Wednesday, March 5, 2014

PETUGAS PANWASLU SLEMAN DICEKIK CALEG

PESTA demokrasi yang diharapkan semua pihak bisa berlangsung dan berjalan dengan aman, lancar, tertib dan damai di wilayah Kabupaten Sleman ternodai oleh ulah oknum caleg yang saat ini masih duduk di kursi DPRD DIY. Peristiwanya terjadi saat penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Sambilegi, Maguwoharjo, Depok, Sleman, di mana petugas Panwaslu Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito SH, 15 Januari lalu diserang dengan tangan kosong (dicekik) oleh Gimny Rusdin Sinaga. Kejadian pada pukul 10.30 WIB tersebut sempat diabadikan baik dalam bentuk foto maupun video oleh para wartawan lokal maupun nasional serta petugas Satpol PP Kabupaten Sleman.
Menurut pihak Panwaslu Kabupaten Sleman, petugasnya telah bekerja sesuai aturan dan dibekali Surat Tugas. Namun pelaku penyerangan yang tak lain caleg ini tetap merasa tidak terima dengan penertiban APK miliknya. Sehari kemudian Ibnu Darpito melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda DIY.
Gimny Rusdin Sinaga sempat menyangkal. Menurut dia, insiden itu hanya kesalahpahaman saja. “Nggak ada pencekikan. Masak anggota dewan nyekik, malu-maluin saja,” ucapnya saat ditemui sejumlah wartawan di ruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIY. Meski begitu diakuinya, saat  tahu APK miliknya dicopoti, ia sempat emosi.
Tak urung peristiwa ini mendapat reaksi berbagai pihak. Tri Wahyu KH, Direktur ICM (Indonesia Court Monitoring) melalui surat elektronik yang dikirimkan pada FAKTA antara lain menyatakan, atas kasus pencekikan oleh anggota DPRD DIY dan sekarang juga sebagai Caleg DPRD DIY, Gimmy Rusdin Sinaga, terhadap Ibnu Darpito, Panwaslu Sleman, itu ICM mengecam keras tindak kekerasan tersebut dan mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan Ibnu Darpito dkk Panwaslu Sleman. ICM akan mengawal dan memantau sidangnya di Pengadilan Negeri Sleman ke depan. Di sisi lain, ICM meingatkan pada publik DIY  dan Indonesia, ada aturan diskriminatif saat proses hukum terhadap anggota dewan yaitu aturan UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) atau dulu biasa disebut UU Susduk, yaitu butuh izin Mendagri dalam pemeriksaan anggota dewan yang acap kali butuh waktu lama dan berbelit-belit. Tri Wahyu mencontohkan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka anggota DPRD DIY, Putut Wiryawan, dengan korban pegiat MTB (Masyarakat Transparansi Banyul), Endang Maryani, yang sejak 30 April 2012 (hampir 2 tahun) sampai sekarang masih macet di Mabes Polri (padahal prosedur izin Mendagri butuh surat Kapolri ke Mendagri). Untuk itu pihaknya berharap semoga ke depan bisa jadi momentum pencabutan aturan penghambat penegakan hukum itu, termasuk izin Mendagri.

Tak mau ketinggalan, anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman yang berjumlah 51 orang juga menolak dan mengecam keras tindakan arogansi anggota dewan dan caleg tersebut. Mereka mendukung langkah Polda DIY untuk memproses secara hukum terhadap tindakan Gimny Rusdin Sinaga. Pernyataan sikap tersebut disampaikan saat mereka mendatangi Polda DIY, 23 Januari lalu. (F.883)R.26
Gimny Rusdin Sinaga saat mencekik Ibnu Darpito. 

No comments:

Post a Comment