Drs H Denden Sudarman,
Ketua Umum Lembaga Konsultan Hukum Realita Principiel Recht Provinsi Jawa Barat |
KETUA Umum Lembaga Konsultan Hukum Realita Principiel
Recht Provinsi Jawa Barat meminta kepada Gubernur Jabar, H Ahmad Heryawan, dan
Kapolda Jabar, Irjen Pol Moh Irawan, untuk untuk turun tangan dalam kasus kumpul kebo yang diduga dilakukan
Haeroni, Sekretaris Desa Tegalurung, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten
Karawang, dengan warga negara Prancis bernama Ros.
Istri
Sekdes, Hj Ayustutilah, telah ditelantarkan selama tujuh bulan tidak diberi
nafkah lahir-batin dan akhirnya tanggal 6 Maret 2013 diceraikan di bawah tangan
tanpa melalui prosedur Pengadilan Agama Karawang, karena Haeroni tergoda oleh
Ros (orang bule). Dan, sekarang Sekdes Haeroni yang berstatus PNS dan Ros
membangun rumah di Kampung Kiserut, Desa Tegalurung, Kecamatan Cilamaya Kulon,
Kabupaten Karawang. Menurut warga
setempat, seharusnya merupakan kewajiban Camat Cilamaya Kulon untuk memeriksa
identitas Ros sebagai warga negara Prancis apakah sudah tinggal di Indonesia
memenuhi syarat sesuai ketentuan undang-undang keimigrasian.
Drs
H Denden Sudarman sangat menyayangkan sikap Gubernur Jawa Barat di mana sesuai
pasal 5 dan pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.50 Tahun 2010 tentang
pedoman pemantauan orang asing, perbuatan Haeroni telah melanggar tindak pidana
pasal 284 KUHP tentang perzinahan lalu melanggar pasal 279 KUHP tentang
kejahatan perkawinan yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Ini jelas
perbuatan gabungan tindak pidana, makanya Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Moh Irawan,
harus turun tangan sesuai dengan tugas dan fungsi polri yang diatur dalam UU
No.2 Tahun 2002 tentang kepolisian. Tugas Polisi Tri Brata Pengayom, Pengaman
dan Penegak Hukum. “Masa’ ada orang
yang melakukan tindak pidana dibiarkan begitu saja, bagaimana bisa terwujud
hukum sebagai panglima reformasi. Dalam teori, kita menganut azas walaupun
langit akan runtuh hukum tetap ditegakkan tanpa pandang bulu, si kaya atau si
miskin. Kalau dibiarkan saja bagaimana nanti masa depan Indonesia dalam
menciptakan good government yang bersih kalau di desa masih ada oknum yang
tidak bisa menjadi panutan masyarakat. Apalagi Pegawai Negeri Sipil terikat
oleh Peraturan Pemerintah No.10 dan No.30 Tahun 1980 tentang disiplin Pegawai
Negeri Sipil”.
Rencananya, Drs H Denden Sudarman akan mengirim
surat ke Presiden, Mendagri, Menpan dan Menko Polhukam apabila Bupati Karawang
masih belum bertindak dan melindungi orang yang salah tersebut. (F.481)R.26
No comments:
Post a Comment