Thursday, March 5, 2015

HUKUM : KANTOR KANWIL KEMENAG JATIM DIGELEDAH TIM SATSUS

Cari Bukti : Jaksa Satuan Khusus pidana Khusus Kejati Jatim memilah-milah
dokumen hasil penggeledahan di kantor Kanwil Kemenag Jatim.
Data – data itu menguatkan tudingan penyelewengan proyek mes santri
 
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Jatim terus mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan dugaan korupsi pembangunan mes santri. Kemarin (19/1) penyidik menggeledah kantor Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jatim. Dari sana, petugas menyita satu boks dan sekoper dokumen.
            Penggeledahan itu dilakukan lima petugas kejaksaan. Mereka tiba di kantor yang beralamat di Jalan Raya Juanda tersebut sakitar pukul 10.00 WIB. Petugas yang mengenakan rompi Satuan Khusus (Satkus) Pidana Khusus Kejati Jatim itu langsung masuk ke ruangan Kepala Kanwil Kemenag Jatim sebelum beraksi.
            Berdasarkan data yang dihimpun FAKTA, petugas memasuki beberapa ruangan di gedung Kanwil Kemenag Jatim itu. Setelah itu, mereka berkumpul di satu ruang pertemuan di kantor tersebut. Di sana penyidik meneliti dokumen yang mereka dapat.
            Dalam penggeledahan itu petugas juga sempat membuka paksa sebuah lemari kayu. Sebab, pegawai di kantor tersebut menuturkan, kuncinya hilang. Setelah dibuka, lemari itu ternyata berisi dokumen seluruh proyek yang diprogramkan Kanwil Kemenag Jatim.
            Penggeledahan baru berakhir empat jam kemudian. Petugas menyita sejumlah dokumen penting. Antara lain, dokumen kontrak pembangunan mes santri gedung A dan B. Dokumen kontrak itu merupakan dasar pengerjaan proyek dua bangunan yang memakan anggaran Rp 14,4 miliar tersebut.
            Selain itu, tim satsus menyita laporan pelaksanaan proyek. Dua dokumen tersebut sangat dibutuhkan penyidik karena dari sana bakal kelihatan ketimpangan proyek yang dikerjakan dua rekanan itu. Sebab berdasarkan penyidikan terungkap bahwa hasil pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
            Salah satunya mengenai kekuatan bangunan. Dalam dokumen kontrak, kekuatan bangunan ada standar minimalnya. Namun, berdasarkan data yang ditemukan saksi ahli, kekuatan gedung itu di bawah kekuatan minimal sebagaimana yang disebutkan dalam kontrak.
            Indikasi lainnya, temuan tidak adanya kolom penyangga tiang konstruksi. Kolom penyangga tersebut menjadi kekuatan bangunan, khususnya di lantai dua dan tiga. Dalam dokumen, bagian bangunan berupa kolom itu ada. Tetapi kenyataannya, kolom penyangga tersebut tidak ditemukan.
            Bukan hanya itu, ada juga dokumen soal persiapan sebelum pembangunan gedung mes. Salah satunya mengenai pengurukan lahan untuk pendirian mes. Dalam dokumen disebutkan, lahan itu diuruk dengan menggunakan sirtu. Namun, penyidik masih akan menelitinya, apakah pengurukan tersebut menggunakan bahan material yang sesuai atau tidak.

            Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim, Rohmadi SH, menyatakan, penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti terkait dengan proyek yang diusut. “Selama ini kami dapat salinannya. Kami ingin yang asli,” katanya. (F.491) web majalah fakta / majalah fakta online

