Drs.Sadri Khairuddin |
CERITA kalau sekarang ini
mengurus KTP (Kartu Tanda Penduduk) sudah tidak bisa lewat calo, hanyalah
isapan jempol belaka. Buktinya, di Disdukcapil Sikupang, Batam, Kepri, calo KTP
masih gentayangan.
Untuk mendapatkan KTP, pemohon tak
perlu repot-repot menyiapkan berkas sebagaimana yang diharuskan, di antaranya
surat pindah dari daerah asal. Di tangan calo, pemohon cukup membawa KTP dari
kampung asalnya. Dan, tentu saja, ada uang sebesar Rp 350 ribu, dijamin KTP
barunya sudah siap pakai.
Padahal Pemko Batam sudah memindahkan
pelayanan pembuatan KTP baru dari yang biasanya di kantor camat ke Kantor Dinas
Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Sekupang. Langkah tersebut salah
satunya untuk menghilangkan pembuatan KTP “tembak”, di samping sebagai upaya
tertib adminsitrasi menuju pemberlakuan elektronik KTP (e-KTP) di Batam.
SP, salah satu calo yang biasa mangkal
di Kantor Disdukcapil Batam Bengkong mengaku, sudah empat tahun dirinya
melakoni profesi melayani warga yang ingin mendapatkan KTP Batam. Dia bisa
lancar menjalankan tugasnya karena mempunyai link atau jaringan dengan aparat pemerintahan, mulai di tingkat
kelurahan, kecamatan hingga ke Disdukcapil. “Cukup bawa KTP kampung aja dan foto berwarna, tak usahlah pakai
surat pindah atau ijazah segala. Tapi kalau yang biasa selama dua minggu,
biayanya kita patok Rp 250 ribu. Kalau hanya tiga hari saja, kita kenakan biaya
Rp 350 ribu," akunya kepada FAKTA saat ditemui di Kantor Disdukcapil.
Saat itu, SP mengaku sedang sibuk
mengurus KTP milik masyarakat di Disdukcapil Batam. Masih kata SP, biaya
pengurusan KTP ini bervariasi. Untuk pembuatan KTP baru, biayanya Rp 350 ribu
hingga Rp 450 ribu. Jika ingin memperpanjang, biayanya cukup Rp 200 ribu. Apakah
bisa mengurus dokumen selain KTP ? Bisa. Untuk KK (Kartu Keluarga) dan akte
kelahiran, SP mematok harga Rp 200 ribuan. “Segitu
itu sudah murah lo, Mas. Karena saya
juga harus ngasih (petugas) RT, RW,
kelurahan, kecamatan dan terutama Disduk," katanya.
SP mengungkapkan, biaya yang dia patok
itu bukan untuk dimakan sendiri. Dia harus berbagi dengan "calo" lain
yang resmi. Jika anggarannya Rp 350 ribu, maka untuk aparat RT dan RW
masing-masing Rp10 ribu. Petugas di kelurahan dan kecamatan dapat jatah Rp 50
ribu, sedangkan petugas di Disduk dapat Rp 100 ribu. Sisanya, barulah menjadi
milik SP.
“Kalau yang mengurus KTP itu hanya
satu orang, jelas saya tidak dapat apa-apa hanya cukup untuk biaya transportasi
saja. Tapi kan yang saya urus banyak,
termasuk KK, akte kelahiran, dan surat-menyurat lainnya. Jadi, ya lumayanlah," katanya sambil senyum
sumringah.
Menurut SP, dari semua pengurusan
dokumen, dia lebih suka melayani pengurusan pembuatan KTP baru karena untungnya
lebih besar. Selain biaya yang dibebankan kepada pemohon lebih banyak, dia juga
tak perlu bersusah-payah karena pembuatan KTP baru tidak harus melalui
kecamatan cukup dari RT/RW dan kelurahan langsung ke Kantor Disdukcapil.
"Ya karena sudah kenal dengan petugas di Disduk, jadi birokrasinya cukup
singkat, tak perlu lagi ke kecamatan," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala
Disdukcapil Kota Batam, Drs Sadri Khairuddin, membantah disebut ada petugasnya
yang melayani pengurusan KTP lewat calo. Ditegaskannya, Disduk melarang adanya
praktek percaloaan baik yang dilakukan perorangan maupun pegawai Disduk
sendiri. Karena itu, Sadri mengimbau agar masyarakat mau mengurus sendiri KTP-nya
langsung ke Disdukcapil. Jika mengurus langsung, maka pemohon KTP baru atau
perpanjangan dapat mengetahui semua proses pembuatan KTP dan kelengkapan berkasnya.
Sehingga, jika ada berkas yang kurang, pemohon dapat segera melengkapinya.
Apalagi, lanjutnya, saat ini Disdukcapil tengah
mempersiapkan pembuatan e-KTP yang rencananya akan diterapkan mulai pertengahan
tahun ini. Disdukcapil pun telah memberikan kelonggaran kepada pendatang yang
bekerja atau kuliah bila ingin membuat e-KTP di Batam, boleh mendaftar asalkan
di daerah asalnya sudah tidak terdaftar lagi. Yang penting, mereka (pendatang)
harus menyertakan surat pengantar dari perusahaan atau perguruan tinggi
bersangkutan. (F.947)R.26
No comments:
Post a Comment