Thursday, September 29, 2016

LINTAS NGAWI

SMP NEGERI 1 GENENG KABUPATEN NGAWI
MENGIKUTI PARADE DALANG BOCAH SPEKTAKULER 2016


SMP Negeri 1 Geneng Kabupaten Ngawi mengikuti Parade Dalang Bocah Spektakuler 2016 yang diwakili oleh Dalang Bocah Ki Permana Ichsan P dengan mengambil lakon Gatutkoco Jedhi bertempat di halaman SMP Negeri 1 Ngawi Jl Ronggowarsito yang diiringi Group Karawitan Laras SPENSA dari siswa-siswi SMP Negeri 1 Geneng dengan Waranggono Nyi Restu Cahyani, Nyi Hanita dan Nyi Rizkiya Aulia. Penasehatnya, Drs Deky Muslikin MPd dan Sutoyo SPd. Sebagai pelatihnya yaitu Sri Haryati SPd, Sri Lestari SPd dan Warsidi SPd. Sedangkan sebagai pembina kesiswaan adalah Anik Purwantini SPd.
Lakon Gatutkoco Jedhi dipilih dengan alasan adanya kemiripan tentang proses perjalanan hidup tokoh wayang Tetuko (Gatutkoco Kecil) yang tumbuh menjadi sosok Pangeran Gatutkoco yang berbudi luhur yang diharapkan dapat menjadi teladan bagi para siswa.
Sukadi SPd MPd selaku Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dispariyapura) Kabupaten Ngawi dan selaku Ketua Panitia menjelaskan, Parade Dalang Bocah Spektakuler dilaksanakan pada tanggal 23 April 2016 yang diikuti 70 dalang bocah dari 19 UPT Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi di kecamatan-kecamatan yang terdiri dari para siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN), SMPN dan SMK.
Wayang kulit adalah sebuah seni pertunjukan khas Indonesia yang sudah sangat populer di kalangan masyarakat Jawa, luar Jawa, dan dunia internasional. Dalang adalah bagian terpenting dalam pertunjukan wayang kulit yang dapat memberikan piwulang atau ajaran-ajaran pendidikan, ilmu dan informasi. “Tujuan menampilkan dalang bocah adalah agar para siswa dapat mengapresiasikan salah satu budaya tradisional yang adiluhung yaitu seni wayang kulit agar tidak punah dan terus dilestarikan”, jelasnya.
Kepala SMP Negeri 1 Geneng, Drs Deky Muslikin MPd, menjelaskan, siswa-siswi SMP Negeri 1 Geneng yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler Seni Pedalangan dan Seni Karawitan dibina langsung oleh Bapak Sutoyo dkk seminggu dua kali dengan mendatangkan instruktur profesional dari luar. “Tujuannya agar para siswa-siswi benar-benar mempunyai talenta dan kemampuan di bidang ini,” ujarnya.
Hadir dalam Parade Dalang Bocah Spektakuler 2016 SMP Negeri 1 Geneng Wakil Bupati Ngawi, Ony Anwar ST MH, yang ketika ditemui Prastiwi alias Tiwi dari FAKTA mengatakan,“Parade Dalang Bocah ini harus rutin diadakan setiap tahun agar ada regenerasi untuk menggantikan dalang-dalang yang sudah tua, sehingga seni pedalangan tidak punah. Orangtua dan sekolah serta media-media di Kabupaten Ngawi harus turut mendukung pelestarian wayang kulit sebagai warisan budaya yang berharga untuk diteruskan ke anak-anak. Agar budaya wayang kulit ini tidak hanya dilestarikan tetapi terus dikembangkan sampai di masa yang akan datang. (F.968) web majalah fakta / majalah fakta online

LINTAS NGAWI

DESA DAWU KECAMATAN PARON MEWAKILI KABUPATEN NGAWI MENGIKUTI LOMBA BKB TINGKAT PROVINSI JATIM TAHUN 2016


SETELAH mengikuti seleksi lomba Bina Keluarga Balita (BKB) Tingkat Kabupaten Ngawi Tahun 2016, Desa Dawu, Kecamatan Paron, dan dinyatakan sebagai juara I maka Desa Dawu mewakili Kabupaten Ngawi untuk mengikuti lomba BKB Tingkat Provinsi Jawa Timur. Penilaian Lapangan lomba BKB Tingkat Provinsi Jatim Tahun 2016 di Desa Dawu dilaksanakan pada hari Selasa, 5 April 2016.
BKB merupakan salah satu upaya pembinaan yang ditujukan kepada keluarga melalui kegiatan di kelompok BKB, khususnya dalam aspek-aspek pengasuhan (Asuh, Asih, Asah). Kegiatan tersebut dilakukan oleh lingkungan baik keluarga, masyarakat, mitra kerja dan lembaga keagamaan dalam rangka pembinaan tumbuh kembang anak. Adapun yang paling penting dari kegiatan BKB adalah membantu meletakkan dasar sikap, pengetahuan, keterampilan yang diperlukan keluarga dalam pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak secara optimal.
Wakil Bupati Ngawi, Ony Anwar ST MH, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Ngawi selalu berkomitmen mensukseskan program-program yang bertujuan mewujudkan ketahanan keluarga. Salah satu di antaranya kegiatan kelompok BKB Nusa Indah yang ada di Desa Dawu ini. Perlu diketahui bahwa kegiatan BKB di Kabupaten Ngawi sampai tahun 2016 yang sudah terintegrasi dengan Posyandu dan PAUD sejumlah 521 kelompok, ujarnya.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Kabupaten Ngawi, Indah Kusumawardhani SPT MSi, menambahkan, fokus dari pelaksanaan BKB diupayakan lebih untuk meningkatkan kualitas, di antaranya dengan melatih keterampilan kader BKB dalam mengelola kegiatan BKB. Sampai tahun 2016 ini seluruh kader BKB yang sudah terintegrasi dengan Posyandu (BKB HI) sudah mendapatkan pelatihan kader. Kami berharap tim penilai lomba BKB Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 memberikan apresiasi terhadap segala hal yang telah dilakukan oleh kader-kader pengelola kelompok BKB Nusa Indah Desa Dawu, Kecamatan Paron”.
Kepala Desa Dawu, Suwito, selaku Pembina BKB Desa Dawu menjelaskan, kelompok BKB Nusa Indah Desa Dawu kegiatannya berjalan dengan baik karena adanya partisipasi semua pemangku kepentingan dan semua elemen masyarakat termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, PKK dan masyarakat itu sendiri. Selain itu kegiatan BKB dapat berjalan dengan baik karena direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi oleh keterpaduan lintas sektor terkait dan oleh kader-kader pengelola BKB desa yang secara sungguh-sungguh melaksanakan kegiatan BKB. Harapan kami ke depan kelompok BKB Nusa Indah dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang merupakan salah satu modal dasar pembangunan di Desa Dawu, jelasnya. (F.968) web majalah fakta / majalah fakta online