HUKUM : MANTAN DIRUT PT GARAM JADI TERSANGKA KORUPSI

Slamet Untung, mantan Dirut PT Garam
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Jatim kini mengusut raibnya 10 ribu ton garam yang disimpan di gudang milik PT Garam. Hasilnya, komisaris perusahaan milik negara itu ditetapkan sebagai tersangka. Dia sempat mengembalikan uang Rp 2,1 miliar ketika jaksa mulai mengusutnya.
            Pengusutan kasus tersebut berawal dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mendapati adanya penjualan 10 ribu ton garam hasil produksi PT Garam. “Kalau dikurskan ke rupiah senilai Rp 2,5 miliar,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Febrie Ardiansyah SH, (16/1).
            Menurut dia, garam yang dijual secara bertahap selama dua tahun, mulai 2010 hingga 2011. Modusnya, pelaku mengambilnya dari gudang PT Garam dan mengirimkannya kepada pembeli. Hanya saja penjualan itu tidak dicatat dalam pembukuan PT Garam. Uang hasil penjualannya juga tidak dimasukkan ke kas PT Garam. BPK yang mengaudit menemukan adanya hasil produksi yang hilang tersebut. Setelah ditelusuri, garam itu ternyata dijual kepada pihak ketiga.
            Febrie menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, garam tersebut dijual atas perintah Direktur Utama PT Garam yang saat itu dijabat Slamet Untung Irredenta. Slamet pun sempat menjabat sebagai Komisaris PT Garam. “Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
            Perintah itu disampaikan Slamet kepada petugas gudang secara langsung. Kemudian dia mengeluarkan sejumlah garam yang diinginkan. Selama dua tahun, tercatat 10 ribu ton garam yang dijual.
            Jaksa juga menelusuri aliran uang hasil penjualan garam tersebut. Febrie mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terungkap bahwa uang hasil penjualan garam itu disamarkan dengan cara dimasukkan ke rekening koperasi PT Garam. Dari sana, uang mengalir ke rekening pribadi.
            BPK merekomendasikan agar uang hasil penjualan garam tersebut dikembalikan ke kas PT Garam. Tapi, rekomendasi itu tidak dilaksanakan sampai kejaksaan turun tangan mengusut kasus tersebut. “Ketika kami menyelidiki, baru ada pengembalian Rp 2,1 miliar. Sisanya belum,” jelasnya.
            Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus, Rohmadi SH, menambahkan, pengembalian uang itu tidak mempengaruhi proses hukumnya.
            Sementara itu, Slamet Untung ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyatakan siap mengikuti proses hukum. “Siapa yang benar, siapa yang salah, belum ketahuan. Saya ikuti proses hukumnya saja,” ucapnya.
            Terkait dengan pengembalian uang Rp 2,1 miliar, Slamet mengatakan bahwa itu bukan inisiatifnya. Melainkan keputusan bersama ketika dia masih menjabat sebagai direktur utama. Dia bersikukuh bahwa uang hasil penjualan garam tersebut bukan untuk kepentingan pribadi. “Tidak ada yang untuk pribadi,” ujarnya.
            Penyidikan  kasus penjualan garam hasil produksi PT Garam sebanyak 10 ribu ton itu mulai digeber pekan depan. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mulai melayangkan surat panggilan untuk para saksi.
            Surat penggilan itu dilayangkan sejak akhir pekan ini kepada para saksi. Kebanyakan bekerja di lingkungan PT Garam, khususnya bagian gudang. Sesuai dengan surat panggilan yang dikirimkan, para saksi itu akan diperiksa pekan depan.
            Rohmadi menyatakan, mereka dipanggil dan diperiksa untuk tersangka Slamet Untung Irredenta, mantan Komisaris PT Garam. “Pemeriksaannya bertahap karena saksinya juga banyak,” katanya.
            Dalam pemeriksaan itu, penyidik merunut kronologis hilangnya 10 ribu ton garam yang disimpan di gudang pada 2010-2011. Hal itu dilakukan untuk memetakan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban mengenai hilangnya garam hasil produksi perusahaan pelat merah tersebut.

            Sebab, dari data awal yang didapat kejaksaan, garam itu dijual secara bertahap kepada pihak ketiga. Namun, uang hasil penjualannya tidak dicatat dalam pembukuan perusahaan. Kondisi tersebut membuat PT Garam merugi sekaligus kehilangan keuntungan yang didapat dari penjualan hasil produksi itu. (F.491) web majalah fakta / majalah fakta online

HUKUM : MANTAN DIREKSI PT JMU JADI TERSANGKA KORUPSI TOL SUMO

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim,
 Febrie Ardiansyah SH
 
PENGUSUTAN dugaan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyentuh BUMD milik Pemprov Jatim. Korps Adhyaksa di Jalan A Yani, Surabaya, itu menemukan indikasi penyalahgunaan keuangan di PT Jatim Marga Utama (JMU) ketika menggarap tol Surabaya – Mojokerto (Sumo).
Mantan dua pejabat perusahaan daerah tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ditambah satu mantan Direktur PT NAM yang menjadi rekanan PT JMU. Mereka adalah Bambang Koesbandono (mantan Dirut PT JMU), Slamet Santoso (mantan Direktur Keuangan PT JMU), dan Supriatna (mantan Direktur PT NAM).
            Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Febrie Ardiansyah SH, mengatakan, dugaan korupsi tersebut terjadi sekitar 2007. Tetapi, pertanggungjawabannya belum ada sampai 2015. “intinya, menggunakan uang negara ratusan juta rupiah, terus tidak dipertanggungjawabkan,” katanya.
            Febrie menjelaskan, BUMD tersebut bergerak di bidang pembangunan jalan tol. Saat itu PT JMU adalah salah satu perusahaan yang ikut menggarap proyek tol Sumo. Dalam kas perusahaan tersebut ada anggaran Rp 30 miliar. Duit itu merupakan modal dasar yang dikucurkan dari APBD Provinsi Jatim.
            Untuk menggarap jalan tol itu PT JMU harus bisa mencari investor yang membiayai proyek tersebut. Perusahaan itu kemudian bekerja sama dengan PT NAM. Dalam perjanjiannya, PT NAM itulah yang diharuskan mencari investor. Biaya yang dikeluarkan selama pencarian ditanggung PT NAM.
            Kenyataannya, dalam mencari investor, rekanan tersebut malah menggunakan uang PT JMU. Uang yang dipakai Rp 800 juta. “Dalam penggunaan uang itu, tidak ada pertanggungjawabannya sama sekali. Uang itu untuk apa, tidak jelas semuanya,” jelas Febrie.
            Parahnya lagi, lanjut Febrie, rekanan itu tidak menemukan satu investor pun meski sudah menggunakan uang ratusan juta rupiah tersebut. Meski penggunaan uang itu terjadi sejak delapan tahun lalu, tidak ada upaya untuk mengembalikan.
            Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim, Rohmadi SH, menambahkan, penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup. Karena itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan, penyidik sudah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk ketiga tersangka. Dibuat tiga berkas karena mereka memiliki peran yang berbeda-beda. “Pemeriksaan saksi-saksinya mulai minggu depan,” ucapnya. (F.491) web majalah fakta / majalah fakta online

BERITA UTAMA : KOMJEN POL BUDI GUNAWAN BELUM DILANTIK TAPI JUGA BELUM DIGANTI

Presiden Jokowi didesak untuk bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang berusaha melakukan pelemahan KPK

Komjen Pol Budi Gunawan (BG)
KOALISI elemen sipil telah membangun sebuah kekuatan baru untuk menolak kriminalisasi terhadap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia. Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Mafia (GeRAM) tersebut menduga ada upaya kuat untuk melemahkan kinerja KPK yang dilakukan oleh sebuah kekuatan tertentu secara serius, sistematis, nyata dan masif. Tujuannya, untuk menghambat proses penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
''Kami menyatakan sikap untuk menolak kriminalisasi terhadap lembaga
KPK,'' kata Wahyu Pratama,
Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Pos Meulaboh, selaku juru bicara GeRAM, saat jumpa pers di warung
Endatu Kopi, Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Johan Pahlawan, Meulaboh, Aceh Barat, Minggu (25/1).
Wahyu Pratama dari LBH didampingi Koordinator Gerakan Anti Korupsi
(GeRAK) Aceh Barat, Baharuddin Bahari,
Koordinator Forum Komunikasi
Generasi Muda Aceh Barat (FK-Gemab), Oma Arianto,
Koordinator Komunitas Masyarakat Barat Selatan Aceh (KMBSA), Fitriadi Lanta, Koordinator Acehnes  Solidarity From Humanis (Asoh), Safrijal, dan Ketua Persatuan Islam Indonesia (PII) Meulaboh, Aidil Firmansyah.
Menurut Wahyu, penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW), oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim
Polri) dengan cara yang arogan dan sewenang-wenang merupakan bentuk
pelemahan KPK yang bertujuan untuk menghambat proses penegakan hukum
tindak pidana korupsi di Indonesia. Sebab penangkapan dan penetapan
BW sebagai tersangka itu secara serta-merta akan berpengaruh pada terhambatnya
kinerja lembaga anti
-rasuah itu.
Katanya lagi, kriminalisasi terhadap Pimpinan KPK ini kembali terjadi setelah
ditangkap
nya Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto yang dikenal dengan istilah Cicak vs Buaya tahun 2009 lalu di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hal yang sama saat itu juga terjadi pada penyidik KPK, Novel Bawesdan, yang sedang menyidik kasus simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melibatkan seorang jenderal polisi.
Untuk itu, GeRAM Aceh Barat mengutuk segala tindakan politisasi, kriminalisasi dan penangkapan BW oleh Polri dengan arogan dan sewenang-wenang menggunakan kekuatan politik serta memanfaatkan lembaga penegak hukum.
Elemen Sipil Masyarakat Aceh Barat saat jumpa pers
terkait upaya pelemahan KPK, Minggu (25/1)
 
