Monday, September 19, 2016

LINTAS BANYUWANGI

Mantan Rektor UNTAG Dilaporkan Ke Polda Jatim


SUGIHARTOYO SH harus menerima kenyataan, di tengah konflik perebutan pengelolaan dan aset lembaga pendidikan 17 Agustus 1945 antara dirinya dengan Waridjan dalam gugatan perdata dan PERPENAS yang juga digugat intervensi YAPENAS (Yayasan Pendidikan Nasional) 17 Agustus di Pengadilan Negeri Banyuwangi yang belum berujung, belakangan mantan Rektor UNTAG Banyuwangi harus wira-wiri menghadapi pemeriksaan di Polda Jatim.
Sugihartoyo SH dilaporkan oleh Drs Waridjan ke Polda Jatim terkait dugaan penggelapan dalam jabatan dana operasional tahun 2010 dan 2011. Tindak lanjut dari laporan No.TBL/163/II/2016 itu selain beberapa saksi telah diperiksa Polda Jatim termasuk pelapor, Drs Waridjan, yang mengatasnamakan dalam laporan polisinya selaku Ketua PERPENAS 17 Agustus 1945, penyidik juga telah meminta keterangan Kepala Administrasi Keuangan Untag Banyuwangi, Yosita Eka Riyani AMD.
Dalam lampiran bukti laporan pada penerimaan dan penggunaan dana operasional yang sudah dibukukan dalam spesial audit dari lembaga Akuntan Independen ada sekitar Rp 3 milyar yang tidak atau belum bisa dipertanggungjawabkan dalam berita acara serah terima jabatan Sugihartoyo tanggal 1 Maret 2012. Masing-masing tiga rekening yang belum dilaporkan, dan saldo yang tak jelas keuangannya dalam rekening No.0021017344. Belum lagi saldo kas tabelisasi tahun yang lebih rendah atau terdapat selisih dana. Ada pula mutasi keuangan yang tak jelas peruntukannya pada nomor rekening 91000015 senilai Rp 1 milyar lebih.
Hal itu masih ditambah pencatatan tidak konsisten dan terdapat selisih dalam rekening No.0196071147. Tahun 2010 pada transaksi keuangan senilai hampir Rp 1 milyar dan tahun 2011 transaksi sekitar Rp 1,5 miliar.
Dalam kaitan keuangan tahun 2010-2011 Sugihartoyo membuat surat pernyataan tertulis mengakui menghilangkan buku kas tersebut. “Dengan ini saya menyatakan bahwa saya telah menghilangkan buku kas Universitas 17 Agustus 1945 beserta dengan pendukungnya. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya,” kata Sugihartoyo dalam kutipan surat pernyataan bermaterai yang ditandatanganinya tertanggal 10 Mei 2012.
Saat dikonfirmasi, Sugihartoyo tak menampik dirinya dijadikan sasaran dalam konflik lembaga pendidikan 17 Agustus 1945 di Banyuwangi. “Siapa pun boleh saja melapor, tapi kan saya berhak untuk membuktikan bahwa itu tidak benar saya lakukan,” kata Sugihartoyo kepada Hayatul Makin dari FAKTA.
Namun, menurutnya, pada prinsipnya dalam kurun waktu dirinya menjadi Rektor hingga 2012 tak ada persoalan dalam pengelolaan keuangan UNTAG Banyuwangi. “Waktu saya jadi Rektor nggak ada masalah soal keuangan, kalupun ada masalah kok baru sekarang saya dilaporkan,” keluhnya.
Terkait pengakuan dirinya menghilangkan bukti laporan keuangan seperti bunyi surat pernyataan yang dia buat, Sugihartoyo menjelaskan sebenarnya bukti tersebut ada pada dirinya, hanya saja itu dilakukan karena ada pihak yang tidak berkompeten.
Terkait pemeriksaan Polda Jatim, Sugihartoyo berjanji akan menjelaskan dan membuktikan situasi keuangan saat dirinya menjabat Rektor UNTAG Banyuwangi. Begitu pula soal audit, Sugihartoyo merasa tak pernah dia ketahui. “Berkas itu ada dan saya simpan. Audit itu saya baru mendengar dari sampean, Mas, soalnya saya tidak pernah dipanggil atau dilibatkan dalam audit tersebut,” katanya. (F.512) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment