KAPOLSEK JAYAPURA SELATAN, Kompol Y Takamully SH MH,
saat ditemui Edi Sasmita dari FAKTA mengatakan bahwa Rabu (15/1) pihaknya telah
melakukan penangkapan kasus perjudian jenis togel, yang awalnya dapat informasi dari masyaralat. Hal ini
merupakan atensi dari Kapolri berdasarkan UU No.8 Tahun 1991, UU RI No.2 Tahun 2002, STR/02/1/2014 Tentang Pemberantasan Perjudian. “Kami dapat perintah langsung dari Kapolres Jayapura Kota. Artinya, setiap wilayah segera
memberangus penyakit masyarakat. Sekitar pukul 16.30 kami tangkap penjual togel di daerah Pasar
Hamadi berinisial H, perempuan 42 tahun. Kemudian kami tangkap
lagi YF (L),
65, alamat Hamadi Pantai. Dari 2 pengecer ini kami
kembangkan hingga kami tangkap lagi
seorang bandar, Ai, perempuan 44 tahun. Dari kejadian ini
kami menyita uang sekitar Rp 329.000,- dan HP. Ada orang yang terekam siap dikirim kepada nomor AI sebagai bandar. Kegiatannya sudah 1 tahun lebih, bagi
mereka ini dianggap mata pencaharian. Prinsipnya, kami memberangus segala bentuk
perjudian, penyakit masyarakat, ancaman hukumannya 10 tahun
sesuai pasal
303 KUHP,” ungkapnya. (F.867)R.26
No comments:
Post a Comment