SULUT RAYA

SOSIALISASI DAN PELATIHAN TENAGA PENDATA
HARGA SATUAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA

Kegiatan Sakter PBL Provinsi Sulawesi Utara di Hotel Sahid Kawanua Manado.
BERTEMPAT di Sahid Hotel Kawanua dan Formosa Hotel Manado pekan lalu berlangsung Sosialisasi Dan Pelatihan Tenaga Pendata Harga Satuan Bangunan Gedung Negara serta Sosialisasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang diprakarsai Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ini  diikuti peserta dari berbagai utusan daerah kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Sulut.
Kegiatan untuk pelatihan tenaga pendata di Sahid Hotel Kawanua sedianya dibuka oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Sulawesi Utara, Ir Edy Kenap MM. Tapi, berhubung kadis berhalangan maka  diwakili oleh Sekretaris Dinas PUPR. Acara ini berlangsung dengan sukses berkat dorongan pemberi materi yang khusus didatangkan dari Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR yakni Kasubdit Bangunan Gedung, Jonny Z Echsan ST MCM. Sedangkan yang memberikan materi tentang Pengantar Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) adalah Gatot Joko Sungkowo S ST MM serta yang memberikan materi tentang Tata Cara Pengisian Aplikasi HSBGN yaitu Razali ST MT.
Kabid Cipta Karya Provinsi Sulawesi Utara, Ir Hengky Manumpil, saat mewakili 
Kadis PU menutup acara di Hotel Formosa Manado.
Pada workshop pelatihan tenaga pendata harga satuan bangunan gedung negara ini Kasubdit Bangunan Gedung, Jonny Echsan ST MCM, didampingi Kasatker PBL Provinsi Sulawesi Utara, Ir Sisca Maweru MSi, mengatakan pada intinya mewujudkan gedung negara yang sesuai dengan fungsi baik dari aspek keselamatan, kenyamanan serta tertib dalam penyelenggaraannya. Selain itu juga mampu menyediakan sistem informasi standar harga bangunan gedung negara baik secara lokal maupun nasional.
”Intinya, kita mampu mewujudkan gedung negara yang sesuai dan berfungsi baik, serta mampu menyediakan informasi standar harga,” jelas Echzan diiyakan oleh Ibu Sisca.
Di tempat lain, tepatnya di Formosa Hotel Manado (28-29/4) acara Sosialisasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung dihadiri berbagai elemen masyarakat yang berasal dari kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi utara, baik dari kalangan asosiasi, akademisi, serta para pejabat di lingkup wilayah antara lain Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara, Frangky Zachawerus SH MH, yang pada kesempatan ini membawakan materi tentang UU RI No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah (PP) RI No.36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU RI No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Saat berlangsung kegiatan acara di Hotel Formosa Manado.
Acara ini juga turut dihadiri Subdit Standarisasi dan Kelembagaan Dit BPB Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Budy Prastowo ST MT, beserta pejabat fungsional, A Madya Shomady ST MT.
Acara sosialisasi di Formosa Hotel Manado dapat terlaksana dengan sangat baik berkat kecakapan Satker PBL Provinsi Sulawesi Utara, Ir Sisca Maweru MSi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Sulawesi Utara sedianya juga akan menutup kegiatan yang cukup mengundang perhatian dari berbagai kalangan ini. Tapi, karena berhalangan, akhirnya mewakili Kepala Dinas PU dalam rangka menutup acara ini, Ir Hengky Manumpil selaku Kepala Bidang Cipta Karya mengatakan,”Dengan terselenggaranya acara Sosialisasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung ini diharapkan dalam penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung akan mengalami hal-hal sebagai berikut; pembiayaan tidak berlebihan yang disebabkan oleh semakin dipahaminya berbagai ketentuan pembangunan bangunan gedung negara dan dipahaminya tugas dan fungsi bantuan teknis secara baik oleh pengguna/pengelola kegiatan. Akhir kata, saya mengucapkan terima kasih atas partisipasinya dalam kehadiran di acara sosialisasi ini dan selamat kembali ke tempat tugasnya masing-masing”. (F.754) web majalah fakta / majalah fakta online

LINTAS SUMSEL

MANTRI  HERI AKAN DIBAWA KE JALUR HUKUM

AKIBAT kecerobohannya dalam melakukan operasi daging tumbuh terhadap Saidun (47), warga Desa Pemekaran Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan, seorang mantri bernama Heri selaku tenaga medis harus berurusan dengan hukum.
Melalui Advokat Amrullah SHI MHI, Saidun memberikan kuasa hukum No.025/S/KH-AMR/III/2015 tanggal 8 Maret 2016. Saidun meminta Amrullah untuk mendampingi, membela dan memperjuangkan hak dan memberikan nasehat hokum kepadanya.  
Mantri Heri selaku tenaga medis yang bertugas di Karang Agung telah disomasi oleh kuasa hukum Saidun, Amrullah SHI MHI, sebagai berikut : Bahwa kliennya pada tanggal 7 Februari 2016 pukul 15.00 telah melakukan operasi kecil berupa daging tumbuh di bawah dagu pada seorang tenaga medis atau mantri yang bernama Heri dan operasi tersebut dilakukan di tempat prakteknya. Setelah dilakukan operasi seluruh badan kliennya kaku dan kejang, kedua kakinya tidak dapat digerakkan dan diluruskan sebagaimana mestinya. Setelah satu minggu kemudian, tanggal 14 Februari 2016, kliennya kembali diperiksa oleh Mantri Heri. Atas permintaan klien kami, karena seluruh badannya sakit meriang dan tidak bisa berjalan, kemudian oleh Mantri Heri disuntik kembali sekitar pukul 16 .00. Setelah disuntik tidak ada perubahan sama sekali. Bahkan badannya terasa kaku dan tegang hampir tiga minggu dirasakan, dan akhirnya atas kesepakatan keluarga, klien kami dibawa ke Rumah Sakit Charitas Palembang pada hari Sabtu, tanggal 26 Februari 2016. Setelah diperiksa oleh dr Billi SPpd dan dari hasil rekam medik pemeriksaan klien kami ternyata terinveksi tetanus akibat dari perawatan tenaga medis Mantri Heri.
Berdasarkan penjelasan tersebut Mantri Heri diduga melakukan malpraktek dan merugikan klien kami (Saidun) baik materil maupun nonmateriil. Kami juga mempertanyakan profesionalisme tindakan medisnya, apakah sudah layak dan legal apa yang dilakukan Mantri Heri ? Apakah sudah mengantongi surat izin perawat (SIP), surat izin kerja (SIK) dan apakah sudah ada surat izin praktek perawat yang sesuai dengan aturan Menteri Kesehatan RI No.1239/Menkes//SK//2001 tentang Registrasi dan Praktek Perawat ?
Terlepas dari semua itu, kalau saja pihak keluarga tidak segera mengambil tindakan maka klien kami akan mengalami kelumpuhan dan kecacatan total. Bahkan akan mengalami kematian, sehingga atas perbuatan tersebut diduga Mantri Heri telah melanggar UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan kode etik tenaga medis Bab XX ketentuan pidana pasal 190 ayat (I), ayat (II) dalam hal perbuatan yang mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian yang memberikan fasilitas kesehatan atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.
Sementara itu, kuasa hukum Saidun, Amrullah SHI MHI, ketika dihubungi Raito Ali dari FAKTA di kantornya mengatakan, kalaupun Mantri Heri tidak ada itikad baiknya setelah somasi pertama akan dikirim somasi yang kedua. Kalaupun tidak ada jawaban maka akan menempuh jalur hukum. “Apa boleh buat itulah jalan terakhir. Tapi kalau dia ada itikad baik maka kami akan menyelesaikannya secara kekeluargaan,” ujarnya.
Mantri Heri yang dihubungi FAKTA di tempat prakteknya, sejak kejadian ini tidak pernah ada di tempat. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online

