APARAT penegak hukum khususnya Kejati Sumsel diharapkan
peran aktifnya untuk segera melakukan kroscek sesuai dengan laporan masyarakat tentang
adanya dugaan korupsi, sesuai dengan laporan LSM GAKI tertanggal 12 Februari
2014 dengan nomor 101/GAKI/P/SS/II/2014 yang melaporkan adanya tumpang-tindih
belanja pada tahun 2012 dan belanja tahun 2013. Seperti belanja pembangunan
unit usaha budidaya air tawar tanah dan kolam rakyat 80 unit, keramba 120 unit
dengan dana sebesar Rp 1.923.000.000,- dan dalam tahun 2013 terdapat belanja
yang sama dan pos yang sama. Terdiri dari budi daya air tawar kolam rakyat 200 unit dan 200 keramba
dengan dana sebesar Rp 4.755.690.000. Anggaran menjadi melambung dua kali lipat,
namun yang dikerjakan itu-itu saja.
Selanjutnya
dalam surat laporannya, Ketua LSM GAKI, Anas SH, menyebutkan, pengembangan budi
daya air payau pada tahun 2012 membuat kolam 20 unit dan tambak 15 unit melalui
APBD Kabupaten Muba, sebesar Rp 1.128.500.000,- dan pada tahun 2013 kembali hal
tersebut dianggarkan pengembangan kawasan budi daya air payau membuat 150 unit
kolam tanah dengan dana sebesar Rp 918.295.000.
Aneh,
memang, lanjut surat itu, pertama membuat 20 unit dan 15 kolam tambak menghabiskan
dana sebesar Rp 1.128.600.000,- sedangkan pada tahun 2013 membuat kolam lebih
banyak 150 unit dengan dana Rp 938.295.000. “Di sini sudah kelihatan, dugaan kami ini hanya
akal-akalan kepala dinas, jumlah kolam lebih banyak dengan dana yang lebih
murah (lebih sedikit). Ini akibat tidak transparannya Kepala Dinas Perikanan
dalam merealisasikan APBD Muba yang dikumpulkan dari uang rakyat. Oleh karena
itu kami dari LSM GAKI menuntut keseriusan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam
menyikapi setiap laporan yang masuk”.
Dikatakan
Anas,”Kenapa kami selalu melaporkan kasus dugaan korupsi di Muba? Karena, kenyataannya
memang demikian, kami menilai dugaan korupsinya
terjadi hampir di setiap SKPD dan sudah berjamaah. Khusus soal
penggunaan dana anggaran tahun 2012 sudah diberitakan Majalah FAKTA No.599 Edisi
Februari 2014, yang membuat setiap SKPD menjadi berang, dan isu mereka mencari
kami untuk disantet. Ini merupakan tantangan bagi kami, apakah kepala dinas yang
masuk penjara atau kami yang kena santet ? Kami tak gentar menghadapi ancaman
tersebut. Tetapi ini baru kabar burung yang kebenarannya belum dapat
dibuktikan.Ya kita sama-sama lihat saja nanti,” ujar Anas dengan santai.
Sementara
itu Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Muba, Abdul Mukohir, yang menerima Majalah
Fakta No.599 Edisi Pebruari 2014 dan surat pengaduan LSM GAKI tertanggal 7
Februari 2014 melalui stafnya, Ari, mengatakan,”Alangkah banyaknya surat cinta
ini”. (F.601)R.26
No comments:
Post a Comment