Monday, March 3, 2014

JAMALUDDIN JALIL TUTUP PERSIDANGAN 2013, BUKA PERSIDANGAN 2014 DPRK ACEH UTARA

JAMALUDDIN Jalil, Ketua DPRK Aceh Utara, pada Senin (6/1) menutup Masa Persidangan III/20013 melalui Rapat Paripurna Istimewa Ke-11 Tahun 2013 yang digelar di DPRK setempat. Di hadapan seluruh anggota DPRK, Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara beserta Muspida dan para undangan lainnya yang juga terbuka untuk  umum, seusai menutup Persidangan 11/2013, Ketua DPRK Aceh Utara langsung membuka Persidangan 1 Tahun 2014.
Lewat paparannya, Jamaluddin Jalil mengatakan, berdasarkan keputusan Panitia Musyawarah Dewan pada tanggal 28 Desember 2013 telah menetapkan pelaksanaan Rapat Paripurna Istimewa  Ke-11 tahun 2013 dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 6  Januarii 2014. Adapun kegiatan DPRK Aceh Utara yang telah dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja (Renker) yang telah dituangkan dalam bentuk keputusan DPRK Aceh Utara pada Masa Persidangan III Tahun 2013 tersebut adalah sebagai berikut; Rapat Paripurna Istimewa Ke-10 dalam masa persidangan III, Rapat Pembahasan Kebijakan Umum APBK, Prioritas dan Plafon APBK Sementara Tahun 2014 baik melalui kelompok kerja Panitia Anggaran maupun oleh Komisi-Komisi, Pembahasan Rancangan Perubahan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2013 yang belum dapat dilaksanakan pada masa persidangan II, Penyampaian Rancangan Qanun APBK Tahun 2014 oleh Kepala Daerah, Penyampaian Rancangan Qanun, Pembahasan dan Penetapan Rancangan Qanun menjadi Qanun Kabupaten Aceh Utara, Lanjutan Pembahasan dan Lanjutan Penetapan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2013, Penetapan Rancangan Qanun Tentang APBK Perubahan Tahun 2013 menjadi Qanun Aceh Utara, Rapat dan Kegiatan Alat-alat Kelengkapan DPRK sesuai bidang tugasnya.
Selain itu juga mengikuti dinamika pembangunan kabupaten dengan melakukan kegiatan sebagai berikut; a.Rapat kerja/rapat dengar pendapat dengan eksekutif maupun lembaga organisasi masyarakat lainnya, b.Konsultasi/koordinasi/ kunjungan kerja dan peninjauan ke lapangan.
Kemudian pembahasan dan penetapan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2014 yang merupakan sisa masa persidangan 11. Mengikuti seminar/workshop/ pelatihan. Public hearing terhadap 2 buah Rancangan Qanun inisiatif DPRK, yaitu Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak, dan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang pembinaan kehidupan adat dan adat-istiadat Kabupaten Aceh Utara. Mengakomodasikan harapan masyarakat dengan mendengar, menerima, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Evaluasi pelaksanaan pembangunan oleh Komisi-Komisi. Evaluasi kegiatan masa persidangan III dan ke-16 adalah Rapat Peripurna Istimewa ke-11/tahun 2014, dalam kegiatan penutupan masa persidangan III DPRK Aceh Utara Tahun Sidang 2014 yang sedang berlangsung hari ini.
Agenda yang belum dapat dilaksanakan dalam masa persidangan III tahun 2013 akan segera dilaksanakan pada masa persidangan I DPRK Aceh Utara tahun sidang 2014, yaitu pembahasan penetapan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang RAPBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2014.
