Monday, September 19, 2016

LINTAS BANYUWANGI

Di Balik Tudingan Memeras Ratusan Juta Rupiah,
JPU Jamin Proses Hukum Korupsi Bedah Rumah Fair

Agus Budiarto SH.
DI tengah pergunjingan pemerasan dengan berbagai modus dan dalih dalam penanganan korupsi bedah rumah, ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus tersebut memastikan proses hukum kasus tersebut akan berjalan sesuai semangat dan harapan tujuan pemberantasan korupsi.
Proses lanjutan kasus dugaan korupsi bedah rumah di Banyuwangi ditandai dengan penahanan kepada tersangkanya ketika pelimpahan BAP dari penyidik kepada penuntut. Penahanan kepada tersangkanya dilakukan pada pertengahan April 2016. Namun hingga kini masih menyisakan pergunjingan upaya deal-deal dana pemerasan.
Awalnya jaksa di Kejari Banyuwangi berulah dengan mulai melakukan penawaran kasus tersebut tidak dilanjutkan. Modus pemerasan dengan beralibi pinjam dana kepada pihak yang terkait kasus tersebut hingga dana jaminan penahanan.
Dalam catatan FAKTA, awal ramainya kasus tersebut terkait beberapa jaksa sempat rnendatangi Anggrid di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Banyuwangi. Tim jaksa yang mengatasnamakan menangani kasus tersebut menawarkan kepada Anggrid yang menjabat Kabid BPM-PEMDES agar kasus tersebut ditutup, tidak diproses hukum. Nilai sejumlah dana tak jadi disepakati karena program yang didanai APBN 2013 senilai Rp 945 juta untuk 146 unit rumah di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, tersebut saat itu belum rampung.
“Penawaran dari angka Rp 900 juta turun hingga Rp 200 juta, namun tak jadi karena memang waktu itu programnya belum mencapai 50%. Bukti percakapannya ada,” kata sumber kepada Hayatul Makin dari FAKTA.
Kontroversi terus bergulir ketika dua tersangka, Anggrid dan Suliyono, selaku pendampingan masyarakat Kelurahan Banjarsari tak segera ditangani. Mereka menyandang status tersangka hampir 2 tahun tapi proses hukum mereka tak jelas kelanjutannya.
Perlu diketahui bahwa kasus bedah rumah di Kelurahan Banjarsari tersebut ditangani Kejari Banyuwangi sejak Kasipidsusnya dijabat Paulus Agung Widaryanto SH. Selanjutya dijabat Arief Abdillah SH dan kini dijabat Adi Palebangan SH.
Belakangan terungkap salah satu tersangka mengaku telah membayar dana jaminan tidak ditahan atas permintaan Jaksa Elsius Saklori sebesar Rp 50 juta.Jaksanya minta dana sejumlah itu dan uangnya sudah diserahkan langsung kepada jaksanya. Apakah uang itu oleh jaksanya disetorkan kepada bank sesuai prosedurnya, saya nggak tahu, itu urusan jaksanya,” kata Ribut Puryadi SH, salah satu kuasa hukum tersangka korupsi bedah rumah di Kelurahan Banjarsari.
Modus pemerasan oleh jaksa disebut-sebut juga dilakukan kepada Misri selaku penyedia bahan material program bedah rumah yang takut dijadikan tersangka dan ditahan oleh kejaksaan. Misri mengklaim telah diperas oleh Jaksa Elsius Sakalori dan Ari Dewanto. Jaksa Elsius Sakalory meminta dan sudah diberi masing-masing Rp 80 juta dan Rp 40 juta yang dibayarkan di rumah dinas, berlanjut permintaan dana Rp 25 juta yang dibayarkan di tempat yang sama rumah dinas Kejari Banyuwangi. Misri kembali dipanggil ke Kantor Kejari Banyuwangi untuk menyerahkan dana Rp 15 juta.
Selain itu, masih menurut pengakuan Misri, satu jaksa yang pernah ikut dalam Tim Penyelidikan, Ari Dewanto, meminta sejumlah dana kepadanya senilai Rp 20 juta dengan alibi pinjam untuk urusan mobil. Menurut Misri, dana tersebut diberikannya juga di rumah dinas Kejari Banyuwangi.
“Nggak, Mas, nggak ada dana itu,” bantah Ari Dewanto ketika dikonfirmasi FAKTA beberapa waktu lalu.
Kronologinya, program bedah rumah di Kelurahan Banjarsari yang didanai APBN tahun 2013 senilai Rp 945 juta itu mestinya digunakan untuk membangun 146 unit rumah. Pencairan dananya ditransfer langsung ke rekening masing-masing KK penerima dan dibagi dalam 2 tahap termyn. Dana tersebut mestinya harus langsung diteruskan kepada Misri, pemilik toko (UD) Pondok Tresno, selaku penyedia bahan material bangunannya. Ternyata tersangka Suliyono hanya membayarnya dengan rekening koran sekitar Rp 162 juta.
Dalam pelaksanaannya pun masyarakat hanya menerima semen 3 sak, pasir 1 pick up dan batako 50 biji.
Keuntungan dari korupsi program itu selain diduga dilakukan Suliyono juga menjerat Anggrid yang dijuga menerima dana sekitar Rp 200 juta dari hasil korupsi tersebut. Namun, informasi yang diterima FAKTA,  Anggrid segera menyerahkan kembali dana tersebut ketika program bedah rumah diproses hukum oleh Kejari Banyuwangi.

Ketua Tim JPU kasus korupsi bedah rumah, Agus Budiarto SH, mengaku tidak tahu-menahu soal dana pemerasan dan jaminan penahanan tersebut. Agus berjanji kasus korupsi yang ditanganinya bersama tim itu bersih dari upaya apa pun. ”Tulis itu, saya tidak akan main-main menangani kasus ini, kalau sebelumnya informasinya seperti itu, wah itu saya nggak tahu, saya juga baru mendengar itu sekarang. Yang perlu diketahui, saya kan baru menangani kasus ini terkait penuntutan,” katanya. (F.512) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment