DALAM rangka memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan
sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar
hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan program Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Tenaga
Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dissosnakertrans) Kabupaten
Bantaeng, Syahrul Bayan.
“Hal ini penting
untuk kami sosialisasikan sebagaimana amanah regulasi jamsostek bahwa setiap
pekerja wajib dilindungi dengan kepesertaan jamsostek,” katanya, Jumat (14/12).
Menurut dia, berdasarkan data pengguna yang dihimpun sejak 1 Juni 2011 telah
tercatat 190 perusahaan kontraktor yang terdaftar sebagai pengguna jamsostek,
sementara di tahun 2012 tercatat 179 perusahaan dan hingga 13 Desember 2013
telah terdaftar 229 perusahaan. Hal itu menunjukkan adanya peningkatan
kepesertaan jamsostek, khususnya di sektor jasa konstruksi, dari sisi
kecelakaan kerja, terbilang masih di bawah rata-rata yaitu hanya sekitar tiga
laporan. “Insya Allah, jika tidak ada halangan kami akan melaksanakan rapat
monitoring pelaksanaan jamsostek dari sektor-sektor jasa konstruksi di
Kabupaten Bantaeng untuk mengevaluasi program yang selama ini kami lakukan,”
kata Syahrul Bayan. (F.566)R.26
No comments:
Post a Comment