GeRAM juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang berusaha melakukan pelemahan KPK. Dan, presiden
diminta tidak menghentikan pimpinan KPK sebelum tim independen
menetapkan BW melakukan pelanggaran.
Selain itu koalisi elemen sipil juga mendesak Polri dan KPK agar proporsional dan berkomitmen kuat dalam penegakan hukum untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, sekaligus mengajak partisipasi rakyat dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Heboh KPK vs Polri atau diistilahkan dengan Cicak vs Buaya Jilid 3 yang terjadi sekarang dipicu oleh penetapan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka korupsi yang dibacakan Ketua KPK, Abraham Samad, didampingi Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, pada 13 Januari 2015. "BG menjadi tersangka kasus tipikor saat menduduki jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Mabes Polri. KPK telah melakukan penyelidikan setengah tahun lebih terhadap kasus transaksi mencurigakan yang melibatkan BG. Penetapannya sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan dua alat bukti," kata Abraham Samad.
Padahal 10 Januari 2015 Presiden Jokowi memilih Komjen Pol BG sebagai calon tunggal Kapolri dan sesuai aturan diajukan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
Kemudian pada 15 Januari 2015, dalam sidang paripurna, DPR RI mengamini usulan Komisi III untuk menunda pemilihan pemimpin KPK untuk menggantikan Busyro Muqoddas. Kursi kelima di pucuk pimpinan KPK itu akan diisi bersamaan dengan pergantian empat pemimpin KPK yang lain pada akhir 2015 mendatang. Selain itu DPR RI juga menerima usulan Komisi III untuk menyetujui permintaan Presiden Jokowi untuk memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri dan mengangkat Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri.
Selanjutnya, pada 19 Januari 2015 Mabes Polri mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Komjen Pol BG oleh KPK. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Divisi Hukum Polri kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tanggal 21 Januari 2015, kuasa hukum BG, Egi Sudjana SH, melaporkan pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung lantaran dinilai menyalahi prosedur saat menetapkan kliennya (BG) sebagai tersangka. Surat penetapan KPK dikatakannya cuma ditandatangani oleh empat pemimpin, dari yang seharusnya lima pemimpin.
Lalu pada 22 Januari 2015 Pimpinan KPK lagi-lagi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri oleh kuasa hukum BG, Eggi Sudjana SH. Lembaga antirasuah itu dituding membocorkan rahasia negara berupa laporan penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK ) terhadap rekening BG dan keluarganya. Egi Sudjana Cs juga mengajukan tuduhan pencemaran nama baik.
Pada saat yang bersamaan Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melancarkan tudingan lain ke arah Abraham Samad. Pemimpin KPK itu, menurut pengakuannya, menaruh dendam pribadi kepada BG. Kata Kristiyanto, karena upaya Samad menjadi calon wakil presiden diganjal oleh BG.
Terus pada 23 Januari 2015 Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengirimkan selusin pasukan bersenjata lengkap buat menangkap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Bambang diborgol sesaat setelah mengantarkan anaknya ke sekolah. Penangkapan itu didasarkan pada pengaduan bekas anggota legislatif dari Fraksi PDI-P, Sugianto Sabran, dengan tudingan mendalangi kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, 2010 silam.
"Terlapor (BW) diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," ujar Rikwanto dari Divisi Humas Mabes Polri. Bambang dijerat pasal 242 jo pasal 55 KUHP karena menyuruh memberikan keterangan palsu dalam pengadilan. Dia terancam hukuman pidana 7 tahun penjara.
Pada hari yang sama Presiden Jokowi menyatakan tidak akan mencampuri perseteruan dua lembaga penegak hukum itu. Setelah menerima pimpinan Polri dan KPK, Istana Negara cuma mengimbau kedua lembaga itu agar bersikap obyektif.
Pada 24 Januari 2015 giliran Wakil Ketua KPK lainnya, Adnan Pandu Praja, diadukan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas dugaan pemalsuan surat notaris dan penghilangan saham PT Desy Timber.
Tanggal 25 Januari 2015 Presiden Jokowi membentuk tim tujuh buat mengurai kericuhan antara Polri dan KPK. Tim tersebut beranggotakan bekas Wakapolri, Oegroseno, Jimmly Asshidique, mantan Ketua Umum Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, dan mantan Wakil Ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas.
Pada 26 Januari 2015 gilirian Wakil Ketua KPK lainnya lagi, Zulkarnaen, yang diadukan ke kepolisian. Ia dijerat dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2008.
Yang jelas, hingga berita ini dibuat, Presiden Jokowi belum melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri dan juga belum menggantinya dengan calon Kapolri yang lain. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

