Wednesday, March 5, 2014

BURON SEJAK 2007, DODY SOEHERMANTO AKHIRNYA TERTANGKAP JUGA

MELALUI proses yang lumayan panjang, akhirnya Dody Soehermanto (46), tersangka kasus penipuan yang ditangani Polsek Kuta Selatan, Badung, Bali, berhasil ditangkap di Hotel Zodiac Yogyakarta. Wartawan FAKTA, Fajar Rianto, ikut dalam proses penangkapan DPO kali ini.
Penangkapan yang dilakukan petugas dari Polsek Kuta Selatan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Yogyakarta tersebut cukup menegangkan, namun akhirnya tersangka bisa dibekuk tanpa perlawanan. Ketegangan mulai terlihat pagi itu saat beberapa anggota salah satu elemen masyarakat serta petugas yang menyamar sudah menunggu di sisi luar hotel yang terletak di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Yogyakarta. Sesekali anggota yang menunggu di dalam hotel melalui HP mengirimkan foto serta informasi terakhir posisi tersangka yang dikenal cukup licin menghindari kejaran petugas ini pada temannya yang menunggu di seberang jalan depan hotel. Terpantau posisi tersangka berada di resto hotel tersebut. Namun terlihat perbedaan yang cukup mencolok pada wajah tersangka jika dibandingkan dengan fotonya tahun  2007. Dody Soehermanto telah merombak total penampilan wajahnya, jika dulu pakai kacamata sekarang sudah tidak, rambutnya kini dipotong tipis dan bak konglomerat telah tertata dengan sangat rapi.
Salah satu anggota elemen masyarakat yang enggan disebut jati dirinya  mengatakan, sebulan lebih pihaknya membantu aparat kepolisian secara lebih intensif melacak keberadaan DPO ini. Karenanya begitu tahu yang bersangkutan terendus berada di Yogyakarta, dirinya tidak mau gegabah begitu saja dan segera berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Hampir semalaman mereka menunggu di seputaran kawasan hotel. Dody yang baru beberapa malam menginap sempat terlihat keluar hotel namun akhirnya kembali dan tidur di hotel tersebut. Dengan sabar mereka pun menunggu hingga petugas dari Bali yang akan menangkap DPO-nya ini datang. Pukul 08.30 WIB tibalah dua mobil ke halaman parkir hotel tersebut, sesaat terlihat beberapa anggota berpakaian preman saling memberi kode dan memasuki loby hotel. Tiga orang anggota langsung menuju ke meja yang ditempati Dody dan seseorang yang diduga sebagai pengawalnya, sedikit bersitegang karena kedatangan tamu tak di undang. Begitu tahu mereka adalah para petugas, akhirnya sang pengawal dengan muka memerah meninggalkan meja setelah diperintahkan oleh Dody Soehermanto.
Sekilas tersangka yang mengenakan baju hitam ini sempat berkelit namun akhirnya tidak berkutik ketika disodori dokumen maupun bukti terkait. Sempat terdengar dalihnya bahwa persoalan tersebut telah selesai dan ia akan mengambil berkas yang ada di kamar 307 yang ditempatinya. Tidak mau buronannya lepas, beberapa petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta yang ada di lokasi meminta petugas dari Bali untuk menempel saat tersangka akan memasuki lift menuju kamar yang ditempatinya. “Jangan lari ya, Pak,” himbau salah satu petugas. Tidak memakan waktu lama, dalam pengawalan petugas tersangka kembali turun dan dimasukkan ke dalam mobil yang akan membawanya ke Mapolresta Yogyakarta untuk dimintai keterangan.
Wakasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Ilyas, didampingi Kasubnit I Jatanras, Ipda Tomy Prambana SIK, yang terlihat ikut dalam penangkapan DPO Polsek Kuta Selatan tersebut kepada FAKTA di kantornya mengatakan, karena TKP-nya ada di Bali maka jajarannya hanya sebagai pendamping dalam penangkapan tersebut. Sedang anggota yang melakukan penangkapan yaitu Ipda Dimastika SIK dan Brigadir Wahyu dari Polsek Kuta Selatan. Tersangka sendiri merupakan DPO dalam perkara penipuan. Begitu tahu keberadaan tersangka ada di wilayah hukumnya, pihaknya kemudian saling berkoordinasi dengan petugas dari jajaran Polda Bali.
Menurut AKP Ilyas yang dibenarkan Ipda Tomy Prambana SIK, berdasarkan data yang dipegangnya, perkara tersebut bermula saat Dody Soehermanto tanggal 12 april 2007 sekitar pukul 11.00 WITA mendatangi kantor pelapor atas nama  Ho Tjoeng Kie di Kompleks Pertokoan Puri Bendera Mumbul Nusa Dua, Bali. Maksud kedatangannya untuk mengembalikan uang yang dipinjam sebesar Rp 450 juta dengan menggunakan cek Bank Danamon bernomor 233527. Lima hari kemudian tersangka kembali mendatangi kantor pelapor untuk menarik cek tersebut dengan alasan cek tersebut kosong atau belum ada dananya. Pada 30 April pelaku datang mengembalikan cek pengganti, cek bernomor 2033534 dari Bank Danamon tanggal 1 Mei 2007. Tetapi fatal, ketika akan dicairkan oleh pelapor pada tanggal 21 Juni 2007 di Bank Danamon Cabang Denpasar ternyata cek tersebut ditolak oleh pihak bank dengan alasan Saldo Rekening Giro atau Rekening Giro Khusus tidak cukup. Sehingga pelapor yang merasa tertipu dan telah mengalami kerugian tersebut melaporkan persoalan yang dialaminya ke Polsek Kuta Selatan pada 27 Oktober 2007.
Secara terpisah, penelusuran FAKTA menyebutkan laporan Ho Tjoeng Kie atau yang lebih dikenal dengan nama Johny Iskandar, pemilik usaha Doel Sumbang Parabola ini bernomor LP-B/356/XI/2007/Polsek. Laporan tersebut nampaknya langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian, namun menemui kendala di mana terlapor Dody Soehermanto yang diduga sebagai pelaku yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No.118 Caruban, Madiun, Jawa Timur, tidak diketahui keberadaannya. Meski sudah dipanggil dua kali dan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan namun keberadaan yang bersangkutan seakan hilang ditelan bumi begitu saja. Sampai akhirnya di-DPO-kan, dan setelah 6 tahunan lebih posisinya baru terlacak.
Tersangka mengaku baru beberapa hari menginap di Yogyakarta dalam rangka bisnis, namun tidak mau bercerita ke mana saja petualangannya dalam pelarian selama ini. Setelah tertangkap, tersangka kemudian diterbangkan ke Bali sore harinya. (F.883)R.26
Dody Soehermato tahun 2007 dan Dody Soeharmto (tengah) saat proses penangkapan, kanan-kirinya petugas kepolisian. 

 

No comments:

Post a Comment