LINTAS SUMSEL

KORBAN RATU EKSTASI LEBONG HITAM

Ilmiah Binti Imron alias Ratu Ekstasi Lebong Hitam saat di persidangan.
BAMET Bin H Sahri, warga Lebong Hitam, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, disebut-sebut merupakan korban Ratu Ekstasi Lebong Hitam, Ilmiah Binti Imron.
Berawal terdakwa Bamet pada hari Jum’at, 23 Oktober 2015, pukul 11.30, bertempat di rumahnya, Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu Jalur 31, Kecamatan Air Sugihan, OKI, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHP melakukan percobaan atau perbuatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk memperjualbelikan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya mencapai 5 gram lebih.
Bermula dari informasi masyarakat bahwa di rumah Ilmiah Binti Imron yang terkenal dengan sebutan Ratu Ekstasi Lebong Hitam (dilakukan penuntutan sendiri) terjadi transaksi narkoba. Setelah dilakukan pengamatan, pada hari Jumat, 23 Oktober 2015, sekitar pukul 07.00 WIB, anggota Direktorat Kepolisian Perairan Sumatera Selatan menuju ke rumah Ilmiah. Setibanya di sana dilakukan penggeledahan di ruang tamu rumah Ilmiah, kemudian petugas kepolisian menangkap Rudi Antono Bin Murni dan Rudi Simbolon yang sedang menghisap sabu. Lalu dilakukan penangkapan terhadap Ilmiah yang sedang berpura-pura tidur di dalam kamar dan dari dalam kamarnya ditemukan 1 kantong narkotika jenis sabu yang dibungkus kantong plastik klip bening seberat 76,85 gram, uang tunai Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), 1 unit handphone beserta sim card, 1 buah box plastik, 1 unit timbangan digital. Lalu di dalam warung yang ada di rumah Ilmiah ditemukan 19  bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 185,65 gram, 22 buah bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 9,53 gram, 39 butir pil ekstasi berupa tablet warna biru logo R dengan berat 11,10 gram, 19,5 butir pil ekstasi warna biru berlogo E berat 51,013 gram, dua buah buku catatan penjualan sabu, 1 kotak pirek isi 100 buah, 33 buah pirek, 6 buah plastik klip bening dan uang tunai sebesar Rp 11.374.000.
Kemudian di ruang tamu rumah Ilmiah ditemukan lagi 15 butir narkotika jenis pil ekstasi berupa tablet warna hijau berlogo M dengan berat 2,552 gram, 9 buah korek api gas, 1 buah jarum kecil, 4 buah pipet warna putih, 2 buah gunting, 2 buah alat isap sabu, 1 buah timbangan digital. Terus dari dalam salah satu kamar Ilmiah juga dilakukan penangkapan terhadap Riksi Mainaki alias Eci Bin Rizal, Marlina Binti Mustar dan Candro Sihombing Alias Ocan (masing-masing dilakukan penuntutan sendiri) dan ditemukan lagi 1 perangkat alat isap sabu.
Selanjutnya dari kamar tengah rumah Ilmiah dilakukan penangkapan terhadap Prayoga, Alexander Bin Tori, Dedek Saputra Bin Yamina, Ringgo Alam Patria Bin Markoni dan Redi Fran Deska Bin Jhus Idham. Lalu dari warung depan milik Ilmiah dilakukan penangkapan terhadap Khoirul Ikhsan Bin Zainal dan ditemukan 1 buah senjata tajam jenis pisau gagang kayu dan sarung kulitnya warna cokelat yang diselipkan di pinggang. Juga dilakukan penangkapan terhadap Ahmad Daniel Bin Milot, Erik Putra Ananda Bin Herman dan Yudistira Bin Jaimana.

Di halaman belakang rumah Ilmiah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Bamet Bin H Sahri dan dalam saku celana terdakwa ditemukan uang tunai sebesar Rp 12.300.000. Dan di depan kamar Ilmiah ditemukan tas cokelat dalam tong sampah yang diakui oleh Ilmiah adalah miliknya yang diperoleh dari terdakwa Arion (DPO). Berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB.2646/NNF/2015 tanggal 27 Oktober 2015 didapat kesimpulan bahwa barang tersebut adalah tablet warna biru logo R, tablet warna biru logo E positif mengandung MDMA yang terdaftar sebagai golongan I nomor urut 37 pada lampiran UU RI No.35/2009 tentang narkotika. Kristal putih positif mengandung metamfitamina yang terdaftar sebagai golongan I nomor urut 61 pada lampiran UU RI No.35/2009. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200.000.000. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online

LINTAS ACEH

Partai Hanura Simeulue Santuni Anak Yatim

PENGURUS Partai Hanura Kabupaten Simeulue santuni beberapa anak yatim. Agenda itu merupakan peusejuk kantor Hanura yang baru tepatnya di Jl Ibnu Aban Simpang Kolok Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, pada Jumat (8/4).
           Pagi itu usai acara pokok Ketua Partai Hanura Kabupaten Simeulue langsung memberitahukan kepada pengurus DPC/PAC untuk menunggu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simeulue mendaftar ke Hanura melalui Tim Penerima Calon (TPC) yang dibentuk.
           Mohd Azis selaku Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Simeulue mengatakan, Partai Hanura membuka seluas-luasnya kepada calon Bupati dan Wakil Bupati Simeulue periode 2017-2022. ”Partai Hanura saat ini membuka pendaftaran kepada siapa saja yang hendak maju ke arena Pilkada 2017. Dukungan dari Partai Hanura Kabupaten Simeulue kepada calon Bupati dan Wakil Bupati akan turun dari pusat selaku tim survei nantinya,” ucap Azis.