TANBU RAYA : Kejadian AirAsia Memberi Dampak Buat Tanah Bumbu

ATAS kejadian jatuhnya pesawat AirAsia akhir tahun kemarin tak menyangka memberikan dampak bagi laut Tanah Bumbu menyusul ditemukannya 3 orang jenazah dan ekor pesawat beberapa hari yang lalu di perairan Pulau Sembilan Kotabaru. Meskipun perairan tersebut berada di wilayah Kotabaru, namun secara geografis merupakan wilayah yang berdekatan dengan perairan Tanah Bumbu. Ditambah kawasan perairan Kecamatan Pulau Sembilan sangatlah dekat dengan wilayah Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Tanah Bumbu, Drs H Difriadi Darjad, saat memberikan sambutan dalam gelar Apel Siaga Bencana di halaman Kantor Bupati Selasa (20/1).Dampak yang kini dirasakan yakni sebuah kesiapsiagaan yang dilakukan oleh relawan dan jajaran terkait. Secara spontan masyarakat dan komponen lainnya turut ambil bagian dalam mengemban rasa kemanusiaan untuk membantu korban atas kejadian tersebut. Ini berarti pada setiap kejadian di sekitar kita memerlukan kewaspadaan dan kesiapsiagaan, di mana bencana itu tak dapat dikira-kira, kapan pun bisa terjadi. Alhamdulillah, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu beserta pihak terkait di Kabupaten Kotabaru teutama masing-masing Kodim dan Polres sudah membantu para korban yang sudah ditemukan serta mengantisipasi jika ada penemuan korban-korban berikutnya,” ungkapnya.
Wabup Tanbu, Drs H Difriadi Darjad, saat menyampaikan sambutan dalam
gelar Apel Siaga Bencana di halaman Kantor Bupati Tanbu, Selasa (20/1)
Pada kesempatan itu juga Wabup menekankan, dalam hal penanganan pada setiap kejadian tetap mengutamakan aspek kemanusiaan. Walaupun korban tersebut merupakan orang luar, namun sebagai anak bangsa tetap menujung semangat kepedulian yang tinggi terhadap sesama. (relhum) web majalah fakta / majalah fakta online

ADVETORIAL AMUNTAI : Eksekutif HSU Ajukan 7 Raperda, Legislatif Menerima Dengan Harapan