DPRK Aceh Utara dalam masa persidangan I sampai dengan masa persidangan III tahun 2013 yang lalu telah menetapkan tiga Rancangan Qanun untuk menjadi Qanun Kabupaten ini yaitu Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Pajak Bumi & Bangunan Pedesaan dan Perkotaan. Qanun Kabupaten Aceh Utra tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Dan, Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Adapun Rancangan Qanun Inisiatif DPRK Aceh Utara yang telah dilakukan Public Hearing dan belum dilaksanakan pengesahan dalam tahun sidang 2013 akan dilaksanakan pengesahannya tahun 2014 ini sebanyak dua Rancangan Qanun yaitu Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak dan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang pembinaan kehidupan adat dan adat-istiadat Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan Rancangan Qanun Inisiatif DPRK Aceh Utara yang telah dapat diselesaikan Draf Akademiknya namun masih belum dapat dilakukan Public Hearing-nya adalah Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang kemaslahatan dan ketertiban umat Kabupaten Aceh Utara. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Retribusi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Izin Lokasi Hak Guna Usaha (HGU). Dan, Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang tanggung jawab sosial perusahaan. Terhadap Rancangan Qanun-Qanun inisiatif dewan maupun yang diajukan eksekutif yang masih belum sempat dilakukan pembahasannya dalam tahun sidang 2013, akan dilanjutkan kembali dalam masa persidangan I DPRK Aceh Utara tahun sidang 2014 ini,” papar Jamaluddin Jalil.
Selanjutnya, berdasarkan Rencana Kerja DPRK Aceh Utara Tahun 2014, di mana rencana kerja DPRK yang telah diprogramkan dalam masa persidangan I tahun 2014 mulai dari bulan Januari sampai dengan April 2014 adalah sebagai berikut; 1. Rapat-rapat paripurna DPRK (pembukaan masa persidangan I) adalah a. Penetapan daftar judul rencana Qanun prioritas tahuin anggaran 2014, b. Rapat paripurna tentang rancangan APBK tahun 2014, c. Penyampaian nota penjelasan Bupati Aceh Utara tentang LKPJ tahun 2013, d. Pembentukan panitia khusus dalam rangka pembahasan internal LKPJ tahun 2013, e. Pembahasan internal LKPJ Bupati Aceh Utara tahun 2013 melalui rapat kerja DPRK Aceh Utara, f. Penyampaian rekomendasi LKPJ tahun 2013, g. Penyampaian rancangan Qanun lainnya, h. Penetapan Qanun lainnya. 2. Lanjutan pembahasan rancangan Qanun yang belum ada penjelasan pada masa persidangan III tahun 2013 yang lalu. 3. Rapat dan kegiatan alat-alat kelengkapan DPRK sesuai dengan bidang tugasnya. 4. Pembentukan panita khusus dalam rangka pembahasan dan pengambilan keputusan atas rancangan Qanun menjadi Qanun dan rancangan DPRK/rancangan keputusan pimpinan DPRK menjadi keputusan DPRK/pimpinan DPRK. 5. Mengikuti dinamika pembangunan di seluruh Kabupaten Aceh Utara dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut; a. Rapat kerja/rapat dengar pendapat dengan Eksekutif maupun Lembaga Organisasi Masyarakat lainnya, b. Mengajukan saran dan pendapat kepada Pemerintah Kabupaten Acehj Utara, c. Menyerap dan meneruskan aspirasi masyarakat kepada pemerintah. 6. Sosialisasi peraturan perundang-undangan (Qanun Legislatif). 7. Penyusunan rencana kerja DPRK Aceh Utara tahun sidang 2015. 8. Pembahasan rencana kerja dan anggaran DPRK dan sekretariat tahun anggaran 2014. 9. Melaksanakan kegiatan DPRK dalam kaitannya dengan peningkatan kinerja pemerintah. 10. Mengikuti kegiatan Musrenbang kecamatan dari masing-masing Daerah Pemilihan. 11. Mengikuti forum FKPK dan gabungan forum FKPK. 12. Evaluasi pelaksanaan pembangunan oleh komisi-komisi. 13. Evaluasi masa persidangan I. Dan, 14. Penutupan masa persidangan.

Di akhir sambutannya, Jamaluddin Jalil mengatakan,”Mengingat agenda rapat dalam masa persidangan I tahun 2014 ini sangatlah padat, maka oleh karenanya kepada kita semua anggota dewan dituntut untuk bekerja lebih fokus dan lebih aktif serta lebih efektif. Sehingga semua kegiatan yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja DPRK Aceh Utara tahun 2014 ini dapat terselesaikan dengan baik”. (F.434)R.26

No comments:

Post a Comment