           Lanjut Mohd Azis, waktu pendaftaran pada 30 Maret s/d 18 April 2016. Di sela-sela peseujuk kantor Hanura dan penyantunan anak yatim tersebut salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simeulue periode 2017-2022, Erly Hasym SH SAg, didampingi salah satu tokoh Simeuleue, Riswan R, dan sejumlah pendukungnya merapatkan barisan ke Hanura untuk menyerahkan dokumen pencalonan. “Semua dokumen calon tersebut akan diserahkan kepada tim pusat,” tutup Azis. (F.986) web majalah fakta / majalah fakta online

LINTAS ACEH

Pembangunan Jaringan Perpipaan Gampong Cot Barat
Diduga Tidak Sesuai Bestek

PEMBANGUNAN jaringan perpipaan sepanjang 1.500 meter di Gampong Cot Barat, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, diduga dikerjakan tak sesuai bestek atau asal-asalan saja. Program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD) tahun 2015 itu dikerjakan oleh masyarakat setempat yang dikelola oleh Muhazir, Geuchik Gampong Cot Barat. Jaringan perpipaan yang melintas Gampong Cot Barat kiri dan kanan sepanjang 1.500 meter itu seharusnya berkedalaman 30 cm. Namun yang dilakukan oleh Muhazir diduga hanya berkedalaman 10 - 15 cm hingga 20 cm saja.
            Jaringan perpipaan itu sama dengan dibangunnya tangki air berkonstruksi tower untuk pengadaan air bersih bagi masyarakat Gampong Cot Barat. Jenis kegiatannya adalah pembangunan jaringan perpipaan dengan volume 2.100 meter kubik, lokasinya di Gampong Cot Barat yang sumber dananya dari APBG 2015 sebesar Rp 110.459.000,- dengan luas dan tinggi bangunan 4 x 4 x 7 meter.  Pipa induk berukuran 1,5 inci, dengan panjang pipa pembagian air 1.500 meter untuk kepentingan 60 rumah warga Desa Cot Barat yang menggunakan air bersih. Pipa sepanjang 1.500 meter itulah yang ditanam asal-asalan tak sesuai bestek oleh pelaksana pekerjaan, Muhazir,  Geuchik Gampong Cot Barat.
            Muhazir ketika dikonfirmasi Abbas Gani dari FAKTA mengatakan, dirinya tak mampu memfokuskan masyarakat yang bekerja menanam pipa asal-asalan itu. “Kalau diatur oleh geuchik supaya ditanam yang lebih dalam hingga 30 cm, masyarakat yang bekerja menanam pipa itu tak bersedia melanjutkan dengan benar. Mereka memaksa meminta uang ongkos kerja,” kilah Muhazir sambil menambahkan, ongkos penanaman pipa yang panjangnya 1.500 meter itu Rp 10.000,- hingga Rp 20.000,- per meter. Sedangkan biaya untuk membangun sumur pengadaan air bersih Rp 28.500.000.
            Camat Tanah Luas seperti tidak mempedulikan kinerja pembangunan jaringan perpipaan yang tak sesuai bestek itu. Sepertinya Camat Tanah Luas mendapat imbalan dari Muhazir.
             Drs Mawardi, Camat Tanah Luas, saat dimintai keterangannya oleh FAKTA menjelaskan bahwa pekerjaan pembangunan jaringan perpipaan itu sengaja dipercayakan dikerjakan oleh masyarakat agar mendapat penghasilan dari pekerjaan tersebut. Tapi supaya dikerjakan dengan baik sesuai bestek. “Namun kenyataannya masyarakat yang mengerjakan proyek itu seperti tidak merasa memiliki,” kilah Mawardi pula. (F.434) web majalah fakta / majalah fakta online

LINTAS ACEH

96 Orang Petugas Sensus Ekonomi 2016 Mengikuti Pelatihan

BADAN Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Simeulue telah merekrut putra-putri anak pulau untuk menjadi petugas Sensus Ekonomi (SE) 2016. Dari ratusan orang yang ikut tes tersebut hanya 96 orang dari 10 kecamatan yang terpilih dan layak sesuai kemampuannya sebagai petugas SE 2016. Mereka terdiri dari 70 orang sebagai Petugas Cacah Lapangan (PCL) dan 26 orang sebagai Petugas Pengawas/Pemeriksa Lapangan (PML). Selanjutnya diadakan pelatihan kepada mereka dalam 2 gelombang di Wisma Harti Sinabang. Gelombang pertama diadakan pada 13-16 April 2016 dan gelombang kedua pada 17-20 April 2016.
             Drs T Djohansjah, Kepala BPS Kabupaten Simeulue, saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (20/4), bahwa diadakannya pelatihan itu bertujuan untuk menyamakan persepsi, konsep dan definisi tentang pelaksanaan SE 2016 di lapangan. 96 orang petugas SE 2016 itu terbagi dalam 26 tim masing-masing tim terdiri dari 1 orang PML dan 2-3 orang PCL.
             “Tim sensus di lapangan itu akan mendatangi rumah warga masing-masing.  Seluruh bangunan dalam satu blok sensus terpilih harus didata secara menyeluruh. Diharapkan para petugas betul-betul menjalankan amanah,” harap T Djohansjah.
             Dijelaskan pula bahwa 96 orang petugas SE 2016 tersebut akan bekerja mulai 1 – 31 Mei 2016 atau selama satu bulan kontrak. Adapun petugas yang baik menjadi penentu utama, sebab seorang petugas lapangan diharapkan mampu menghadapi aneka ragam sikap responden. Terampil dalam berwawancara akan membangun rasa percaya responden bahwa keterangan yang diberikan aman bagi dirinya dan bermanfaat bagi masyarakat umum, bangsa dan negara.
             Selama perekrutan 96 orang putra-putri anak pulau itu tidak dipungut biaya, dan tidak ada kaitannya dengan pajak, serta kerahasiaan datanya dilindungi UU nomor 16 tahun 1997 tentang statistik. “Selama kegiatan pelatihan dihadiri nara sumber Kabag Tata Usaha BPS Provinsi Aceh, Azhar M Yatim, yang didampingi Kamaruzzaman, Kepala Sub Bagian Kepegawaian Pemerintah Provinsi Aceh, Joharman SE, Kabag Ekonomi Sekdakab Simeulue, dan Ustad Tgk Riswan Sereta sebagai penutup,” tuturnya. (F.986)
s:199.0pt'>             Samsuddin JS, Ketua Komisi D DPRK Aceh Utara yang secara khusus membidangi pembangunan, mengatakan, pihaknya telah mengadakan audiensi dengan pihak Exxon Mobil tentang kerusakan jalan di sekitar Exxon Mobil itu atas laporan masyartakat. Kata Samsuddin, menurut Jailani, Kepala Humas Exxon Mobil, mereka masih menantikan proses administrasinya melalui SKK Migas Pertamina Jakarta.

              “Kalau jalan itu diusulkan untuk dibangun dengan dana APBK Aceh Utara jelas tidak boleh. Karena jalan itu adalah milik Exxon Mobil, bukan milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara,” kata Samsuddin.
             Namun Samsuddin mengaku dalam waktu dekat akan mengadakan audiensi dengan pihak Pertamina, karena sekarang Exxon Mobil berada di bawah Pertamina SKK Migas. (F.434) web majalah fakta / majalah fakta online