TUJUH usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat diterima dan disetujui oleh 7 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Persetujuan tersebut disampaikan juru bicara fraksinya masing-masing pada Rapat Paripurna DPRD HSU dengan Agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 7 Raperda di Ruang Sidang Paripurna DPRD HSU.
Seperti yang dikatakan Bupati Hulu Sungai Utara, H Abdul Wahid HK, tujuh raperda yang diajukan itu meliputi :
1.      Raperda tentang Perubahan Atas Perda No.2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Pendidikan Kabupaten HSU.
2.      Raperda Tentang Perubahan Atas Perda No.5 Tahun 2011 Tentang Pembentukan SOTK Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten HSU.
3.      Raperda tentang Perubahan Atas Perda No.20 Tahun 2008 tentang Pembentukan SOTK Dinas Daerah Kabupaten HSU.
4.      Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten HSU berupa aset/barang kepada PDAM Amuntai.
5.      Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten HSU kepada Bank Kalsel Tahun Anggaran 2015 – 2016.
6.      Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten HSU kepada Bank Kalsel Unit Syariah Tahun Anggaran 2015 – 2016.
7.      Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten HSU kepada 4 Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Terkait dengan perubahan Perda No. 20 Tahun 2008 tentang pembentukan SOTK Dinas Daerah, Bupati Wahid memaparkan, pembentukan organisasi perangkat daerah dilakukan secara komulatif, yakni untuk Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang ditetapkan melalui Perda No.19 Tahun 2008. “Untuk Dinas Daerah melalui Perda No.20 Tahun 2008, sedangkan untuk Badan, Kantor, Inspektorat dan RSUD melalui Perda No.21 Tahun 2008”, jelasnya.
Bupati HSU, H Abdul Wahid HK, saat menyampaikan sambutannya
dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten HSU
Bupati H Abdul Wahid HK sebagai pimpinan Kabupaten HSU dengan ibu kotanya Amuntai yang juga disebut Bumi Bertaqwa, mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang diberikan oleh para anggota DPRD HSU, terlebih saat pembahasan serta persetujuan yang diberikan dan ia akan berusaha memperhatikan serta mengusahakan terkabulnya harapan para wakil rakyat. “Terima kasih atas persetujuan yang diberikan dan pemerintah daerah akan berusaha meningkatkan kinerja dan pelayanannya kepada masyarakat serta akan berusaha meningkatkan PAD Kabupaten HSU untuk mensejahterakan masyarakat”, ujarnya.
Meskipun menyatakan dapat menerima dan menyetujui berbagai raperda yang diusulkan pihak eksekutif, namun pihak legislatif Kabupaten HSU juga mengharapkan agar raperda tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh Fraksi PKB dengan juru bicaranya Syahril. “Meski terdapat perbedaan pendapat, diharapkan raperda yang diusulkan pihak eksekutif dapat meningkatkan kinerja Pemkab HSU dalam melakukan pembangunan dan meningkatnya pertumbuhan ekonomi masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten HSU,” harapnya.
Sementara itu, dari Fraksi PPP dengan juru bicaranya Erika Yuni mengutarakan supaya pelayanan terhadap masyarakat juga harus ditingkatkan. “Dengan persetujuan terhadap tujuh raperda ini diharapkan juga diimbangi dengan pelayanan yang baik terhadap masyarakat, terlebih pelayanan perbankan serta BUMD di HSU” ujarnya. Fraksinya juga berharap agar PDAM Amuntai juga dapat melakukan peningkatan suplai air kepada pelanggannya, karena dengan derasnya air dari PDAM maka semakin deras juga profit yang didapatkan BUMD HSU ini.

Dengan disetujuinya tujuh raperda yang diusulkan pihak eksekutif Kabupaten HSU tersebut, DPRD Kabupaten HSU kemudian menerbitkan keputusan persetujuan dengan nomor 1-7 tahun 2015 yang diharapkan dapat berguna untuk melakukan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten HSU. (Tim)

