Sunday, March 2, 2014

SEGALA BENTUK PERJUDIAN DI PAPUA DIBERANGUS

KAPOLSEK JAYAPURA SELATAN, Kompol Y Takamully SH MH, saat ditemui Edi Sasmita dari FAKTA mengatakan bahwa Rabu (15/1) pihaknya telah melakukan penangkapan kasus perjudian jenis togel, yang awalnya dapat informasi dari masyaralat. Hal ini merupakan atensi dari Kapolri berdasarkan UU No.8 Tahun 1991, UU RI No.2 Tahun 2002, STR/02/1/2014 Tentang Pemberantasan Perjudian. “Kami dapat perintah langsung dari Kapolres Jayapura Kota. Artinya, setiap wilayah segera memberangus penyakit masyarakat. Sekitar pukul 16.30 kami tangkap penjual togel di daerah Pasar Hamadi berinisial H, perempuan 42 tahun. Kemudian kami tangkap lagi YF (L), 65, alamat Hamadi Pantai. Dari 2 pengecer ini kami kembangkan hingga kami tangkap lagi seorang bandar, Ai, perempuan 44 tahun. Dari kejadian ini kami menyita uang sekitar Rp 329.000,- dan HP. Ada orang yang terekam siap dikirim kepada nomor AI sebagai bandar. Kegiatannya sudah 1 tahun lebih, bagi mereka ini dianggap mata pencaharian. Prinsipnya, kami memberangus segala bentuk perjudian, penyakit masyarakat, ancaman hukumannya 10 tahun sesuai pasal 303 KUHP,” ungkapnya. (F.867)R.26


No comments:

Post a Comment