LINTAS ACEH

Jalan Exxon Mobil Yang Rusak Parah Hanya Ditambal Tanah Dan Kerikil

SELURUH bagian jalan Exxon Mobil Pertamina Arun Field Lhoksukon Aceh Utara sudah sejak lama penuh lobang menganga tidak pernah dirawat dengan sempurna. Akibatnya, masyarakat di lingkungan Exxon Mobil mau tak mau harus menggunakan jalan tersebut walau sangat terganggu. Banyak pula pengendara sepeda motor yang menjadi korban gara-gara terporosok ke lobang jalan Exxon Mobil tersebut.
             Pihak yang berwenang maupun para wakil rakyat setempat bagaikan tak mau tahu apa yang telah dilakukan Exxon Mobil yang menelantarkan jalannya semau gue saja sementara hasil minyak dan gas bumi Aceh siang-malam dikuras Exxon Mobil Pertamina. Pihak Exxon Mobil Pertamina sepertinya ogah pula memberikan jalan yang bagus untuk masyarakat. 
             Hingga berita ini dibuat pun jalan Exxon Mobil Pertamina dari Point A menuju Bukit Indah sepanjang 31 km masih dalam keadaan rusak berat. Jalan Exxon Mobil Pertamina dari Cluster III Matang Kuli menuju Cluster 1 Aron (Simpang Cibrek) sepanjang 11,5 km juga masih dalam keadaan rusak sangat parah. Pun dengan jalan Exxon Mobil Pertamina dari Arun 1 Desa Rangkaya Blang Jreun menuju Simpang Landeng Lhoksukon sepanjang 5,5 km masih dalam keadaan rusak berat. Namun semua itu seperti diabaikan saja oleh pihak Exxon Mobil Pertamina.
             Berdasarkan pantauan FAKTA, sejak tanggal 28 Februari 2016 jalan Exxon Mobil Pertamina yang rusak berat tersebut hanya ditambal dengan tanah campur kerikil seperti yang pernah dilakukan pihak Exxon Mobil pada tahun-tahun sebelumnya. Bukannya dibangun permanen kembali dengan pengaspalan. Masyarakat setempat mengatakan, kalau jalan itu cuma ditambal dengan tanah tanpa pengaspalan maka tak sampai 3 bulan tanah-tanah itu akan habis disiram hujan dan akan terlukis lobang-lobang besar kembali seperti sebelumnya.
             T Fakhrizal, Humas Exxon Mobil Pertamina, saat dihubungi FAKTA via telepon mengatakan bahwa jalan Exxon Mobil Pertamina yang rusak itu sudah diajukan perbaikan pengaspalannya ke kantor pusat Exxon Mobil Pertamina di Jakarta. “Namun masih menantikan proses administrasinya untuk membangun kembali secara permanen dengan aspal,” kata T Fakhrizal sambil menambahkan bahwa langkah penimbunan dengan tanah dan kerikil pada jalan yang rusak itu dilakukan hanya bersifat sementara sambil menantikan rampungnya proses administari dari kantor pusat di Jakarta.
             Samsuddin JS, Ketua Komisi D DPRK Aceh Utara yang secara khusus membidangi pembangunan, mengatakan, pihaknya telah mengadakan audiensi dengan pihak Exxon Mobil tentang kerusakan jalan di sekitar Exxon Mobil itu atas laporan masyartakat. Kata Samsuddin, menurut Jailani, Kepala Humas Exxon Mobil, mereka masih menantikan proses administrasinya melalui SKK Migas Pertamina Jakarta.
              “Kalau jalan itu diusulkan untuk dibangun dengan dana APBK Aceh Utara jelas tidak boleh. Karena jalan itu adalah milik Exxon Mobil, bukan milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara,” kata Samsuddin.
             Namun Samsuddin mengaku dalam waktu dekat akan mengadakan audiensi dengan pihak Pertamina, karena sekarang Exxon Mobil berada di bawah Pertamina SKK Migas. (F.434) web majalah fakta / majalah fakta online

LINTAS ACEH

Tim Khusus Kejati Aceh Geledah Rumah Mantan Bupati Simeulue

TIM Khusus Kejati Aceh melakukan penggeledahan di kediaman mantan Bupati Simeulue, Drs Darmili, di seputaran kota jalur dua Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Selasa (29/3).
Kedatangan Tim Khusus Kejati Aceh tersebut mencari dokumen untuk barang bukti terkait kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) di mana pihak Kejati Aceh telah menetapkan Drs Darmili sebagai tersangkanya.
Sebelumnya 5 orang Tim Khusus Kejati Aceh yang diketuai Satria Abdi SH MH itu terpaksa tertahan lebih kurang satu jam dikarenakan kediaman mantan bupati tersebut terkunci. Hingga mereka terpaksa berkoordinasi dengan sopir pribadi Darmili untuk menghubungi Darmili melalui telepon selulernya. “Hasilnya, Pak Darmili sangat kooperatif dan menerima rumahnya digeledah oleh Tim Khusus Kejati Aceh,” sebut Satria.

Dalam penggeledahan itu orang lain tidak dibenarkan masuk ke rumah Darmili selain petugas Tim Khusus Kejati Aceh tersebut. Hasil penggeledahan itu pun pihak Tim Khusus Kejati Aceh belum bisa memberikan keterangan, karena masih berlanjut di titik lain salah satu kantor PDKS yang dilakukan pada keesokan harinya. (F.986) web majalah fakta / majalah fakta online

LINTAS ACEH

Ketua Dewan Pimpin Rapat Paripurna Ketiga
Sekwan Bacakan Rancangan Keputusan DPRK No.3 Tahun 2016

KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, M Yasir, membuka dan memimpin Rapat Paripurna Ke-III Masa Persidangan I Tahun 2016, tepatnya pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2016, di ruang sidang DPRK setempat. Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan dalam rangka Penetapan Keputusan DPRK Lhokseumawe tentang urutan peringkat dan pengusulan nama Calon Anggota Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Lhokseumawe.
Melalui penjelasannya dalam Rapat Paripurna itu, M Yasir, Ketua DPRK Lhokseumawe mengatakan,”Sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah DPRK Lhokseumawe bahwa pada hari ini Senin, tanggal 21 Maret 2016, kita kembali melanjutkan Rapat Paripurna yang merupakan bagian dari kegiatan Dewan”.
Beberapa waktu lalu Komisi A DPRK Lhokseumawe dan Panitia Seleksi Calon Anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe telah bekerja keras melakukan penjaringan dan penyaringan anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe. Maka hari ini kita melakukan penetapan keputusan DPRK tentang urutan peringkat dan pengusulan nama calon anggota Panwaslih, yang telah mengikuti uji kelayakan dan keputusan dari 15 calon anggota Panwaslih, yang telah disampaikan oleh Panitia Seleksi Penjaringan dan Penyaringan.
Tahapan penjaringan dan penyaringan calon anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe telah terlaksana dengan baik, sesuai dengan amanah Qanun Aceh No.7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Aceh. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 43 Ayat (1), paling lambat 3 bulan tahapan penyelenggaraan setiap Pemilu dimulai, DPRK melakukan seleksi untuk menjaring dan menyaring bakal calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota. Ayat (2) menjelaskan, seleksi bakal calon dapat dilakukan bekerja sama dengan lembaga yang mempunyai kompetensi di bidang tersebut.  
Mempedomani Ayat (3), DPRK menetapkan 15 orang bakal calon hasil seleksi untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.  Penjelasan Ayat (4), berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan, DPRK menetapkan/menyusun urutan peringkat 15 nama bakal calon. Sedangkan penjelasan Ayat (5), DPRK menetapkan 5 nama peringkat teratas, dari 15 nama calon anggota Panwaslih untuk diusulkan kepada Bawaslu di Pusat, sedangkan yang 10 nama calon lainnya dijadikan sebagai cadangan, sesuai urutan peringkatnya.
M Yasir, Ketua DPRK Lhokseumawe, ketika itu mempersilakan Sekretaris Dewan DPRK Lhokseumawe untuk membacakan Rancangan Keputusan DPRK Lhokseumawe No.3 Tahun 2016 tentang Penetapan Urutan Peringkat dan Pengusulan Nama Calon Anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe. Saat itu juga Murtalabuddin SIP, Sekwan DPRK Lhokseumawe, membacakan Rancangan Keputusan DPRK Lhosemawe No.3 Tahun 2016 tanggal 21 Maret 2016 tentang
Susunan Personalia Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kota Lhokseumawe yaitu 1. Abdul Gani SH, 2. Muchtar Yusuf SE, 3. Mohd Tassar BA MA,  4. Drs H Muhammad AH, 5. Muzakir. Nama ke-5 orang tersebut diusulkan untuk diangkat menjadi Anggota Panitia Pengawas Pemilihan ke Bawaslu Pusat.
Selain itu masih ada nama-nama di nomor urut 6 sampai dengan nomor urut 15 sebagai cadangan yaitu 6. Saiful SKM MKes, 7. Faisal Gunawan SPd, 8. Mauludi SSos MSp, 9. Faridah SE MSM, 10. Teuku Salfiyadi SKM MPd, 11. Faisal SE MSi Ak, 12. Syahrial SE MSi AK, 13. Iswani ST, 14. Muhammad Nazarullah SPdI,  dan 15. Saifuddin SSi MSc.
Seusai Sekwan DPRK Lhokseumawe membacakan Penetapan Urutan Peringkat dan Pengusulan nama-nama calon anggota Panwaslih, M Yasir, Ketua Dewan, mengajukan pertanyaan tentang disetujui atau tidaknya keputusan nomor 3 tersebut. Dengan serentak para anggota dewan yang hadir menjawab setuju.