ADVETORIAL BATOLA : Kinerja Pemkab Batola Memberikan Hasil Nyata

MASA dua tahun kepemimpinan Bupati Barito Kuala, H Hasanuddin Murad, dan Wakil Bupati, H Ma’mun Kaderi, hasil kinerja pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Barito Kuala yang diselenggarakan sepanjang tahun 2013 dan 2014 terus meningkat, dan bisa dinilai memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Barito Kuala.
Hal tersebut dapat dilihat dari indikator capaian kinerja di tahun 2014 khususnya pada pertumbuhan ekonomi Kabupaten Barito Kuala tahun 2013 yang berada di kisaran 4,89%. Angka tersebut terkesan mengalami penurunan dari tahun 2012, yakni sebesar 5,78%. Namun hal tersebut disebabkan oleh turunnya nilai ekspor batubara dan CPO secara nasional sehingga berdampak pula pada rendahnya permintaan terhadap produk barang jadi hasil produksi Kabupaten Barito Kuala.
Di sisi lain produksi primer Kabupaten Barito Kuala, khususnya di bidang pertanian tidak terpengaruh dan terus mengalami peningkatan yang baik.
Pada tahun 2014 pertumbuhan ekonomi Kabupaten Barito Kuala diestimasikan kembali meningkat menjadi 5,83% dan ditargetkan naik hingga mencapai 6,10% di tahun 2015.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Barito Kuala juga dapat dicermati melalui indikator lainnya berupa Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Per Kapita yang untuk tahun 2013 mencapai Rp 16.999.286,- (enam belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah). Sementara di tahun 2014 meningkat menjadi Rp 18.352.467,- (delapan belas juta tiga ratus lima puluh dua ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah). Dan, pada tahun 2015 ditargetkan Rp 19.005.648,- (sembilan belas juta lima ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah). Sedangkan PDRB atas dasar harga konstan pada tahun 2013 mencapai Rp 2,28 triliun. Pada tahun 2014 diestimasikan meningkat menjadi Rp 2,32 triliun.
Meskipun pertumbuhan PDRB ini tidak terlepas dari laju inflasi yang terjadi di Kota Banjarmasin sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan, namun secara umum dapat dikatakan bahwa perekonomian Kabupaten Barito Kuala hingga akhir tahun 2014 mengalami kenaikan yang cukup berarti dibandingkan dengan keadaan pada tahun-tahun sebelumnya.
Keberhasilan pembangunan di Kabupaten Barito Kuala, secara lebih spesifik juga dapat dicermati melalui indikator lain, yakni meningkatnya nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Pada tahun 2013 IPM Kabupaten Barito Kuala adalah 69,31. Pada tahun 2014 diestimasikan meningkat menjadi 70,11. Dan, pada tahun 2015 ditargetkan dapat terus meningkat menjadi 70,15.
Dari kiri: Wakil Bupati Batola, H Ma’mun Kaderi,
dan Bupati Batola, H Hasanuddin Murad
 
Begitu pula dengan usia harapan hidup masyarakat Kabupaten Barito Kuala, di tahun 2014 tercatat rata-rata umur yang mungkin dicapai dari sejak lahir sampai meninggal dunia berusia hingga 63,48 tahun.
Demikian pula dengan kesejahteraan masyarakat dikriteriakan melalui tingkat kemiskinan masyarakat, dapat diindikasikan bahwa tingkat kemiskinan di Kabupaten Barito Kuala cenderung mengalami penurunan pada 2 tahun terakhir, yakni 5,12 % pada tahun 2013 menjadi 4,92 % pada tahun 2014, dan pada tahun 2015 ditargetkan turun lagi menjadi 4,76 %.
Indikator-indikator tersebut pada dasarnya sekaligus juga memberikan gambaran meningkatnya satuan ukur indikator pembangunan lainnya sebagai indikator kinerja utama, antara lain angka kematian bayi terjadi penurunan dari 106 kasus menjadi 74 kasus di tahun 2014, sedangkan angka kematian ibu terjadi peningkatan 1 kasus kematian dari tahun 2013 yang hanya 9 kasus menjadi 10 kasus.
Angka partisipasi murni dan angka partisipasi kasar siswa/siswi di semua jenjang pendidikan juga cenderung mengalami peningkatan. Berdasarkan perhitungan, angka melek huruf masyarakat Kabupaten Barito Kuala pada tahun 2013 mencapai 94,19 % dan tahun 2014 diestimasikan meningkat menjadi 95,08 %. Dengan rata-rata lama sekolah pada tahun 2013 dari 7,27 tahun, meningkat menjadi 7,44 tahun pada tahun 2014. Dan ditargetkan meningkat lagi di tahun 2015 menjadi 7,55 tahun.
Sedangkan untuk realisasi investasi penanaman modal dalam negeri di Kabupaten Barito Kuala pada tahun 2013 mencapai nilai Rp 18 milyar lebih, realisasi penanaman modal asing sebesar Rp 1,6 triliun lebih.
Secara umum kinerja Pemerintah Kabupaten Barito Kuala telah memberikan hasil nyata dalam memajukan pembangunan daerah dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Barito Kuala. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

