Monday, March 24, 2014

DRESTA BALI : KEKOSONGAN WABUP BADUNG WAJIB DIISI

MENTERI Dalam Negeri Republik Indonesia, Gamawan Fauzi, menyambut baik langkah proaktif yang dilakukan Bupati Badung, Anak Agung Gde Agung, dalam menyikapi kekosongan kursi jabatan Wakil Bupati Badung. Ia bahkan menegaskan bahwa kekosongan jabatan Wakil Bupati Badung pasca ditinggalkan Drs Ketut Sudikerta yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Bali, harus dan wajib diisi. Itu dalam rangka membantu tugas-tugas bupati dalam melaksanakan fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Badung.
Begitu antara lain dijelaskan Sekda Kabupaten Badung, Kompyang R Swandika, usai mendampingi Bupati Gde Agung melakukan konsultasi dengan Mendagri Gamawan Fauzi. Bersama rombongan Pemkab Badung yang dipimpin langsung Bupati Gde Agung, konsultasi didampingi juga oleh Pimpinan DPRD Badung, Kepala Bappeda Litbang, I Wayan Suambara, Kesbang Polinmas, Wayan Suendi, Sekwan, Made Wira Dharmajaya, Kabag Hukum dan HAM, Komang Budi Argawa, serta anggota tim verifikasi yang juga Komisioner KPU Provinsi Bali, Wayan Jondra, pada Senin (17/2), di Kementerian Dalam Negeri Jakarta.
Sekda Badung yang juga selaku Ketua Tim Verifikasi Calon Wabup Badung, Kompyang R Swandika, saat mendampingi konsultasi, menuturkan bahwa Mendagri akan memberi jawaban tertulis atas surat yang dikirim Bupati Badung nomor 210/618/Kesbang tanggal 5 Februari 2014  perihal Pengisian Jabatan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Badung. “Jawaban tertulis dari Mendagri itu akan dapat dijadikan rujukan. Tidak saja bagi DPRD Kabupaten Badung, bahkan bisa dijadikan sebagai rujukan secara nasional bagi daerah-daerah lain,” ujar Kompyang Swandika.
Ia juga menambahkan bahwa dalam menindaklanjuti hasil konsultasi dengan Mendagri merupakan fatwa untuk bisa menjadi acuan dalam menyikapi kekosongan posisi Wakil Bupati ini, Bupati Badung minta kepada DPRD Badung untuk segera  melakukan komunikasi politik dan lobi-lobi agar terbangun sharing dan kesepakatan sehingga jabatan Wakil Bupati Badung dapat segera terisi.
Selain itu, Kompyang Swandika pun menegaskan bahwa menyikapi kekosongan jabatan Wakil Bupati Badung, tahapan dan langkah yang telah dilakukan oleh Bupati prosedural dan normatif. Mulai dari membentuk Tim Verifikasi, menginisiasi dengan menyurati KRBB agar menyikapi kekosongan Wabup, hingga mengajukan 2 Calon Wakil Kepala Daerah Kabupaten Badung sesuai surat nomor 131/6413/Kesbang tanggal 11 Desember 2013, kepada Ketua DPRD Badung, I Made Sudiana SH MSi, dan I Nyoman Sukirta SH. Untuk selanjutnya dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan sehingga dapat dilantik sebagai Wakil Kepala Daerah Difinitif.

"Jadi langkah yang telah dilakukan oleh Bapak Bupati Badung dalam menyikapi kekosongan Wabup ini sudah sangat prosedural dan normatif. Terutama merujuk ketentuan dalam PP No.49 Tahun 2008," tandas Kompyang Swandika. (F.915)R.26
Mendagri, Gamawan Fauzi, menerima Bupati Gde Agung bersama Pimpinan DPRD Badung didampingi Ketua Tim Verifikasi, Kompyang R Swandika, di Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Senin (17/2).

No comments:

Post a Comment