M Yasir selaku Ketua DPRK Lhokseumawe yang juga selaku Pimpinan Rapat mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan Anggota Komisi A beserta Panitia Seleksi Anggota Panwaslih yang telah bekerja keras. Selanjutnya M Yasir menyatakan Rapat Paripurna III Masa Persidangan I Tahun 2016 ditutup, dengan mengetukkan palu tiga kali.  (Abbas Gani) web majalah fakta / majalah fakta online

HUKUM REJANG LEBONG

Polisi Dan Kejaksaan Diminta Transparan
Usut Kasus PIM II Di BKD Rejang Lebong

Suherman SE MM, Bupati Rejang Lebong. 
FORUM Komunikasi Wartawan dan LSM Kabupaten Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu, melakukan aksi damai pada Senin, 21 Maret 2016, dengan mengerahkan massa sebanyak ± 50 orang terkait dengan adanya dugaan suap yang terjadi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rejang Lebong kepada oknum wartawan harian dan oknum polisi beberapa waktu lalu.
Forum Komunikasi Wartawan dan LSM Kabupaten Rejang Lebong dalam aksi damainya meminta ; 1. Kepolisian Resort Rejang Lebong transparan dalam mengambil sikap dan tindakan dengan menyelidiki kasus dugaan penyuapan yang dilakukan pegawai BLD Rejang Lebong terhadap oknum wartawan harian sebesar Rp 100 juta. 2. Agar kepolisian tanpa ragu-ragu mengeluarkan surat perintah penyidikan atas kasus dugaan penyuapan itu sehingga menjadi terang-benderang apakah ada peristiwa pidana atau tidak dalam kasus itu, dan lebih penting lagi upaya itu demi memulihkan nama baik institusi kepolisian serta profesi wartawan di daerah ini. 3. Agar Kejaksaan Negeri Rejang Lebong melakukan penyidikan atas dugaan penyelewengan dana Diklat PIM II di BKD Rejang Lebong tahun anggaran 2015 atau dugaan penyimpangan lainnya yang berkaitan dengan itu. 4. Meminta agar Bupati Rejang Lebong memberikan dukungan pada penegak hokum untuk tidak ragu-ragu menyelidiki dan mengusut kasus dugaan penyimpangan anggaran di BKD itu sehingga terciptanya pemerintahan yang bersih dan adanya kepastian hukum bagi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Tidak kalah pentingnya, Ketua LSM PEKAT Rejang Lebong, Isak Burmansyah, mengatakan bahwa berdasarkan pada pernyataan careteker bupati saat itu di media massa yang menjelaskan bahwa ada temuan kegiatan Diklat PIM II Pemda Rejang Lebong yang uangnya dicairkan namun tidak ada pelaksanaan kegiatannya. Maka, pihak kejaksaan harus mengusutnya sampai tuntas.
            Sementara Plt Kepala Dinas Pengelalaan Keungan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Rejang Lebong, Yuli Eni SSos MM, membantah bahwa dana Diklat PIM II telah dicairkan. Menurutnya, uang tersebut masih disimpan di kas daerah.

            Sedangkan Ketua LSM PEKAT Rejang Lebong, Isak Burmansyah, menegaskan bahwa kalau memang uang itu masih disimpan di kas daerah dan tidak terpakai seharusnya carateker bupati diproses hukum saja karena dialah yang mengeluarkan statemen yang tidak benar itu. “Itu sama saja dengan pencemaran nama baik Kepala BKD, apalagi saat itu sampai diekspose di media massa. Tapi, kalau memang uang itu masih ada, aneh juga kenapa mencuat kasus dugaan penyuapan oleh pihak BKD Rejang Lebong terhadap oknum wartawan harian agar kasus tersebut tidak diberitakan ya ?” pungkasnya bertanya-tanya. (F.993) web majalah fakta / majalah fakta online