BALANGAN BUMI SANGGAM : Pemkab Balangan Fokus Meningkatkan IPM

Peningkatan kualitas manusia merupakan tujuan utama pembangunan, sementara pembangunan infrastruktur dan beragam langkah operasional lainnya hanyalah alat, bukan tujuan. Membangun manusia dan masyarakat menjadi strategi peningkatan kesejahteraan, kemakmuran dan produktivitas 
dengan mencegah melebarnya ketimpangan.”

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Balangan di bawah duet kepemimpinan selama dua periode – Bupati Sefek Effendie dan Wakil Bupati Ansharuddin - beberapa tahun terakhir ini terus berupaya dan berusaha memfokuskan pembangunan di wilayahnya untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) warganya.
Di Kabupaten Balangan, di tengah persaingan dalam mencari lahan pekerjaan serta perekonomian, terlihat angka Indeks Pembangunan Manusia masih rendah yaitu berkisar pada angka 67.71 meningkat menjadi 68.30, sehingga membuat Pemkab Balangan harus mengambil langkah cepat dan tepat untuk meningkatkan IPM Kabupaten Balangan yang berjuluk Bumi Sanggam menjadi naik. Tetapi dalam mengejar target angka-angka, peningkatan kualitas dalam semua hal tetap harus diprioritaskan.
Seperti yang dikatakan Akhriani, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Balangan, bahwa beberapa tahun terakhir Pemkab Balangan terus melakukan berbagai upaya untuk menaikkan angka IPM, di antaranya dengan membenahi beberapa faktor penunjang kenaikan IPM tersebut. Dan berdasarkan data yang ditemukan, meskipun tidak begitu signifikan, angka Indeks Pembangunan Manusia di Balangan yang sebelumnya hanya berkisar pada angka 67,71 meningkat menjadi 68.30.
Naiknya Indeks Pembangunan Manusia di Kabupaten Balangan meskipun tidak signifikan, namun ada beberapa indikator yang menunjang kenaikan angka IPM tersebut, di antaranya dari bidang kesehatan, pendidikan dan ekonomi kerakyatan yang merupakan beberapa kunci untuk meningkatkan IPM di Kabupaten Balangan.
Akhriani, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) Kabupaten Balangan
 
Faktor penunjang dari bidang kesehatan yaitu seperti menurunnya Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI) serta Angka Harapan Hidup (AHH). Kemudian peningkatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, pertanian, perkebunan dan lain-lain. Sedangkan dari pendidikan faktor penunjangnya yaitu meningkatnya angka lama sekolah, partisipasi sekolah dan melek huruf atau bebas buta huruf.
Di Kabupaten Balangan masalah kawin muda merupakan salah satu faktor yang menyebabkan meningkatnya angka putus sekolah, yang hingga kini masih menghantui dunia pendidikan di Balangan.
Angka Indeks Pembangunan Manusia di Kabupaten Balangan belum bisa meningkat lebih banyak, disebabkan beberapa program pada faktor penunjangnya juga belum berhasil sepenuhnya.
Seperti yang ditegaskan oleh Kepala Bappeda Balangan, Akhriani, bahwa Indeks Pembangunan Manusia akan naik apabila faktor penunjangnya juga naik, dan angka 68,30 yang sudah dicapai itu masih akan ditingkatkan lagi.
Naiknya angka yang sudah dicapai dan terus ditingkatkan, tentunya akan dapat dicapai namun harus didukung oleh semua elemen masyarakat dan seluruh SKPD yang ada di Pemerintah Kabupaten Balangan. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online