Monday, March 17, 2014

HUKUM OKUT : DIDUGA KARENA DI-MARK UP, PEMBANGUNAN TRAPOT JEBOL



DIDUGA karena di-mark up, pembangunan trapot jebol. Sedangkan pembangunan tersebut baru diresmikan satu bulan yang lalu. Pembangunan trapot talut dan beronjong di Desa Sukabumi, Sungai Komering dan Randu yang mengarah ke Sungai Ogan menuju Muara Kuang, Desa Gunung Batu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Propinsi Sumatera Selatan, yang dibiayai dengan dana APBN tahun 2012 sebesar Rp 7.902.625.500,- itu nampak  sangat merugikan masyarakat. Betapa tidak, proyek sebesar itu diduga hanya dikerjakan senilai Rp 3.973.577.500,- saja, dengan rincian dan dugaan mark up-nya sebagai berikut;
A. Panjang trapot talut dan beronjong yang dikerjakan lebih kurang 500 m x tinggi 0,50 cm x 
           lebar 8 susun = 2.000 m3 x Rp 800.000/m3 = Rp.1.600.000.000,- 
                    Bandul penahan kawat beronjong dengan panjang lebih kurang 500 m x 4 bandul/m = 2.000  
          buah x Rp 150.000/bandul = Rp.300.000.000,-
·                Jumlah pengerjan seluruhnya = Rp 1.900.000.000,-
B. Keuntungan kontraktor 10 % dari Rp 7.902.625.500,- = Rp 902.262.500,-
·                  Ditambah pajak  PPN 10 % dari Rp 7.902.625..500,-  = Rp 902.262.500,-
·                  Pajak PPH 2 % dari Rp 7.902.625.500,-                        = Rp 158.052.500,-
·                 Mobilisasi/demobilisasi L/S  Rp 30.000.000 ditambah persiapan L/S
                                                                                                  = Rp   10.000.000,-
·                  Ditambah sosialisasi L/S                                                   = Rp.  25.000.000,-
Jadi jumlah seluruhnya A + B (Rp 1.900.000.000 + Rp 2.073.577.500) = Rp.3.973.577.500. Sehingga dugaan mark up dan kerugian negaranya adalah dana yang dianggarkan Rp 7.902.265.500 – Rp 3.973.577.500 = Rp 3.930.047.500.
Sementara itu, menurut masyarakat yang menuding banjir yang terjadi beberapa waktu lalu diakibatkan oleh pembangunan trapot talut dan beronjong Sungai Komering Desa Randu sehingga membuat 10 ribu pohon dukunya mati secara berangsur-angsur akibat genangan air  dari trapot yang jebol tersebut. “Kami telah mengecek bangunan tersebut tidak sesuai dengan standar atau tidak sesuai dengan besteknya, jelas masyarakat yang dirugikan,” ujar Sarkowi kepada beberapa wartawan pada waktu itu sambil menambahkan, warga meminta kepada instansi terkait segera melakukan perbaikan terhadap pembangunan talut yang rusak itu.
Begitu pula yang dikatakana Makmur yang juga mempunyai pohon duku di areal tersebut. “Duku saya yang sudah berumur 60 tahun sampai 100 tahun mati karena rendaman air sungai yang meluap selama berbulan-bulan. Kalau dihitung sudah ribuan pohon duku saya yang mati”.
Sementara  itu, menurut Anas SH yang dihubungi Raito Ali dari Majalah FAKTA, di situlah letak masalahnya kalau pembangunan proyek menggunakan APBN, dugaan mark upnya pasti sangat besar, karena tidak tunduk kepada propinsi, sedangkan propinsi hanya koordinasi saja. “Bayangkan saja proyek yang baru diresmikan kok bisa jebol, kan tidak masuk akal dan ini telah kami laporkan kepada Tipikor Polda Sumsel untuk segera ditindaklanjuti karena korban dan yang  dirugikan sudah ada. Seperti ribuan pohon duku masyarakat banyak yang mati, jangan sampai nanti ada korban jiwa. Kami dari LSM GAKI terus akan berjuang untuk penegakan pemberantasan korupsi. Memang, kami tidak bisa banyak berbuat, paling hanya bisa membuat laporan tentang tindakan para penyelenggara Negara yang diduga melakukan tindakan korupsi dan sebagai kontrol sosial”.
Kepala Balai Wilayah VIII, Gistok, saat dikonfirmasi FAKTA tidak pernah ada di tempat kerjanya. Bahkan, menurut stafnya, dia memang selalu berada di luar kantor. (F.601)R.26
Trapot talut beronjong yang baru diresmikan sudah jebol itu.

No comments:

Post a Comment