MAKASSAR RAYA

PEMPROV SULSEL BELUM BEBAS DARI KKN

Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo.
PEMERINTAH Provinsi Sulsel di bawah kendali Syahrul Yasin Limpo bersama Agus Arifin Nu’mang atau yang lebih dikenal Sayang Jilid II memasuki tahun ketiga dinilai belum bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Hal itu tergambar dalam hasil survei yang dilakukan Celebes Research Center (CRC) tentang persepsi publik terhadap kinerja 3 tahun pemerintahan Sayang Jilid II.
            Pada item pertanyaan mengenai bersihnya Pemprov Sulsel dari KKN, hanya 0,6% dari 800 responden yang menyatakan sangat bersih. Sedangkan yang menyatakan kurang bersih sebanyak 32,0%, tidak bersih sama sekali 2,6%, cukup bersih dari KKN sebesar 30,6% dan tidak tahu sebanyak 34,1%.
Direktur CRC, Herman Heizer, mengatakan kepada wartawan bahwa hasil tersebut menjadi tantangan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel agar bekerja lebih baik lagi. Ini tantangan membangun kinerja untuk meningkatkan persepsi masyarakat terkait dengan program kerja Pemprov Sulsel.
Pada item pertanyaan mengenai pelaksanaan janji kampanye pasangan Sayang II, mayoritas responden 91,4% mengaku tidak tahu janji atau program mana saja yang belum dilaksanakan. Sebanyak 2,3% responden menilai janji mengenai perbaikan infrastruktur jalan belum terpenuhi. 1,5% menilai janji tentang kesehatan gratis yang belum dipenuhi. Dan 0,6% berpendapat janji mengenai pendidikan gratis belum terpenuhi.
            Tingginya presentase responden yang menjawab tidak tahu janji Sayang Jilid II yang belum terpenuhi hingga 3 tahun kepemimpinannya itu dinilai merupakan ketidaktahuan masyarakat terhadap janji kampanye mereka. Artinya, tidak ada yang melekat dari janji kampanye Sayang Jilid II. Atau, bisa jadi mereka tidak tahu apa yang dijanjikan Sayang Jilid II saat kampanye dulu.
Selain menempati posisi tertinggi dalam keluhan janji kampanye, infrastruktur jalan juga menjadi salah satu masalah yang paling utama di Sulsel menurut 24,5% responden. Disusul dengan susahnya mencari lapangan kerja sebesar 15,0%. Mahalnya kebutuhan pokok menempati posisi ketiga pada item masalah utama di Sulsel, yakni sebesar 12,0%.
Mengenai gep antara keinginan atau harapan masyarakat dengan kinerja yang telah dilakukan pasangan Sayang Jilid II, dari hasil survei tersebut diketahui ada gep tipis antara harapan dan kinerja. Gep tertinggi ada pada harapan dan kinerja tentang peningkatan kualitas kemakmuran ekonomi, kesejahteraan sosial dan kelestarian lingkunan, yakni 0,65%, dengan tingkat harapan 3,90% dan kinerja 3,25%.
Hal lain yang menarik dari hasil survei tersebut adalah tingkat kepuasan masyarakat Sulsel terhadap kinerja Gubernur Sulsel, Yasin Limpo, berada di atas tingkat kepuasan masyarakat Sulsel terhadap kinerja Presiden RI, Joko Widodo. Kepuasan terhadap kinerja Syahrul mencapai angka 79,8%, sedangkan kepuasan terhadap kinerja Jokowi hanya 62,0%.
Demikian pula dengan jumlah masyarakat yang tidak puas terhadap kinerja Syahrul, lebih rendah daripada ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja Jokowi yakni 2,9% tidak puas terhadap Syahrul dan 3,6% tidak puas terhadap Jokowi.
          Direktur STIALAN, Prof Amir Imbaruddin, mengatakan kepada wartawan bahwa hasil survei tersebut bersifat subyektif tapi melengkapi pengukuran obyektif yang dilakukan oleh SKPD. Kalau persepsi masyarakat menilai subyektif tapi menggambar penglihatan masyarakat terhadap pemerintah seperti apa yang terjadi selama ini sampai sekarang. Dia berpendapat untuk item bebas KKN, jawaban responden yang menilai cukup bersih dan kurang bersih cukup berimbang, yakni 30,6% dan 32,0%, totalnya 62%. Tapi, menurutnya, hal itu cukup buruk dan perlu adanya peningkatan persepsi pada masyarakat.
           Hal itu disebutnya bisa dipengaruhi juga oleh pemberitaan media, termasuk berita mengenai pelaporan LHKPN dan Bansos. Sementara jawaban 91,4% tidak tahu janji kampanye, dia menilai itu menunjukkan bahwa sebagian besar pemilih bukan pemilih rasional. Namun angka itu menunjukkan bahwa masyarakat tidak peduli dengan janji saat kampanye. Itu akan berpengaruh buruk pada pilkada mendatang, karena calon akan berjanji muluk-muluk.

Katanya, sebuah pemerintahan memang tidak pernah selesai. Kinerja sebuah pemerintahan tidak akan pernah mampu memuaskan seluruh rakyat. Oleh karena itu pemerintah harus berjuang terus dan tidak boleh berhenti bekerja untuk kesejahteraan rakyat. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

MAKASSAR RAYA

BANYAK POLISI DI SULSELBAR TERLIBAT NARKOBA

Pelaksana Tugas (Plt) Kapolda Sulselbar, Brigjen Pol Gatot Edi Pramono.
EMPAT anggota Polda Sulselbar dinyatakan positif menggunakan zat adiktif berdasarkan hasil tes urinenya. Demikian ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di tempat kerjanya kepada wartawan. Mereka yang dinyatakan positif menggunakan zat adiktif itu adalah Kompol AM (53), Kompol Jaw (51), Kompol Dar (44), dan Aipda Jul (44).
Frans mengatakan, anggota yang dinyatakan positif narkoba akan langsung diperiksa di Propam Polda. Selain itu jabatan struktural yang mereka sandang akan dicopot dan dinonaktifkan dari jabatan. Pemeriksaan selanjutnya tetap dilakukan agar publik percaya jika polda konsisten melakukan pemberantasan narkoba dalam jajarannya dan tidak pandang bulu, siapa saja yang terlibat narkoba akan ditindak dengan tegas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kapolda Sulselbar, Brigjen Pol Gatot Edi Pramono, mengatakan kepada wartawan di kantornya bahwa pelaksananan tes narkoba dalam jajarannya itu untuk memastikan tidak ada lagi anggotanya yang terlibat kasus narkoba. Gatot mengatakan bahwa dilakukannya tes urine mendadak itu diikuti oleh seluruh pejabat utama polda dan kapolres se-Sulselbar serta sekitar 60 anggota satuan narkoba. Dan, apabila ada anggota yang ditemukan terlibat narkoba maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang ada.
Sepekan sebelum dilakukannya tes urine tersebut memang banyak anggota polisi yang terlibat kasus narkoba di Sulsel. Di antaranya, personil Polres Sidrap, Brigpol Supardi, di Polres Jeneponto, Brigpol Kasrul, di Polres Mamasa, Brigpol Edi Chandra (masih buron), di Polres Majene, Brigpol Sunardi, dan di Polres Palopo, Ipda Syahruddin. Satu dari lima personil tersebut merupakan bandar sabu, yakni Brigpol Supardi. Di rumah Supardi di Kampung Amani, Kecamatan Peleteang, Kabupaten Pinrang, polisi menemukan 3,4 kg  sabu-sabu di samping lemari pakaian dan gudang beras rumahnya.
Dari hasil pemeriksaannya, Polres Sidrap juga berhasil mengungkap seorang bandar sabu, Edy Bin Abdul Rahman (35), warga Kecamatan Baranti, dan sindikatnya, Suparman (32), Ikbal (25), Abdul Rahman Ansari (36), Brigpol Edy Candra dan seorang perempuan, Tri Sutriana (20).
          Kemudian 2 anggota Polres Gowa masing-masing Brigpol YU dan Brigpol SA diamankan anggota Propam Polres Gowa terkait penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya YU melakukan pemeriksaan tes urine di Poliklinik Polres Gowa pada hari Senin (11/4) yang hasilnya dinyatakan positif mennggunakan ampetamine dan methapemine. Dari keterangan YU pula diperoleh informasi bahwa Brigpol SA juga pengguna sabu secara bersama-sama denganya di Jalan Melati II Lorong 2 Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.
Bukti yang ditemukan tiga buah pireks di mana salah satunya masih ada sisa barang sabu-sabu, dua buah alat isap, dua buah alat sendok dari pipet, satu buah silet, satu buah simcards Telkomsel dan dua buah sumbu bakar. Setelah penggeledahan itu Brigpol SA menjalani tes urine di Poliklinik Wira Bhayangkara Polres Gowa dengan hasil dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu.

