Monday, September 19, 2016

ADVETORIAL BADUNG

Pemkab Badung Segera Terbitkan Perbup Hibah Dan Bansos

Wakil Bupati Badung, Ketut Suiasa, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata, dan Sekkab Badung, Kompyang R Swandika, serta Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah II Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Simon Saimima, saat rapat konsultasi di Puspem Badung, Sabtu (23/4).
MENINDAKLANJUTI terbitnya Permendagri RI No.14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri RI No.32 tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD, Pemkab Badung akan segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Hibah dan Bansos tersebut.
"Kami pemerintah daerah siap melaksanakan permendagri tentang hibah dan bansos ini. Untuk itu kami akan segera menerbitkan peraturan bupati (perbup) terkait permendagri tersebut," tegas Wakil Bupati Badung, Drs I Ketut Suiasa SH, saat menghadiri rapat konsultasi terkait Permendagri No.14 Tahun 2016 Tentang Pemberian Hibah dan Bansos di ruang Gosana II Kantor DPRD Kabupaten Badung, Puspem Badung, Sabtu (23/4). Rapat konsultasi tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata, serta dihadiri para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Badung, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah II Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Simon Saimima, Sekda Badung, Kompyang R Swandika, serta Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Badung.   
Wabup Suiasa mengatakan bahwa setelah pemerintah daerah menerima permendagri itu saat ini telah melakukan telaah-telaah dan kajian-kajian hukum baik secara material maupun substantif, sehingga nantinya akan menjadi materi dan muatan hukum berkaitan dengan perbup. "Kami di pemerintah daerah ingin secepat-cepatnya menyelesaikan atau memiliki peraturan bupati terkait hibah dan bansos ini. Mudah-mudahan agenda konsultasi ini akan memberikan satu arahan yang lebih jelas dan pasti sehingga produk hukum berupa perbup bisa lebih jelas dan dapat menjangkau semua kepentingan kemasyarakatan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku," tambahnya. 
Sekda Badung, Kompyang R Swandika, menambahkan, terbitnya Permendagri No.14 Tahun 2016 ini dipandang sangat aspiratif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Badung khususnya. "Kami sambut positif dan kami siap terbitkan perbup," terangnya.
Keseriusan Pemkab Badung menindaklanjuti permendagri ini dibuktikan dengan telah menyiapkan rancangan perbup. Ditambahkan bahwa diwajibkan oleh UU bahwa sebelum perbup itu ditetapkan dan diundangkan harus mohon fasilitasi Pemerintah Provinsi Bali yang tujuannya agar ada harmoninisasi antara perbup dengan permendagri dan peraturan perundang-undangan. Setelah itu pasti akan ditetapkan sebagai dasar untuk eksekusi pagu anggaran yang telah lama parkir di APBD 2016 karena terkendala hukum. 
Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata, mengatakan, rapat konsultasi antara eksekutif dan legislatif Badung dengan menghadirkan pejabat dari Kemendagri ini pada prinsipnya adalah bagaimana program khususnya hibah dan bansos untuk Kabupaten Badung dapat segera terealisasi ke masyarakat. "Kami harapkan dari konsultasi ini jajaran eksekutif segera menindaklanjuti dengan membuat perbup, sehingga dalam pelaksanaannya baik di APBD Induk maupun Perubahan itu secepatnya terealisasi untuk pembangunan kita di Badung," jelasnya.
Sementara Simon Saimima menjelaskan bahwa pada pasal 298 ayat (5) UU No.23 Tahun 2014, penerima hibah itu yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD, Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang Berbadan Hukum Indonesia. Khusus Badan, Lembaga dipisahkan dengan Ormas. Kalau Badan, Lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan atau telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan Mendagri dan Kepala Daerah. Bersifat nirlaba, sukarela dan sosial kemasyarakatan berupa Kelompok Masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup sesuai perkembangan masyarakat dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat, pemda melalui pengesahan pimpinan instansi vertikal/SKPD terkait sesuai kewenangannya. Sedangkan Ormas Berbadan Hukum Indonesia adalah organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan Hukum dan HAM sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu pada pasal 22 Permendagri No.14 Tahun 2016 mengatur bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment