Monday, September 19, 2016

MADURA RAYA

KEJAKSAAN TANGGAPI NORMATIF LAPORAN IPK2M

H Sadik, Kadisdik Kabupaten Sumenep.
PENYAMPAIAN laporan IPK2M (Institut Penindakan Kriminal dan Korupsi Madura) yang dimuat di Majalah FAKTA No. 625 Edisi April 2016 mendapatkan tanggapan normatif dari Kejaksaan Negeri Sumenep.
Tim FAKTA pada tanggal 30 Maret 2016 menemui Adi Harsanto (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep) yang menyatakan bahwa laporan IPK2M tertanggal   15 Februari 2016 tentang adanya dugaan  penyimpangan penerimaan Dana  Rehabilitasi dari Dana Bansos APBN Tahun 2015/2016 telah diterima  dan  telah  dipelajari. Namun ia tidak dapat berbuat lebih banyak dikarenakan laporan tersebut   ditujukan pula ke Jaksa Agung. Adi menganjurkan agar pengurus IPK2M sebaiknya  membuat laporan langsung ke Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep dengan isi laporan yang sama.
Tanggal 20 April  2016 Tim FAKTA kembali menemui Adi Harsanto untuk menanyakan surat dari IPK2M tanggal 4 April 2016 No. X.14 /IPK2M/IV/2016   tentang Laporan  Dugaan Penyimpangan Penerimaan Dana Rehabilitasi  dari   Dana Bansos APBD Anggaran Tahun 2015/2016 Di SDN Sera Timur Kecamatan Bluto Dan Beberapa Kecamatan Di Kabupaten Sumenep sesuai dengan anjurannya, Adi  mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat itu dan sedang dipelajari.
Sudah lebih dari 2 bulan, laporan IPK2M belum juga selesai dipelajari.
Imam Hidayat, Ketua Umum IPK2M, kepada Tim FAKTA mengatakan, kejaksaan tidak profesional dengan alasan laporannya sudah lengkap. ’’Laporan sudah kami sampaikan tanggal 15 Februari 2016 dan tanggal 4  April 2016 sesuai dengan anjurannya tapi sampai hari ini sudah lebih dari 2 bulan belum juga selesai dipelajari. Padahal jika dilihat dari laporannya seperti  melaporkan S  (inisial), Kepala SDN Sera Timur Kecamatan Bluto dengan melampirkan alat bukti bermaterai cukup dari pernyataan masyarakat dan guru, mestinya satu hari mempelajarinya sudah   dapat menindaklanjuti. Di mana tingkat profesionalismenya selaku jaksa ?” ujarnya.
Imam menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus yang dilaporkan lembaganya tersebut. Bahkan ia akan melangkah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya jika tetap tidak ada tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terhadap laporannya tersebut. “Kita akan bawa kasus ini ke Aswas (Asisten Pengawasan) Kejati Jawa Timur,” tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sumenep, H Sadik, saat dihubungi via   ponselnya mengatakan bahwa saat  itu dirinya sedang berada di Jakarta dan tidak tahu tentang  laporan tersebut. Tapi apabila ada panggilan dari kejaksaan sudah selayaknya ia akan menghadap. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment