JUMLAH uang negara yang mampu diselamatkan
di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto relatif kecil dibanding dengan pihak Polres
Jeneponto. Hingga penghujung tahun 2013, Kejari hanya mampu mengembalikan
kerugian negara Rp 114 juta. Jumlah tersebut dari dua kasus, yaitu Mantan
Kepala Sekolah SD Inpres 179 Tamasongo, Kecamatan Bonto Ramba, Muh Yaqub, dalam
kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2008-2009
sebesar Rp 70 juta. Dari kasus tersebut tersangka baru mengembalikan Rp 44 juta
berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten
Jeneponto.
Kasus kedua dari Pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Panrannuang,
Sulgifli, atas dugaan rekayasa program kegiatan keaksaraan fungsional tahun
2009 untuk 60 kelompok belajar yang diduga merugikan negara sebesar Rp 216
juta. Dalam kasus ini tersangka baru mengembalikan kerugian negara Rp 70 juta.
Kepala Seksi Pidsus Kejari
Jeneponto, Ikwan Eduward SH, mengatakan bahwa sepanjang tahun 2013 Kejari menangani
lima kasus. Namun yang terbukti baru dua kasus tersebut. Untuk sementara
pihaknya masih menangani kasus penyimpangan dana Pos Bantuan Pemkab Jeneponto
Tahun 2009 yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 424 juta lebih.
Kasus ini diduga melibatkan tiga orang mantan petinggi Dinas Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah Pemkab Jeneponto.
Selain itu, ada juga kasus
PKBM lainnya, yang diduga merugikan
negara sebesar Rp 198 juta. Ada juga kasus yang diduga melibatkan Mantan
Bendahara BRI Unit Pallengu Kecamatan Bangkala atas penyimpangan dana nasabah
sebesar Rp 600 juta lebih. “Kita tinggal menunggu putusan dari Pengadilan
Negeri Jeneponto atas banding yang diajukan keduanya,” katanya, Jumat (20/12).
Ikwan Eduward juga mengungkapkan
bahwa sebagian besar kasus korupsi yang terbongkar berasal dari kinerja Polres
Jeneponto. Keterbatasan personil jaksa menjadi kendala untuk mengungkap banyak
kasus. Jika dibandingkan dengan kinerja Kejari dalam memberantas korupsi, Polres
Jeneponto bisa menyelamatkan uang negara senilai Rp 700 juta lebih hanya dari 2
kasus korupsi yang dibongkar. (F.566)R.26
No comments:
Post a Comment