           Kapolres Gowa, AKBP Rio Indra Lasmana, kepada FAKTA membenarkan adanya penangkapan terhadap dua anggota Polres Gowa akibat penyalahgunaan  narkoba jenis sabu-sabu itu dan keduanya telah diserahkan ke Polda Sulselbar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut informasi dari kedua anggota tesebut bahwa mereka beli sabu-sabu di Jalan Cendrawasih, Makassar. Hingga tim penyidik mencari bandar sabu-sabunya tersebut. “Kedua anggota tersebut akan diberi sanksi pemecatan”. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

MAKASSAR RAYA

KASDAM VII/WIRABUANA PIMPIN LANGSUNG PENANGKAPAN
2 PAMEN TNI AD SAAT PESTA SABU

Kasdam VII/Wirabuana, Brigjen TNI Supartodi.
PANGLIMA TNI menegaskan bahwa pihaknya akan memecat Dandim Makassar dan Kapuskodal Kodam VII/Wirabuana yang ditangkap saat pesta sabu-sabu bersama 5 warga sipil di sebuah hotel.
Dandim Makassar 1408/BS Makassar, Kolonel Inf Jeffri Oktavian Rotti, dan Kepala Pusat Komando Pengendalian (Kapuskodal) Kodam VII/Wirabuana, Letkol Budiman Santoso, telah kepergok sedang pesta sabu-sabu dengan lima warga sipil di salah satu hotel di Jalan Pelita, Makassar, Rabu (6/4). Penangkapan tersebut dilakukan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kodam VII/ Wirabuana yang dipimpin langsung Kepala Staf Kodam VII/Wirabuana, Brigjen TNI Supartodi.
Penggerebekan tersebut dilakukan pada pukul 00.30 Wita setelah Kasdam VII/Wirabuana menerima informasi adanya pesta sabu-sabu di lantai 12 hotel tersebut yang melibatkan 2 pamen Kodam VII/Wirabuana. Jenderal TNI Bintang Satu tersebut langsung melakukan pengintaian yang dilanjutkan dengan penggerebekan dan berhasil mendapati 2 pamen TNI AD dalam kamar tersebut sedang pesta narkoba bersama dengan 5 warga sipil lainnya masing-masing berinisial NA (47), warga Kabupaten Gowa, BI (38), warga Jalan Sungai Limboto, AS (34), waarga Jalan Minasa Upa, dan dua wanita cantik yakni UC (30) dan FI (27). Semuanya digelandang ke Markas Komando (Mako) Denpom di Jalan Robert Wolter Monginsidi, Makassar.
“Ditangkapnya kedua pamen TNI AD itu membuktikan bahwa pimpinan TNI AD serius memerangi narkoba termasuk dalam internal TNI AD sendiri,” tegas Kasdam VII/Wirabuana, Brigjen TNI Supartodi, melalui Wakapendam VII/Wirabuana, Letkol Vipy Amoranto, kepada wartawan, sambil menambahkan bahwa mereka yang ditangkap itu langsung dilakukan tes urine dan semuanya positif menggunakan narkoba, termasuk kelima wargta sipil tersebut.
Kasdam VII/Wirabuana, Brigjen TNI Supartodi, menegaskan, sesuai instruksi Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo, bahwa prajurit TNI yang terbukti terlibat narkoba akan diproses sesuai dengan prosedur bahkan diberikan sanksi terberat sampai pada pemecatan secara tidak hormat (PTDH).
Irjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia, Dr Aidir Amin Daud SH MH DFM, juga menuturkan bahwa penangkapan Dandim 1408/BS Makassar itu sangat disayangkan yang seharusnya dia sebagai penegak hukum menjadi teladan bagi masyarakat dalam pemberantasan narkoba tapi justru keduanya telah mencoreng nama baik TNI, khususnya Kodam VII/Wirabuana. “Ini sebagai pelajaran untuk membasmi narkoba, bukan hanya bagi diri sendiri tapi juga bagi orang lain”.
Menurut Kepala Biro Bina Napza Provinsi Sulsel, Sri Endang Sukarsih, mengatakan kepada wartawan bahwa pengguna narkoba dan obat terlarang saat ini polanya sudah berubah, bukan lagi di kalangan masyarakat namun juga di kalangan Polri dan TNI. Hal itu disebabkan karena para bandar ingin melindungi bisnisnya, sehingga mereka menyasar Polri dan TNI agar dapat perlindungan serta memanfaatkan kekuatan mereka agar menjual atau mengedarkan narkoba.
Sedangkan untuk transaksi narkoba di Kampung Sapiria, uangnya masuk ke rekening Ajudan Komandan Detasemen Markas (Dandema) Kodam VII/Wirabuana yang bernama Pratu Indra Didi Yudha (25) yang nyambi jadi kurir narkoba. Kampung Sapiria 5 kali digerebek dalam 7 bulan sehingga disebut kampung narkoba Sapiria, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, hingga puluhan warga setempat diamankan.
Pratu Indra Didi Yudha merupakan aparat keempat yang ditangkap terkait transaksi narkoba di Kampung Sapiria dalam dua bulan terakhir 2016. Sebelumnya oknum polisi berinisial YY ditangkap saat penggerebekan di Kampung Sapiria pada Februari 2016. Kemudian personil Polrestabes Makassar berinisial IS dan Polres Pelabuhan berinisial Yy diamankan dalam penggerebekan di Kampung Sapiria Maret 2016.
Pratu Indra Didi Yudha diciduk Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Pangkep dan Intel Kodim 1421 Pangkep di Jalan Poros Bontogellang, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep. Saat itu Pratu Indra sedang mengemudikan mobil Daihatsu Ayla DD 1193 MY yang di dalamnya ada 2 mahasiswa dari Universitas Muslim Indonesia masing-masing Muhhammad Anugra Eka Prasetyo (21), warga Taman Kayangan Tanjung Bunga, Makassar, dan Asmi Febrillah, tinggal di Jalan Tidung Stapak 7 No.110 Makassar. Dan ada 1 pengusaha bernama Rizal alias Ical (32), tinggal di Jalan Kesadaran (samping kuburan Panaikang), Makassar. Ical diduga bertugas sebagai pengedar narkoba, sedangkan Pratu Indra Didi Yudha diduga bertugas atau berperan sebagai penyedia rekening bank yang dijadikan sebagai tempat untuk transfer uang hasil transaksi narkoba khususnya di Kampung Sapiria.
Selanjutnya Pratu Indra Didi Yudha diserahkan dan diproses oleh Denpomdam VII/Wirabuana. Bukti-bukti yang diamankan 2 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 2 unit HP sebagai alat komunikasi.

Wakil Rektor III UMI, Prof Ahmad Ganing, saat ditemui FAKTA di kantornya mengatakan bahwa apabila kedua mahasiswa Fakultas Hukum tersebut terbukti terlibat narkoba akan diberi sanksi dikeluarkan dari kampus. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online