BAHASA bijak yang dipasang di kawasan publik tentang
pajak yang berbunyi,”Pajak yang anda bayar berarti telah mendukung pembangunan”,
namun sangat disayangkan bahasa bijak tadi tidak sama dengan kenyataannya.
Pasalnya, sarana jalan umum yang mengalami kerusakan cukup parah, kerap
diabaikan oleh pemerintah yang telah memungut pajak tidak sedikit dari
masyarakat.
Kondisi
ruas jalan yang rusak parah itu antara
lain bisa ditemui di sepanjang Jalan Wonosari dan Jalan Pelangi, pintu masuk
menuju ke pasar tradisional Pasar Meral Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Kemudian
di Jalan Sei Bati Kecamatan Tebing, kondisinya sudah berbentuk kolam ikan
radius 300 meter. Ironisnya lagi, para pejabat yang hendak menuju kantor DPRD
Karimun dari kantor Bupati Karimun yang terletak di jalan poros, justru sudah
sering melalui jalan tersebut toh diam
saja.
“Ke
mana larinya dana perawatan jalan yang dianggarkan setiap tahunnya untuk pelaksanaan
kegiatan tambal sulam ?” tanya Sani, pengendara yang melintas di lokasi jalan tersebut
kepada FAKTA. Kekecewaan terhadap kondisi jalan yang rusak parah itu juga diungkapkan
Samsir, pengendara lainnya.
Minimnya
perbaikan jalan yang mengalami kerusakan cukup parah itu menunjukkan cerminan sikap
SKPD yang tidak memiliki tanggung jawab pada fasilitas public berupa sarana
jalan umum. Sani sangat berharap adanya perhatian dari pemerintah daerah terhadap
kondisi jalan yang rusak cukup parah tersebut karena bisa menbahayakan para
pengedara yang melintasinya. Jika mengacu pada UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas, sebenarnya Dinas PU memiliki tanggung jawab atas sarana jalan umum yang layak.
Saat
dikonfirmasi FAKTA, Kepala Dinas PU Pemkab Karimun, Anwar Abu Bakar, sedang dinas
luar. (F.942)R.26
Kondisi jalan yang rusak parah tapi didiamkan saja oleh Pemkab Karimun |
No comments:
Post a Comment