita lakukan
pemeriksaan. Tersangka kita jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian
dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,”
ungkap Kapolsek Tebing, AKP Mukharom, kepada Hendri dari FAKTA.
Pria tiga balok di pundak
tersebut meminta masyarakat lebih berhati-hati saat akan melintas di daerah
yang sepi. Terlebih lagi saat bepergian pada malam hari. AKP Mukharom juga berharap
masyarakat tidak membawa perhiasan dan barang berharga dengan mencolok di depan
umum. Karena hal itu dinilai bisa memancing niat jahat dari pelaku kejahatan. “Dan
bagi masyarakat ketika menjadi korban dari aksi kejahatan, agar tidak sungkan-sungkan segera
membuat laporan ke kantor polisi terdekat,” tuturnya.
Tersangka AN saat ditemui FAKTA
mengatakan bahwa aksi jambret yang dilakukannya karena terdesak untuk membayar
kredit motor. Pasalnya, gaji di tempatnya bekerja saat itu belum mencukupi buat
membayar tagihan kredit motor. Atas perbuatannya itu tersangka AN mengaku sangat
menyesal di mana tanpa disadarinya telah menbuat dirinya tidak bisa berkumpul
lagi bersama orang-orang tercintanya. (F.942)R.26
No comments:
Post a Comment